Penyerahan, Verifikasi, Pengelolaan, Penatausahaan dan Penyelesaian PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan kawasan perumahan dan permukiman karena berkaitan langsung dengan kelayakan lingkungan hunian, pelayanan masyarakat, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di daerah.
Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah merupakan salah satu tahapan penting untuk memastikan prasarana, sarana dan utilitas yang berada di kawasan perumahan dapat dikelola, dipelihara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat secara tertib dan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, Pemerintah Daerah masih menghadapi berbagai permasalahan dalam penyerahan PSU, antara lain belum lengkapnya dokumen, status dan legalitas tanah, ketidaksesuaian antara siteplan dan kondisi lapangan, PSU yang belum terbangun atau belum memenuhi persyaratan, PSU yang terlantar, serta belum jelasnya mekanisme pengelolaan setelah proses serah terima.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi dasar penting bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tata kelola penyerahan PSU.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juni 2026 dan berlaku sejak 24 Juni 2026. Regulasi ini menjadi pembaruan terhadap ketentuan sebelumnya yang selama ini menggunakan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
Penerapan regulasi baru tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses serah terima PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang, Badan Pertanahan Nasional, pengelola aset daerah dan pihak terkait lainnya.
Permasalahan legalitas tanah dan sertifikat, misalnya, menjadi salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam praktik penyerahan PSU di daerah. Karena itu, pemahaman terhadap proses verifikasi, dokumen, status aset, koordinasi pertanahan dan pengelolaan pascaserah terima menjadi sangat penting.
Melalui program Bimtek Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai kebijakan terbaru, mekanisme penyerahan PSU, tahapan verifikasi, pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan, penyelesaian PSU bermasalah, pengelolaan PSU setelah diserahkan, serta hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pelatihan dirancang dengan pendekatan praktis, aplikatif dan berbasis studi kasus, sehingga peserta dapat memahami proses penyerahan PSU secara menyeluruh dari tahap identifikasi dan verifikasi sampai dengan serah terima serta pengelolaan aset oleh Pemerintah Daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
Ketentuan pertanahan dan pendaftaran tanah yang berkaitan dengan legalitas tanah PSU.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU yang berlaku di masing-masing daerah.
Catatan: Pembahasan regulasi dalam pelatihan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan serta memperhatikan regulasi daerah masing-masing.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai kebijakan terbaru penyerahan PSU perumahan.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami perubahan kebijakan penyerahan PSU dari ketentuan sebelumnya.
Memahami jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Memahami kewajiban pengembang dalam penyediaan dan penyerahan PSU.
Memahami kewenangan Pemerintah Daerah dalam proses penyerahan PSU.
Memahami tahapan penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan dokumen PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi kondisi PSU di lapangan.
Memahami peran Tim Verifikasi dalam proses penyerahan PSU.
Memahami penyelesaian PSU yang bermasalah atau belum diserahkan.
Memahami aspek legalitas dan status tanah PSU.
Memahami hubungan penyerahan PSU dengan pengelolaan BMD.
Memahami proses pencatatan dan penatausahaan PSU setelah diserahterimakan.
Memahami mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Mampu mengidentifikasi permasalahan dalam proses penyerahan PSU.
Mampu menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah dan pihak terkait.
Mampu menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Memahami kebijakan terbaru mengenai penyerahan PSU.
Memahami substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
Memahami persyaratan administrasi penyerahan PSU.
Memahami persyaratan teknis penyerahan PSU.
Meningkatkan kemampuan melakukan verifikasi dokumen.
Meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kondisi PSU.
Memahami fungsi dan tugas Tim Verifikasi.
Memahami proses penyusunan dokumen serah terima.
Memahami penanganan PSU yang belum diserahkan.
Memahami penanganan PSU bermasalah dan terlantar.
Memahami permasalahan legalitas tanah dan sertifikat.
Memahami koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Meningkatkan kemampuan penatausahaan PSU setelah serah terima.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Meningkatkan tertib administrasi dan tertib aset daerah.
Mengurangi potensi permasalahan hukum dan administrasi.
Mendukung percepatan penyelesaian PSU yang belum diserahterimakan.
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat penghuni perumahan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN TERBARU PENYERAHAN PSU PERUMAHAN
Kebijakan nasional penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Konsep Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Jenis dan karakteristik PSU perumahan.
Tujuan penyediaan dan penyerahan PSU.
Kedudukan Pemerintah Daerah dalam penyerahan PSU.
Kewajiban pengembang.
Hak dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.
Kebijakan terbaru berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Perubahan kebijakan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Dampak penerapan regulasi baru bagi Pemerintah Daerah.
Penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan terbaru.
2. PERENCANAAN DAN PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN
Perencanaan PSU dalam kawasan perumahan.
Hubungan PSU dengan siteplan perumahan.
Identifikasi jenis dan kebutuhan PSU.
Kesesuaian PSU dengan rencana pembangunan perumahan.
Kesesuaian lokasi dan luasan PSU.
Dokumen perencanaan PSU.
Hubungan PSU dengan proses perizinan pembangunan.
Pengawasan penyediaan PSU oleh pengembang.
Identifikasi PSU yang wajib disediakan.
Permasalahan penyediaan PSU di lapangan.
Strategi pengendalian pemenuhan PSU.
3. MEKANISME PENYERAHAN PSU KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Konsep penyerahan PSU.
Pihak yang terlibat dalam proses penyerahan.
Tahapan penyerahan PSU.
Persiapan penyerahan oleh pengembang.
Pengajuan penyerahan PSU.
Pemeriksaan dokumen.
Pemeriksaan kondisi fisik.
Verifikasi lapangan.
Penilaian kelayakan PSU.
Penyusunan hasil verifikasi.
Penyusunan dokumen serah terima.
Pelaksanaan serah terima PSU.
Penyerahan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Tindak lanjut setelah serah terima.
4. VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN TEKNIS PSU
Tujuan verifikasi PSU.
Pembentukan dan peran Tim Verifikasi.
Pemeriksaan dokumen pengembang.
Pemeriksaan legalitas tanah.
Pemeriksaan siteplan.
Pemeriksaan gambar dan dokumen teknis.
Pemeriksaan luasan PSU.
Pemeriksaan lokasi PSU.
Pemeriksaan kondisi fisik PSU.
Kesesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan.
Identifikasi kekurangan dokumen.
Identifikasi ketidaksesuaian fisik.
Penyusunan hasil pemeriksaan.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi checklist verifikasi PSU.
5. PENYELESAIAN PSU BERMASALAH DAN TERLANTAR
Identifikasi PSU yang belum diserahterimakan.
PSU yang tidak sesuai dokumen.
PSU yang belum memenuhi persyaratan.
PSU yang tidak dipelihara.
PSU terlantar.
Permasalahan pengembang yang sudah tidak aktif.
Permasalahan pengembang yang tidak diketahui keberadaannya.
Permasalahan legalitas tanah.
Permasalahan sertifikat tanah.
Penanganan PSU bermasalah.
Koordinasi antarperangkat daerah.
Koordinasi dengan pengembang.
Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan.
Strategi percepatan penyelesaian PSU.
Studi kasus penyelesaian PSU bermasalah.
6. ASPEK PERTANAHAN DAN LEGALITAS PSU
Status dan legalitas tanah PSU.
Pemeriksaan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah.
Kesesuaian bidang tanah dengan dokumen PSU.
Pemecahan sertifikat tanah.
Permasalahan sertifikat tanah yang belum terpisah.
Koordinasi dengan Kantor Pertanahan/BPN.
Penataan dokumen pertanahan.
Penyelesaian permasalahan legalitas tanah.
Hubungan legalitas tanah dengan proses serah terima.
Risiko hukum dalam penyerahan PSU.
Studi kasus permasalahan tanah PSU.
Permasalahan legalitas dan sertifikat tanah memang menjadi salah satu kendala yang sedang dihadapi Pemda dalam mempercepat penyerahan PSU; di Balikpapan, misalnya, Pemda melakukan koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
7. PENATAUSAHAAN PSU SEBAGAI BARANG MILIK DAERAH
Hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah (BMD).
Pencatatan aset hasil penyerahan PSU.
Identifikasi aset tanah dan bangunan PSU.
Penatausahaan aset PSU.
Inventarisasi PSU.
Pengamanan administrasi aset.
Pengamanan fisik aset.
Pengamanan hukum aset.
Pengelompokan dan pencatatan aset.
Dokumen pendukung pencatatan BMD.
Koordinasi antara Dinas Perkim dan BPKAD.
Permasalahan pencatatan aset PSU.
Strategi penertiban aset PSU.
8. PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PSU SETELAH SERAH TERIMA
Pengelolaan PSU setelah diserahterimakan.
Penentuan perangkat daerah pengelola.
Pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan.
Pemeliharaan PSU.
Perencanaan kebutuhan pemeliharaan.
Penganggaran pemeliharaan.
Pengawasan kondisi PSU.
Monitoring pemanfaatan PSU.
Penanganan kerusakan PSU.
Optimalisasi pemanfaatan aset PSU.
Pengamanan aset PSU.
Pelaporan pengelolaan PSU.
Evaluasi pengelolaan PSU.
9. KOORDINASI PEMERINTAH DAERAH, PENGEMBANG DAN PIHAK TERKAIT
Koordinasi antar-OPD.
Peran Dinas Perumahan/Disperkim.
Peran Dinas PUPR.
Peran BPKAD.
Peran Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Peran Kantor Pertanahan/BPN.
Peran pengembang.
Peran masyarakat penghuni.
Koordinasi dalam proses verifikasi.
Koordinasi penyelesaian permasalahan.
Penyusunan mekanisme koordinasi.
Penyelesaian perbedaan data dan dokumen.
Penguatan sinergi dalam penyerahan PSU.
10. STUDI KASUS DAN SIMULASI PENYERAHAN PSU
Peserta akan diberikan studi kasus yang menggambarkan kondisi perumahan dengan berbagai permasalahan, antara lain:
Dokumen PSU belum lengkap.
Siteplan tidak sesuai kondisi lapangan.
Sertifikat tanah belum dipecah.
PSU belum seluruhnya dibangun.
PSU tidak dipelihara.
Pengembang tidak aktif.
PSU terlantar.
Terdapat perbedaan data luasan.
Belum jelas perangkat daerah pengelola.
Peserta diarahkan untuk melakukan:
Identifikasi Masalah → Pemeriksaan Dokumen → Verifikasi Lapangan → Analisis Legalitas → Rekomendasi → Serah Terima → Pencatatan Aset → Pengelolaan dan Pemeliharaan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Dinas Perkim.
Kepala Dinas PUPR.
Kepala BPKAD.
Pejabat/staf pengelola BMD.
Pejabat/staf bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Pejabat/staf bidang PSU.
Pejabat/staf pertanahan.
Camat.
Lurah/Kepala Desa.
Tim Verifikasi PSU.
Aparatur Pemerintah Daerah.
Pengelola aset daerah.
Pengelola Barang Milik Daerah.
Pengembang perumahan.
Asosiasi pengembang.
Konsultan perumahan.
Tim teknis perumahan.
Pihak lain yang berkaitan dengan penyediaan, penyerahan dan pengelolaan PSU.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif, aplikatif dan berbasis studi kasus, melalui:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Analisis dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Simulasi pemeriksaan lapangan.
Simulasi penyelesaian PSU bermasalah.
Analisis permasalahan legalitas tanah.
Simulasi proses serah terima.
Analisis penatausahaan BMD.
Problem solving.
Sharing pengalaman.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Kebijakan Terbaru Penyerahan PSU Perumahan Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Perencanaan, Penyediaan dan Kewajiban Pengembang dalam Pemenuhan PSU
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Mekanisme dan Tahapan Penyerahan PSU kepada Pemerintah Daerah
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Verifikasi Administrasi, Pemeriksaan Teknis dan Simulasi Verifikasi PSU
HARI KEDUA
08.30–10.00
Penyelesaian PSU Bermasalah, Terlantar dan Permasalahan Legalitas Tanah
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Aspek Pertanahan, Sertifikasi dan Koordinasi dengan BPN/Kantor Pertanahan
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.00
Penatausahaan PSU dan Pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah
14.00–14.15
Coffee Break
14.15–15.15
Pengelolaan, Pemeliharaan dan Pengamanan PSU Setelah Serah Terima
15.15–16.00
Studi Kasus Terpadu dan Simulasi Penyelesaian Penyerahan PSU
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Menjelaskan substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyerahan PSU terbaru.
Mengidentifikasi jenis dan karakteristik PSU.
Mengidentifikasi dokumen yang diperlukan dalam penyerahan PSU.
Melakukan pemeriksaan administrasi PSU.
Melakukan verifikasi teknis PSU.
Menganalisis kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan.
Mengidentifikasi permasalahan legalitas tanah.
Mengidentifikasi permasalahan sertifikat tanah.
Menyusun rekomendasi hasil verifikasi.
Memahami mekanisme serah terima PSU.
Menangani PSU yang bermasalah atau terlantar.
Memahami hubungan PSU dengan Barang Milik Daerah.
Memahami penatausahaan aset PSU.
Memahami pengamanan aset PSU.
Memahami pengelolaan dan pemeliharaan PSU setelah serah terima.
Meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, pengembang dan pihak pertanahan.
Menyusun langkah penyelesaian permasalahan PSU berdasarkan studi kasus.
Menerapkan hasil pembelajaran dalam pelaksanaan penyerahan dan pengelolaan PSU di daerah masing-masing.
HASIL PRAKTIK PESERTA
Dalam sesi praktik, peserta diarahkan untuk menghasilkan:
Identifikasi permasalahan PSU.
Checklist pemeriksaan dokumen.
Simulasi verifikasi PSU.
Analisis kesesuaian siteplan dan kondisi lapangan.
Identifikasi permasalahan legalitas tanah.
Analisis permasalahan sertifikat.
Rekomendasi hasil verifikasi.
Simulasi proses serah terima PSU.
Identifikasi aset PSU.
Simulasi penatausahaan aset.
Rencana pengelolaan dan pemeliharaan PSU.
Rencana tindak lanjut penyelesaian PSU bermasalah.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman regulasi, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam melakukan verifikasi, penyelesaian permasalahan, serah terima dan pengelolaan PSU setelah menjadi aset Pemerintah Daerah.
MENGAPA BIMTEK INI PENTING?
Terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membuat Pemerintah Daerah perlu memahami dan menyesuaikan mekanisme penyerahan PSU dengan ketentuan terbaru. Sejumlah daerah pada Juli 2026 sudah mulai melakukan sosialisasi dan penyesuaian regulasi daerah sebagai tindak lanjut aturan tersebut.
Bagi Pemerintah Daerah, penyerahan PSU bukan hanya persoalan menerima fasilitas dari pengembang, tetapi juga berkaitan dengan verifikasi, legalitas tanah, serah terima, pencatatan aset, pengamanan, pemeliharaan dan pengelolaan setelah PSU menjadi bagian dari aset daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara perangkat daerah, Tim Verifikasi, pengembang, BPKAD, Dinas Perkim/PUPR, Kantor Pertanahan/BPN serta pihak terkait lainnya agar proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih tertib, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi.
Workshop.
Konsultasi teknis.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
👉 http://linkpemda.com/jadwal
MATERI BIMTEK
Informasi lengkap mengenai berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pelatihan LINKPEMDA:
👉 http://linkpemda.com/materi
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training dan Pendampingan Teknis.