Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memasuki fase penguatan akuntabilitas dan pengawasan berbasis kinerja melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dana Desa bukan sekadar instrumen transfer fiskal ke desa. Dana Desa merupakan instrumen strategis pembangunan nasional yang menyentuh langsung aspek pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas layanan dasar masyarakat desa.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan bahwa:
Penyaluran Dana Desa tepat waktu
Penggunaan anggaran sesuai prioritas nasional
Pelaporan dan pertanggungjawaban tertib administrasi
Risiko temuan audit dapat diminimalkan
Dalam praktiknya, masih banyak desa menghadapi tantangan administratif dan teknis yang berpotensi menghambat penyaluran maupun menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui Bimbingan Teknis ini, LINKPEMDA menghadirkan forum strategis untuk memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa dalam memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif, sistematis, dan aplikatif.
Tantangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:
Ketidaksesuaian perencanaan APBDes dengan prioritas nasional.
Keterlambatan penyampaian laporan realisasi.
Kesalahan administrasi dan penyusunan SPJ.
Ketidaktepatan dalam pengelolaan pajak kegiatan desa.
Risiko penundaan atau penghentian penyaluran Dana Desa.
Temuan audit akibat ketidaksiapan sistem pengendalian internal.
Tanpa pemahaman teknis yang memadai, pengelolaan Dana Desa berpotensi menimbulkan risiko administratif hingga konsekuensi hukum.
Maksud dan Tujuan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi PMK 7 Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas teknis pengelolaan Dana Desa TA 2026.
Meningkatkan ketertiban administrasi dan pelaporan.
Meminimalkan risiko temuan audit dan sanksi administratif.
Mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi
Materi yang akan dibahas meliputi:
1. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Dana Desa TA 2026
Substansi utama PMK 7 Tahun 2026.
Mekanisme penyaluran Dana Desa.
Persyaratan administrasi setiap tahap pencairan.
Kriteria desa penerima dan skema penyaluran berbasis kinerja.
2. Perencanaan dan Penganggaran Dana Desa
Sinkronisasi RKPDes dan APBDes.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Strategi perencanaan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Simulasi penyusunan anggaran kegiatan.
3. Penatausahaan dan Administrasi Keuangan
Buku kas umum, buku bank, dan buku pajak.
Tata cara penyusunan SPJ kegiatan.
Pengelolaan pajak atas belanja desa.
Kesalahan administrasi yang sering terjadi dan cara menghindarinya.
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Mekanisme pelaporan realisasi.
Ketentuan pelaporan berkala.
Integrasi data dan dokumentasi kegiatan.
Strategi memastikan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
5. Pengawasan dan Mitigasi Risiko
Peran APIP dan Inspektorat.
Pengawasan berbasis risiko.
Strategi menghadapi audit.
Studi kasus temuan pengelolaan Dana Desa.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini diperuntukkan bagi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
BPKAD/BKAD
Inspektorat Daerah
Camat
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Bendahara Desa
Pendamping Desa
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2026.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan dan berlaku.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber berpengalaman.
Diskusi interaktif dan tanya jawab.
Studi kasus pengelolaan Dana Desa.
Simulasi penyusunan dokumen administrasi dan pelaporan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami implementasi PMK 7 Tahun 2026 secara komprehensif.
Menyusun APBDes sesuai prioritas dan regulasi.
Menyusun dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan tertib.
Mengelola Dana Desa secara profesional dan akuntabel.
Mengurangi risiko temuan audit dan sanksi administratif.
🗓 Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 (dua) hari per sesi – 16 JP
Format: Tatap Muka, In House Training, dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com