Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fase krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk semakin adaptif terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta peningkatan kualitas belanja daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
APBD bukan sekadar dokumen anggaran tahunan. APBD merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah kebijakan, prioritas belanja, serta stabilitas fiskal pemerintah daerah.
Momentum Tahun Anggaran 2026 menjadi penting untuk memastikan bahwa:
Penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD sinkron dan konsisten.
Penginputan data dalam SIPD RI akurat dan tepat waktu.
Dokumen APBD sesuai regulasi terbaru.
Potensi temuan audit dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun APBD 2026 secara terintegrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Tantangan Penyusunan APBD 2026
Beberapa tantangan yang sering muncul antara lain:
Ketidaksinkronan antara RKPD dan KUA-PPAS.
Kesalahan penginputan data dalam SIPD RI.
Inkonsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Perubahan kebijakan nasional yang belum terakomodasi.
Risiko koreksi saat evaluasi gubernur atau Kemendagri.
Temuan audit akibat lemahnya pengendalian internal.
Tanpa pemahaman teknis yang kuat, penyusunan APBD berpotensi menimbulkan permasalahan administratif hingga koreksi signifikan pada tahap evaluasi.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman teknis penyusunan APBD TA 2026.
Memperkuat integrasi RKPD, KUA-PPAS dan RKA-SKPD.
Meningkatkan ketertiban administrasi dalam SIPD RI.
Meminimalkan risiko temuan audit dan koreksi evaluasi.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
1. Kebijakan Nasional Penyusunan APBD TA 2026
Arah kebijakan fiskal nasional.
Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
Regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah.
2. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran
Penyusunan RKPD 2026.
Penyelarasan KUA-PPAS.
Penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
3. Implementasi SIPD RI
Struktur dan modul penganggaran.
Praktik input APBD pada SIPD.
Validasi dan konsistensi data.
4. Evaluasi dan Mitigasi Risiko
Strategi menghadapi evaluasi APBD.
Pengendalian internal dalam penyusunan anggaran.
Studi kasus temuan pemeriksaan.
Sasaran Peserta
Bappeda
BPKAD
TAPD
Inspektorat Daerah
Seluruh OPD
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif.
Studi kasus penyusunan APBD.
Simulasi praktik penginputan SIPD.
Output yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun APBD TA 2026 secara sistematis dan sesuai regulasi.
Menginput dan memvalidasi data pada SIPD RI.
Menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi temuan audit.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com