Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penyusunan Pohon Kinerja & Cascading OPD 2026: Strategi SAKIP untuk Meningkatkan Kinerja dan Nilai Evaluasi OPD

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Pohon Kinerja dan Cascading OPD sebagai bagian integral dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengukuran kinerja secara terstruktur, terukur, dan berorientasi hasil.

Melalui Bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan sasaran strategis daerah ke dalam kinerja OPD, unit kerja, hingga individu ASN secara selaras dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja organisasi dan nilai evaluasi SAKIP.


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep dan kebijakan SAKIP terkait Pohon Kinerja dan Cascading OPD.

  • Memperkuat kemampuan teknis penyusunan Pohon Kinerja Pemerintah Daerah dan OPD.

  • Menyelaraskan sasaran strategis daerah dengan kinerja OPD dan unit kerja.

  • Meningkatkan kualitas indikator kinerja dan target yang terukur dan relevan.

  • Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP OPD dan Pemerintah Daerah.


Materi Pembahasan

  • Kebijakan nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026

  • Konsep dan peran Pohon Kinerja dalam sistem akuntabilitas pemerintah

  • Teknik penyusunan Pohon Kinerja Pemerintah Daerah dan OPD

  • Penyusunan sasaran strategis, program, kegiatan, dan subkegiatan

  • Cascading kinerja OPD hingga unit kerja dan individu ASN

  • Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK)

  • Penyelarasan Pohon Kinerja dengan RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD

  • Studi kasus dan praktik penyusunan Pohon Kinerja & Cascading OPD

  • Permasalahan umum implementasi SAKIP dan solusi teknis


Sasaran Peserta

  • Pimpinan OPD

  • Bappeda/Bapperida

  • Tim SAKIP Pemerintah Daerah dan OPD

  • Pejabat perencana OPD

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait kinerja

  • Aparatur pengelola perencanaan dan akuntabilitas kinerja


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya kompetensi ASN dalam penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading OPD

  • Dokumen Pohon Kinerja OPD tersusun lebih sistematis dan terukur

  • Terwujudnya keselarasan perencanaan, penganggaran, dan kinerja

  • Meningkatnya kualitas implementasi SAKIP di lingkungan OPD

  • Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah secara berkelanjutan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 31, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PENYUSUNAN RKPD & PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2027

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja, data, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya.


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan arah perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

  2. Memperkuat kemampuan teknis penyusunan dokumen RKPD Tahun 2027.

  3. Mendorong keterpaduan antara RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah.

  4. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja dan hasil.

  5. Mendukung keselarasan program dan kegiatan OPD dengan prioritas pembangunan daerah.


Materi Pembahasan

  1. Kebijakan dan regulasi perencanaan pembangunan daerah

  2. Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah Tahun 2027

  3. Tahapan dan mekanisme penyusunan RKPD

  4. Penyusunan prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah

  5. Penyelarasan RKPD dengan RPJMD dan Renstra OPD

  6. Integrasi RKPD dengan penganggaran dan SIPD

  7. Penyusunan indikator kinerja dan target pembangunan

  8. Permasalahan umum penyusunan RKPD dan solusi teknis


Sasaran Peserta

  • Bappeda/Bapperida

  • Pejabat perencana OPD

  • Pejabat struktural dan fungsional terkait perencanaan

  • Aparatur pengelola perencanaan dan penganggaran daerah


Output yang Diharapkan

  • Meningkatnya kompetensi ASN dalam perencanaan pembangunan daerah

  • Dokumen RKPD Tahun 2027 tersusun lebih berkualitas dan terarah

  • Terwujudnya keterpaduan perencanaan dan penganggaran daerah

  • Meningkatnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah

  • Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara berkelanjutan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 31, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Penguatan Ketahanan Organisasi Pemerintah Daerah melalui Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan Publik

Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026

Dalam rangka memperkuat ketahanan organisasi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan layanan publik di tengah dinamika risiko yang semakin kompleks, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen strategis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Risiko kebijakan, operasional, keuangan, teknologi informasi, hingga risiko layanan publik menuntut aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi.

Program Bimbingan Teknis ini sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola pemerintahan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta agenda reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

  • Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional

  • Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola risiko secara efektif serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dalam berbagai kondisi, termasuk situasi krisis dan darurat.


TUJUAN

  • Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap manajemen risiko sektor publik

  • Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi gangguan dan krisis

  • Menjamin keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan

  • Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi daerah

  • Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat


SASARAN PESERTA

Program ini dirancang untuk diikuti oleh:

  • Kepala OPD dan Pejabat Administrator/Struktural

  • Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah

  • Tim SPIP dan Manajemen Risiko OPD

  • Fungsional Perencana, Auditor, dan Analis Kebijakan

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan staf perencanaan

  • Pengelola layanan publik dan SPBE

  • ASN yang bertugas pada bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan kinerja OPD

(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)


SUSUNAN ACARA (2 Hari)

Hari 1

08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Konsep dan Kerangka Manajemen Risiko Sektor Publik
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Identifikasi dan Pemetaan Risiko Strategis & Operasional OPD
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab

Hari 2

08.30 – 09.00 Review Materi Hari Pertama
09.00 – 10.30 Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko OPD
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30      Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 28, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Kolaborasi Lintas Sektor & Public-Private Partnership (PPP) dalam Pembangunan Daerah Berkelanjuta

Kolaborasi lintas sektor dan skema Public-Private Partnership (PPP) menjadi strategi penting dalam percepatan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya tuntutan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah dituntut mampu membangun kemitraan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat.

Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis kerja sama lintas sektor dan PPP, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pengelolaan risiko, hingga pengawasan pelaksanaan kerja sama.


🎯 Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor dan PPP.

  2. Membekali peserta dengan pengetahuan regulasi dan kebijakan nasional terkait kerja sama pemerintah dan swasta.

  3. Meningkatkan kemampuan teknis dalam perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan proyek PPP.

  4. Mendorong optimalisasi pembiayaan pembangunan daerah melalui kemitraan strategis yang akuntabel.

  5. Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.


👥 Sasaran Peserta

  • Kepala OPD dan pejabat struktural

  • Pejabat Perencana (Bappeda/Bapperida)

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

  • BUMD dan unit kerja pengelola kerja sama

  • Aparatur yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis daerah


📚 Materi Pembahasan

  1. Konsep dan Prinsip Kolaborasi Lintas Sektor

    • Model kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat

    • Best practice kolaborasi pembangunan daerah

  2. Kebijakan dan Regulasi Public-Private Partnership (PPP)

    • Kerangka hukum kerja sama pemerintah dengan badan usaha

    • Peran dan tanggung jawab para pihak dalam PPP

  3. Perencanaan Proyek Kerja Sama & PPP

    • Identifikasi kebutuhan dan peluang proyek daerah

    • Studi kelayakan dan penilaian manfaat ekonomi & sosial

  4. Skema Pembiayaan dan Manajemen Risiko PPP

    • Pembagian risiko pemerintah dan mitra swasta

    • Skema pembiayaan dan jaminan proyek

  5. Penyusunan Dokumen Kerja Sama

    • MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan kontrak PPP

    • Aspek legal dan tata kelola kontrak

  6. Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas Kerja Sama

    • Monitoring pelaksanaan proyek

    • Pengendalian kinerja dan evaluasi hasil

  7. Studi Kasus dan Diskusi Praktik Baik PPP di Daerah


⚖️ Dasar Hukum (Umum)

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kerja sama daerah

  • Regulasi teknis lain yang relevan dengan pembangunan dan pembiayaan daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 28, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BIMTEK PEMERINTAH DAERAH 2026

Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan inovatif. Program ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap peningkatan kualitas ASN, sebagaimana diamanatkan oleh:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP No. 17 Tahun 2017 jo. PP No. 11 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN

  • Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami regulasi terbaru, menjawab tantangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.


TUJUAN

  • Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pemerintahan terkini.

  • Mengembangkan kompetensi teknis dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.

  • Mendorong inovasi serta adaptasi aparatur terhadap perubahan tata kelola modern.

  • Memperkuat peran dan kinerja OPD dalam mendukung pembangunan daerah.


SASARAN PESERTA

Program ini dirancang untuk diikuti oleh:

  • Kepala OPD dan pejabat administrator/struktural

  • Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah

  • Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, dan Auditor

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kasubbag Program & Perencanaan

  • Aparatur dinas/badan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan

  • ASN yang bertugas dalam bidang perencanaan, anggaran, evaluasi, serta kinerja OPD

  • Peserta umum dari lembaga pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi manajerial dan teknis

(Sasaran peserta fleksibel & dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)


SUSUNAN ACARA (2 Hari)

Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Materi Kebijakan Pemerintahan Daerah Terkini
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Pengelolaan Anggaran Daerah Berbasis Kinerja
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Inovasi Pelayanan Publik & Digitalisasi Pemerintahan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab

Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Pengembangan SDM ASN Berbasis Kompetensi
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Akuntabilitas & Pengawasan Pemerintahan Daerah
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Kerja
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta


Jadwal Pelaksanaan

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online via Zoom

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Resmi

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com

December 21, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BRIGE PANGAN: BIMTEK OPTIMALISASI PENGELOLAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN DAERAH TAHUN 2026

Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan merupakan isu strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun 2026. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas distribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan stok pangan.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengembangkan BRIGE Pangan sebagai sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan yang berbasis data. Sistem ini berfungsi untuk memantau ketersediaan stok, distribusi, serta pelaporan pangan secara terintegrasi dan real time.

Namun demikian, optimalisasi pemanfaatan BRIGE Pangan masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) BRIGE Pangan Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan serta memanfaatkan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.


Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, fungsi, dan manfaat BRIGE Pangan dalam pengelolaan pangan daerah.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.

  3. Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah.

  4. Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pangan.


Materi Pelatihan

  1. Pengenalan BRIGE Pangan

    • Konsep, tujuan, dan peran BRIGE Pangan

    • Manfaat bagi pemerintah daerah dan BUMD pangan

  2. Manajemen Inventaris Pangan

    • Pencatatan dan monitoring stok

    • Pengendalian dan evaluasi ketersediaan pangan

  3. Optimalisasi Distribusi Pangan

    • Strategi distribusi yang efisien dan tepat sasaran

    • Penguatan rantai pasok pangan daerah

  4. Pelaporan dan Analisis Data Pangan

    • Penyusunan laporan dan dashboard

    • Analisis data untuk rekomendasi kebijakan pangan

  5. Studi Kasus dan Simulasi

    • Praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan

    • Simulasi berbasis kondisi dan data daerah peserta


Sasaran Peserta

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait)

  • Pengelola BUMD Pangan

  • Petugas Gudang dan Logistik Pangan

  • Pemangku kepentingan terkait lainnya


Metode Pelatihan

  • Presentasi dan Ceramah Interaktif

  • Diskusi Kelompok

  • Praktik dan Simulasi Sistem BRIGE Pangan

  • Tanya Jawab dan Konsultasi


Narasumber / Fasilitator

  • Praktisi dan Ahli Ketahanan Pangan Nasional

  • Pengelola BRIGE Pangan yang berpengalaman

  • Akademisi di bidang manajemen dan distribusi pangan


Dasar Hukum dan Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah.

  3. Peraturan Menteri Pertanian dan/atau Perdagangan terkait distribusi pangan nasional.

  4. Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional.


Output / Hasil yang Diharapkan

  • Peserta mampu mengelola dan mengoptimalkan sistem BRIGE Pangan secara mandiri.

  • Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan daerah berbasis data.

  • Tersusunnya laporan dan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan daerah.

  • Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

   

 

November 18, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah

Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik

Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.

Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).

Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:

  • Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.

  • Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.

  • Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.

Dasar Hukum Pelaksanaan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

  7. Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

  8. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.

  2. Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.

  3. Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.

  4. Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.

  5. Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.

  6. Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Materi Kegiatan

  1. Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.

  3. Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.

  4. Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.

  5. Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.

  6. Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.

  7. Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.

  8. Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.

Peserta Kegiatan

Peserta berasal dari:

  • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Dinas Komunikasi dan Informatika.

  • Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.

  • ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.

Narasumber / Pengajar

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).

  • Komisi Informasi Pusat.

  • Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan studi kasus.

  • Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.

  • Sharing session praktik baik dari daerah lain.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta 

📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com

November 13, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Akuntabilitas dan Efektivitas Kinerja Instansi Melalui Implementasi SAKIP 2025

Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.

Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.

  2. Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.

  3. Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).

  4. Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.


Sasaran Peserta

  • Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

  • Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.

  • Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.


Materi Kegiatan

  1. Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.

  2. Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.

  3. Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.

  4. Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.

  5. Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.


Metode Pelaksanaan

  • Ceramah interaktif dari narasumber ahli.

  • Diskusi kelompok dan studi kasus.

  • Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.

  • Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.


Narasumber

  • Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.

  • Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.


Output Kegiatan

  • Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.

  • Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.

  • Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.

  • Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

Informasi dan Pendaftaran

Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:

Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA

📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

November 09, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penutupan Tahun Anggaran, Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD), dan Penyelarasan Dokumen RENSTRA dengan Kinerja OPD

Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:

  1. Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).

  2. Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.

  3. Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.

  6. PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Maksud dan Tujuan

Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.

Tujuan:

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.

  2. Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.

  3. Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.

  4. Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.

Sasaran Peserta

Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:

  • Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  • Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.

  • Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.

  2. Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.

  3. Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.

  4. Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).

  5. Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.

  6. Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Kementerian PAN-RB / LAN RI.

  • Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp/WA: 081387666605

 

November 03, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek dan Diklat 2026 ASN, Pemerintahan Daerah, Keuangan, SIPD, BLUD, RSUD, Pendidikan, Perpajakan, Pengadaan Barang/Jasa, Reformasi Birokrasi, dan Digitalisasi Pemerintahan

Bimtek dan Diklat Nasional 2026 Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional, percepatan transformasi digital pemerintahan, serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan profesional pemerintah agar mampu beradaptasi dengan arah pembangunan nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Program Bimtek dan Diklat Nasional Tahun 2026. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kapasitas ASN, aparatur daerah, serta lembaga publik dan swasta dalam bidang pemerintahan, keuangan, pelayanan publik, dan inovasi digital berbasis kinerja.


🧩 Bidang dan Tema Pelatihan Unggulan 2026

1. 🟢 Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi

  • Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah

  • Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance

  • Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026

  • Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
    📘 Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, PermenPANRB No. 90/2021, PP No. 12 Tahun 2019.


2. 💻 Pelatihan Digitalisasi dan Aplikasi Pemerintahan

  • Pelatihan Microsoft Excel Dashboard Profesional untuk Keuangan dan Laporan SKPD

  • Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Digital

  • Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah

  • Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 70/2019, KepmenPANRB No. 679/2020.


3. 🧭 Manajemen Umum dan Kepemimpinan ASN

  • Bimtek Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD

  • Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika dan Pelayanan Publik Modern
    📘 Dasar Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.


4. 💰 Keuangan Daerah & Penganggaran 2026

  • Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026

  • Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)

  • Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD

  • Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    📘 Dasar Hukum: PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020.


5. 🏢 Pelatihan untuk Perusahaan dan Swasta

  • Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Korporasi

  • Penyusunan Laporan Keuangan & Audit Internal Perusahaan

  • K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
    📘 Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007, ISO 31000:2018, Permenaker No. 5/2018.


6. 🏥 Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas

  • Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Dashboard

  • Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)

  • Penguatan BLUD RSUD dan Puskesmas untuk Efisiensi Keuangan
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permenkes No. 12/2020.


7. 🎓 Sarana Pendidikan dan Sekolah

  • Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS secara Akuntabel

  • Penerapan Kurikulum Merdeka dan Digitalisasi Administrasi Sekolah

  • Evaluasi dan Perencanaan Program Pendidikan Daerah
    📘 Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 12/2024, Permendagri No. 24/2020.


8. 🟣 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

  • Penyusunan RBA, Standar Biaya, dan Laporan Keuangan BLUD 2026

  • Audit Internal dan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD/Puskesmas

  • Transformasi BLUD Menuju Kemandirian Finansial
    📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permendagri No. 84/2022.


9. 🟠 Perpajakan dan Pendapatan Daerah

  • Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah & Retribusi

  • PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD

  • e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
    📘 Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2022, PMK No. 59/PMK.03/2022.


10. 🟡 Manajemen Aset dan Pengadaan Barang/Jasa

  • Manajemen Aset Daerah & Rekonsiliasi BMD Tahun 2026

  • Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021

  • Penyusunan Dokumen Kontrak dan Evaluasi Vendor
    📘 Dasar Hukum: Perpres No. 12/2021, Permenkeu No. 7/2022.


11. 🔵 Kepegawaian dan SDM ASN

  • Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN Terbaru

  • Analisis Jabatan (Anjab), ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN

  • Training Need Analysis (TNA) dan Pengembangan Karier ASN

  • Implementasi Talent Pool dan Merit System di Pemerintah Daerah
    📘 Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 3/2020.


12. 🟤 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 E-Katalog V.6 Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025

  • Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah

  • Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital untuk Efisiensi Pengadaan Daerah

  • Optimalisasi Peran UKPBJ dan Penguatan Tata Kelola PBJ Terintegrasi
    📘 Dasar Hukum: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, serta PerLKPP No. 7 Tahun 2024.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta   

 

📞 Informasi dan Pendaftaran

📍 LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINKPEMDA)
Training & Consulting
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 Call/WA: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com

November 01, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Implementasi Pmk 72 Tahun 2025 Dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 Dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan & Pbj Daerah Tahun 2026/2027

Dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) secara berkelanjutan, Pemerintah terus mendorong konsistensi implementasi regulasi strategis yang telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada periode sebelumnya. Dua regulasi penting yang tetap menjadi fokus utama implementasi dan penguatan pada Tahun Anggaran 2026 dan 2027 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

PMK Nomor 72 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam ketentuan perpajakan, khususnya terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta ketentuan perpajakan lainnya yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memahami regulasi tersebut, tetapi juga memastikan konsistensi penerapan dalam sistem administrasi keuangan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Di sisi lain, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tetap relevan sebagai instrumen kebijakan percepatan pelaksanaan PBJ dan optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya dalam menghadapi tantangan pengadaan di awal dan pertengahan tahun anggaran. Pada Tahun 2026/2027, fokus implementasi diarahkan pada penguatan kualitas perencanaan pengadaan, percepatan proses tender/seleksi, pengendalian kontrak yang efektif, serta mitigasi risiko hukum dan administratif dalam pelaksanaan PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kebutuhan strategis agar implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dan PBJ. Tanpa pemahaman dan kompetensi teknis yang memadai, berpotensi terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, serta meningkatnya risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2026/2027 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami substansi regulasi secara komprehensif, meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial, serta menerapkan strategi dan praktik terbaik (best practice) dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.

  6. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran.

  7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

  8. Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan PBJ pada Tahun Anggaran 2026/2027.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan ketentuan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.

  3. Menguatkan kompetensi aparatur dalam percepatan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.

  4. Meminimalisasi kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan PBJ.

  5. Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.


MATERI PEMBAHASAN

A. Pemahaman Substansi PMK Nomor 72 Tahun 2025

  • Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025

  • Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21

  • Dampak terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah

  • Implikasi terhadap penganggaran dan belanja pegawai

B. Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ

  • Kebijakan percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran

  • Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ

  • Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan

  • Peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan

C. Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ

  • Integrasi proses keuangan dan pengadaan

  • Penyesuaian sistem pelaporan, kontrak, dan pembayaran

  • Best practice tata kelola PBJ dan keuangan daerah

D. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi

  • Simulasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21

  • Simulasi percepatan PBJ dan strategi serapan anggaran

  • Analisis permasalahan dan solusi implementatif di daerah


METODE PELAKSANAAN

  • Pemaparan Materi

  • Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus dan Simulasi

  • Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis


NARASUMBER

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

  • Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ


PESERTA

  • Sekretaris Daerah

  • Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian PBJ

  • PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan

  • Bendahara Pengeluaran

  • Auditor/Inspektorat

  • OPD terkait lainnya


OUTPUT DAN OUTCOME

Output

  • Pemahaman komprehensif PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025

  • Penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang benar

  • Strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran

Outcome

  • Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien

  • Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta  

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI

Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.

Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.

Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.

Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
  3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
  5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik.
  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
  7. Surat Edaran Kepala ANRI Nomor SE/5/2021 tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam pengelolaan tata naskah dinas secara digital.
  2. Memberikan pemahaman teknis terkait penggunaan dan implementasi Aplikasi SRIKANDI.
  3. Meningkatkan keseragaman dan efektivitas tata kelola kearsipan dinamis di lingkungan pemerintah daerah.
  4. Mendukung percepatan penerapan SPBE dan reformasi birokrasi berbasis digital.
  5. Menghasilkan aparatur yang profesional, adaptif, dan melek teknologi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

SASARAN KEGIATAN

  1. Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
  2. Arsiparis, pengelola surat, dan petugas tata usaha perangkat daerah.
  3. Operator SPBE dan administrator sistem kearsipan.
  4. Aparatur yang terlibat dalam manajemen tata naskah dan dokumentasi pemerintahan.

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Implementasi SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintahan
  2. Tata Naskah Dinas Elektronik sesuai Peraturan ANRI No. 4 Tahun 2021
  3. Pengantar dan Dasar Hukum Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
  4. Simulasi dan Praktik Penggunaan Aplikasi SRIKANDI dalam Tata Naskah Dinas dan Arsip Dinamis
  5. Strategi Penyelenggaraan Kearsipan Digital dan Keamanan Data Arsip Pemerintah
  6. Best Practice dan Evaluasi Implementasi Aplikasi SRIKANDI di Daerah

NARASUMBER

  1. Pejabat dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  2. Pejabat dari Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo
  3. Praktisi dan Konsultan SPBE / Digital Governance
  4. Akademisi atau tenaga ahli di bidang Kearsipan dan Administrasi Pemerintahan

METODE PELAKSANAAN

  • Metode: Presentasi, diskusi, studi kasus, dan praktik langsung penggunaan Aplikasi SRIKANDI.
  • Durasi: 2 hari (Pelatihan).
  • Bentuk: Bimbingan Teknis (Tatap Muka / Kelas Hybrid).
  • Hasil Akhir: Peserta mampu menggunakan aplikasi SRIKANDI secara mandiri untuk pengelolaan naskah dinas digital.

HASIL YANG DIHARAPKAN

  1. Aparatur pemerintah daerah memahami regulasi dan kebijakan digitalisasi kearsipan.
  2. Terlaksananya tata naskah dinas digital sesuai standar nasional.
  3. Terwujudnya integrasi kearsipan antar instansi melalui Aplikasi SRIKANDI.
  4. Meningkatnya efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam tata kelola dokumen pemerintahan.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

October 30, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA