Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL AI & DATA READINESS ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH

Mengukur Kesiapan Data, Teknologi, SDM, Tata Kelola dan Organisasi Sebelum Menerapkan Artificial Intelligence

Artificial Intelligence (AI) mulai memasuki berbagai sektor pemerintahan dan semakin banyak digunakan untuk membantu analisis data, pelayanan publik, administrasi, prediksi, deteksi anomali dan pengambilan keputusan.

Namun, keberhasilan implementasi AI tidak hanya ditentukan oleh tersedianya teknologi.

AI membutuhkan data yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, SDM yang siap, proses bisnis yang jelas, tata kelola yang kuat, keamanan informasi serta mekanisme pengawasan manusia.

Pemerintah pada 2026 semakin menempatkan data sebagai fondasi penting bagi pengembangan AI di sektor publik. Kementerian PANRB menegaskan bahwa penguatan tata kelola data diperlukan agar data pemerintah lebih terintegrasi dan siap mendukung pemanfaatan AI.

Pada saat yang sama, transformasi pemerintah digital diarahkan bukan sekadar menambah aplikasi, tetapi membangun pemerintahan yang bekerja secara lebih terintegrasi, berbasis data dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan penting bagi setiap Pemerintah Daerah:

Apakah daerah kita benar-benar sudah siap menggunakan AI?

Kesiapan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari apakah suatu OPD sudah menggunakan ChatGPT atau aplikasi AI.

Yang perlu dinilai adalah:

DATA → TECHNOLOGY → INFRASTRUCTURE → PROCESS → PEOPLE → GOVERNANCE → SECURITY → AI USE CASE → READINESS

Oleh karena itu diperlukan suatu pendekatan AI & Data Readiness Assessment untuk mengetahui kondisi aktual organisasi sebelum melakukan investasi, pengembangan atau penerapan AI secara lebih luas.

Pelatihan ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis assessment workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep AI, tetapi mampu melakukan penilaian kesiapan organisasi dan menghasilkan AI & Data Readiness Assessment Pemerintah Daerah.


DASAR HUKUM DAN ARAH KEBIJAKAN

Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

  5. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

  6. Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital, yang telah ditetapkan dan berstatus berlaku.

  7. Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045, yang diluncurkan pemerintah pada Februari 2026.

  8. Arah kebijakan nasional mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence dalam pemerintahan.

  9. Arah kebijakan nasional mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI.

  10. Kebijakan mengenai keamanan informasi, tata kelola data, interoperabilitas dan pelindungan data.

  11. Kebijakan dan regulasi daerah mengenai SPBE, data, transformasi digital dan sistem informasi.

Catatan: kebijakan AI yang masih dalam proses penetapan dibahas sebagai arah kebijakan, bukan diposisikan sebagai peraturan yang sudah berlaku. Pada Juli 2026 pemerintah menyatakan penyusunan Perpres mengenai Peta Jalan AI dan Etika AI telah memasuki tahap akhir dan menunggu penetapan Presiden.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan bertujuan untuk:

  1. Memahami konsep AI Readiness dan Data Readiness.

  2. Memahami faktor yang menentukan keberhasilan implementasi AI.

  3. Menilai kesiapan data Pemerintah Daerah.

  4. Menilai kualitas dan ketersediaan data.

  5. Menilai kesiapan teknologi dan infrastruktur.

  6. Menilai kesiapan SDM.

  7. Menilai kesiapan proses bisnis.

  8. Menilai kesiapan tata kelola.

  9. Menilai kesiapan keamanan dan pelindungan data.

  10. Mengidentifikasi kesenjangan kesiapan AI.

  11. Mengidentifikasi use case AI yang potensial.

  12. Menentukan prioritas implementasi AI.

  13. Menilai risiko dan dampak penggunaan AI.

  14. Menyusun rekomendasi peningkatan readiness.

  15. Menyusun prioritas quick wins.

  16. Menyusun AI & Data Readiness Roadmap Pemerintah Daerah.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI

Banyak organisasi tertarik menggunakan AI, tetapi belum mengetahui apakah fondasi organisasinya sudah siap.

Permasalahan yang sering terjadi antara lain:

  • Data tersebar di berbagai OPD.

  • Data belum terintegrasi.

  • Kualitas data belum konsisten.

  • Data belum diperbarui secara berkala.

  • Metadata belum lengkap.

  • Tidak semua data memiliki pemilik yang jelas.

  • Data sensitif belum diklasifikasikan.

  • Infrastruktur belum mendukung kebutuhan analitik.

  • Sistem lama sulit diintegrasikan.

  • SDM belum memiliki kompetensi AI.

  • Belum tersedia kebijakan penggunaan AI.

  • Belum ada mekanisme verifikasi output AI.

  • Belum ada daftar use case AI prioritas.

  • AI digunakan secara individual tanpa governance.

  • Risiko keamanan data belum dipetakan.

  • Organisasi belum mengetahui ROI atau manfaat yang diharapkan.

  • Investasi teknologi dilakukan sebelum assessment kesiapan.

  • AI digunakan untuk masalah yang sebenarnya belum memiliki proses bisnis dan data yang memadai.

Akibatnya, organisasi dapat mengalami:

AI PILOT → TIDAK TERINTEGRASI → TIDAK BERKELANJUTAN

Pelatihan ini mengubah pendekatan menjadi:

ASSESS → GAP → PRIORITIZE → PREPARE → PILOT → SCALE


MATERI PELATIHAN

1. AI READINESS DAN DATA READINESS

  • Pengertian AI Readiness.

  • Pengertian Data Readiness.

  • AI maturity.

  • Data maturity.

  • Organizational readiness.

  • Technology readiness.

  • Workforce readiness.

  • Governance readiness.

  • Security readiness.

  • AI adoption maturity.

  • Faktor keberhasilan implementasi AI.

Studi kasus AI Readiness Pemerintah Daerah


2. AI READINESS MATURITY MODEL

Peserta diperkenalkan dengan model tingkat kesiapan:

LEVEL 1 — INITIAL

Belum memiliki strategi dan governance AI.

LEVEL 2 — EXPLORING

Mulai mencoba berbagai teknologi AI.

LEVEL 3 — DEVELOPING

Mulai memiliki use case dan kebijakan internal.

LEVEL 4 — INTEGRATED

AI mulai terintegrasi dengan data dan proses bisnis.

LEVEL 5 — TRANSFORMATIVE

AI menjadi bagian dari strategi transformasi organisasi.

Peserta melakukan penilaian untuk mengetahui posisi organisasi saat ini.


3. DATA READINESS ASSESSMENT

  • Data availability.

  • Data accessibility.

  • Data quality.

  • Data completeness.

  • Data consistency.

  • Data timeliness.

  • Data accuracy.

  • Data ownership.

  • Data catalog.

  • Metadata.

  • Data lineage.

  • Data integration.

  • Data interoperability.

Workshop:

DATA READINESS SCORECARD


4. DATA QUALITY UNTUK AI

AI sangat bergantung pada kualitas data.

Materi:

  • Garbage in – garbage out.

  • Data cleansing.

  • Data validation.

  • Missing data.

  • Duplicate data.

  • Inconsistent data.

  • Data bias.

  • Data imbalance.

  • Data labeling.

  • Training data.

  • Testing data.

  • Data validation.

Output:

AI Data Quality Assessment


5. DATA GOVERNANCE & AI GOVERNANCE

  • Data Owner.

  • Data Steward.

  • Walidata.

  • Data governance.

  • AI governance.

  • AI accountability.

  • Human oversight.

  • AI policy.

  • AI risk management.

  • AI decision governance.

  • AI documentation.

Pemerintah pada 2026 menekankan bahwa penguatan tata kelola AI perlu berjalan seiring dengan mitigasi risiko seperti disinformasi, kebocoran data dan keamanan siber.


6. TECHNOLOGY & INFRASTRUCTURE READINESS

  • Infrastruktur TIK.

  • Network.

  • Server.

  • Cloud.

  • Data center.

  • Storage.

  • Computing capacity.

  • API.

  • System integration.

  • Legacy systems.

  • Scalability.

  • Availability.

  • Disaster recovery.

Workshop:

Technology Readiness Assessment


7. DIGITAL & DATA ARCHITECTURE READINESS

  • Data architecture.

  • Application architecture.

  • Technology architecture.

  • Integration architecture.

  • Interoperability.

  • Master data.

  • Data exchange.

  • API.

  • Digital Public Infrastructure.

  • Identifikasi bottleneck arsitektur.

Pemerintah pada 2026 juga menempatkan identitas digital, pertukaran data dan pembayaran digital sebagai bagian penting Digital Public Infrastructure yang perlu selaras dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.


8. AI WORKFORCE READINESS

  • AI literacy.

  • Digital literacy.

  • Data literacy.

  • AI skills.

  • AI competency.

  • Leadership readiness.

  • Workforce readiness.

  • Skill gap.

  • Training needs.

  • Human-AI collaboration.

Output:

AI Workforce Readiness Matrix


9. BUSINESS PROCESS & AI READINESS

Tidak semua proses cocok menggunakan AI.

Peserta belajar:

  • Business Process Mapping.

  • Identifikasi pekerjaan berulang.

  • Identifikasi bottleneck.

  • Identifikasi proses berbasis data.

  • Identifikasi proses dengan volume tinggi.

  • Identifikasi proses yang membutuhkan prediksi.

  • Identifikasi proses yang membutuhkan klasifikasi.

  • Identifikasi proses yang cocok untuk automation.

  • Identifikasi proses yang tetap membutuhkan human decision.

Workshop:

AI Opportunity Process Mapping


10. AI USE CASE IDENTIFICATION

Peserta belajar mengidentifikasi peluang AI pada berbagai bidang:

Perencanaan

  • Forecasting.

  • Scenario analysis.

  • Policy analysis.

Pelayanan Publik

  • Chatbot.

  • Service assistant.

  • Complaint analysis.

Keuangan

  • Anomaly detection.

  • Fraud risk analysis.

SDM

  • Workforce analytics.

  • Learning recommendation.

Sosial

  • Targeting.

  • Data validation.

Pengawasan

  • Risk detection.

  • Pattern analysis.

Administrasi

  • Document processing.

  • Classification.

  • Summarization.


11. AI USE CASE PRIORITIZATION

Tidak semua use case harus dilakukan sekaligus.

Peserta menilai:

  • Impact.

  • Feasibility.

  • Data readiness.

  • Technology readiness.

  • Cost.

  • Risk.

  • Complexity.

  • Public value.

Kemudian menentukan:

QUICK WIN

PRIORITY USE CASE

STRATEGIC USE CASE

FUTURE USE CASE


12. AI RISK & RESPONSIBLE AI

  • AI risk.

  • Bias.

  • Hallucination.

  • Privacy.

  • Security.

  • Transparency.

  • Explainability.

  • Accountability.

  • Human oversight.

  • High-impact decisions.

  • AI incident management.

  • Responsible AI.

Pada Agustus 2026, Komdigi menekankan bahwa ketika AI semakin mampu merencanakan dan mengeksekusi tindakan, tata kelola harus memastikan pemanfaatannya tetap akuntabel, transparan dan berpihak pada kepentingan publik.


13. AI SECURITY & DATA PROTECTION

  • Data classification.

  • Sensitive data.

  • Personal data.

  • Access control.

  • Data leakage.

  • Prompt security.

  • AI security awareness.

  • Privacy by design.

  • Security by design.

  • Vendor risk.

  • Third-party AI.

  • AI incident response.


14. AI READINESS GAP ANALYSIS

Peserta membandingkan:

CURRENT STATE

dengan

TARGET STATE

Kemudian mengidentifikasi:

  • Data gap.

  • Technology gap.

  • Infrastructure gap.

  • People gap.

  • Process gap.

  • Governance gap.

  • Security gap.

  • Budget gap.

Output:

AI READINESS GAP MATRIX


15. AI & DATA READINESS ROADMAP 2026–2030

  • Current maturity.

  • Target maturity.

  • Priority gaps.

  • Quick wins.

  • Data improvement.

  • Infrastructure improvement.

  • Workforce development.

  • Governance.

  • Security.

  • AI pilot.

  • AI scaling.

  • KPI.

  • Timeline.

  • PIC.

  • Budget indication.


WORKSHOP UTAMA

Ini menjadi inti dari Bimtek.

Peserta akan melakukan assessment menggunakan alur:

CURRENT STATE

DATA READINESS

TECHNOLOGY READINESS

PROCESS READINESS

WORKFORCE READINESS

GOVERNANCE READINESS

SECURITY READINESS

AI USE CASE

GAP ANALYSIS

PRIORITIZATION

ROADMAP


OUTPUT WORKSHOP

Peserta menghasilkan:

  • AI Readiness Scorecard

  • Data Readiness Assessment.

  • Technology Readiness Assessment.

  • Infrastructure Readiness Assessment.

  • Workforce Readiness Assessment.

  • Governance Readiness Assessment.

  • Security Readiness Assessment.

  • Business Process AI Assessment.

  • AI Use Case Inventory.

  • AI Use Case Priority Matrix.

  • AI Risk Matrix.

  • AI Readiness Gap Analysis.

  • Quick Win List.

  • Priority AI Initiative List.

OUTPUT UTAMA

AI & DATA READINESS ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH

dan

ROADMAP KESIAPAN AI & DATA 2026–2030


SASARAN PESERTA

Program diperuntukkan bagi:

  • Sekretaris Daerah.

  • Bappeda/Bapperida.

  • Diskominfo.

  • Kepala Perangkat Daerah.

  • Pengelola SPBE.

  • Pengelola Satu Data.

  • Walidata.

  • Produsen Data.

  • Pengelola sistem informasi.

  • Pengelola data.

  • Pranata komputer.

  • Analis kebijakan.

  • Pejabat perencana.

  • Bagian Organisasi.

  • BKD/BKPSDM.

  • Tim transformasi digital.

  • Tim inovasi daerah.

  • ASN yang menangani data, teknologi dan transformasi digital.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan metode:

  • Executive briefing.

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan kebijakan.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus.

  • Readiness assessment.

  • Data assessment.

  • Technology assessment.

  • Gap analysis.

  • Use case mapping.

  • Risk assessment.

  • Workshop.

  • Presentasi.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi

08.30–09.00
Pembukaan

09.00–10.30
AI Readiness, Data Readiness dan AI Maturity Pemerintah Daerah

10.45–12.00
Data Readiness & Data Quality Assessment

13.00–14.30
Technology, Infrastructure & Architecture Readiness

14.45–16.00
Workforce, Business Process & Governance Readiness

16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi


HARI KEDUA

08.30–10.00
AI Use Case Identification

10.15–11.15
AI Use Case Prioritization

11.15–12.00
AI Risk, Responsible AI, Security & Privacy

13.00–14.00
AI Readiness Gap Analysis

14.00–15.30

WORKSHOP AI & DATA READINESS ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH

15.30–16.00
Presentasi Hasil Assessment

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat


HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami AI Readiness.

  2. Memahami Data Readiness.

  3. Melakukan AI Maturity Assessment.

  4. Menilai kualitas data.

  5. Menilai kesiapan teknologi.

  6. Menilai kesiapan infrastruktur.

  7. Menilai kesiapan SDM.

  8. Menilai kesiapan proses bisnis.

  9. Menilai kesiapan governance.

  10. Menilai kesiapan keamanan.

  11. Mengidentifikasi use case AI.

  12. Menentukan prioritas use case.

  13. Melakukan gap analysis.

  14. Mengidentifikasi risiko AI.

  15. Menentukan quick wins.

  16. Menyusun rekomendasi peningkatan readiness.

  17. Menyusun AI & Data Readiness Roadmap 2026–2030.


BIAYA DAN FASILITAS PESERTA

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Workshop.

  • Template AI Readiness Assessment.

  • Template Data Readiness Assessment.

  • Template AI Use Case Matrix.

  • Template Gap Analysis.

  • Template AI Roadmap.

  • Konsultasi teknis.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA

📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional AI & Data Readiness Assessment Pemerintah Daerah dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah menjawab pertanyaan yang semakin penting di era transformasi digital:

“Apakah kita sudah benar-benar siap menggunakan AI?”

Kesiapan AI bukan hanya tentang memiliki teknologi.

Kesiapan membutuhkan:

DATA YANG SIAP

TEKNOLOGI YANG SIAP

SDM YANG SIAP

PROSES YANG SIAP

GOVERNANCE YANG SIAP

KEAMANAN YANG SIAP

Karena:

AI WITHOUT GOOD DATA = LIMITED VALUE

AI WITHOUT GOVERNANCE = HIGHER RISK

AI WITHOUT PEOPLE = LOW ADOPTION

AI WITHOUT CLEAR USE CASE = WASTED INVESTMENT

Karena itu pendekatan yang digunakan dalam pelatihan adalah:

ASSESS → IDENTIFY → GAP → PRIORITIZE → PREPARE → PILOT → SCALE

Dengan hasil akhir berupa AI & Data Readiness Assessment dan Roadmap Kesiapan AI & Data 2026–2030, peserta diharapkan memiliki dasar yang lebih objektif untuk menentukan apa yang harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum AI diterapkan secara lebih luas.

JANGAN MULAI DARI AI.

MULAI DARI KESIAPAN.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📱 0813-8766-6605

August 25, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP PEMERINTAH DAERAH 2026–2030

Strategi Menyusun Peta Jalan Transformasi Digital Pemerintah Daerah yang Terintegrasi, Berbasis Data, Berorientasi Layanan dan Berdampak

Transformasi digital Pemerintah Daerah tidak lagi cukup dilakukan dengan menambah aplikasi, membuat website atau mengubah proses manual menjadi digital.

Tantangan yang dihadapi Pemerintah Daerah saat ini jauh lebih kompleks, yaitu bagaimana memastikan data, proses bisnis, aplikasi, infrastruktur, keamanan, sumber daya manusia, pelayanan publik dan tata kelola bergerak dalam satu arah yang terintegrasi.

Pemerintah pada 2026 semakin mendorong perubahan paradigma dari digitalisasi menuju transformasi, dari pendekatan yang berorientasi pada aplikasi menuju ekosistem pemerintah digital yang terintegrasi. Kementerian PANRB menyampaikan bahwa transformasi pemerintah digital bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan pengalaman pelayanan publik.

Pada Februari 2026 pemerintah juga meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045, yang diarahkan untuk mendorong pemerintahan yang terintegrasi, kebijakan berbasis data dan pelayanan publik yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks Pemerintah Daerah, tantangan tersebut semakin penting karena masih ditemukan berbagai kondisi seperti aplikasi yang terfragmentasi, duplikasi sistem, data yang belum terintegrasi, proses bisnis yang belum terdigitalisasi secara optimal, keterbatasan interoperabilitas serta belum adanya roadmap transformasi digital yang benar-benar menjadi acuan lintas perangkat daerah.

Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional mengatur kerangka arsitektur yang mencakup arah kebijakan dan strategi, domain arsitektur, serta inisiatif strategis. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah membutuhkan pendekatan yang lebih strategis:

ASSESSMENT → PROBLEM MAPPING → DIGITAL MATURITY → BUSINESS PROCESS → DATA → APPLICATION → INFRASTRUCTURE → SECURITY → SERVICE → PEOPLE → PRIORITIZATION → ROADMAP → IMPLEMENTATION → MONITORING

Bimtek ini dirancang secara praktis, aplikatif dan berbasis workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep transformasi digital, tetapi mampu menyusun rancangan Digital Transformation Roadmap Pemerintah Daerah 2026–2030 berdasarkan kondisi, kebutuhan dan prioritas daerah masing-masing.


DASAR HUKUM DAN ARAH KEBIJAKAN

Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

  4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Perpres ini masih berstatus berlaku.

  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.

  6. Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar dan Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE, sepanjang masih relevan sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, apabila relevan dengan substansi pelaksanaan dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan.

  8. Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045 sebagai arah strategis transformasi pemerintah digital nasional. Dokumen tersebut diluncurkan pemerintah pada Februari 2026.

  9. Kebijakan nasional mengenai transformasi digital pemerintah dan pengembangan Pemerintah Digital.

  10. Arsitektur SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

  11. Ketentuan mengenai keamanan informasi, pelindungan data pribadi, interoperabilitas dan pengelolaan data sesuai peraturan yang berlaku.

  12. Kebijakan dan regulasi daerah yang berkaitan dengan SPBE, transformasi digital, pelayanan publik, data dan sistem informasi.

Catatan: Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemerintah Digital yang sedang disiapkan pemerintah dapat dibahas sebagai arah perkembangan kebijakan, tetapi tidak diposisikan sebagai peraturan yang telah berlaku.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan bertujuan untuk:

  1. Memahami arah transformasi digital Pemerintah Daerah.

  2. Memahami perkembangan dari SPBE menuju Pemerintah Digital.

  3. Memahami konsep Digital Transformation Roadmap.

  4. Mengidentifikasi kondisi dan tingkat kematangan digital organisasi.

  5. Mengidentifikasi permasalahan transformasi digital.

  6. Memetakan proses bisnis yang perlu ditransformasikan.

  7. Mengidentifikasi kebutuhan data dan integrasi sistem.

  8. Menilai kebutuhan aplikasi dan infrastruktur.

  9. Memahami aspek keamanan dan pelindungan data.

  10. Menentukan prioritas inisiatif digital.

  11. Membedakan quick wins, strategic initiatives dan long-term transformation.

  12. Menentukan target transformasi digital 2026–2030.

  13. Menyusun indikator keberhasilan transformasi digital.

  14. Menyusun kebutuhan SDM dan kompetensi digital.

  15. Menyusun tata kelola pelaksanaan transformasi digital.

  16. Menghasilkan rancangan Digital Transformation Roadmap Pemerintah Daerah 2026–2030.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI

Dalam praktiknya, berbagai Pemerintah Daerah masih menghadapi permasalahan seperti:

  • Terlalu banyak aplikasi yang berjalan sendiri-sendiri.

  • Terjadi duplikasi fungsi antar-aplikasi.

  • Sistem belum terintegrasi.

  • Data masih tersebar pada berbagai perangkat daerah.

  • Aplikasi belum selalu mengikuti kebutuhan proses bisnis.

  • Digitalisasi hanya mengubah proses manual menjadi aplikasi tanpa memperbaiki prosesnya.

  • Belum semua proses bisnis memiliki prioritas transformasi yang jelas.

  • Infrastruktur belum merata.

  • Integrasi data belum optimal.

  • Interoperabilitas masih menjadi tantangan.

  • Keamanan sistem belum selalu menjadi bagian sejak tahap perencanaan.

  • Kesiapan SDM digital berbeda antar-OPD.

  • Anggaran digital belum selalu dikaitkan dengan prioritas strategis.

  • Pengembangan aplikasi belum selalu memiliki roadmap.

  • Proyek digital berjalan berdasarkan kebutuhan jangka pendek.

  • Belum terdapat indikator manfaat yang jelas.

  • Transformasi digital masih dipandang sebagai tanggung jawab Diskominfo saja.

  • Koordinasi lintas OPD belum optimal.

  • Belum ada mekanisme prioritas investasi digital.

  • Belum ada peta jalan yang jelas untuk 3–5 tahun ke depan.

Kondisi tersebut membuat transformasi digital berisiko menjadi kumpulan proyek teknologi, bukan transformasi organisasi.

Bimtek ini mengajarkan bagaimana mengubah pendekatan:

PROJECT DIGITAL → TRANSFORMATION STRATEGY → ROADMAP → IMPLEMENTATION


MATERI PELATIHAN

1. ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAH DIGITAL 2026–2030

  • Perkembangan SPBE.

  • Transformasi menuju Pemerintah Digital.

  • Arah Pemerintah Digital Nasional.

  • Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional 2025–2045.

  • Peran Pemerintah Daerah dalam transformasi digital.

  • Digital government vs digitalization.

  • Government Technology.

  • Human-centered government.

  • Integrated government.

  • Data-driven government.

  • Studi kasus transformasi pemerintah digital.

Pemerintah pada 2026 menekankan bahwa transformasi digital pemerintah bukan hanya penggunaan teknologi, tetapi perubahan mendasar dalam tata kelola, kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat.


2. DIGITAL MATURITY ASSESSMENT PEMERINTAH DAERAH

  • Konsep digital maturity.

  • Digital maturity assessment.

  • Kondisi existing.

  • Identifikasi kemampuan digital organisasi.

  • Penilaian proses bisnis.

  • Penilaian data.

  • Penilaian aplikasi.

  • Penilaian infrastruktur.

  • Penilaian keamanan.

  • Penilaian SDM.

  • Penilaian tata kelola.

  • Identifikasi digital maturity gap.

Workshop:

Digital Maturity Assessment


3. DIGITAL PROBLEM MAPPING

  • Identifikasi masalah organisasi.

  • Identifikasi masalah pelayanan.

  • Identifikasi masalah data.

  • Identifikasi masalah aplikasi.

  • Identifikasi masalah integrasi.

  • Identifikasi masalah SDM.

  • Identifikasi masalah keamanan.

  • Root cause analysis.

  • Problem prioritization.

  • Impact vs effort analysis.

Output:

Digital Transformation Problem Map


4. BUSINESS PROCESS TRANSFORMATION

  • Identifikasi proses bisnis.

  • Business Process Mapping.

  • As-Is Process.

  • To-Be Process.

  • Identifikasi proses yang tidak efisien.

  • Simplifikasi proses.

  • Digitalisasi proses.

  • Otomatisasi.

  • Integrasi proses lintas OPD.

  • Business Process Re-engineering.

  • Human-centered process.

Workshop:

As-Is → To-Be Business Process


5. DATA & INTEROPERABILITAS DALAM TRANSFORMASI DIGITAL

  • Data sebagai aset pemerintah.

  • Data governance.

  • Data integration.

  • Interoperabilitas.

  • Data sharing.

  • Master data.

  • Data quality.

  • Data architecture.

  • API dan pertukaran data.

  • Integrasi lintas OPD.

  • Data untuk pengambilan keputusan.

Transformasi digital pemerintah semakin diarahkan pada integrasi data dan pengurangan fragmentasi sistem. Pemerintah pada 2026 bahkan menekankan pentingnya integrasi data antarinstansi dan pengurangan aplikasi yang tumpang tindih.


6. APPLICATION & SYSTEM ARCHITECTURE

  • Inventarisasi aplikasi.

  • Application portfolio.

  • Identifikasi aplikasi duplikatif.

  • Aplikasi strategis.

  • Aplikasi pendukung.

  • Legacy systems.

  • Application integration.

  • Shared services.

  • SuperApps.

  • Application lifecycle.

  • Prioritas pengembangan aplikasi.

  • Rasionalisasi aplikasi.


7. INFRASTRUKTUR DIGITAL DAN CLOUD

  • Infrastruktur TIK.

  • Data center.

  • Cloud computing.

  • Hybrid infrastructure.

  • Network.

  • Connectivity.

  • Scalability.

  • Availability.

  • Disaster recovery.

  • Business continuity.

  • Infrastruktur untuk layanan digital.

  • Kesiapan infrastruktur menuju pemerintah digital.


8. CYBERSECURITY, PRIVACY DAN DIGITAL TRUST

  • Cybersecurity dalam transformasi digital.

  • Security by design.

  • Risk assessment.

  • Identity and access management.

  • Data protection.

  • Privacy.

  • Backup.

  • Disaster recovery.

  • Incident response.

  • Business continuity.

  • Pelindungan data pribadi.

  • Digital trust.


9. AI DAN AUTOMATION DALAM TRANSFORMASI PEMERINTAHAN

  • AI dalam pemerintah digital.

  • Generative AI.

  • AI-assisted government.

  • Automation.

  • Intelligent automation.

  • AI use case identification.

  • AI untuk pelayanan publik.

  • AI untuk analisis data.

  • AI untuk administrasi.

  • AI untuk knowledge management.

  • AI readiness.

  • Risiko penggunaan AI.

  • Human oversight.

  • Tata kelola penggunaan AI.

Catatan: AI diposisikan sebagai salah satu komponen transformasi, bukan tujuan transformasi itu sendiri.


10. DIGITAL SERVICE & HUMAN-CENTERED GOVERNMENT

  • Digital public service.

  • User-centered service.

  • Citizen journey.

  • Service journey mapping.

  • Digital service design.

  • Omnichannel service.

  • Accessibility.

  • Inclusion.

  • Customer experience.

  • Service performance.

  • Digital feedback.

  • Evaluasi kualitas layanan.

Pemerintah Digital diarahkan agar layanan tidak hanya menjadi digital, tetapi lebih sederhana, cepat, tepercaya dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.


11. DIGITAL INVESTMENT & PRIORITIZATION

Tidak semua proyek digital harus dilakukan sekaligus.

Materi:

  • Digital project prioritization.

  • Impact assessment.

  • Cost-benefit consideration.

  • Risk assessment.

  • Quick wins.

  • Strategic initiatives.

  • Long-term initiatives.

  • Prioritas investasi.

  • Resource allocation.

  • Digital budgeting.

  • Vendor considerations.

  • Pengendalian proyek digital.

Output:

Digital Initiative Priority Matrix


12. DIGITAL WORKFORCE DAN ORGANIZATIONAL CHANGE

  • Digital competency.

  • Digital leadership.

  • Digital culture.

  • Change management.

  • Resistance to change.

  • Reskilling.

  • Upskilling.

  • Digital champions.

  • Collaboration lintas OPD.

  • Organizational transformation.

  • Human-AI collaboration.


13. DIGITAL GOVERNANCE DAN TRANSFORMATION OFFICE

  • Digital governance.

  • Peran pimpinan.

  • Peran Diskominfo.

  • Peran Bappeda.

  • Peran OPD.

  • Digital transformation steering committee.

  • Digital Transformation Office.

  • Project management.

  • Governance structure.

  • Decision rights.

  • Monitoring.

  • Escalation mechanism.


14. PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP 2026–2030

  • Kondisi existing.

  • Digital maturity.

  • Gap analysis.

  • Strategic objectives.

  • Digital initiatives.

  • Quick wins.

  • Program prioritas.

  • Milestone.

  • Target tahunan.

  • Timeline 2026–2030.

  • PIC.

  • Kebutuhan sumber daya.

  • Risiko.

  • KPI.

  • Monitoring dan evaluasi.

Workshop:

PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP PEMERINTAH DAERAH 2026–2030


WORKSHOP UTAMA

Peserta akan melakukan simulasi dengan alur:

DIGITAL MATURITY

PROBLEM MAPPING

BUSINESS PROCESS

DATA

APPLICATION

INFRASTRUCTURE

SECURITY

DIGITAL SERVICE

AI & AUTOMATION

PRIORITIZATION

ROADMAP

KPI & MONITORING

Output workshop:

  • Digital Maturity Assessment.

  • Digital Problem Map.

  • Application Inventory.

  • Data & Integration Map.

  • Business Process Transformation Map.

  • Digital Initiative List.

  • Quick Win List.

  • Strategic Initiative List.

  • Digital Priority Matrix.

  • Digital Governance Structure.

  • KPI Transformasi Digital.

  • Roadmap 2026–2030.

OUTPUT UTAMA

DRAFT DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP PEMERINTAH DAERAH 2026–2030


SASARAN PESERTA

Program diperuntukkan bagi:

  • Sekretaris Daerah.

  • Bappeda/Bapperida.

  • Diskominfo.

  • Kepala Perangkat Daerah.

  • Sekretaris Perangkat Daerah.

  • Kepala Bidang terkait transformasi digital.

  • Pengelola SPBE.

  • Tim Arsitektur SPBE.

  • Pengelola sistem informasi.

  • Pengelola data.

  • Pejabat perencana.

  • Analis kebijakan.

  • Pranata komputer.

  • Tim transformasi digital.

  • Tim pelayanan publik.

  • ASN yang menangani teknologi, data dan transformasi organisasi.

Khusus untuk Executive/In-House Training: sangat cocok diikuti secara lintas OPD oleh Sekda, Bappeda, Diskominfo dan pimpinan OPD terkait, karena roadmap tidak efektif apabila hanya disusun oleh satu unit teknis.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan metode:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Executive briefing.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus.

  • Digital maturity assessment.

  • Problem mapping.

  • Business process mapping.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Group discussion.

  • Priority mapping.

  • Penyusunan roadmap.

  • Presentasi.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi

08.30–09.00
Pembukaan

09.00–10.30
Arah Pemerintah Digital dan Transformasi Digital Pemerintah Daerah 2026–2030

10.45–12.00
Digital Maturity Assessment dan Digital Problem Mapping

13.00–14.30
Business Process Transformation dan As-Is → To-Be

14.45–16.00
Data, Interoperabilitas, Application Architecture dan Integrasi Sistem

16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi


HARI KEDUA

08.30–10.00
Infrastruktur Digital, Cybersecurity, Privacy dan Digital Trust

10.15–11.15
AI, Automation dan Digital Service Pemerintah

11.15–12.00
Digital Workforce, Change Management dan Digital Governance

13.00–14.00
Digital Initiative Prioritization dan Quick Wins

14.00–15.30

WORKSHOP PENYUSUNAN DIGITAL TRANSFORMATION ROADMAP 2026–2030

15.30–16.00
Presentasi Roadmap dan Pembahasan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat


HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami arah Pemerintah Digital.

  2. Memahami perkembangan SPBE menuju transformasi pemerintah digital.

  3. Melakukan digital maturity assessment.

  4. Mengidentifikasi permasalahan transformasi digital.

  5. Memetakan proses bisnis.

  6. Mengidentifikasi kebutuhan digitalisasi dan integrasi.

  7. Memetakan aplikasi dan sistem informasi.

  8. Mengidentifikasi kebutuhan data dan interoperabilitas.

  9. Memahami kebutuhan infrastruktur.

  10. Mengidentifikasi risiko keamanan digital.

  11. Mengidentifikasi peluang AI dan automation.

  12. Menentukan prioritas proyek digital.

  13. Menentukan quick wins.

  14. Menyusun KPI transformasi digital.

  15. Menyusun tata kelola transformasi.

  16. Menyusun Digital Transformation Roadmap 2026–2030.


BIAYA DAN FASILITAS PESERTA

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Workshop.

  • Template Digital Maturity Assessment.

  • Template Digital Initiative Matrix.

  • Template Roadmap.

  • Konsultasi teknis.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA

📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional Penyusunan Digital Transformation Roadmap Pemerintah Daerah 2026–2030 dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah bergerak dari digitalisasi yang bersifat parsial menuju transformasi digital yang terarah, terintegrasi, terukur dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Transformasi digital bukan tentang:

"Berapa banyak aplikasi yang dimiliki Pemerintah Daerah?"

Tetapi:

"Masalah apa yang dapat diselesaikan?"

"Bagaimana data dapat terintegrasi?"

"Bagaimana pelayanan menjadi lebih sederhana?"

"Bagaimana teknologi memberikan dampak nyata?"

"Bagaimana seluruh OPD bergerak dalam satu arah?"

Karena itu, transformasi digital perlu dibangun melalui:

ASSESSMENT → STRATEGY → INTEGRATION → PRIORITY → ROADMAP → IMPLEMENTATION → IMPACT

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menyusun peta jalan transformasi digital yang realistis berdasarkan kondisi daerah, prioritas pembangunan, kesiapan organisasi dan kebutuhan masyarakat.

DARI DIGITALISASI MENUJU TRANSFORMASI.

DARI APLIKASI MENUJU EKOSISTEM.

DARI TEKNOLOGI MENUJU DAMPAK.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📱 0813-8766-6605

August 25, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL PENYUSUNAN DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH

Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Akurat, Terintegrasi, Aman, Berkualitas dan Siap Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data dan AI

Data telah menjadi salah satu aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penganggaran, pengawasan dan evaluasi membutuhkan data yang akurat, mutakhir, konsisten, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Daerah tidak hanya menghasilkan data dalam jumlah besar, tetapi juga mengelola data dari berbagai perangkat daerah, sistem informasi, layanan publik dan sumber lainnya.

Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan seperti data yang berbeda antar-OPD, definisi indikator yang tidak seragam, duplikasi data, metadata yang belum lengkap, kualitas data yang tidak konsisten, belum jelasnya penanggung jawab data, keterbatasan pertukaran data, serta pengelolaan akses dan keamanan data yang belum optimal.

Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menetapkan prinsip tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Perpres tersebut masih berstatus berlaku.

Di tingkat Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi pemerintahan juga berkaitan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 mengatur SIPD yang mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya.

Perkembangan analitik data, dashboard pemerintahan, otomatisasi dan Artificial Intelligence (AI) semakin meningkatkan kebutuhan terhadap data yang berkualitas. AI tidak dapat menghasilkan analisis yang dapat diandalkan apabila data organisasi tidak memiliki kualitas, struktur, definisi dan tata kelola yang baik.

Oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih praktis mengenai:

DATA OWNER → DATA STEWARD → STANDAR DATA → METADATA → DATA QUALITY → DATA CATALOG → DATA INTEGRATION → DATA SECURITY → DATA SHARING → DATA ANALYTICS → AI READINESS

Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep Satu Data, tetapi mampu menyusun kerangka Data Governance Pemerintah Daerah yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data, serta sanksi.

  3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama tata kelola data pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  5. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, khususnya terkait arah arsitektur dan pengembangan SPBE.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  7. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.

  8. Ketentuan mengenai Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk sesuai ketentuan Satu Data Indonesia.

  9. Ketentuan mengenai keamanan informasi, SPBE dan pengelolaan data pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

  10. Peraturan daerah/peraturan kepala daerah serta kebijakan internal mengenai pengelolaan data dan informasi daerah.

Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan bertujuan untuk:

  1. Memahami konsep dan prinsip Data Governance Pemerintah Daerah.

  2. Memahami hubungan Data Governance dengan Satu Data Indonesia, SPBE dan SIPD.

  3. Memahami peran Data Owner, Data Steward, Walidata dan Produsen Data.

  4. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi aset dan sumber data daerah.

  5. Memahami standar dan definisi data.

  6. Meningkatkan kualitas dan konsistensi data antar-OPD.

  7. Memahami pengelolaan metadata dan data catalog.

  8. Memahami interoperabilitas dan pertukaran data.

  9. Memahami klasifikasi dan pengamanan data.

  10. Memahami pengelolaan akses dan hak penggunaan data.

  11. Meningkatkan kesiapan data untuk analitik, dashboard dan AI.

  12. Mendorong terbentuknya kerangka Data Governance Pemerintah Daerah yang lebih terstruktur.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI

Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan data Pemerintah Daerah, antara lain:

  • Data antar-OPD berbeda.

  • Satu indikator memiliki definisi yang berbeda.

  • Terjadi duplikasi data.

  • Data belum memiliki standar yang seragam.

  • Metadata belum lengkap.

  • Sumber data belum terdokumentasi dengan baik.

  • Belum jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu data.

  • Proses validasi data belum seragam.

  • Kualitas data tidak konsisten.

  • Data belum diperbarui secara berkala.

  • Data masih tersimpan dalam banyak sistem yang terpisah.

  • Pertukaran data antar-OPD belum optimal.

  • Data catalog belum tersedia atau belum lengkap.

  • Hak akses terhadap data belum tertata.

  • Data sensitif belum diklasifikasikan dengan baik.

  • Penggunaan data belum sepenuhnya mengikuti prinsip pelindungan data pribadi.

  • Data belum siap digunakan untuk analitik dan AI.

  • Dashboard belum selalu menggunakan sumber data yang sama.

  • Pengambilan keputusan masih menghadapi keterbatasan data yang valid dan tepat waktu.

  • Belum terdapat roadmap Data Governance yang jelas.

Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, menentukan pemilik data, memperbaiki kualitas data dan membangun mekanisme tata kelola data yang dapat diterapkan secara bertahap.


MATERI PELATIHAN

1. KONSEP DAN STRATEGI DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH

  • Pengertian Data Governance.

  • Data sebagai aset Pemerintah Daerah.

  • Perbedaan Data Governance dan Data Management.

  • Prinsip tata kelola data.

  • Hubungan Data Governance dengan Satu Data Indonesia.

  • Hubungan Data Governance dengan SPBE.

  • Hubungan Data Governance dengan SIPD.

  • Data-driven government.

  • Data sebagai dasar pengambilan keputusan.

  • Tantangan tata kelola data daerah.

  • Studi kasus Data Governance Pemerintah Daerah.


2. SATU DATA INDONESIA DAN DATA GOVERNANCE DAERAH

  • Prinsip Satu Data Indonesia.

  • Standar Data.

  • Metadata.

  • Interoperabilitas Data.

  • Kode Referensi.

  • Data Induk.

  • Produsen Data.

  • Walidata.

  • Forum Satu Data.

  • Hubungan pusat dan daerah.

  • Implementasi Satu Data di tingkat daerah.

  • Studi kasus tata kelola Satu Data.

Perpres 39/2019 menempatkan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi/data induk sebagai elemen penting dalam menghasilkan data pemerintah yang terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.


3. DATA OWNER, DATA STEWARD DAN STRUKTUR TATA KELOLA

  • Konsep Data Owner.

  • Data Steward.

  • Data Custodian.

  • Produsen Data.

  • Walidata.

  • Pengguna Data.

  • Peran pimpinan.

  • Data Governance Committee.

  • Pembagian tanggung jawab.

  • RACI Data Governance.

  • Mekanisme eskalasi permasalahan data.

  • Workshop Data Governance Role Matrix.


4. DATA INVENTORY DAN DATA CATALOG

  • Identifikasi aset data daerah.

  • Data inventory.

  • Data source mapping.

  • Data owner mapping.

  • Data catalog.

  • Informasi minimum dalam katalog data.

  • Identifikasi data kritis.

  • Identifikasi data duplikat.

  • Pemetaan sistem informasi.

  • Hubungan data dan proses bisnis.

  • Workshop Data Inventory.

Output:

Draft Data Inventory Pemerintah Daerah


5. STANDAR DATA DAN DATA DEFINITIONS

  • Konsep standar data.

  • Definisi data.

  • Konsep dan klasifikasi.

  • Ukuran dan satuan.

  • Data reference.

  • Master data.

  • Reference data.

  • Penyamaan definisi antar-OPD.

  • Identifikasi perbedaan definisi.

  • Penyusunan data standardization checklist.

  • Workshop penyusunan Standar Data.


6. METADATA DAN DATA LINEAGE

  • Pengertian metadata.

  • Fungsi metadata.

  • Metadata element.

  • Dokumentasi sumber data.

  • Data lineage.

  • Asal-usul data.

  • Transformasi data.

  • Perubahan data.

  • Ketertelusuran data.

  • Dokumentasi proses pengolahan.

  • Studi kasus data lineage.


7. DATA QUALITY MANAGEMENT

  • Konsep kualitas data.

  • Accuracy.

  • Completeness.

  • Consistency.

  • Timeliness.

  • Validity.

  • Uniqueness.

  • Data quality assessment.

  • Data validation.

  • Data cleansing.

  • Data quality issue management.

  • Data quality KPI.

  • Workshop Data Quality Assessment.

Output:

Data Quality Assessment Matrix


8. DATA INTEGRATION DAN INTEROPERABILITAS

  • Konsep integrasi data.

  • Interoperabilitas.

  • Data exchange.

  • Integrasi antar-OPD.

  • API dan pertukaran data.

  • Sistem yang terpisah.

  • Identifikasi kebutuhan integrasi.

  • Data synchronization.

  • Master data integration.

  • Tantangan integrasi.

  • Studi kasus integrasi data Pemerintah Daerah.


9. DATA CLASSIFICATION, SECURITY DAN PRIVACY

  • Klasifikasi data.

  • Data publik.

  • Data internal.

  • Data terbatas.

  • Data sensitif.

  • Hak akses.

  • Access control.

  • Data sharing.

  • Data protection.

  • Data breach awareness.

  • Pelindungan data pribadi.

  • Pengelolaan data pribadi dalam sistem pemerintah.

  • Studi kasus klasifikasi dan akses data.

UU 27/2022 mengatur pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, sehingga aspek privacy dan security perlu menjadi bagian dari Data Governance, bukan berdiri terpisah.


10. DATA SHARING DAN KEBIJAKAN AKSES DATA

  • Prinsip data sharing.

  • Permintaan data.

  • Persetujuan penggunaan data.

  • Hak akses.

  • Data sharing agreement.

  • Internal data sharing.

  • Cross-OPD data sharing.

  • Data sharing dengan pihak eksternal.

  • Pembatasan akses.

  • Audit penggunaan data.

  • Workshop Data Sharing Matrix.


11. DATA ANALYTICS, DASHBOARD DAN AI READINESS

  • Data untuk pengambilan keputusan.

  • Data analytics.

  • Dashboard pemerintahan.

  • KPI dashboard.

  • Data visualization.

  • Identifikasi data untuk AI.

  • Data quality untuk AI.

  • Data preparation.

  • Data bias.

  • Data completeness.

  • AI readiness.

  • Risiko penggunaan data yang tidak berkualitas.

  • Workshop AI Data Readiness Assessment.

Prinsip utama:

GOOD GOVERNANCE → GOOD DATA → GOOD ANALYTICS → BETTER DECISION


12. DATA GOVERNANCE ROADMAP PEMERINTAH DAERAH

  • Data Governance maturity.

  • Assessment kondisi saat ini.

  • Identifikasi gap.

  • Penentuan prioritas.

  • Quick wins.

  • Program jangka menengah.

  • Struktur organisasi.

  • Kebijakan dan SOP.

  • Data quality program.

  • Data integration.

  • Data security.

  • Data analytics.

  • AI readiness.

  • KPI Data Governance.

  • Penyusunan roadmap 2026–2030.


WORKSHOP UTAMA

Pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya menerima materi, tetapi melakukan simulasi penyusunan Data Governance Framework Pemerintah Daerah.

Alur workshop:

DATA INVENTORY → DATA OWNER → DATA STEWARD → STANDARD DATA → METADATA → DATA QUALITY → DATA CATALOG → INTEGRATION → SECURITY → DATA SHARING → ANALYTICS → AI READINESS → ROADMAP

Output workshop meliputi:

  • Data Inventory

  • Data Source Mapping.

  • Data Owner Matrix

  • Data Steward Matrix

  • Data Governance Role Matrix.

  • Data Quality Assessment

  • Data Classification Matrix.

  • Data Sharing Matrix.

  • Data Catalog Structure.

  • Identifikasi data kritis.

  • Identifikasi data gap.

  • Identifikasi kebutuhan integrasi.

  • AI Data Readiness Assessment.

OUTPUT UTAMA

DRAFT DATA GOVERNANCE FRAMEWORK PEMERINTAH DAERAH

dan

ROADMAP DATA GOVERNANCE 2026–2030


SASARAN PESERTA

Program diperuntukkan bagi:

  • Sekretariat Daerah.

  • Bappeda/Bapperida.

  • Diskominfo.

  • Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.

  • Walidata.

  • Produsen Data.

  • Pengelola Satu Data.

  • Pengelola SIPD.

  • Pengelola SPBE.

  • Dinas/OPD penghasil data.

  • Pengelola sistem informasi.

  • Administrator data.

  • Analis data.

  • Pranata komputer.

  • Analis kebijakan.

  • Pejabat perencana.

  • ASN yang menangani data dan informasi daerah.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan metode:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi interaktif.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Data mapping.

  • Data quality assessment.

  • Simulasi Data Governance.

  • Workshop.

  • Problem solving.

  • Presentasi hasil kelompok.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30 Registrasi

08.30–09.00 Pembukaan

09.00–10.30
Konsep Data Governance, Satu Data Indonesia, SPBE dan SIPD

10.45–12.00
Struktur Data Governance, Data Owner, Data Steward, Walidata dan Produsen Data

13.00–14.30
Data Inventory, Data Catalog, Standar Data dan Metadata

14.45–16.00
Data Quality Management dan Data Quality Assessment

16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi


HARI KEDUA

08.30–10.00
Data Integration, Interoperabilitas dan Data Sharing

10.15–12.00
Data Classification, Security, Privacy dan Pelindungan Data Pribadi

13.00–14.00
Data Analytics, Dashboard dan AI Data Readiness

14.00–15.30

WORKSHOP PENYUSUNAN DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH

15.30–16.00
Presentasi Hasil Workshop dan Pembahasan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat


HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami konsep Data Governance.

  2. Memahami prinsip Satu Data Indonesia.

  3. Memahami hubungan Data Governance dengan SPBE dan SIPD.

  4. Memahami peran Data Owner dan Data Steward.

  5. Mengidentifikasi aset dan sumber data.

  6. Menyusun Data Inventory.

  7. Memahami Standar Data dan Metadata.

  8. Melakukan penilaian kualitas data.

  9. Mengidentifikasi permasalahan kualitas data.

  10. Menyusun klasifikasi data.

  11. Memahami pengamanan dan pelindungan data.

  12. Memahami mekanisme data sharing.

  13. Mengidentifikasi kebutuhan integrasi data.

  14. Memahami kesiapan data untuk analytics dan AI.

  15. Menyusun kerangka Data Governance.

  16. Menyusun roadmap Data Governance Pemerintah Daerah.


BIAYA DAN FASILITAS PESERTA

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Workshop.

  • Template Data Governance.

  • Template Data Inventory.

  • Template Data Owner Matrix.

  • Template Data Quality Assessment.

  • Konsultasi teknis.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA

📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional Penyusunan Data Governance Pemerintah Daerah dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah membangun tata kelola data yang lebih terstruktur, konsisten, terintegrasi, aman dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Data yang banyak belum tentu menghasilkan keputusan yang baik.

Pemerintah Daerah membutuhkan:

DATA YANG BENAR → DENGAN DEFINISI YANG JELAS → DIKELOLA OLEH PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB → MEMILIKI KUALITAS TERUKUR → AMAN DIGUNAKAN → DAPAT DIBAGIPAKAI → SIAP DIANALISIS

Melalui pendekatan:

DATA INVENTORY → DATA OWNER → STANDARD → METADATA → QUALITY → INTEGRATION → SECURITY → SHARING → ANALYTICS → AI READINESS → ROADMAP

peserta diharapkan mampu membantu organisasinya membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, analitik, transformasi digital dan pemanfaatan AI.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📱 0813-8766-6605

August 25, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL RPJMD/RKPD BERBASIS DATA, AI & SCENARIO PLANNING

Strategi Membangun Perencanaan Pembangunan Daerah yang Lebih Tepat, Adaptif, Terukur dan Berbasis Bukti untuk Menghadapi Perubahan 2026–2030

Perencanaan pembangunan daerah tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyusunan dokumen. Pemerintah Daerah dituntut mampu memastikan bahwa data, permasalahan pembangunan, kebijakan, program, indikator kinerja, penganggaran dan hasil pembangunan memiliki keterkaitan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memasuki periode RPJMD 2025–2029 dan RKPD tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Daerah menghadapi kebutuhan untuk memperkuat kualitas perencanaan, meningkatkan konsistensi antar-dokumen, mengoptimalkan pemanfaatan data, serta mampu membaca berbagai kemungkinan perubahan ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan dan fiskal.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 memberikan pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, termasuk pentingnya keselarasan RPJMD dengan RPJPD 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Instruksi tersebut juga menempatkan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD 2026 dan mengarahkan pemrosesan RPJMD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Di sisi lain, perkembangan Artificial Intelligence (AI), analisis data, forecasting dan scenario planning membuka peluang baru bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas analisis dan pengambilan keputusan.

Bukan berarti AI menggantikan proses perencanaan atau pengambilan keputusan pemerintah. AI dalam pelatihan ini ditempatkan sebagai alat bantu analisis, dengan tetap memperhatikan validitas data, verifikasi manusia, ketepatan metodologi, keamanan informasi dan tanggung jawab pengambil kebijakan.

Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:

DATA → ANALISIS → TREND → FORECASTING → AI-ASSISTED ANALYSIS → SCENARIO → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → INDIKATOR → PROGRAM → RKPD → MONITORING & EVALUASI

Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep RPJMD/RKPD, tetapi juga mampu menggunakan pendekatan berbasis data dan scenario planning dalam proses perencanaan pembangunan daerah.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029. Bappenas mencantumkan RPJMN 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan nasional periode 2025–2029.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Peraturan ini masih berstatus berlaku.

  6. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

  7. Ketentuan mengenai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai peraturan yang berlaku.

  8. Ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

  9. Ketentuan mengenai penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

  10. Ketentuan dan kebijakan nasional maupun daerah lainnya yang relevan dengan perencanaan pembangunan.

Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan bertujuan untuk:

  1. Memahami kebijakan dan kerangka perencanaan pembangunan daerah terbaru.

  2. Memahami hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah.

  3. Memahami prinsip perencanaan pembangunan berbasis data.

  4. Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan pembangunan.

  5. Meningkatkan kemampuan melakukan analisis tren dan forecasting.

  6. Memahami pemanfaatan Artificial Intelligence sebagai alat bantu analisis perencanaan.

  7. Memahami konsep Scenario Planning dalam perencanaan pembangunan.

  8. Mampu menyusun beberapa kemungkinan skenario pembangunan daerah.

  9. Mampu menentukan prioritas kebijakan dan program berdasarkan data dan bukti.

  10. Meningkatkan kualitas indikator kinerja pembangunan.

  11. Meningkatkan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi.

  12. Meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan yang lebih adaptif terhadap perubahan.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI

Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam proses perencanaan pembangunan daerah, antara lain:

  • Data pembangunan belum terintegrasi.

  • Data antar-OPD belum selalu konsisten.

  • Kualitas dan validitas data belum seragam.

  • Perencanaan masih terlalu berorientasi pada kegiatan.

  • Analisis permasalahan belum berbasis data yang kuat.

  • Indikator kinerja belum sepenuhnya menggambarkan outcome.

  • Target pembangunan belum didukung baseline yang memadai.

  • Proyeksi dan forecasting belum dimanfaatkan secara optimal.

  • Perencanaan belum mempertimbangkan berbagai skenario masa depan.

  • Program prioritas belum selalu didasarkan pada analisis dampak.

  • Keterkaitan antara RPJMD dan RKPD belum optimal.

  • Keterkaitan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah perlu diperkuat.

  • Sinkronisasi antar-OPD masih menjadi tantangan.

  • Perubahan kondisi ekonomi dan fiskal dapat mengubah asumsi pembangunan.

  • Perubahan teknologi dan AI belum sepenuhnya diperhitungkan dalam perencanaan.

  • Risiko perubahan iklim, bencana dan perubahan sosial belum selalu masuk dalam skenario pembangunan.

  • Monitoring dan evaluasi belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar perbaikan perencanaan berikutnya.

Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, mengolah informasi, membaca tren, menyusun skenario, menentukan pilihan kebijakan dan membangun rencana tindak lanjut yang lebih terukur.


MATERI PELATIHAN

1. KEBIJAKAN DAN KERANGKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  • Kerangka perencanaan pembangunan daerah.

  • RPJPD 2025–2045.

  • RPJMD 2025–2029.

  • RKPD.

  • Renstra Perangkat Daerah.

  • Renja Perangkat Daerah.

  • Hubungan perencanaan pusat dan daerah.

  • Sinkronisasi perencanaan nasional dan daerah.

  • Arah pembangunan nasional 2025–2029.

  • Studi kasus hubungan antar-dokumen perencanaan.


2. RPJMD, RKPD DAN KONSISTENSI PERENCANAAN

  • Kedudukan RPJMD.

  • Fungsi RKPD.

  • Hubungan RPJMD dengan RKPD.

  • Hubungan RKPD dengan Renja Perangkat Daerah.

  • Keterkaitan perencanaan dan penganggaran.

  • Konsistensi tujuan dan sasaran.

  • Konsistensi indikator.

  • Konsistensi target.

  • Konsistensi program dan kegiatan.

  • Sinkronisasi antar-OPD.

  • Workshop mapping konsistensi dokumen.


3. DATA-DRIVEN PLANNING

  • Konsep perencanaan berbasis data.

  • Data sebagai dasar pengambilan keputusan.

  • Identifikasi kebutuhan data.

  • Sumber data pembangunan.

  • Data sektoral.

  • Data statistik.

  • Data spasial.

  • Data administratif.

  • Data real-time.

  • Data historis.

  • Data primer dan sekunder.

  • Validasi dan verifikasi data.

  • Studi kasus perencanaan berbasis data.


4. DATA QUALITY DAN DATA READINESS

  • Konsep kualitas data.

  • Accuracy.

  • Completeness.

  • Consistency.

  • Timeliness.

  • Validity.

  • Identifikasi data gap.

  • Data cleansing.

  • Data validation.

  • Data readiness assessment.

  • Data governance dasar untuk perencanaan.

  • Workshop Data Readiness Assessment.


5. ANALISIS PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS

  • Identifikasi masalah pembangunan.

  • Root cause analysis.

  • Problem tree.

  • Issue mapping.

  • Analisis kesenjangan.

  • Analisis indikator pembangunan.

  • Identifikasi isu strategis.

  • Analisis lintas sektor.

  • Analisis wilayah.

  • Analisis kelompok sasaran.

  • Penentuan masalah prioritas.

  • Studi kasus analisis isu strategis daerah.


6. ANALISIS TREN DAN FORECASTING PEMBANGUNAN

  • Konsep trend analysis.

  • Analisis data historis.

  • Identifikasi pola perubahan.

  • Forecasting dasar.

  • Proyeksi indikator pembangunan.

  • Proyeksi penduduk.

  • Proyeksi ekonomi.

  • Proyeksi kebutuhan layanan publik.

  • Analisis perubahan permintaan.

  • Interpretasi hasil forecasting.

  • Batasan dan risiko forecasting.

  • Workshop analisis tren dan proyeksi.


7. PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERENCANAAN

AI digunakan sebagai alat bantu analisis, bukan sebagai pengganti pengambil keputusan.

Materi meliputi:

  • Pengenalan AI untuk perencanaan.

  • Generative AI dan analisis informasi.

  • AI-assisted research.

  • AI untuk membantu analisis dokumen.

  • AI untuk identifikasi pola dan isu.

  • AI untuk membantu penyusunan alternatif kebijakan.

  • AI untuk membantu analisis data.

  • AI untuk brainstorming program.

  • AI untuk penyusunan policy brief.

  • Verifikasi dan validasi hasil AI.

  • Risiko hallucination.

  • Human-in-the-loop.

  • Etika dan tata kelola penggunaan AI.

  • Perlindungan data dan informasi.

  • Studi kasus AI-assisted planning.


8. SCENARIO PLANNING PEMBANGUNAN DAERAH

  • Konsep scenario planning.

  • Mengapa perencanaan membutuhkan skenario.

  • Identifikasi driving forces.

  • Identifikasi critical uncertainties.

  • Penyusunan asumsi.

  • Penyusunan baseline scenario.

  • Best-case scenario.

  • Worst-case scenario.

  • Alternative scenario.

  • Scenario matrix.

  • Analisis dampak setiap skenario.

  • Strategi menghadapi ketidakpastian.

  • Workshop penyusunan scenario planning daerah.


9. POLICY OPTIONS DAN IMPACT ANALYSIS

  • Identifikasi alternatif kebijakan.

  • Policy options.

  • Analisis biaya dan manfaat secara konseptual.

  • Analisis dampak kebijakan.

  • Analisis risiko.

  • Analisis kelompok penerima manfaat.

  • Analisis konsekuensi kebijakan.

  • Prioritas kebijakan.

  • Penyusunan rekomendasi.

  • Policy brief.

  • Studi kasus policy options.


10. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN INDIKATOR KINERJA

  • Penentuan prioritas pembangunan.

  • Tujuan dan sasaran.

  • Outcome dan output.

  • Key Performance Indicator.

  • Baseline.

  • Target.

  • Indikator makro dan sektoral.

  • Indikator lintas OPD.

  • Cascading indikator.

  • Pengukuran keberhasilan.

  • Monitoring dan evaluasi.

  • Workshop penyusunan indikator dan target.


11. PENYUSUNAN ROADMAP PEMBANGUNAN DAERAH

  • Konsep roadmap.

  • Prioritas jangka pendek.

  • Prioritas jangka menengah.

  • Quick wins.

  • Program strategis.

  • Milestone.

  • Target tahunan.

  • Pembagian peran OPD.

  • Kebutuhan data.

  • Kebutuhan sumber daya.

  • Risiko implementasi.

  • Monitoring roadmap.

  • Workshop penyusunan roadmap pembangunan.


12. INTEGRASI PERENCANAAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI

  • Hubungan perencanaan dan penganggaran.

  • Konsistensi program dengan prioritas.

  • Integrasi indikator dan anggaran.

  • Pengendalian pelaksanaan.

  • Monitoring capaian.

  • Evaluasi hasil pembangunan.

  • Feedback loop.

  • Perbaikan perencanaan berdasarkan hasil evaluasi.

  • Studi kasus integrasi perencanaan sampai evaluasi.


WORKSHOP UTAMA

Pelatihan tidak berhenti pada pembahasan materi.

Peserta akan melakukan simulasi perencanaan dengan alur:

DATA PEMBANGUNAN → DATA READINESS → IDENTIFIKASI MASALAH → ANALISIS TREN → FORECASTING → AI-ASSISTED ANALYSIS → SCENARIO PLANNING → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → INDIKATOR → TARGET → ROADMAP → MONITORING & EVALUASI

Output workshop meliputi:

  • Data Readiness Assessment

  • Pemetaan data pembangunan.

  • Identifikasi data gap.

  • Analisis tren.

  • Proyeksi/forecasting.

  • Identifikasi driving forces.

  • Scenario Matrix.

  • Baseline Scenario

  • Best-Case Scenario

  • Worst-Case Scenario

  • Policy Options.

  • Prioritas kebijakan.

  • Draft indikator dan target.

  • Draft roadmap pembangunan.

  • Rencana tindak lanjut.

OUTPUT UTAMA

Draft Scenario Planning Pembangunan Daerah Berbasis Data

dan

Roadmap Tindak Lanjut Perencanaan Pembangunan


SASARAN PESERTA

Program diperuntukkan bagi:

  • Bappeda/Bapperida.

  • Sekretariat Daerah.

  • Kepala Perangkat Daerah.

  • Sekretaris Perangkat Daerah.

  • Bagian Perencanaan.

  • OPD terkait.

  • Pejabat Perencana.

  • Analis Kebijakan.

  • Perencana Ahli.

  • Tim penyusun RPJMD.

  • Tim penyusun RKPD.

  • Tim penyusun Renstra.

  • Tim penyusun Renja.

  • Pejabat fungsional terkait perencanaan pembangunan.

  • ASN yang menangani perencanaan, data, evaluasi dan pembangunan daerah.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan metode:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi interaktif.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis data.

  • Demonstrasi penggunaan AI sebagai alat bantu analisis.

  • Simulasi forecasting.

  • Scenario planning.

  • Problem solving.

  • Workshop.

  • Presentasi hasil kelompok.

  • Evaluasi.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30 Registrasi

08.30–09.00 Pembukaan

09.00–10.30
Kebijakan dan Kerangka Perencanaan Pembangunan Daerah 2025–2029

10.45–12.00
RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja: Konsistensi dan Keterkaitan Antar-Dokumen

13.00–14.30
Data-Driven Planning dan Data Readiness Pemerintah Daerah

14.45–16.00
Analisis Permasalahan, Isu Strategis, Tren dan Forecasting

16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi


HARI KEDUA

08.30–10.00
Pemanfaatan AI sebagai Alat Bantu Analisis Perencanaan Pembangunan

10.15–12.00
Scenario Planning dan Penyusunan Skenario Pembangunan Daerah

13.00–14.00
Policy Options, Impact Analysis dan Prioritas Pembangunan

14.00–15.30
WORKSHOP RPJMD/RKPD BERBASIS DATA, AI & SCENARIO PLANNING

15.30–16.00
Presentasi Hasil Workshop dan Pembahasan

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat


HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami kerangka perencanaan pembangunan daerah.

  2. Memahami hubungan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja.

  3. Memahami prinsip data-driven planning.

  4. Mengidentifikasi kebutuhan dan kualitas data.

  5. Melakukan analisis permasalahan pembangunan.

  6. Mengidentifikasi isu strategis.

  7. Melakukan analisis tren.

  8. Memahami forecasting pembangunan.

  9. Memanfaatkan AI sebagai alat bantu analisis secara bertanggung jawab.

  10. Menyusun skenario pembangunan.

  11. Menganalisis alternatif kebijakan.

  12. Menentukan prioritas pembangunan.

  13. Menyusun indikator dan target.

  14. Menyusun roadmap pembangunan.

  15. Memperkuat keterkaitan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.

  16. Menghasilkan rancangan tindak lanjut berbasis data dan skenario.


BIAYA DAN FASILITAS PESERTA

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Workshop.

  • Simulasi analisis.

  • Template workshop.

  • Konsultasi teknis.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA

📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional RPJMD/RKPD Berbasis Data, AI & Scenario Planning dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan melalui pendekatan yang lebih berbasis data, adaptif, terukur dan berorientasi pada hasil.

Perencanaan pembangunan menghadapi lingkungan yang semakin dinamis. Perubahan ekonomi, teknologi, demografi, lingkungan, fiskal dan kebutuhan masyarakat dapat memengaruhi pencapaian target pembangunan.

Karena itu, Pemerintah Daerah perlu memiliki kemampuan untuk tidak hanya menjawab:

"Apa yang harus direncanakan?"

tetapi juga:

"Apa yang mungkin terjadi?"
"Apa dampaknya terhadap daerah?"
"Apa pilihan kebijakan yang tersedia?"
"Apa yang harus diprioritaskan?"
"Bagaimana kita mempersiapkan daerah menghadapi berbagai kemungkinan?"

Melalui pendekatan:

DATA → ANALISIS → FORECASTING → AI → SCENARIO → POLICY OPTIONS → PRIORITAS → ROADMAP → EVALUASI

peserta diharapkan mampu membangun proses perencanaan yang lebih responsif terhadap perubahan dan lebih kuat dalam mendukung pengambilan keputusan pembangunan daerah.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📱 0813-8766-6605

August 25, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG), SIMBG, SLF, DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan PBG, Pengelolaan SIMBG, Pemenuhan Standar Teknis, Retribusi, SLF, dan Pengawasan Bangunan Gedung

Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, nyaman dan sesuai standar teknis. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengelolaan data bangunan gedung.

Pelayanan tersebut didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

Dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan input, ketidaksesuaian data, pemenuhan standar teknis, proses konsultasi, perhitungan retribusi, koordinasi antarperangkat daerah, hingga proses SLF dan pendataan bangunan eksisting.

Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:

PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF → PENGAWASAN

Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi tetapi juga memahami alur pelayanan dan permasalahan yang sering terjadi di lapangan.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, beserta ketentuan perubahannya.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  3. Ketentuan mengenai PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

  4. Ketentuan dan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

  5. Ketentuan mengenai retribusi PBG sesuai peraturan daerah yang berlaku.

  6. Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai bangunan gedung dan pelayanan perizinan.

  7. Ketentuan teknis lain yang relevan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

PP Nomor 16 Tahun 2021 berstatus berlaku dan menjadi dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung.

Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan bertujuan untuk:

  1. Memahami kebijakan dan penyelenggaraan PBG.

  2. Memahami hubungan PBG, SLF, SBKBG dan RTB.

  3. Memahami alur pelayanan melalui SIMBG.

  4. Memahami persyaratan administrasi dan teknis.

  5. Memahami pemeriksaan dokumen dan standar teknis.

  6. Memahami proses konsultasi teknis.

  7. Memahami peran Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.

  8. Memahami mekanisme retribusi PBG.

  9. Memahami proses penerbitan PBG.

  10. Memahami SLF dan bangunan gedung eksisting.

  11. Meningkatkan kualitas pelayanan PBG dan bangunan gedung.

  12. Meningkatkan koordinasi dan tertib administrasi pelayanan.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI

Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pelayanan PBG, antara lain:

  • Dokumen permohonan belum lengkap.

  • Data tanah dan bangunan tidak sesuai.

  • Kesalahan input pada SIMBG.

  • Dokumen teknis belum memenuhi standar.

  • Permohonan harus melakukan perbaikan.

  • Pemohon belum memahami tahapan SIMBG.

  • Koordinasi antarperangkat daerah belum optimal.

  • Proses konsultasi teknis belum dipahami.

  • Perhitungan retribusi belum dipahami.

  • Bangunan eksisting belum memiliki dokumen yang sesuai.

  • Pemohon belum memahami hubungan PBG dan SLF.

  • Monitoring permohonan belum optimal.

  • Penanganan pengaduan masyarakat belum sistematis.

Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, melakukan pemeriksaan, memberikan solusi dan meningkatkan kualitas pelayanan.


MATERI PELATIHAN

1. KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG

  • Konsep PBG dan perubahan dari IMB.

  • Dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung.

  • Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

  • Tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.

  • Peran Pemerintah Daerah.

  • Hak dan kewajiban pemilik bangunan.

  • Studi kasus penyelenggaraan PBG.

2. PBG, SLF, SBKBG DAN RTB

  • Pengertian dan fungsi PBG.

  • Pengertian dan fungsi SLF.

  • SBKBG dan RTB.

  • Perbedaan dan hubungan masing-masing layanan.

  • PBG dan SLF bangunan baru.

  • PBG dan SLF bangunan eksisting.

  • Alur penyelenggaraan melalui SIMBG.

SIMBG secara resmi mencakup layanan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.

3. PERSYARATAN PBG

  • Persyaratan administrasi.

  • Data pemilik dan tanah.

  • Data bangunan.

  • Dokumen lingkungan.

  • Dokumen pemanfaatan ruang.

  • Dokumen rencana teknis.

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen.

  • Kesalahan yang menyebabkan dokumen perlu diperbaiki.

  • Workshop checklist persyaratan PBG.

4. PRAKTIK SIMBG

  • Pendaftaran akun.

  • Pengisian data pemohon.

  • Pengisian data tanah dan bangunan.

  • Pemilihan jenis permohonan.

  • Pengunggahan dokumen.

  • Pengajuan permohonan.

  • Verifikasi.

  • Perbaikan dokumen.

  • Konsultasi.

  • Monitoring status permohonan.

  • Penyelesaian permohonan.

Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan panduan SIMBG khusus untuk Pemohon, Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.

5. STANDAR TEKNIS DAN PEMERIKSAAN

  • Persyaratan teknis bangunan.

  • Keselamatan.

  • Kesehatan.

  • Kenyamanan.

  • Kemudahan.

  • Struktur dan arsitektur.

  • Utilitas bangunan.

  • Pemeriksaan dokumen teknis.

  • Pemeriksaan kesesuaian.

  • Studi kasus pemeriksaan teknis.

6. KONSULTASI TEKNIS DAN PERAN TPA/TPT/PENILIK

  • Mekanisme konsultasi teknis.

  • Peran Dinas Teknis.

  • Peran Dinas Perizinan.

  • Peran Tim Profesi Ahli.

  • Peran TPA/TPT/Penilik.

  • Pemeriksaan dan rekomendasi teknis.

  • Penanganan dokumen yang belum memenuhi persyaratan.

  • Koordinasi antar pihak.

7. RETRIBUSI PBG

  • Konsep retribusi PBG.

  • Komponen perhitungan.

  • Data yang mempengaruhi retribusi.

  • Tarif sesuai ketentuan daerah.

  • Transparansi biaya.

  • Simulasi perhitungan retribusi.

SIMBG menyediakan kalkulator estimasi retribusi PBG dan menekankan transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

8. PENERBITAN PBG DAN PENGENDALIAN

  • Verifikasi akhir.

  • Penyelesaian permohonan.

  • Penerbitan PBG.

  • Dokumentasi dan pengarsipan.

  • Monitoring setelah PBG terbit.

  • Perubahan bangunan.

  • Pengendalian pelaksanaan konstruksi.

9. SLF DAN BANGUNAN GEDUNG EKSISTING

  • Konsep SLF.

  • Hubungan PBG dan SLF.

  • SLF bangunan baru.

  • SLF bangunan eksisting.

  • Pemeriksaan kelaikan fungsi.

  • Bangunan yang sudah terbangun.

  • Pemenuhan dokumen.

  • Proses melalui SIMBG.

  • Studi kasus SLF.

10. PENDATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG

  • Pendataan bangunan gedung.

  • Pemutakhiran data.

  • Verifikasi data.

  • Pengawasan penyelenggaraan.

  • Pemeriksaan lapangan.

  • Penanganan ketidaksesuaian.

  • Pengaduan masyarakat.

  • Monitoring dan tindak lanjut.


WORKSHOP UTAMA

Peserta melakukan simulasi satu kasus pelayanan PBG dari awal sampai akhir:

DATA PEMOHON → DATA TANAH → DATA BANGUNAN → CHECKLIST DOKUMEN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → PEMENUHAN STANDAR → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF

Output workshop meliputi:

  • Checklist persyaratan PBG.

  • Simulasi alur SIMBG.

  • Pemeriksaan dokumen.

  • Checklist standar teknis.

  • Simulasi konsultasi teknis.

  • Simulasi retribusi.

  • Checklist PBG.

  • Checklist SLF.

  • Rekomendasi peningkatan pelayanan.


SASARAN PESERTA

Program diperuntukkan bagi:

  • Dinas PUPR.

  • Dinas Cipta Karya.

  • Dinas Tata Ruang.

  • DPMPTSP.

  • Dinas teknis bangunan gedung.

  • Pengelola SIMBG.

  • TPA/TPT/Penilik.

  • Pejabat teknis PBG.

  • Pejabat perizinan.

  • Pengawas bangunan.

  • Perencana dan tenaga teknis.

  • ASN yang menangani PBG, SLF dan bangunan gedung.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan metode:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi interaktif.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Simulasi SIMBG.

  • Pemeriksaan dokumen.

  • Simulasi konsultasi teknis.

  • Simulasi retribusi.

  • Workshop.

  • Problem solving.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30 Registrasi

08.30–09.00 Pembukaan

09.00–10.30 Kebijakan PBG dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

10.45–12.00 Persyaratan Administrasi dan Teknis PBG

13.00–14.30 SIMBG dan Alur Pelayanan PBG

14.45–16.30 Pemeriksaan Dokumen, Standar Teknis dan Konsultasi Teknis

HARI KEDUA

08.30–10.00 Retribusi PBG dan Penerbitan PBG

10.15–12.00 SLF, Bangunan Eksisting dan Pendataan

13.00–14.00 Pengawasan dan Penanganan Permasalahan PBG

14.15–15.30 WORKSHOP SIMULASI PELAYANAN PBG & SIMBG

15.30–16.00 Studi Kasus dan Presentasi

16.00–16.30 Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat


HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami kebijakan PBG.

  2. Memahami hubungan PBG dan SLF.

  3. Memahami SIMBG.

  4. Memeriksa persyaratan administrasi.

  5. Memahami pemeriksaan teknis.

  6. Memahami proses konsultasi.

  7. Memahami peran TPA/TPT/Penilik.

  8. Memahami retribusi PBG.

  9. Memahami penerbitan PBG.

  10. Memahami SLF dan bangunan eksisting.

  11. Melakukan monitoring pelayanan.

  12. Menangani permasalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan PBG.


BIAYA DAN FASILITAS PESERTA

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi dan workshop.

  • Konsultasi teknis.


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA

📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Nasional Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SIMBG, SLF, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dirancang untuk membantu aparatur Pemerintah Daerah memahami proses pelayanan bangunan gedung secara lebih praktis, sistematis dan aplikatif.

Melalui pendekatan:

PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → SLF → PENGAWASAN

peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan PBG, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih tertib dan transparan kepada masyarakat.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📱 0813-8766-6605

August 24, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH BERBASIS PEMETAAN RISIKO

Teknik Menghubungkan Risiko, Target Kinerja, Program, Anggaran, Pengendalian dan Early Warning untuk Mengamankan Pencapaian Sasaran Pemerintah Daerah

Program prioritas daerah merupakan instrumen penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan dan target kinerja Pemerintah Daerah. Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya perencanaan dan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengidentifikasi berbagai risiko yang dapat menghambat pencapaian target sejak tahap awal.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, berbagai program prioritas dapat menghadapi risiko berupa ketidaktepatan perencanaan, keterbatasan anggaran, keterlambatan pelaksanaan, permasalahan pengadaan, keterbatasan sumber daya manusia, perubahan kebijakan, lemahnya koordinasi antarperangkat daerah, ketidaksesuaian pelaksanaan dengan target, hingga risiko tidak tercapainya output dan outcome.

Apabila risiko tersebut baru diketahui setelah permasalahan terjadi, ruang Pemerintah Daerah untuk melakukan perbaikan menjadi lebih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan pengamanan program yang dimulai sejak penetapan sasaran, identifikasi risiko, penilaian risiko, pemetaan risiko, penentuan risiko prioritas, evaluasi pengendalian, penyusunan mitigasi, pengalokasian sumber daya, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut.

Melalui program Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko, peserta akan mempelajari bagaimana menghubungkan:

RISIKO → TARGET KINERJA → PROGRAM → ANGGARAN → PENGENDALIAN → EARLY WARNING → MONITORING → HASIL

Dengan pendekatan tersebut, manajemen risiko tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan, pengendalian program dan pengamanan pencapaian sasaran Pemerintah Daerah.

Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta diarahkan untuk menghasilkan instrumen yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing.


PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI DALAM PROGRAM PRIORITAS DAERAH

Program prioritas Pemerintah Daerah dapat menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi menghambat pencapaian sasaran, antara lain:

  • Target program sudah ditetapkan tetapi risiko pencapaiannya belum dipetakan secara memadai.

  • Risiko baru diketahui setelah permasalahan terjadi.

  • Program prioritas belum sepenuhnya didukung analisis risiko.

  • Risiko belum dikaitkan dengan indikator kinerja.

  • Risiko belum menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas pengendalian.

  • Register risiko masih diperlakukan sebagai dokumen administratif.

  • Rencana Tindak Pengendalian belum sepenuhnya menjawab risiko prioritas.

  • Risiko program belum terhubung dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.

  • Risiko lintas OPD belum dikelola secara terkoordinasi.

  • Monitoring lebih banyak melihat realisasi kegiatan daripada potensi risiko pencapaian hasil.

  • Belum tersedia indikator peringatan dini terhadap risiko program.

  • Tindakan pengendalian belum selalu memiliki indikator keberhasilan.

  • Hasil identifikasi risiko belum optimal digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan.

Bimtek ini dirancang untuk membantu peserta memahami bagaimana mengubah pemetaan risiko menjadi instrumen pengamanan program dan pengendalian kinerja.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pembahasan dalam pelatihan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pedoman yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta tata cara evaluasi dan perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  6. Ketentuan dan pedoman terkait penerapan SPIP, manajemen risiko, pengendalian intern dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  7. Pedoman pengelolaan risiko pemerintah daerah yang relevan.

  8. Ketentuan perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman mengenai strategi pengamanan program prioritas daerah.

  2. Memahami hubungan antara sasaran, target kinerja, program dan risiko.

  3. Mengidentifikasi program yang memiliki tingkat risiko strategis tinggi.

  4. Mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian target.

  5. Menganalisis penyebab dan dampak risiko.

  6. Melakukan penilaian dan pemetaan risiko.

  7. Menentukan risiko prioritas.

  8. Mengevaluasi efektivitas pengendalian yang telah tersedia.

  9. Menentukan kebutuhan pengendalian tambahan.

  10. Menyusun strategi mitigasi risiko.

  11. Menghubungkan risiko dengan target kinerja.

  12. Menghubungkan risiko dengan program, kegiatan dan subkegiatan.

  13. Menghubungkan risiko dengan kebutuhan sumber daya dan anggaran.

  14. Memperkuat penerapan SPIP dan manajemen risiko.

  15. Membangun mekanisme early warning terhadap risiko program.

  16. Meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi.

  17. Menyusun langkah tindak lanjut atas risiko prioritas.

  18. Meningkatkan efektivitas pengamanan program prioritas daerah.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami strategi pengamanan program prioritas.

  • Memahami konsep pemetaan risiko program.

  • Mampu mengidentifikasi risiko strategis dan operasional.

  • Mampu memetakan risiko terhadap target kinerja.

  • Mampu menentukan risiko prioritas.

  • Mampu menyusun risk map.

  • Mampu mengevaluasi pengendalian yang telah berjalan.

  • Mampu mengidentifikasi gap pengendalian.

  • Mampu menyusun strategi mitigasi.

  • Mampu menyusun register risiko.

  • Mampu menyusun rencana tindak pengendalian.

  • Mampu menentukan penanggung jawab risiko.

  • Mampu menetapkan indikator keberhasilan pengendalian.

  • Memahami hubungan risiko dengan program dan anggaran.

  • Memahami risiko lintas perangkat daerah.

  • Mampu membangun indikator peringatan dini.

  • Mampu melakukan monitoring dan evaluasi risiko.

  • Meningkatkan efektivitas SPIP.

  • Mengurangi potensi kegagalan pencapaian target.

  • Meningkatkan akuntabilitas program prioritas.


KETERKAITAN RISIKO DENGAN SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH

Bimtek membahas bagaimana pendekatan risiko dapat digunakan sepanjang siklus pengelolaan program dan anggaran:

RPJMD → RENSTRA → RKPD → RENJA → KUA-PPAS → RKA-SKPD → APBD → DPA → PELAKSANAAN → MONITORING → EVALUASI

Pada setiap tahapan peserta diarahkan untuk memahami:

SASARAN → TARGET → PROGRAM → RISIKO → PENGENDALIAN → ANGGARAN → MONITORING → CAPAIAN

Dengan demikian, risiko tidak hanya dibahas setelah program berjalan, tetapi dipertimbangkan sejak tahap perencanaan dan penetapan prioritas.


INSTRUMEN YANG DIPRAKTIKKAN

Dalam workshop, peserta akan diarahkan untuk memahami dan mempraktikkan instrumen:

1. Risk Identification
Identifikasi risiko program.

2. Risk Assessment
Penilaian kemungkinan dan dampak risiko.

3. Risk Matrix
Pemetaan tingkat risiko.

4. Risk Mapping
Pemetaan risiko berdasarkan program prioritas.

5. Risk Prioritization
Penentuan risiko yang membutuhkan penanganan.

6. Control Assessment
Evaluasi pengendalian yang sudah tersedia.

7. Mitigation Plan
Penyusunan strategi mitigasi.

8. Risk Register
Penyusunan register risiko program.

9. Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
Penyusunan tindakan pengendalian.

10. Early Warning Indicator
Penyusunan indikator peringatan dini.

11. Monitoring & Evaluation
Pemantauan dan evaluasi risiko serta efektivitas pengendalian.


MATERI PELATIHAN

1. STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH

  • Konsep program prioritas.

  • Program strategis dan program berdampak tinggi.

  • Hubungan program dengan sasaran pembangunan.

  • Target output dan outcome.

  • Faktor keberhasilan program.

  • Faktor penghambat pencapaian program.

  • Konsep pengamanan program.

  • Prinsip pengamanan berbasis risiko.

  • Peran pimpinan dalam pengamanan program.

  • Peran Bappeda, BPKAD, Inspektorat dan OPD.

  • Studi kasus pengamanan program prioritas.


2. PEMETAAN TARGET KINERJA DAN RISIKO

  • Identifikasi sasaran.

  • Identifikasi indikator kinerja.

  • Penetapan target.

  • Identifikasi risiko terhadap target.

  • Hubungan risiko dengan indikator.

  • Risiko pencapaian output.

  • Risiko pencapaian outcome.

  • Analisis faktor penyebab kegagalan target.

  • Penyusunan risk-to-performance mapping.

  • Workshop pemetaan risiko terhadap target kinerja.


3. IDENTIFIKASI PROGRAM PRIORITAS BERISIKO TINGGI

  • Menentukan program prioritas.

  • Menentukan kriteria program strategis.

  • Analisis besaran anggaran.

  • Analisis dampak pelayanan publik.

  • Analisis kompleksitas program.

  • Analisis keterlibatan lintas OPD.

  • Identifikasi program dengan risiko tinggi.

  • Penetapan program yang perlu dikawal.

  • Praktik menentukan program prioritas yang akan diamankan.


4. IDENTIFIKASI RISIKO PROGRAM

  • Risiko strategis.

  • Risiko operasional.

  • Risiko keuangan.

  • Risiko hukum.

  • Risiko kepatuhan.

  • Risiko pengadaan.

  • Risiko SDM.

  • Risiko teknologi/informasi.

  • Risiko koordinasi.

  • Risiko keterlambatan.

  • Risiko kualitas output.

  • Risiko tidak tercapainya outcome.

  • Penyebab dan dampak risiko.

  • Praktik risk identification.


5. ANALISIS DAN PEMETAAN RISIKO

  • Penilaian kemungkinan.

  • Penilaian dampak.

  • Level risiko.

  • Matriks risiko.

  • Risiko inheren.

  • Pengendalian yang tersedia.

  • Risiko residual.

  • Peta risiko.

  • Penentuan risiko tinggi dan sangat tinggi.

  • Penentuan risiko prioritas.

  • Workshop risk matrix dan risk map.


6. PENENTUAN RISIKO PRIORITAS DAN RISK RESPONSE

  • Menentukan risiko yang harus segera ditangani.

  • Menentukan toleransi risiko.

  • Risk response.

  • Avoid.

  • Reduce.

  • Transfer.

  • Accept.

  • Penentuan strategi pengamanan.

  • Penentuan prioritas tindakan.

  • Penanggung jawab risiko.

  • Target penyelesaian.

  • Simulasi penentuan risk response.


7. EVALUASI PENGENDALIAN PROGRAM

  • Pengendalian preventif.

  • Pengendalian detektif.

  • Pengendalian korektif.

  • Evaluasi kecukupan pengendalian.

  • Evaluasi efektivitas pengendalian.

  • Identifikasi kelemahan pengendalian.

  • Gap analysis.

  • Pengendalian yang perlu diperkuat.

  • Pengendalian tambahan.

  • Praktik control assessment.


8. STRATEGI MITIGASI DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN

  • Penyusunan tindakan mitigasi.

  • Penentuan prioritas tindakan.

  • Penanggung jawab.

  • Jadwal pelaksanaan.

  • Sumber daya.

  • Indikator keberhasilan.

  • Rencana Tindak Pengendalian.

  • Monitoring pelaksanaan RTP.

  • Evaluasi efektivitas RTP.

  • Workshop penyusunan mitigation plan dan RTP.


9. RISIKO DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

  • Risiko dalam sasaran pembangunan.

  • Risiko dalam RPJMD.

  • Risiko dalam Renstra.

  • Risiko dalam RKPD.

  • Risiko dalam Renja.

  • Identifikasi risiko sejak tahap perencanaan.

  • Penyelarasan risiko dengan target.

  • Penguatan kualitas perencanaan.

  • Studi kasus perencanaan berbasis risiko.


10. RISIKO DALAM PENGANGGARAN DAERAH

  • Risiko dalam KUA-PPAS.

  • Risiko dalam RKA-SKPD.

  • Risiko dalam APBD.

  • Risiko dalam DPA.

  • Hubungan risiko dengan alokasi anggaran.

  • Anggaran untuk tindakan pengendalian.

  • Risiko efisiensi anggaran.

  • Risiko kualitas belanja.

  • Risiko ketidaktepatan alokasi.

  • Studi kasus risk-based budgeting.


11. PENGUATAN SPIP MELALUI PENGELOLAAN RISIKO

  • Lingkungan pengendalian.

  • Penilaian risiko.

  • Kegiatan pengendalian.

  • Informasi dan komunikasi.

  • Pemantauan.

  • Budaya sadar risiko.

  • Peran Unit Pemilik Risiko.

  • Peran APIP.

  • Hubungan SPIP dan manajemen risiko.

  • Studi kasus penguatan SPIP.


12. PENGELOLAAN RISIKO LINTAS OPD

  • Risiko lintas sektor.

  • Risiko ketergantungan antar-OPD.

  • Risiko koordinasi.

  • Risiko pembagian kewenangan.

  • Pemilik risiko.

  • Mekanisme eskalasi.

  • Forum koordinasi risiko.

  • Pengendalian program lintas OPD.

  • Studi kasus risiko lintas perangkat daerah.


13. EARLY WARNING SYSTEM PROGRAM PRIORITAS

  • Konsep early warning.

  • Risk indicator.

  • Key Risk Indicator (KRI).

  • Penentuan trigger.

  • Batas toleransi.

  • Indikator keterlambatan.

  • Indikator deviasi anggaran.

  • Indikator kegagalan output.

  • Indikator risiko outcome.

  • Mekanisme pelaporan.

  • Eskalasi kepada pimpinan.

  • Tindakan korektif.

  • Simulasi early warning program.


14. MONITORING DAN EVALUASI PENGAMANAN PROGRAM

  • Monitoring risiko.

  • Monitoring target kinerja.

  • Monitoring program.

  • Monitoring realisasi anggaran.

  • Monitoring mitigasi.

  • Evaluasi pengendalian.

  • Risiko baru.

  • Perubahan level risiko.

  • Tindak lanjut.

  • Pelaporan kepada pimpinan.

  • Praktik monitoring dan evaluasi.


15. STUDI KASUS TERPADU

Peserta akan menyelesaikan satu studi kasus secara menyeluruh:

Menentukan Program Prioritas → Menentukan Target → Identifikasi Risiko → Analisis Penyebab → Penilaian Risiko → Risk Matrix → Risk Map → Menentukan Risiko Prioritas → Evaluasi Pengendalian → Mitigasi → RTP → KRI/Early Warning → Monitoring → Evaluasi → Tindak Lanjut.


WORKSHOP UTAMA

Peserta diarahkan untuk memilih satu program prioritas dari perangkat daerah masing-masing sebagai objek workshop.

Kemudian peserta menyusun:

A. Profil Program
B. Target Kinerja
C. Identifikasi Risiko
D. Risk Assessment
E. Risk Matrix
F. Risk Map
G. Risiko Prioritas
H. Existing Control
I. Control Gap
J. Mitigation Plan
K. Risk Register
L. RTP
M. Key Risk Indicator
N. Early Warning Indicator
O. Monitoring Plan
P. Rekomendasi Pengamanan Program

Dengan pendekatan ini, hasil workshop dapat menjadi contoh instrumen awal yang dapat disesuaikan kembali dengan kebutuhan perangkat daerah peserta.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

  • Sekretaris Daerah.

  • Bappeda/Bapperida.

  • BPKAD/BKAD/BPKPD.

  • Inspektorat Daerah.

  • APIP.

  • Auditor.

  • Kepala OPD.

  • Sekretaris OPD.

  • TAPD.

  • Pejabat Perencana.

  • Pengelola Program.

  • Pengelola Keuangan.

  • Pengelola Risiko.

  • Pengelola SPIP.

  • Unit Pemilik Risiko.

  • Pejabat Fungsional.

  • Pejabat Struktural.

  • ASN yang menangani perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan:

  • Pembahasan regulasi.

  • Pemaparan materi.

  • Diskusi interaktif.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Risk identification.

  • Risk assessment.

  • Risk mapping.

  • Risk prioritization.

  • Control assessment.

  • Mitigation planning.

  • Workshop risk register.

  • Penyusunan RTP.

  • Penyusunan KRI.

  • Simulasi early warning.

  • Monitoring dan evaluasi.

  • Problem solving.

  • Presentasi hasil workshop.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Strategi Pengamanan Program Prioritas dan Pemetaan Target Kinerja

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Identifikasi Program Prioritas dan Risiko Strategis

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Risk Assessment, Risk Matrix dan Risk Mapping

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Penentuan Risiko Prioritas, Evaluasi Pengendalian dan Strategi Mitigasi


HARI KEDUA

08.30–10.00
Penyelarasan Risiko dengan Perencanaan, Program dan Anggaran

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
SPIP, Risk Register dan Rencana Tindak Pengendalian

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Key Risk Indicator dan Early Warning System

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.30
WORKSHOP PEMETAAN RISIKO DAN PENYUSUNAN STRATEGI PENGAMANAN PROGRAM

15.30–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Presentasi Hasil Workshop

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menentukan program prioritas yang membutuhkan pengamanan.

  2. Menentukan target kinerja program.

  3. Mengidentifikasi risiko program.

  4. Mengidentifikasi penyebab dan dampak.

  5. Melakukan risk assessment.

  6. Menyusun risk matrix.

  7. Menyusun risk map.

  8. Menentukan risiko prioritas.

  9. Mengevaluasi pengendalian.

  10. Mengidentifikasi control gap.

  11. Menyusun strategi mitigasi.

  12. Menyusun risk register.

  13. Menyusun RTP.

  14. Menentukan penanggung jawab risiko.

  15. Menentukan Key Risk Indicator.

  16. Menentukan Early Warning Indicator.

  17. Menyusun monitoring plan.

  18. Mengevaluasi efektivitas pengendalian.

  19. Menyusun rekomendasi pengamanan program.

  20. Mengembangkan hasil workshop sesuai kebutuhan perangkat daerah.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Peserta diarahkan menghasilkan:

  • Profil program prioritas.

  • Target kinerja.

  • Daftar risiko.

  • Risk assessment.

  • Risk matrix.

  • Risk map.

  • Daftar risiko prioritas.

  • Evaluasi existing control.

  • Control gap analysis.

  • Mitigation plan.

  • Risk register.

  • RTP.

  • Penanggung jawab risiko.

  • Key Risk Indicator.

  • Early Warning Indicator.

  • Monitoring plan.

  • Rekomendasi pengamanan program.

Dengan demikian, peserta memperoleh output praktik yang konkret, bukan hanya materi presentasi.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi dan konsep kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan peserta, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 JADWAL BIMTEK LINKPEMDA

http://linkpemda.com/jadwal


MATERI BIMTEK LINKPEMDA

Untuk melihat berbagai materi Bimtek, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA bidang Perencanaan Pembangunan, Keuangan Daerah, SPIP, Manajemen Risiko, Pengawasan dan Pemerintahan Daerah, silakan kunjungi:

👉 MATERI BIMTEK LINKPEMDA

http://linkpemda.com/materi


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

📚 Materi Bimtek:

http://linkpemda.com/materi

📅 Jadwal Bimtek:

http://linkpemda.com/jadwal

LINKPEMDA melayani:

Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Pelatihan Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis


PENUTUP

Bimtek Strategi Pengamanan Program Prioritas Daerah Berbasis Pemetaan Risiko dirancang sebagai pelatihan yang membantu Pemerintah Daerah melihat risiko bukan hanya sebagai dokumen pengendalian, tetapi sebagai instrumen untuk mengamankan target, program, anggaran dan hasil pembangunan daerah.

Melalui pendekatan:

PROGRAM PRIORITAS → TARGET KINERJA → PEMETAAN RISIKO → RISIKO PRIORITAS → PENGENDALIAN → MITIGASI → ANGGARAN → EARLY WARNING → MONITORING → EVALUASI

peserta diharapkan mampu membangun pola pengamanan program yang lebih sistematis, terukur dan dapat diterapkan sesuai karakteristik perangkat daerah.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan risk register, tetapi memastikan bahwa risiko yang paling berpotensi menghambat program prioritas dapat diketahui lebih awal, dikendalikan, dimonitor dan ditindaklanjuti.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan

📚 MATERI BIMTEK:

http://linkpemda.com/materi

📅 JADWAL BIMTEK:

http://linkpemda.com/jadwal

📱 WHATSAPP:

0813-8766-6605

August 19, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENYUSUNAN RENSTRA DAN RENJA OPD

Bimtek Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Renstra dan Renja menjadi instrumen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta rencana pendanaan.

Penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan memperhatikan keterkaitan antar dokumen, mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD hingga RKA, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur dan integrasi dengan SIPD-RI.

Seiring dengan pembaruan regulasi, aparatur pemerintah daerah perlu memahami perkembangan kebijakan dan pedoman terbaru agar dokumen Renstra dan Renja dapat disusun secara tepat, konsisten, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun Renstra dan Renja OPD, mulai dari pemahaman regulasi, sistematika dokumen, analisis kondisi dan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, penyusunan indikator kinerja, program dan pendanaan, penyusunan Renja, matriks konsistensi, hingga penginputan dan verifikasi dokumen melalui SIPD-RI.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD mengacu pada dasar hukum sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembaruan Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.

Catatan: daftar dasar hukum di atas disusun mengikuti proposal Bimtek yang menjadi dasar materi kegiatan.


MAKSUD DAN TUJUAN

Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah secara berkualitas, akuntabel, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan kegiatan:

  • Memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum, sistematika, dan alur penyusunan Renstra dan Renja OPD sesuai regulasi terbaru.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen Renstra dan Renja yang logis, terukur, dan selaras dengan RPJMD serta RKPD.

  • Menghasilkan draf kerangka Renstra dan Renja OPD serta matriks konsistensi yang siap dilanjutkan menjadi dokumen lengkap.

  • Memastikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan.

  • Meningkatkan pemahaman mengenai keterintegrasian dokumen perencanaan dengan SIPD-RI.


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Kepala OPD / Pejabat Struktural terkait.

  • Kasubag Perencana.

  • Pejabat Fungsional Perencana.

  • Staf dan tim penyusun Renstra dan Renja pada setiap OPD.

  • Operator SIPD-RI di lingkungan perencanaan dan keuangan daerah.

  • Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Sasaran peserta tersebut mengikuti rancangan kegiatan dalam proposal Bimtek.


MATERI BIMTEK

1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru

Materi membahas:

  • Dasar hukum penyusunan Renstra dan Renja OPD.

  • Perubahan kebijakan dan pedoman terbaru.

  • Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  • Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  • Keterkaitan RPJMD → Renstra → RKPD → Renja → RKA.

  • Sistematika dan alur penyusunan dokumen.

  • Batas waktu penyusunan dokumen.

  • Konsekuensi ketidaksesuaian dokumen.

Peserta diarahkan untuk memahami landasan hukum, alur penyusunan, serta pentingnya menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan.


2. PENYUSUNAN RENSTRA OPD

Renstra Perangkat Daerah 5 Tahunan

Materi penyusunan Renstra OPD meliputi:

Bab I – Pendahuluan

Membahas kerangka awal dan dasar penyusunan dokumen Renstra OPD.

Bab II – Gambaran Pelayanan dan Kinerja OPD

Meliputi:

  • Gambaran pelayanan perangkat daerah.

  • Kondisi dan kinerja masa lalu.

  • Analisis capaian kinerja.

  • Identifikasi kondisi pelayanan perangkat daerah.

Bab III – Analisis Lingkungan Strategis dan Perumusan Isu Strategis

Meliputi:

  • Analisis lingkungan strategis.

  • Analisis SWOT.

  • Analisis PESTEL.

  • Identifikasi permasalahan.

  • Perumusan isu strategis.

  • Penentuan isu yang menjadi prioritas perangkat daerah.

Bab IV – Tujuan dan Sasaran

Meliputi:

  • Perumusan visi dan misi.

  • Perumusan tujuan.

  • Perumusan sasaran.

  • Orientasi hasil/outcome.

  • Penetapan indikator kinerja.

Bab V – Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Pendanaan

Meliputi:

  • Strategi.

  • Arah kebijakan.

  • Pohon kinerja.

  • Indikator Kinerja Utama.

  • Program.

  • Kerangka pendanaan indikatif.

  • Keselarasan dengan RPJMD.

Peserta diarahkan untuk mampu menyusun kerangka Renstra secara lengkap beserta matriks indikator dan program lima tahunan.


3. PENYUSUNAN RENJA OPD

Renja Perangkat Daerah Tahunan

Materi meliputi:

  • Kedudukan Renja sebagai penjabaran Renstra dan RKPD.

  • Sistematika Renja OPD.

  • Evaluasi kinerja tahun berjalan.

  • Evaluasi kinerja triwulanan.

  • Penetapan sasaran tahunan.

  • Penetapan indikator dan target.

  • Penyusunan program.

  • Penyusunan kegiatan.

  • Penyusunan subkegiatan.

  • Kesesuaian nomenklatur.

  • Rencana pendanaan.

  • Pagu indikatif.

  • Matriks konsistensi Renja–RKPD–Renstra.

Peserta diarahkan untuk mampu menyusun draf Renja lengkap dengan kesesuaian nomenklatur dan data kinerja.


4. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN MATRIKS KONSISTENSI

Materi membahas:

  • Klasifikasi program.

  • Kegiatan dan subkegiatan.

  • Penerapan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

  • Penyusunan matriks konsistensi.

  • Konsistensi Renstra–Renja–RKPD.

  • Identifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.

  • Praktik penyusunan matriks konsistensi.

Materi ini diarahkan agar peserta mampu menjaga keterkaitan antara dokumen perencanaan perangkat daerah.


5. SINKRONISASI DAN PENGINPUTAN SIPD-RI

Materi meliputi:

  • Tata cara penyesuaian data di SIPD-RI.

  • Penginputan Renstra.

  • Penginputan Renja.

  • Verifikasi konsistensi data.

  • Validasi data.

  • Identifikasi kesalahan dalam sistem.

  • Perbaikan data.

  • Alur persetujuan dan penetapan dokumen.

  • Upaya meminimalkan revisi berulang.

Peserta diharapkan memahami proses input dan verifikasi dokumen perencanaan serta mampu meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan.


6. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN PENDAMPINGAN

Bimtek tidak hanya berorientasi pada pemahaman teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan praktik penyusunan dokumen.

Kegiatan praktik meliputi:

  • Penyusunan draf Renstra OPD.

  • Penyusunan draf Renja OPD.

  • Penggunaan template.

  • Penyusunan matriks indikator.

  • Penyusunan matriks konsistensi.

  • Pemeriksaan kesesuaian dokumen.

  • Konsultasi dengan narasumber/fasilitator.

  • Penyempurnaan draf dokumen.

Metode pembelajaran dirancang secara berurutan mulai dari pemahaman kebijakan → konsep dan sistematika → teknik penyusunan → praktik langsung → verifikasi dan penginputan sistem.


KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN

Salah satu fokus penting dalam Bimtek adalah memahami hubungan dan konsistensi antar dokumen perencanaan.

RPJMD

RENSTRA OPD

RKPD

RENJA OPD

RKA

Pemahaman terhadap alur tersebut diperlukan agar dokumen perencanaan perangkat daerah tidak disusun secara terpisah, tetapi tetap memiliki keterkaitan antara arah pembangunan, sasaran, indikator, program, kegiatan, subkegiatan dan penganggaran.


KERANGKA PEMBELAJARAN

Kurikulum Bimtek disusun secara bertahap agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya.

Tahap 1 — Pemahaman Kebijakan
Memahami regulasi dan kebijakan terbaru.

Tahap 2 — Konsep dan Sistematika
Memahami struktur Renstra dan Renja.

Tahap 3 — Teknik Penyusunan
Mempelajari teknik penyusunan setiap bagian dokumen.

Tahap 4 — Praktik Langsung
Peserta menyusun draf dokumen berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing.

Tahap 5 — Verifikasi dan Penginputan Sistem
Melakukan pengecekan konsistensi dan memahami proses penginputan melalui SIPD-RI.


METODE PELAKSANAAN

Metode pembelajaran meliputi:

  • Paparan materi.

  • Ceramah.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Praktik penyusunan dokumen.

  • Pendampingan.

  • Konsultasi per OPD.

  • Presentasi hasil.

  • Penelaahan dan penyempurnaan dokumen.

Pendekatan tersebut disusun agar peserta dapat langsung mengaplikasikan materi pada dokumen Renstra dan Renja OPD masing-masing.


WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Durasi: 2 Hari Intensif

Waktu: Sesuai kesepakatan / jadwal yang ditetapkan

Tempat: Hotel Bintang 3

Rancangan kegiatan dalam proposal menggunakan format pelaksanaan selama dua hari dengan hari pertama berfokus pada regulasi dan Renstra OPD, sedangkan hari kedua berfokus pada Renja, sinkronisasi, SIPD-RI, praktik dan penelaahan hasil.


HASIL YANG DICAPAI

Setelah mengikuti Bimtek, setiap peserta/OPD diharapkan memperoleh:

  1. Pemahaman lengkap mengenai regulasi terbaru penyusunan Renstra dan Renja OPD.

  2. Draf kerangka Renstra OPD Bab I–V yang telah disesuaikan dengan RPJMD.

  3. Draf Renja OPD beserta matriks indikator dan konsistensi.

  4. Pemahaman mengenai tata cara penginputan dan verifikasi dokumen di SIPD-RI.

  5. Template Renstra dan Renja yang siap digunakan.

  6. Panduan daftar periksa kesesuaian dokumen.

Hasil tersebut mengikuti bagian “Hasil Yang Dicapai” dalam proposal kegiatan.


MATERI PENDUKUNG RENSTRA DAN RENJA OPD

Untuk memperluas informasi dan menjadi bagian dari Klaster Renstra dan Renja OPD LINKPEMDA, halaman ini nantinya dapat dihubungkan dengan berbagai materi pendukung, antara lain:

Renstra OPD

  • Panduan Penyusunan Renstra OPD

  • Sistematika Renstra Perangkat Daerah

  • Analisis Lingkungan Strategis dalam Renstra

  • Perumusan Isu Strategis OPD

  • Penyusunan Tujuan dan Sasaran Renstra

  • Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan

  • Penyusunan Pohon Kinerja

  • Penyusunan Indikator Kinerja Renstra

  • Program dan Kerangka Pendanaan Renstra

Renja OPD

  • Panduan Penyusunan Renja OPD

  • Sistematika Renja Perangkat Daerah

  • Penyusunan Sasaran dan Indikator Renja

  • Penyusunan Program, Kegiatan dan Subkegiatan

  • Penyusunan Pagu Indikatif

  • Evaluasi Kinerja dalam Renja

  • Matriks Konsistensi Renstra–Renja–RKPD

SIPD-RI

  • Penginputan Renstra di SIPD-RI

  • Penginputan Renja di SIPD-RI

  • Verifikasi Data Renstra dan Renja

  • Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan SIPD-RI

  • Kesalahan Penginputan Data Perencanaan

  • Validasi dan Konsistensi Data SIPD-RI

Keterkaitan Dokumen

  • Hubungan RPJMD dan Renstra OPD

  • Hubungan RKPD dan Renja OPD

  • Hubungan Renstra dan Renja

  • Konsistensi RPJMD–RKPD–Renstra–Renja

  • Perbedaan Renstra dan Renja

  • Perbedaan Renja dengan RKA/DPA


JADWAL BIMTEK

Informasi jadwal pelaksanaan Bimtek dapat dilihat melalui halaman jadwal LINKPEMDA.

Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


INFORMASI PENDAFTARAN

Untuk informasi program, jadwal, biaya, fasilitas peserta dan pendaftaran Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD:

WhatsApp: 081387666605

Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi/bidang-pemerintahan/bimtek-penyusunan-renstra-dan-renja-opd

Jadwal Bimtek:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


PENUTUP

Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD merupakan kegiatan yang dirancang untuk membantu aparatur pemerintah daerah meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, tepat waktu, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui perpaduan antara pemahaman regulasi, pembahasan konsep, studi kasus, praktik penyusunan, pendampingan, verifikasi dan penginputan SIPD-RI, peserta diharapkan dapat lebih siap dalam melaksanakan proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen Renstra dan Renja OPD.

LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah

August 17, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN

Penyerahan, Verifikasi, Pengelolaan, Penatausahaan dan Penyelesaian PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman karena berkaitan langsung dengan kelayakan lingkungan hunian, pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di daerah.

Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan prasarana, sarana dan utilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, Pemerintah Daerah masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyerahan PSU, antara lain belum lengkapnya dokumen, status dan legalitas tanah, ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi lapangan, PSU yang belum terbangun atau belum memenuhi persyaratan, PSU yang terlantar, serta belum jelasnya mekanisme pengelolaan setelah proses serah terima.

Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tata kelola penyerahan PSU.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juni 2026 dan berlaku sejak 24 Juni 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya yang selama ini menggunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang, Badan Pertanahan Nasional, pengelola aset daerah dan pihak terkait lainnya.

Permasalahan legalitas tanah dan sertifikat, misalnya, menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik penyerahan PSU di daerah. Karena itu, pemahaman terhadap proses verifikasi, dokumen, status aset, koordinasi pertanahan dan pengelolaan pascaserah terima menjadi sangat penting.

Melalui program Bimtek Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyerahan PSU, tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyelesaian PSU bermasalah, pengelolaan PSU setelah diserahkan, serta hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta dapat memahami proses penyerahan PSU secara menyeluruh dari tahap identifikasi dan verifikasi sampai dengan serah terima serta pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah.


DASAR HUKUM DAN REGULASI

Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  3. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.

  4. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.

  5. Ketentuan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan legalitas tanah PSU.

  6. Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU yang berlaku di masing-masing daerah.

Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan serta memperhatikan regulasi daerah masing-masing.


TUJUAN PELATIHAN

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru penyerahan PSU perumahan.

  2. Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  3. Memahami perubahan kebijakan penyerahan PSU dari ketentuan sebelumnya.

  4. Memahami jenis dan karakteristik PSU perumahan.

  5. Memahami kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.

  6. Memahami kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penyerahan PSU.

  7. Memahami tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

  8. Memahami persyaratan administrasi dan teknis penyerahan PSU.

  9. Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dokumen PSU.

  10. Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi kondisi PSU di lapangan.

  11. Memahami peran Tim Verifikasi dalam proses penyerahan PSU.

  12. Memahami penyelesaian PSU yang bermasalah atau belum diserahkan.

  13. Memahami aspek legalitas dan status tanah PSU.

  14. Memahami hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan BMD.

  15. Memahami proses pencatatan dan penatausahaan PSU setelah diserahterimakan.

  16. Memahami mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.

  17. Mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyerahan PSU.

  18. Mampu menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU.

  19. Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait.

  20. Mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.


MANFAAT PELATIHAN

Peserta diharapkan memperoleh manfaat:

  • Memahami kebijakan terbaru mengenai penyerahan PSU.

  • Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  • Memahami mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

  • Memahami persyaratan administrasi penyerahan PSU.

  • Memahami persyaratan teknis penyerahan PSU.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi dokumen.

  • Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kondisi PSU.

  • Memahami fungsi dan tugas Tim Verifikasi.

  • Memahami proses penyusunan dokumen serah terima.

  • Memahami penanganan PSU yang belum diserahkan.

  • Memahami penanganan PSU bermasalah dan terlantar.

  • Memahami permasalahan legalitas tanah dan sertifikat.

  • Memahami koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.

  • Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.

  • Meningkatkan kemampuan penatausahaan PSU setelah serah terima.

  • Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU.

  • Meningkatkan tertib administrasi dan tertib aset daerah.

  • Mengurangi potensi permasalahan hukum dan administrasi.

  • Mendukung percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahterimakan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.


MATERI PELATIHAN

1. KEBIJAKAN TERBARU PENYERAHAN PSU PERUMAHAN

  • Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

  • Konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).

  • Jenis dan karakteristik PSU perumahan.

  • Tujuan penyediaan dan penyerahan PSU.

  • Kedudukan Pemerintah Daerah dalam penyerahan PSU.

  • Kewajiban pengembang.

  • Hak dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.

  • Kebijakan terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  • Perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya.

  • Dampak penerapan regulasi baru bagi Pemerintah Daerah.

  • Penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan terbaru.


2. PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN

  • Perencanaan PSU dalam kawasan perumahan.

  • Hubungan PSU dengan siteplan perumahan.

  • Identifikasi jenis dan kebutuhan PSU.

  • Kesesuaian PSU dengan rencana pembangunan perumahan.

  • Kesesuaian lokasi dan luasan PSU.

  • Dokumen perencanaan PSU.

  • Hubungan PSU dengan proses perizinan pembangunan.

  • Pengawasan penyediaan PSU oleh pengembang.

  • Identifikasi PSU yang wajib disediakan.

  • Permasalahan penyediaan PSU di lapangan.

  • Strategi pengendalian pemenuhan PSU.


3. MEKANISME PENYERAHAN PSU KEPADA PEMERINTAH DAERAH

  • Konsep penyerahan PSU.

  • Pihak yang terlibat dalam proses penyerahan.

  • Tahapan penyerahan PSU.

  • Persiapan penyerahan oleh pengembang.

  • Pengajuan penyerahan PSU.

  • Pemeriksaan dokumen.

  • Pemeriksaan kondisi fisik.

  • Verifikasi lapangan.

  • Penilaian kelayakan PSU.

  • Penyusunan hasil verifikasi.

  • Penyusunan dokumen serah terima.

  • Pelaksanaan serah terima PSU.

  • Penyerahan kepada perangkat daerah yang berwenang.

  • Tindak lanjut setelah serah terima.


4. VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS PSU

  • Tujuan verifikasi PSU.

  • Pembentukan dan peran Tim Verifikasi.

  • Pemeriksaan dokumen pengembang.

  • Pemeriksaan legalitas tanah.

  • Pemeriksaan siteplan.

  • Pemeriksaan gambar dan dokumen teknis.

  • Pemeriksaan luasan PSU.

  • Pemeriksaan lokasi PSU.

  • Pemeriksaan kondisi fisik PSU.

  • Kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.

  • Identifikasi kekurangan dokumen.

  • Identifikasi ketidaksesuaian fisik.

  • Penyusunan hasil pemeriksaan.

  • Rekomendasi hasil verifikasi.

  • Simulasi checklist verifikasi PSU.


5. PENYELESAIAN PSU BERMASALAH DAN TERLANTAR

  • Identifikasi PSU yang belum diserahterimakan.

  • PSU yang tidak sesuai dokumen.

  • PSU yang belum memenuhi persyaratan.

  • PSU yang tidak dipelihara.

  • PSU terlantar.

  • Permasalahan pengembang yang sudah tidak aktif.

  • Permasalahan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.

  • Permasalahan legalitas tanah.

  • Permasalahan sertifikat tanah.

  • Penanganan PSU bermasalah.

  • Koordinasi antarperangkat daerah.

  • Koordinasi dengan pengembang.

  • Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan.

  • Strategi percepatan penyelesaian PSU.

  • Studi kasus penyelesaian PSU bermasalah.


6. ASPEK PERTANAHAN DAN LEGALITAS PSU

  • Status dan legalitas tanah PSU.

  • Pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.

  • Kesesuaian bidang tanah dengan dokumen PSU.

  • Pemecahan sertifikat tanah.

  • Permasalahan sertifikat tanah yang belum terpisah.

  • Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.

  • Penataan dokumen pertanahan.

  • Penyelesaian permasalahan legalitas tanah.

  • Hubungan legalitas tanah dengan proses serah terima.

  • Risiko hukum dalam penyerahan PSU.

  • Studi kasus permasalahan tanah PSU.

Permasalahan legalitas dan sertifikat tanah memang menjadi salah satu kendala yang sedang dihadapi Pemda dalam mempercepat penyerahan PSU; di Balikpapan, misalnya, Pemda melakukan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.


7. PENATAUSAHAAN PSU SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH

  • Hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah (BMD).

  • Pencatatan aset hasil penyerahan PSU.

  • Identifikasi aset tanah dan bangunan PSU.

  • Penatausahaan aset PSU.

  • Inventarisasi PSU.

  • Pengamanan administrasi aset.

  • Pengamanan fisik aset.

  • Pengamanan hukum aset.

  • Pengelompokan dan pencatatan aset.

  • Dokumen pendukung pencatatan BMD.

  • Koordinasi antara Dinas Perkim dan BPKAD.

  • Permasalahan pencatatan aset PSU.

  • Strategi penertiban aset PSU.


8. PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PSU SETELAH SERAH TERIMA

  • Pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.

  • Penentuan perangkat daerah pengelola.

  • Pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan.

  • Pemeliharaan PSU.

  • Perencanaan kebutuhan pemeliharaan.

  • Penganggaran pemeliharaan.

  • Pengawasan kondisi PSU.

  • Monitoring pemanfaatan PSU.

  • Penanganan kerusakan PSU.

  • Optimalisasi pemanfaatan aset PSU.

  • Pengamanan aset PSU.

  • Pelaporan pengelolaan PSU.

  • Evaluasi pengelolaan PSU.


9. KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH, PENGEMBANG DAN PIHAK TERKAIT

  • Koordinasi antar-OPD.

  • Peran Dinas Perumahan/Disperkim.

  • Peran Dinas PUPR.

  • Peran BPKAD.

  • Peran Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

  • Peran Kantor Pertanahan/BPN.

  • Peran pengembang.

  • Peran masyarakat penghuni.

  • Koordinasi dalam proses verifikasi.

  • Koordinasi penyelesaian permasalahan.

  • Penyusunan mekanisme koordinasi.

  • Penyelesaian perbedaan data dan dokumen.

  • Penguatan sinergi dalam penyerahan PSU.


10. STUDI KASUS DAN SIMULASI PENYERAHAN PSU

Peserta akan diberikan studi kasus yang menggambarkan kondisi perumahan dengan berbagai permasalahan, antara lain:

  • Dokumen PSU belum lengkap.

  • Siteplan tidak sesuai kondisi lapangan.

  • Sertifikat tanah belum dipecah.

  • PSU belum seluruhnya dibangun.

  • PSU tidak dipelihara.

  • Pengembang tidak aktif.

  • PSU terlantar.

  • Terdapat perbedaan data luasan.

  • Belum jelas perangkat daerah pengelola.

Peserta diarahkan untuk melakukan:

Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Lapangan → Analisis Legalitas → Rekomendasi → Serah Terima → Pencatatan Aset → Pengelolaan dan Pemeliharaan.


SASARAN PESERTA

Program ini diperuntukkan bagi:

  • Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  • Kepala Dinas Perkim.

  • Kepala Dinas PUPR.

  • Kepala BPKAD.

  • Pejabat/staf pengelola BMD.

  • Pejabat/staf bidang perumahan dan kawasan permukiman.

  • Pejabat/staf bidang PSU.

  • Pejabat/staf pertanahan.

  • Camat.

  • Lurah/Kepala Desa.

  • Tim Verifikasi PSU.

  • Aparatur Pemerintah Daerah.

  • Pengelola aset daerah.

  • Pengelola Barang Milik Daerah.

  • Pengembang perumahan.

  • Asosiasi pengembang.

  • Konsultan perumahan.

  • Tim teknis perumahan.

  • Pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.


METODE PELATIHAN

Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:

  • Pemaparan materi.

  • Pembahasan regulasi.

  • Diskusi.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Analisis dokumen.

  • Simulasi verifikasi PSU.

  • Simulasi pemeriksaan lapangan.

  • Simulasi penyelesaian PSU bermasalah.

  • Analisis permasalahan legalitas tanah.

  • Simulasi proses serah terima.

  • Analisis penatausahaan BMD.

  • Problem solving.

  • Sharing pengalaman.

  • Konsultasi teknis.


JADWAL PELATIHAN 2 HARI

HARI PERTAMA

08.00–08.30
Registrasi Peserta

08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan

09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Penyerahan PSU Perumahan Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026

10.30–10.45
Coffee Break

10.45–12.00
Perencanaan, Penyediaan dan Kewajiban Pengembang dalam Pemenuhan PSU

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.30
Mekanisme dan Tahapan Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah

14.30–14.45
Coffee Break

14.45–16.30
Verifikasi Administrasi, Pemeriksaan Teknis dan Simulasi Verifikasi PSU

HARI KEDUA

08.30–10.00
Penyelesaian PSU Bermasalah, Terlantar dan Permasalahan Legalitas Tanah

10.00–10.15
Coffee Break

10.15–12.00
Aspek Pertanahan, Sertifikasi dan Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan

12.00–13.00
Istirahat

13.00–14.00
Penatausahaan PSU dan Pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah

14.00–14.15
Coffee Break

14.15–15.15
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengamanan PSU Setelah Serah Terima

15.15–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Penyerahan PSU

16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat


OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Menjelaskan substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.

  2. Memahami mekanisme penyerahan PSU terbaru.

  3. Mengidentifikasi jenis dan karakteristik PSU.

  4. Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan dalam penyerahan PSU.

  5. Melakukan pemeriksaan administrasi PSU.

  6. Melakukan verifikasi teknis PSU.

  7. Menganalisis kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.

  8. Mengidentifikasi permasalahan legalitas tanah.

  9. Mengidentifikasi permasalahan sertifikat tanah.

  10. Menyusun rekomendasi hasil verifikasi.

  11. Memahami mekanisme serah terima PSU.

  12. Menangani PSU yang bermasalah atau terlantar.

  13. Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.

  14. Memahami penatausahaan aset PSU.

  15. Memahami pengamanan aset PSU.

  16. Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.

  17. Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang dan pihak pertanahan.

  18. Menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU berdasarkan studi kasus.

  19. Menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.


HASIL PRAKTIK PESERTA

Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:

  • Identifikasi permasalahan PSU.

  • Checklist pemeriksaan dokumen.

  • Simulasi verifikasi PSU.

  • Analisis kesesuaian siteplan dan kondisi lapangan.

  • Identifikasi permasalahan legalitas tanah.

  • Analisis permasalahan sertifikat.

  • Rekomendasi hasil verifikasi.

  • Simulasi proses serah terima PSU.

  • Identifikasi aset PSU.

  • Simulasi penatausahaan aset.

  • Rencana pengelolaan dan pemeliharaan PSU.

  • Rencana tindak lanjut penyelesaian PSU bermasalah.

Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam melakukan verifikasi, penyelesaian permasalahan, serah terima dan pengelolaan PSU setelah menjadi aset Pemerintah Daerah.


MENGAPA BIMTEK INI PENTING?

Terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membuat Pemerintah Daerah perlu memahami dan menyesuaikan mekanisme penyerahan PSU dengan ketentuan terbaru. Sejumlah daerah pada Juli 2026 sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut aturan tersebut.

Bagi Pemerintah Daerah, penyerahan PSU bukan hanya persoalan menerima fasilitas dari pengembang, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi, legalitas tanah, serah terima, pencatatan aset, pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan setelah PSU menjadi bagian dari aset daerah.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara perangkat daerah, Tim Verifikasi, pengembang, BPKAD, Dinas Perkim/PUPR, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.


BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN

LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi serta konsep pelaksanaan kegiatan.

Paket Menginap Single Room

Rp5.500.000,-/Peserta

Paket Menginap Twin Sharing

Rp5.000.000,-/Peserta

Paket Non Menginap

Rp4.000.000,-/Peserta

Paket Zoom Meeting / Online

Rp3.000.000,-/Peserta

Fasilitas Peserta

Fasilitas dapat meliputi:

  • Sertifikat.

  • Modul pelatihan.

  • Softcopy materi.

  • Seminar kit.

  • Akomodasi sesuai paket.

  • Konsumsi.

  • Coffee break.

  • Dokumentasi.

  • Studi kasus.

  • Simulasi.

  • Workshop.

  • Konsultasi teknis.

  • Konsultasi pascapelatihan.

Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.


JADWAL DIKLAT LINKPEMDA

Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:

👉 http://linkpemda.com/jadwal

MATERI BIMTEK

Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:

👉 http://linkpemda.com/materi

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah

📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.

August 16, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL SINERGI KAPABILITAS APIP, SPIP, DAN OPINI AUDIT DALAM PENCEGAHAN KORUPSI PEMERINTAH DAERAH

Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Intern, Pengendalian Intern Pemerintah, Kualitas Opini Audit, dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Bersih, Transparan, Akuntabel, serta Bebas Korupsi

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel merupakan salah satu prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Berbagai kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memperkuat sistem pengawasan intern, meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra manajemen dalam memberikan assurance dan consulting guna meningkatkan efektivitas tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian intern pemerintah. Penguatan kapabilitas APIP menjadi salah satu indikator penting dalam mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sesuai amanat pembangunan nasional.

Selain penguatan APIP, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara efektif juga menjadi fondasi utama dalam membangun budaya pengendalian di lingkungan pemerintah daerah. SPIP tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian administrasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mengidentifikasi risiko, mengendalikan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, opini audit atas laporan keuangan pemerintah daerah yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Opini audit bukan sekadar target administratif, melainkan cerminan efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinergi antara penguatan kapabilitas APIP, peningkatan maturitas SPIP, dan upaya mempertahankan opini audit yang berkualitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam strategi pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Penguatan sinergi antara APIP, SPIP, manajemen risiko, audit internal, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi salah satu fokus dalam berbagai program pencegahan korupsi nasional. Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pengawasan intern berbasis risiko (Risk Based Internal Audit), penguatan budaya integritas, optimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) / Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Nasional Sinergi Kapabilitas APIP, SPIP, dan Opini Audit dalam Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai strategi penguatan kapabilitas APIP, implementasi SPIP terintegrasi, manajemen risiko sektor publik, pengawasan berbasis risiko, peningkatan kualitas opini audit, hingga penyusunan strategi pencegahan korupsi yang dapat diimplementasikan secara efektif pada pemerintah daerah.


Tujuan Pelatihan

Pelaksanaan pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai peran strategis APIP dalam tata kelola pemerintahan daerah.

  • Memahami implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara terintegrasi.

  • Meningkatkan kapabilitas APIP sesuai standar nasional.

  • Memahami hubungan antara SPIP, manajemen risiko, dan opini audit BPK.

  • Meningkatkan efektivitas pengawasan intern berbasis risiko.

  • Memahami strategi pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan intern.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

  • Memahami faktor-faktor yang memengaruhi opini audit BPK.

  • Meningkatkan kemampuan penyusunan rencana aksi penguatan SPIP dan APIP.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  • Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  • Peraturan BPKP mengenai Penilaian Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan intern, SPIP, APIP, audit, manajemen risiko, dan pencegahan korupsi.


Materi Pelatihan

Materi yang akan dibahas dalam pelatihan ini meliputi:

  1. Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi di Pemerintah Daerah.

  2. Peran Strategis APIP dalam Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.

  3. Penguatan Kapabilitas APIP.

  4. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

  5. Maturitas SPIP Terintegrasi.

  6. Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.

  7. Risk Based Internal Audit.

  8. Audit Kinerja Pemerintah Daerah.

  9. Audit Kepatuhan.

  10. Audit Investigatif.

  11. Fraud Control Plan (FCP).

  12. Pencegahan Fraud pada Pemerintah Daerah.

  13. Monitoring Center for Prevention (MCP).

  14. Zona Integritas (ZI).

  15. Whistleblowing System.

  16. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

  17. Strategi Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

  18. Sinergi APIP, SPIP, dan Manajemen Risiko.

  19. Best Practice Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah.

  20. Penyusunan Action Plan Penguatan APIP dan SPIP.


Peserta Pelatihan

Pelatihan ini diperuntukkan bagi:

  • Inspektorat Provinsi.

  • Inspektorat Kabupaten/Kota.

  • APIP.

  • Auditor Internal Pemerintah.

  • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

  • Sekretaris Daerah.

  • Kepala OPD.

  • Kepala Badan Keuangan Daerah.

  • Bappeda.

  • BKAD.

  • BPKAD.

  • BPKP.

  • Bagian Organisasi.

  • Bagian Hukum.

  • Bagian Perencanaan.

  • Tim Reformasi Birokrasi.

  • Tim SPIP.

  • Tim Manajemen Risiko.

  • ASN Pemerintah Daerah.

  • BUMD.

  • Perguruan Tinggi.

  • Jadwal Pelatihan (2 Hari)

    Hari Pertama

    Waktu

    Materi

    08.00–08.30

    Registrasi Peserta

    08.30–09.00

    Pembukaan dan Pengarahan

    09.00–10.30

    Kebijakan Nasional Pencegahan Korupsi, Penguatan Kapabilitas APIP, dan Reformasi Pengawasan Intern Pemerintah

    10.30–10.45

    Coffee Break

    10.45–12.00

    Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peningkatan Maturitas SPIP

    12.00–13.00

    Istirahat

    13.00–14.30

    Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan Risk Based Internal Audit

    14.30–14.45

    Coffee Break

    14.45–16.30

    Workshop Penyusunan Strategi Penguatan APIP dan SPIP Terintegrasi


    Hari Kedua

    Waktu

    Materi

    08.30–10.00

    Opini Audit BPK, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan Strategi Mempertahankan Opini WTP

    10.00–10.15

    Coffee Break

    10.15–12.00

    Fraud Control Plan, Pencegahan Korupsi, Zona Integritas, dan MCP KPK

    12.00–13.00

    Istirahat

    13.00–14.30

    Workshop Penyusunan Action Plan Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah

    14.30–14.45

    Coffee Break

    14.45–16.00

    Presentasi Kelompok, Coaching Clinic, Best Practices, dan Sharing Session

    16.00–16.30

    Evaluasi, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat


    Kontribusi Kegiatan

    Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi peserta dalam memperkuat sinergi antara Kapabilitas APIP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan kualitas opini audit sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui penguatan fungsi pengawasan intern yang efektif, peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik.

    Selain itu, peserta juga diharapkan mampu mengoptimalkan implementasi SPIP Terintegrasi, memperkuat budaya integritas, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, menyusun strategi pengawasan berbasis risiko, mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.


    Output Pelatihan

    Peserta akan memperoleh:

  • Modul Penguatan Kapabilitas APIP.

  • Modul Implementasi SPIP Terintegrasi.

  • Softcopy Materi Pelatihan.

  • Template Penilaian Kapabilitas APIP.

  • Template Penilaian Maturitas SPIP.

  • Template Manajemen Risiko Pemerintah Daerah.

  • Template Fraud Control Plan (FCP).

  • Template Risk Register.

  • Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

  • Template Action Plan Pencegahan Korupsi.

  • Studi Kasus Pemerintah Daerah.

  • Workshop dan Coaching Clinic.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.


  • Biaya Kegiatan

    Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, maupun instansi lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.

    Paket Menginap (Single Room)

    Rp5.500.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Menginap (Twin Sharing)

    Rp5.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, workshop, coaching clinic, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Non Menginap

    Rp4.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, workshop, coaching clinic, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.


    Paket Online (Zoom Meeting)

    Rp3.000.000,-/Peserta

    Fasilitas meliputi akses Zoom Meeting selama pelatihan, e-modul pelatihan, softcopy materi, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional (digital), konsultasi dengan narasumber, dokumentasi digital, workshop daring, coaching clinic, serta rekaman materi (apabila tersedia sesuai ketentuan penyelenggara).

    Catatan:

    Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, metode pelaksanaan (tatap muka, online, maupun hybrid), dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.


    Fasilitas Peserta

    Peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.

  • Modul Pelatihan.

  • Softcopy Materi.

  • Seminar Kit.

  • Konsultasi Pascapelatihan.

  • Coffee Break dan Makan Siang.

  • Dokumentasi.

  • Workshop.

  • Coaching Clinic.

  • Template Penilaian Kapabilitas APIP.

  • Template Penilaian Maturitas SPIP.

  • Template Manajemen Risiko.

  • Template Fraud Control Plan.

  • Template Rencana Tindak Pengendalian (RTP).

  • Narasumber Profesional dari BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Akademisi, Auditor Pemerintah, Praktisi Pengawasan Intern, serta Konsultan Tata Kelola Pemerintahan.


  • Jadwal Pelaksanaan

    Jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:

    📅 Jadwal Bimtek LINKPEMDA
    👉 http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta


    Materi Bimtek Pemerintahan Daerah Lainnya

    Informasi materi Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis untuk pemerintah daerah dapat diakses melalui:

    📚 Materi Bimtek Pemerintahan Daerah LINKPEMDA
    👉 https://linkpemda.com/materi

    LINKPEMDA menyediakan berbagai tema pelatihan strategis di bidang:

  • Penguatan Kapabilitas APIP

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah

  • Reformasi Birokrasi

  • SAKIP

  • RB Tematik

  • Zona Integritas

  • MCP KPK

  • Pengelolaan Keuangan Daerah

  • SIPD RI

  • Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Barang Milik Daerah (BMD)

  • BLUD

  • Audit Kinerja

  • Audit Investigatif

  • Audit Kepatuhan

  • Fraud Control Plan

  • Whistleblowing System

  • Pengawasan Berbasis Risiko

  • serta berbagai tema strategis lainnya yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


  • Informasi dan Pendaftaran

    Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Inspektorat Daerah, BPKAD, BKAD, Bappeda, OPD, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

    📱 WhatsApp
    0813-8766-6605

    🌐 Website
    https://linkpemda.com

    📧 Email
    info@linkpemda.com


    LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, tingkat kapabilitas APIP, kondisi maturitas SPIP, permasalahan aktual pemerintah daerah, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.

August 07, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK NASIONAL PERSIAPAN DAN IMPLEMENTASI INTEGRASI SIPD RI DENGAN APLIKASI e-MONEV PEMERINTAH DAERAH MELALUI INTEROPERABILITAS, WEB SERVICE, API, DAN SPBE UNTUK MENDUKUNG MONITORING PEMBANGUNAN BERBASIS DATA

Transformasi digital pemerintahan merupakan salah satu agenda strategis nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Salah satu implementasinya adalah pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) sebagai sistem informasi yang mendukung proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan daerah, pelaporan, serta pengelolaan informasi pemerintahan daerah secara terintegrasi.

Di sisi lain, banyak pemerintah daerah telah mengembangkan berbagai aplikasi pendukung, salah satunya aplikasi e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) untuk memantau pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, realisasi fisik, dan realisasi keuangan pembangunan daerah. Agar data yang dikelola lebih akurat, konsisten, dan dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan integrasi antara SIPD RI dengan aplikasi e-Monev melalui mekanisme interoperabilitas sistem, pemanfaatan Application Programming Interface (API), Web Service, serta penerapan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Melalui Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep, kebijakan, arsitektur sistem, penyusunan data mapping, perancangan integrasi, penyusunan kebutuhan teknis, hingga langkah-langkah persiapan implementasi integrasi aplikasi daerah dengan SIPD RI. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan dalam menyusun dokumen dan roadmap implementasi yang dapat dijadikan acuan di instansi masing-masing.

Bimbingan Teknis ini tidak membahas konfigurasi maupun akses langsung ke sistem SIPD RI, karena pelaksanaan integrasi pada lingkungan SIPD RI tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Fokus kegiatan ini adalah membangun kesiapan pemerintah daerah dari aspek kebijakan, tata kelola, arsitektur sistem, dan kesiapan teknis sehingga proses integrasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Tujuan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman mengenai konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah.

  • Memahami prinsip interoperabilitas sistem informasi pemerintahan sesuai kebijakan SPBE.

  • Memahami konsep API, Web Service, dan mekanisme pertukaran data antarsistem.

  • Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi aplikasi daerah.

  • Menyusun data mapping antara SIPD RI dan aplikasi e-Monev.

  • Meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintahan daerah.

  • Menyiapkan dokumen teknis dan roadmap implementasi integrasi.

  • Mendukung penguatan monitoring pembangunan berbasis data yang akurat dan terintegrasi.


Sasaran Peserta

Bimbingan Teknis ini ditujukan bagi:

  • Bappeda;

  • Diskominfo;

  • BPKAD;

  • Inspektorat Daerah;

  • Bagian Organisasi;

  • Seluruh Perangkat Daerah (OPD);

  • Tim SPBE;

  • Tim Pengelola SIPD RI;

  • Administrator SIPD RI;

  • Administrator e-Monev;

  • Pengembang Aplikasi Pemerintah Daerah;

  • Programmer/Developer Pemerintah Daerah;

  • Analis Sistem Informasi;

  • Pejabat Perencana;

  • PPK;

  • PPTK; dan

  • pihak lain yang terkait dengan pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah.


Materi Bimbingan Teknis

Hari Pertama

Sesi I — Kebijakan Nasional Transformasi Digital Pemerintahan Daerah

  • Kebijakan Nasional SPBE.

  • Transformasi Digital Pemerintahan Daerah.

  • Satu Data Indonesia.

  • Peran SIPD RI dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sesi II — Memahami Arsitektur SIPD RI

  • Struktur SIPD RI.

  • Modul Perencanaan.

  • Modul Penganggaran.

  • Modul Penatausahaan.

  • Modul Pelaporan.

  • Hubungan SIPD RI dengan aplikasi daerah.

Sesi III — Konsep Integrasi Sistem Informasi Pemerintahan

  • Interoperabilitas Sistem.

  • Enterprise Architecture.

  • API.

  • Web Service.

  • Middleware.

  • Pertukaran Data Pemerintahan.

Sesi IV — Persiapan Arsitektur Integrasi

  • Infrastruktur Server.

  • Database.

  • Keamanan Sistem.

  • Jaringan.

  • Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi.


Hari Kedua

Sesi V — Perancangan API dan Web Service

  • Struktur API.

  • Endpoint.

  • Request dan Response.

  • JSON.

  • Authentication.

  • Token.

  • Error Handling.

Sesi VI — Data Mapping dan Sinkronisasi Data

  • Mapping Program.

  • Mapping Kegiatan.

  • Mapping Subkegiatan.

  • Mapping OPD.

  • Mapping Indikator.

  • Mapping Target.

  • Mapping Realisasi.

Sesi VII — Workshop Penyusunan Dokumen Persiapan Integrasi

  • Penyusunan kebutuhan integrasi.

  • Penyusunan arsitektur sistem.

  • Penyusunan skema API.

  • Penyusunan data mapping.

  • Penyusunan checklist implementasi.

  • Penyusunan roadmap integrasi.

Sesi VIII — Diskusi, Coaching Clinic, dan Rencana Tindak Lanjut

  • Identifikasi kondisi aplikasi daerah.

  • Diskusi kesiapan developer bersama Diskominfo.

  • Penyusunan langkah tindak lanjut implementasi.

  • Konsultasi kebutuhan teknis sebelum proses integrasi.


Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev.

  • Menyusun kebutuhan arsitektur integrasi.

  • Menyusun data mapping.

  • Menyusun dokumen teknis implementasi.

  • Menyiapkan roadmap integrasi.

  • Meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung interoperabilitas sistem informasi pemerintahan.


Catatan Penting

Bimbingan Teknis ini berfokus pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami konsep, menyusun desain, dan mempersiapkan implementasi integrasi aplikasi e-Monev dengan SIPD RI. Pelaksanaan integrasi, akses terhadap layanan SIPD RI, konfigurasi pada sistem SIPD RI, maupun pemberian hak akses tetap mengikuti kebijakan, mekanisme, dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri.


Materi Bimbingan Teknis Lainnya

LINKPEMDA menyediakan berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan, Workshop, Seminar Nasional, serta Pendampingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

👉 Lihat Materi Lengkap:
http://linkpemda.com/materi


Jadwal Pelaksanaan Bimbingan Teknis

Jadwal Bimbingan Teknis Nasional diselenggarakan secara berkala dan dapat diikuti oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya.

👉 Lihat Jadwal Terbaru:
http://linkpemda.com/jadwal


Panduan Teknis

Untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi integrasi SIPD RI dengan aplikasi e-Monev Pemerintah Daerah, LINKPEMDA juga menyediakan Panduan Teknis yang membahas aspek kebijakan, tata kelola, interoperabilitas, API, Web Service, data mapping, hingga praktik terbaik implementasi.

👉 Panduan Teknis: PANDUAN TEKNIS IMPLEMENTASI INTEGRASI SIPD RI DENGAN APLIKASI e-MONEV PEMERINTAH DAERAH MELALUI INTEROPERABILITAS, WEB SERVICE, API, DAN SPBE UNTUK MENDUKUNG MONITORING PEMBANGUNAN BERBASIS DATA


Informasi dan Pendaftaran

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In House Training, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

July 29, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Pelajari kebijakan terbaru, mekanisme reviu, penyusunan kertas kerja, laporan hasil reviu, serta implementasinya bagi APIP, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah.

Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, hingga strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah.

Untuk memastikan kualitas dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, arah pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebelum ditetapkan. Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen, mengurangi potensi kesalahan administrasi, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meminimalkan risiko temuan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.

Selain sebagai fungsi pengawasan, reviu juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pemberian quality assurance dan consulting kepada perangkat daerah. Dengan demikian, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan reviu, teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, serta implementasinya pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

  6. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.


TUJUAN

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

  • Memahami tahapan, metodologi, serta mekanisme reviu sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

  • Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian regulasi, dan temuan hasil pemeriksaan.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.


MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Memahami secara komprehensif implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Memahami ruang lingkup dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kertas kerja reviu dan laporan hasil reviu.

  • Memahami teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

  • Meningkatkan kualitas rekomendasi hasil reviu sebagai dasar penyempurnaan dokumen.

  • Memperkuat sinergi antara APIP, Bappeda, BPKAD, dan Perangkat Daerah dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

  • Mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan fungsi pengawasan intern.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)

Pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual maupun praktis mengenai kebijakan terbaru, mekanisme reviu, teknik pelaksanaan, hingga implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Materi yang akan dibahas meliputi:

A. Kebijakan dan Regulasi Terbaru

  1. Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.

  2. Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

  3. Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.

  4. Tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.

  5. Kedudukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  6. Hubungan reviu dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Peningkatan Kapabilitas APIP.


B. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

  1. Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

  2. Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

  3. Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

  4. Reviu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.

  5. Reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

  6. Teknik menilai konsistensi dokumen perencanaan.

  7. Reviu indikator kinerja, target, program, kegiatan, dan subkegiatan.

  8. Sinkronisasi dokumen perencanaan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.


C. Reviu Dokumen Keuangan Daerah

  1. Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA).

  2. Reviu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

  3. Reviu Rancangan APBD.

  4. Reviu Rancangan Perubahan APBD.

  5. Reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.

  6. Reviu kesesuaian perencanaan dan penganggaran.

  7. Teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.

  8. Analisis kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


D. Pelaksanaan Reviu oleh APIP

  1. Tahapan pelaksanaan reviu sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  2. Perencanaan reviu.

  3. Teknik pengumpulan data dan informasi.

  4. Teknik pengujian dokumen.

  5. Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).

  6. Penyusunan simpulan dan rekomendasi hasil reviu.

  7. Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).

  8. Monitoring tindak lanjut hasil reviu.


E. Studi Kasus dan Implementasi

  1. Studi kasus pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.

  2. Permasalahan yang sering ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.

  3. Strategi penyelesaian permasalahan hasil reviu.

  4. Best practice pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.

  5. Diskusi implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.


SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis ini diperuntukkan bagi:

  • Inspektur Daerah.

  • Sekretaris Inspektorat.

  • Inspektur Pembantu (Irban).

  • Auditor.

  • Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).

  • Kepala Bappeda.

  • Sekretaris Bappeda.

  • Kepala Bidang Perencanaan.

  • Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

  • Kepala BPKAD/BKAD.

  • Kepala Bidang Anggaran.

  • Kepala Bidang Akuntansi.

  • Kepala Bidang Perbendaharaan.

  • Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

  • Sekretaris OPD.

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  • Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

  • Bendahara Pengeluaran.

  • Bendahara Penerimaan.

  • Perencana.

  • Auditor Internal.

  • ASN yang membidangi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern, dan akuntabilitas kinerja.


NARASUMBER

Narasumber berasal dari unsur:

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sesuai materi).

  • Pemerintah Daerah.

  • Akademisi.

  • Widyaiswara.

  • Praktisi yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, dan implementasi regulasi pemerintahan.

Narasumber disesuaikan dengan kompetensi, bidang keahlian, serta penugasan dari instansi masing-masing.


METODE PELAKSANAAN

Pelaksanaan Bimbingan Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis studi kasus, melalui metode:

  • Ceramah interaktif.

  • Pemaparan regulasi terbaru.

  • Diskusi kelompok.

  • Tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Simulasi pelaksanaan reviu.

  • Praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).

  • Praktik penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).

  • Evaluasi pembelajaran.

  • Konsultasi implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.


FASILITAS PESERTA

Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:

  • Modul Bimbingan Teknis.

  • Materi pelatihan dalam bentuk softcopy.

  • Toolkit Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Contoh format Kertas Kerja Reviu (KKR).

  • Contoh format Laporan Hasil Reviu (LHR).

  • Sertifikat Bimbingan Teknis.

  • Tas seminar.

  • ATK (Blocknote dan Pulpen).

  • ID Card Peserta.

  • Coffee Break.

  • Makan Siang.

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.

SUSUNAN ACARA

HARI PERTAMA

Waktu

Kegiatan

07.30 – 08.00

Registrasi Peserta dan Coffee Break

08.00 – 08.15

Pembukaan Acara oleh MC

08.15 – 08.30

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama

08.30 – 09.00

Sambutan Panitia dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis

09.00 – 10.30

Materi I: Kebijakan Nasional dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026

10.30 – 10.45

Coffee Break

10.45 – 12.00

Materi II: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah)

12.00 – 13.00

ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang)

13.00 – 14.30

Materi III: Reviu Dokumen Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, Perubahan APBD, DPA, dan Dokumen Pendukung)

14.30 – 14.45

Coffee Break

14.45 – 16.00

Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Tanya Jawab

16.00

Penutupan Hari Pertama


HARI KEDUA

Waktu

Kegiatan

08.00 – 08.30

Review Materi Hari Pertama

08.30 – 10.00

Materi IV: Teknik Pelaksanaan Reviu Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

10.00 – 10.15

Coffee Break

10.15 – 12.00

Materi V: Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR)

12.00 – 13.00

ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang)

13.00 – 14.30

Simulasi Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

14.30 – 15.30

Evaluasi, Pembahasan Permasalahan Implementasi, dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan

15.30 – 16.00

Penyerahan Sertifikat, Foto Bersama, dan Penutupan Resmi


OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami secara komprehensif substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Memahami ruang lingkup dan mekanisme reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.

  • Melaksanakan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) secara sistematis dan terdokumentasi.

  • Menyusun Laporan Hasil Reviu (LHR) beserta rekomendasi yang berkualitas.

  • Mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah.

  • Meningkatkan kualitas pengawasan intern melalui penguatan peran APIP.

  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.


KEUNGGULAN BIMBINGAN TEKNIS

Mengikuti Bimbingan Teknis ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Materi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.

  • Pembahasan regulasi terbaru beserta implementasinya.

  • Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten.

  • Studi kasus berdasarkan praktik di Pemerintah Daerah.

  • Diskusi interaktif dan konsultasi implementasi.

  • Contoh format Kertas Kerja Reviu dan Laporan Hasil Reviu.

  • Sertifikat Bimbingan Teknis.

  • Dapat diselenggarakan secara Offline, Online, maupun In House Training.


INFORMASI TERKAIT

Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah, regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan daerah, silakan kunjungi halaman berikut:

📚 Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK)

Jelajahi berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan In House Training sesuai kebutuhan instansi.

https://linkpemda.com/materi


📅 Jadwal Bimbingan Teknis Nasional

Lihat jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, dan Diklat yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA di berbagai kota di Indonesia.

https://linkpemda.com/jadwal


📖 Artikel dan Panduan Teknis Pemerintahan

Temukan artikel, panduan teknis, pembahasan regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.

https://linkpemda.com/artikel


📘 Panduan Lengkap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026

Pelajari isi, ruang lingkup, tujuan, objek reviu, tahapan pelaksanaan, hingga implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.

(Tambahkan tautan artikel panduan teknis setelah artikel tersebut selesai dipublikasikan.)


INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Daerah, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya kontribusi, narasumber, fasilitas peserta, serta mekanisme pendaftaran.

LINKPEMDA melayani penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk:

  • Bimbingan Teknis (BIMTEK)

  • Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)

  • Workshop

  • Seminar Nasional

  • Sosialisasi Regulasi

  • In House Training

  • Pendampingan Teknis

Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun hybrid.


HUBUNGI KAMI

LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)

📞 WhatsApp: 0813-8766-6605

🌐 Website: https://linkpemda.com

📧 Email: info@linkpemda.com

July 20, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 2 TAHUN 2026

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Tata Kelola Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, Profesional, dan Berbasis Digital

Pengelolaan layanan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan amanat konstitusi dan menjadi bagian dari prinsip good governance yang harus diwujudkan oleh setiap badan publik.

Seiring berkembangnya teknologi informasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas, pemerintah perlu terus memperkuat sistem pengelolaan layanan informasi publik. Transformasi digital, keterbukaan informasi, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan modern.

Sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan di bidang keterbukaan informasi publik, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, pelayanan permohonan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, pengelolaan dokumentasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan informasi publik.

Untuk mendukung implementasi regulasi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah agar mampu memahami substansi regulasi, menerapkan standar pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mengembangkan sistem layanan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.


Saya juga mengusulkan sedikit perubahan dari template lama. Bagian "BACA JUGA" tidak diletakkan di awal, tetapi dipindahkan ke bagian akhir (setelah Output Peserta). Ini lebih baik untuk SEO karena pengunjung akan membaca isi materi terlebih dahulu, kemudian diarahkan ke Panduan Teknis sebagai bacaan lanjutan. Dengan demikian, alur membaca menjadi lebih alami dan peluang pengguna mengunjungi halaman lain di website juga meningkat.

MENGAPA BIMTEK INI PENTING?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berbasis digital.

Dalam implementasinya, setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, aparatur pemerintah perlu memahami secara menyeluruh substansi regulasi, mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) ini, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual sekaligus keterampilan praktis dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di instansi masing-masing. Dengan demikian, setiap organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, meminimalkan potensi sengketa informasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Manfaat Mengikuti BIMTEK

Peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  • Memahami substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 secara komprehensif.

  • Memahami kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.

  • Memperkuat peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Meningkatkan kemampuan dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

  • Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik.

  • Mengurangi risiko sengketa informasi publik melalui penerapan prosedur yang sesuai ketentuan.

  • Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

  • Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

DASAR HUKUM

Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengelolaan layanan informasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Menjadi landasan utama dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan setiap badan publik memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Mengatur prinsip, standar, dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya

Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk penyediaan layanan informasi publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengatur mekanisme pelaksanaan keterbukaan informasi publik, tata cara pelayanan informasi, serta hak dan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

5. Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik

Menjadi pedoman teknis bagi badan publik dalam memberikan pelayanan informasi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola informasi yang dikecualikan, serta melaksanakan pelayanan informasi sesuai standar nasional.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

Merupakan regulasi terbaru yang menjadi fokus utama kegiatan BIMTEK ini. Peraturan ini mengatur kelembagaan PPID, pengelolaan layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, penyusunan dokumentasi informasi publik, mekanisme pelayanan permohonan informasi, penyelesaian keberatan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, serta pengawasan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

7. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Meliputi seluruh regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, reformasi birokrasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), pelayanan publik, pengelolaan arsip, dan transformasi digital pemerintahan.


Pentingnya Memahami Dasar Hukum

Pemahaman terhadap dasar hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Dengan memahami keterkaitan antarregulasi, aparatur pemerintah dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa informasi, serta memperkuat penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

TUJUAN PELAKSANAAN BIMTEK

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan terbaru mengenai pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu menerapkan berbagai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara efektif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing instansi.

Tujuan Khusus

Pelaksanaan BIMTEK ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi

Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik.

2. Memperkuat Kelembagaan PPID

Meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Informasi Publik

Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

4. Meningkatkan Kemampuan Penyusunan Dokumen

Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

5. Mengoptimalkan Pelayanan Informasi Publik

Meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi publik agar lebih cepat, mudah, tepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

6. Mendorong Transformasi Digital

Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan layanan informasi publik melalui pengembangan website PPID, sistem informasi digital, serta media elektronik lainnya.

7. Meningkatkan Kemampuan Penyelesaian Sengketa Informasi

Memberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan terjadinya sengketa informasi.

8. Mendukung Reformasi Birokrasi

Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern.

9. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mendorong terciptanya pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

10. Mewujudkan Good Governance

Mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip Good Governance.


Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami secara menyeluruh substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.

  • Mengimplementasikan kebijakan pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.

  • Mengoptimalkan fungsi dan peran PPID.

  • Menyusun dokumen layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

  • Mendukung peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

SASARAN PESERTA

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan yang memiliki tugas, fungsi, maupun tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

Program ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami substansi regulasi terbaru, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta yang Direkomendasikan

Kementerian dan Lembaga

  • Kementerian Dalam Negeri

  • Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

  • Instansi Pemerintah Pusat lainnya

Pemerintah Daerah

  • Pemerintah Provinsi

  • Pemerintah Kabupaten

  • Pemerintah Kota

  • Pemerintah Desa

Perangkat Daerah (OPD)

  • Sekretariat Daerah

  • Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)

  • Bappeda

  • BPKAD

  • BKPSDM

  • Inspektorat Daerah

  • Bagian Organisasi

  • Bagian Pemerintahan

  • Bagian Hukum

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

  • Dinas Arsip dan Perpustakaan

  • Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola informasi publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • PPID Utama

  • PPID Pelaksana

  • Tim Pengelola Website Pemerintah

  • Pengelola Portal PPID

  • Pengelola Media Informasi Pemerintah

  • Administrator Sistem Informasi Publik

Badan dan Lembaga Daerah

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

  • Rumah Sakit Khusus Daerah

  • Badan Pengelola Kawasan

  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Dunia Pendidikan

  • Perguruan Tinggi Negeri

  • Perguruan Tinggi Swasta

  • Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

  • Pusat Kajian Kebijakan Publik

Peserta Lainnya

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Pejabat Administrator

  • Pejabat Pengawas

  • Pejabat Fungsional

  • Auditor Internal Pemerintah

  • Tenaga Ahli Pemerintah

  • Konsultan Pemerintahan

  • Instansi pemerintah maupun lembaga lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan layanan informasi publik.


Mengapa Peserta Perlu Mengikuti BIMTEK Ini?

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 membawa berbagai penguatan dalam tata kelola layanan informasi publik, mulai dari penguatan kelembagaan PPID, pengelolaan dokumentasi, digitalisasi layanan informasi, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, aparatur pemerintah yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik perlu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya agar mampu menerapkan regulasi secara tepat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

KOMPETENSI YANG AKAN DIPEROLEH PESERTA

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai substansi regulasi terbaru, tetapi juga dibekali kemampuan praktis yang dapat langsung diterapkan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya.

Kompetensi yang Akan Dikuasai Peserta

1. Memahami Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik

Peserta mampu memahami filosofi, tujuan, prinsip, serta arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

2. Memahami Substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Peserta memahami secara komprehensif isi, ruang lingkup, tujuan, serta berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.

3. Mengoptimalkan Fungsi PPID

Peserta mampu mengimplementasikan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

4. Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP)

Peserta memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi, mengelompokkan, menyusun, memperbarui, dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis.

5. Menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Peserta memahami tata cara melakukan uji konsekuensi serta menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengelola Pelayanan Informasi Publik

Peserta mampu menyelenggarakan pelayanan permohonan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.

7. Mengembangkan Sistem Informasi Berbasis Digital

Peserta memahami strategi pengembangan website PPID, portal informasi publik, layanan digital, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

8. Mengelola Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik

Peserta mampu mengelola arsip, dokumentasi, dan penyimpanan informasi publik secara tertib, aman, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.

9. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi

Peserta memahami prosedur penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan agar sengketa dapat diminimalkan.

10. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi

Peserta mampu menyusun mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.

11. Mendukung Transformasi Digital Pemerintahan

Peserta memahami keterkaitan pengelolaan layanan informasi publik dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Reformasi Birokrasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan modern.

12. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Peserta mampu menerapkan standar pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Manfaat Kompetensi bagi Instansi

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, instansi diharapkan memperoleh berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik.

  • Memperkuat kelembagaan dan kinerja PPID.

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  • Mengurangi potensi sengketa informasi publik.

  • Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

  • Mendukung implementasi Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

MATERI BIMTEK

Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 disusun secara sistematis, komprehensif, dan aplikatif. Kurikulum pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.

Setiap materi akan disampaikan oleh narasumber yang kompeten, praktisi, akademisi, maupun pejabat yang memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta transformasi digital.

Modul 1

Kebijakan Nasional Keterbukaan Informasi Publik dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan mengenai arah kebijakan nasional keterbukaan informasi publik, filosofi regulasi, serta implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Modul 2

Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan mengenai tujuan, asas, ruang lingkup, serta substansi utama pengaturan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.


Modul 3

Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pembahasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, tanggung jawab, struktur organisasi, serta hubungan kerja antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.


Modul 4

Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

Teknik identifikasi, klasifikasi, penyusunan, pemutakhiran, dan publikasi Daftar Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku.


Modul 5

Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

Pembahasan mengenai uji konsekuensi, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan, serta perlindungan informasi sesuai regulasi.


Modul 6

Standar Pelayanan Informasi Publik

Mekanisme pelayanan permohonan informasi, jangka waktu pelayanan, hak dan kewajiban pemohon, serta kewajiban badan publik dalam memberikan layanan informasi.


Modul 7

Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Informasi Publik

Pengelolaan dokumen, arsip, sistem penyimpanan informasi, serta tata kelola dokumentasi yang efektif dan mudah diakses.


Modul 8

Digitalisasi Layanan Informasi Publik

Pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, media elektronik, dan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Modul 9

Standar Pelayanan Informasi Publik Berbasis Digital

Strategi penerapan pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.


Modul 10

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)

Teknik penyusunan SOP pelayanan informasi publik sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.


Modul 11

Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik

Prosedur penyelesaian keberatan, penyelesaian sengketa informasi, serta strategi pencegahan sengketa informasi publik.


Modul 12

Monitoring, Evaluasi, Pembinaan, dan Pengawasan

Penyusunan mekanisme monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan layanan informasi publik.


Modul 13

Strategi Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)

Langkah-langkah meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik melalui penguatan tata kelola informasi dan peningkatan pelayanan publik.


Modul 14

Integrasi dengan Reformasi Birokrasi dan SPBE

Sinkronisasi pengelolaan layanan informasi publik dengan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta program transformasi digital pemerintah.


Modul 15

Best Practice Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Studi praktik terbaik dari kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun sistem layanan informasi publik yang inovatif dan berkinerja tinggi.


Modul 16

Workshop Penyusunan Dokumen PPID

Praktik penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), SOP, serta dokumen pendukung lainnya.


Modul 17

Studi Kasus Implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026

Pembahasan berbagai studi kasus nyata beserta solusi implementasi di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa.


Modul 18

Coaching Clinic dan Konsultasi Implementasi

Sesi konsultasi interaktif untuk membahas kendala, tantangan, serta solusi implementasi pengelolaan layanan informasi publik di instansi peserta.


Modul 19

Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Penyusunan program kerja dan strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dapat diterapkan setelah peserta kembali ke instansi masing-masing.


Modul 20

Evaluasi Pembelajaran dan Rekomendasi Implementasi

Evaluasi hasil pembelajaran, penyampaian rekomendasi, diskusi tindak lanjut, serta penyusunan komitmen peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.

METODE PELAKSANAAN

Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 diselenggarakan menggunakan metode pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada implementasi di lingkungan kerja peserta. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak hanya memahami konsep dan regulasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di instansi masing-masing.

Kegiatan pembelajaran dipandu oleh narasumber yang berasal dari kementerian/lembaga terkait, praktisi pemerintahan, akademisi, serta tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan transformasi digital.

Metode Pembelajaran

1. Ceramah Interaktif (Interactive Lecture)

Penyampaian materi mengenai substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional di bidang keterbukaan informasi publik melalui pendekatan yang komunikatif dan partisipatif.

2. Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara aktif mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan layanan informasi publik di instansi masing-masing.

3. Workshop Penyusunan Dokumen

Pelatihan praktik penyusunan berbagai dokumen penting, antara lain:

  • Daftar Informasi Publik (DIP)

  • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

  • Standar Operasional Prosedur (SOP)

  • Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik

  • Rencana implementasi di instansi

4. Studi Kasus (Case Study)

Analisis berbagai kasus nyata mengenai pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa informasi, pengelolaan PPID, dan implementasi regulasi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

5. Simulasi Pelayanan Informasi Publik

Peserta melakukan simulasi proses pelayanan permohonan informasi publik mulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, pemberian jawaban, hingga penyelesaian keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Focus Group Discussion (FGD)

Diskusi kelompok untuk membahas strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik, penguatan kelembagaan PPID, serta pengembangan inovasi layanan berbasis digital.

7. Coaching Clinic

Sesi konsultasi langsung bersama narasumber untuk membahas berbagai kendala implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang dihadapi oleh peserta.

8. Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi dilakukan untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan serta sebagai dasar penyusunan rekomendasi implementasi di instansi masing-masing.


Pendekatan Pembelajaran

Pelaksanaan BIMTEK menggunakan pendekatan:

  • Learning by Understanding – memahami konsep dan dasar hukum.

  • Learning by Practice – mempraktikkan penyusunan dokumen dan prosedur.

  • Learning by Discussion – bertukar pengalaman dan solusi antarpeserta.

  • Learning by Case Study – menganalisis kasus nyata untuk memperkuat kemampuan pemecahan masalah.

  • Learning by Implementation – menyusun rencana tindak lanjut yang siap diterapkan setelah pelatihan.

Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran secara efektif sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan layanan informasi publik di instansinya.


FASILITAS PESERTA

Untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, setiap peserta memperoleh berbagai fasilitas, antara lain:

  • Modul atau bahan ajar BIMTEK.

  • Materi presentasi narasumber.

  • Sertifikat BIMTEK.

  • Seminar kit (sesuai paket kegiatan).

  • Konsumsi dan akomodasi (sesuai paket pelaksanaan).

  • Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.

  • Dokumentasi kegiatan.

  • Akses informasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan materi pelatihan.

OUTPUT PESERTA

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pengelolaan Layanan Informasi Publik Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif serta kemampuan praktis dalam mengimplementasikan pengelolaan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan informasi publik yang lebih transparan, akuntabel, profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Capaian Kompetensi Peserta

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian BIMTEK, peserta diharapkan mampu:

1. Memahami Substansi Regulasi

Memahami secara komprehensif ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 beserta kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik.

2. Mengimplementasikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik

Menerapkan ketentuan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun badan publik lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

3. Mengoptimalkan Kinerja PPID

Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

4. Menyusun Dokumen Layanan Informasi Publik

Mampu menyusun dan memperbarui berbagai dokumen penting, antara lain:

  • Daftar Informasi Publik (DIP)

  • Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK)

  • Standar Operasional Prosedur (SOP)

  • Dokumen pendukung pengelolaan layanan informasi publik

5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi

Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, mudah diakses, serta sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

6. Mengembangkan Layanan Informasi Berbasis Digital

Mengoptimalkan pemanfaatan website PPID, portal informasi publik, aplikasi digital, dan media elektronik sebagai sarana pelayanan informasi kepada masyarakat.

7. Menangani Keberatan dan Sengketa Informasi

Memahami mekanisme penanganan keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik, serta langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi

Menyusun sistem monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik secara berkelanjutan.

9. Mendukung Reformasi Birokrasi dan SPBE

Mengintegrasikan pengelolaan layanan informasi publik dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta transformasi digital pemerintahan.

10. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.


MANFAAT BAGI INSTANSI

Implementasi hasil BIMTEK diharapkan memberikan manfaat nyata bagi instansi peserta, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik.

  • Memperkuat kelembagaan dan kapasitas PPID.

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Mengurangi potensi sengketa informasi publik.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

  • Mendukung peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

  • Mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPBE.

  • Memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

📖 BACA JUGA

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, kami merekomendasikan Anda membaca Panduan Teknis yang telah disusun oleh LINKPEMDA.

Panduan tersebut mengulas secara komprehensif latar belakang diterbitkannya regulasi, dasar hukum, tujuan, ruang lingkup pengaturan, kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi yang dikecualikan, standar pelayanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, monitoring dan evaluasi, hingga strategi implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Dengan membaca panduan tersebut, peserta akan memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai substansi regulasi sehingga lebih siap mengikuti pembahasan teknis, workshop, studi kasus, maupun implementasi di instansi masing-masing.

👉 Panduan Lengkap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa

https://linkpemda.com/artikel/panduan-teknis/panduan-lengkap-peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-2-tahun-2026-tentang-pengelolaan-layanan-informasi-publik-di-kementerian-dalam-negeri-pemerintah-daerah-dan-pemerintah-desa


📚 MATERI BIMTEK LAINNYA

LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, serta Pendampingan Teknis yang dirancang untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Program pelatihan tersedia dalam berbagai bidang strategis, antara lain:

  • Keuangan Daerah

  • Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

  • Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Reformasi Birokrasi

  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  • Manajemen Risiko Pemerintah

  • Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Keterbukaan Informasi Publik

  • Pelayanan Publik

  • Pemerintahan Daerah

  • Pemerintahan Desa

  • Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Daerah

  • Tema-tema strategis lainnya yang selalu diperbarui mengikuti perkembangan regulasi nasional.

📚 Lihat Seluruh Materi BIMTEK

https://linkpemda.com/materi

📅 Lihat Jadwal BIMTEK Terbaru

https://linkpemda.com/jadwal


PENUTUP

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Melalui Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA, peserta akan memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai substansi regulasi, penguatan kelembagaan PPID, penyusunan dokumen layanan informasi publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga strategi implementasi yang dapat diterapkan secara nyata di instansi masing-masing.

Dengan dukungan narasumber yang kompeten, materi yang aplikatif, serta metode pembelajaran yang interaktif, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyelenggarakan layanan informasi publik yang berkualitas sekaligus mendukung terwujudnya Good Governance, Reformasi Birokrasi, dan transformasi digital pemerintahan.


📞 INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Daerah, Perguruan Tinggi, maupun instansi pemerintah dan swasta yang berminat mengikuti program Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, In-House Training, maupun Pendampingan Teknis, silakan menghubungi:

📱 WhatsApp
0813-8766-6605

🌐 Website
https://linkpemda.com

📧 Email
info@linkpemda.com

July 18, 2026 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA