Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Pohon Kinerja dan Cascading OPD sebagai bagian integral dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta pengukuran kinerja secara terstruktur, terukur, dan berorientasi hasil.
Melalui Bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan sasaran strategis daerah ke dalam kinerja OPD, unit kerja, hingga individu ASN secara selaras dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas kinerja organisasi dan nilai evaluasi SAKIP.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep dan kebijakan SAKIP terkait Pohon Kinerja dan Cascading OPD.
Memperkuat kemampuan teknis penyusunan Pohon Kinerja Pemerintah Daerah dan OPD.
Menyelaraskan sasaran strategis daerah dengan kinerja OPD dan unit kerja.
Meningkatkan kualitas indikator kinerja dan target yang terukur dan relevan.
Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP OPD dan Pemerintah Daerah.
Materi Pembahasan
Kebijakan nasional SAKIP dan Reformasi Birokrasi Tahun 2026
Konsep dan peran Pohon Kinerja dalam sistem akuntabilitas pemerintah
Teknik penyusunan Pohon Kinerja Pemerintah Daerah dan OPD
Penyusunan sasaran strategis, program, kegiatan, dan subkegiatan
Cascading kinerja OPD hingga unit kerja dan individu ASN
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK)
Penyelarasan Pohon Kinerja dengan RPJMD, RKPD, Renstra, dan Renja OPD
Studi kasus dan praktik penyusunan Pohon Kinerja & Cascading OPD
Permasalahan umum implementasi SAKIP dan solusi teknis
Sasaran Peserta
Pimpinan OPD
Bappeda/Bapperida
Tim SAKIP Pemerintah Daerah dan OPD
Pejabat perencana OPD
Pejabat struktural dan fungsional terkait kinerja
Aparatur pengelola perencanaan dan akuntabilitas kinerja
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi ASN dalam penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading OPD
Dokumen Pohon Kinerja OPD tersusun lebih sistematis dan terukur
Terwujudnya keselarasan perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatnya kualitas implementasi SAKIP di lingkungan OPD
Mendukung peningkatan nilai evaluasi SAKIP Pemerintah Daerah secara berkelanjutan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 31, 2025 / Materi
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja, data, serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran lainnya.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan dan arah perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Memperkuat kemampuan teknis penyusunan dokumen RKPD Tahun 2027.
Mendorong keterpaduan antara RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja dan hasil.
Mendukung keselarasan program dan kegiatan OPD dengan prioritas pembangunan daerah.
Materi Pembahasan
Kebijakan dan regulasi perencanaan pembangunan daerah
Arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah Tahun 2027
Tahapan dan mekanisme penyusunan RKPD
Penyusunan prioritas, sasaran, dan target pembangunan daerah
Penyelarasan RKPD dengan RPJMD dan Renstra OPD
Integrasi RKPD dengan penganggaran dan SIPD
Penyusunan indikator kinerja dan target pembangunan
Permasalahan umum penyusunan RKPD dan solusi teknis
Sasaran Peserta
Bappeda/Bapperida
Pejabat perencana OPD
Pejabat struktural dan fungsional terkait perencanaan
Aparatur pengelola perencanaan dan penganggaran daerah
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi ASN dalam perencanaan pembangunan daerah
Dokumen RKPD Tahun 2027 tersusun lebih berkualitas dan terarah
Terwujudnya keterpaduan perencanaan dan penganggaran daerah
Meningkatnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah
Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara berkelanjutan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 31, 2025 / Materi
Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat ketahanan organisasi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan layanan publik di tengah dinamika risiko yang semakin kompleks, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen strategis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Risiko kebijakan, operasional, keuangan, teknologi informasi, hingga risiko layanan publik menuntut aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi.
Program Bimbingan Teknis ini sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola pemerintahan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta agenda reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola risiko secara efektif serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dalam berbagai kondisi, termasuk situasi krisis dan darurat.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap manajemen risiko sektor publik
Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi gangguan dan krisis
Menjamin keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan
Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi daerah
Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan Pejabat Administrator/Struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Tim SPIP dan Manajemen Risiko OPD
Fungsional Perencana, Auditor, dan Analis Kebijakan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan staf perencanaan
Pengelola layanan publik dan SPBE
ASN yang bertugas pada bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan kinerja OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Konsep dan Kerangka Manajemen Risiko Sektor Publik
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Identifikasi dan Pemetaan Risiko Strategis & Operasional OPD
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi Hari Pertama
09.00 – 10.30 Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko OPD
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kolaborasi lintas sektor dan skema Public-Private Partnership (PPP) menjadi strategi penting dalam percepatan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya tuntutan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah dituntut mampu membangun kemitraan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis kerja sama lintas sektor dan PPP, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pengelolaan risiko, hingga pengawasan pelaksanaan kerja sama.
🎯 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor dan PPP.
Membekali peserta dengan pengetahuan regulasi dan kebijakan nasional terkait kerja sama pemerintah dan swasta.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan proyek PPP.
Mendorong optimalisasi pembiayaan pembangunan daerah melalui kemitraan strategis yang akuntabel.
Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat struktural
Pejabat Perencana (Bappeda/Bapperida)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
BUMD dan unit kerja pengelola kerja sama
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis daerah
📚 Materi Pembahasan
Konsep dan Prinsip Kolaborasi Lintas Sektor
Model kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat
Best practice kolaborasi pembangunan daerah
Kebijakan dan Regulasi Public-Private Partnership (PPP)
Kerangka hukum kerja sama pemerintah dengan badan usaha
Peran dan tanggung jawab para pihak dalam PPP
Perencanaan Proyek Kerja Sama & PPP
Identifikasi kebutuhan dan peluang proyek daerah
Studi kelayakan dan penilaian manfaat ekonomi & sosial
Skema Pembiayaan dan Manajemen Risiko PPP
Pembagian risiko pemerintah dan mitra swasta
Skema pembiayaan dan jaminan proyek
Penyusunan Dokumen Kerja Sama
MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan kontrak PPP
Aspek legal dan tata kelola kontrak
Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas Kerja Sama
Monitoring pelaksanaan proyek
Pengendalian kinerja dan evaluasi hasil
Studi Kasus dan Diskusi Praktik Baik PPP di Daerah
⚖️ Dasar Hukum (Umum)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kerja sama daerah
Regulasi teknis lain yang relevan dengan pembangunan dan pembiayaan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan inovatif. Program ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap peningkatan kualitas ASN, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 17 Tahun 2017 jo. PP No. 11 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN
Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami regulasi terbaru, menjawab tantangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pemerintahan terkini.
Mengembangkan kompetensi teknis dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Mendorong inovasi serta adaptasi aparatur terhadap perubahan tata kelola modern.
Memperkuat peran dan kinerja OPD dalam mendukung pembangunan daerah.
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan pejabat administrator/struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, dan Auditor
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kasubbag Program & Perencanaan
Aparatur dinas/badan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan
ASN yang bertugas dalam bidang perencanaan, anggaran, evaluasi, serta kinerja OPD
Peserta umum dari lembaga pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi manajerial dan teknis
(Sasaran peserta fleksibel & dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Materi Kebijakan Pemerintahan Daerah Terkini
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Pengelolaan Anggaran Daerah Berbasis Kinerja
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Inovasi Pelayanan Publik & Digitalisasi Pemerintahan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Pengembangan SDM ASN Berbasis Kompetensi
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Akuntabilitas & Pengawasan Pemerintahan Daerah
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Kerja
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online via Zoom
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 21, 2025 / Materi
Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan merupakan isu strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun 2026. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas distribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan stok pangan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengembangkan BRIGE Pangan sebagai sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan yang berbasis data. Sistem ini berfungsi untuk memantau ketersediaan stok, distribusi, serta pelaporan pangan secara terintegrasi dan real time.
Namun demikian, optimalisasi pemanfaatan BRIGE Pangan masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) BRIGE Pangan Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan serta memanfaatkan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, fungsi, dan manfaat BRIGE Pangan dalam pengelolaan pangan daerah.
Membekali peserta dengan keterampilan optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pangan.
Materi Pelatihan
Pengenalan BRIGE Pangan
Konsep, tujuan, dan peran BRIGE Pangan
Manfaat bagi pemerintah daerah dan BUMD pangan
Manajemen Inventaris Pangan
Pencatatan dan monitoring stok
Pengendalian dan evaluasi ketersediaan pangan
Optimalisasi Distribusi Pangan
Strategi distribusi yang efisien dan tepat sasaran
Penguatan rantai pasok pangan daerah
Pelaporan dan Analisis Data Pangan
Penyusunan laporan dan dashboard
Analisis data untuk rekomendasi kebijakan pangan
Studi Kasus dan Simulasi
Praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan
Simulasi berbasis kondisi dan data daerah peserta
Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait)
Pengelola BUMD Pangan
Petugas Gudang dan Logistik Pangan
Pemangku kepentingan terkait lainnya
Metode Pelatihan
Presentasi dan Ceramah Interaktif
Diskusi Kelompok
Praktik dan Simulasi Sistem BRIGE Pangan
Tanya Jawab dan Konsultasi
Narasumber / Fasilitator
Praktisi dan Ahli Ketahanan Pangan Nasional
Pengelola BRIGE Pangan yang berpengalaman
Akademisi di bidang manajemen dan distribusi pangan
Dasar Hukum dan Regulasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah.
Peraturan Menteri Pertanian dan/atau Perdagangan terkait distribusi pangan nasional.
Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Output / Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu mengelola dan mengoptimalkan sistem BRIGE Pangan secara mandiri.
Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan daerah berbasis data.
Tersusunnya laporan dan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan daerah.
Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 18, 2025 / Materi
Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik
Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.
Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).
Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:
Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.
Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.
Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.
Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.
Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.
Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.
Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Materi Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.
Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.
Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.
Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.
Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.
Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.
Peserta Kegiatan
Peserta berasal dari:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.
ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.
Narasumber / Pengajar
Narasumber berasal dari:
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Komisi Informasi Pusat.
Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.
Sharing session praktik baik dari daerah lain.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com
November 13, 2025 / Materi
Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.
Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).
Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.
Sasaran Peserta
Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.
Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.
Materi Kegiatan
Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.
Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.
Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.
Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif dari narasumber ahli.
Diskusi kelompok dan studi kasus.
Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.
Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.
Narasumber
Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.
Output Kegiatan
Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.
Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.
Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.
Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi dan Pendaftaran
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA
📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 09, 2025 / Materi
Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:
Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.
Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.
PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.
Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.
Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.
Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.
Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.
Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.
Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).
Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian PAN-RB / LAN RI.
Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp/WA: 081387666605
November 03, 2025 / Materi
Bimtek dan Diklat Nasional 2026 Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan nasional, percepatan transformasi digital pemerintahan, serta penyesuaian terhadap berbagai perubahan regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan profesional pemerintah agar mampu beradaptasi dengan arah pembangunan nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Program Bimtek dan Diklat Nasional Tahun 2026. Program ini dirancang secara komprehensif untuk memperkuat kapasitas ASN, aparatur daerah, serta lembaga publik dan swasta dalam bidang pemerintahan, keuangan, pelayanan publik, dan inovasi digital berbasis kinerja.
🧩 Bidang dan Tema Pelatihan Unggulan 2026
1. 🟢 Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi
Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance
Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP Tahun 2026
Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
📘 Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014, PermenPANRB No. 90/2021, PP No. 12 Tahun 2019.
2. 💻 Pelatihan Digitalisasi dan Aplikasi Pemerintahan
Pelatihan Microsoft Excel Dashboard Profesional untuk Keuangan dan Laporan SKPD
Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Digital
Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah
Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 70/2019, KepmenPANRB No. 679/2020.
3. 🧭 Manajemen Umum dan Kepemimpinan ASN
Bimtek Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD
Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika dan Pelayanan Publik Modern
📘 Dasar Hukum: UU ASN No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
4. 💰 Keuangan Daerah & Penganggaran 2026
Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026
Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)
Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD
Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
📘 Dasar Hukum: PP No. 12/2019, Permendagri No. 77/2020.
5. 🏢 Pelatihan untuk Perusahaan dan Swasta
Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Korporasi
Penyusunan Laporan Keuangan & Audit Internal Perusahaan
K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
📘 Dasar Hukum: UU No. 40 Tahun 2007, ISO 31000:2018, Permenaker No. 5/2018.
6. 🏥 Kesehatan, RSUD, dan Puskesmas
Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Dashboard
Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)
Penguatan BLUD RSUD dan Puskesmas untuk Efisiensi Keuangan
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permenkes No. 12/2020.
7. 🎓 Sarana Pendidikan dan Sekolah
Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS secara Akuntabel
Penerapan Kurikulum Merdeka dan Digitalisasi Administrasi Sekolah
Evaluasi dan Perencanaan Program Pendidikan Daerah
📘 Dasar Hukum: Permendikbudristek No. 12/2024, Permendagri No. 24/2020.
8. 🟣 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penyusunan RBA, Standar Biaya, dan Laporan Keuangan BLUD 2026
Audit Internal dan Evaluasi Kinerja BLUD RSUD/Puskesmas
Transformasi BLUD Menuju Kemandirian Finansial
📘 Dasar Hukum: Permendagri No. 79/2018, Permendagri No. 84/2022.
9. 🟠 Perpajakan dan Pendapatan Daerah
Implementasi UU HKPD No. 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah & Retribusi
PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD
e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
📘 Dasar Hukum: UU No. 1 Tahun 2022, PMK No. 59/PMK.03/2022.
10. 🟡 Manajemen Aset dan Pengadaan Barang/Jasa
Manajemen Aset Daerah & Rekonsiliasi BMD Tahun 2026
Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021
Penyusunan Dokumen Kontrak dan Evaluasi Vendor
📘 Dasar Hukum: Perpres No. 12/2021, Permenkeu No. 7/2022.
11. 🔵 Kepegawaian dan SDM ASN
Penerapan UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan Manajemen ASN Terbaru
Analisis Jabatan (Anjab), ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN
Training Need Analysis (TNA) dan Pengembangan Karier ASN
Implementasi Talent Pool dan Merit System di Pemerintah Daerah
📘 Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPANRB No. 3/2020.
12. 🟤 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 E-Katalog V.6 Pasca Perpres No. 46 Tahun 2025
Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah
Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital untuk Efisiensi Pengadaan Daerah
Optimalisasi Peran UKPBJ dan Penguatan Tata Kelola PBJ Terintegrasi
📘 Dasar Hukum: Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, Perpres No. 46 Tahun 2025, serta PerLKPP No. 7 Tahun 2024.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Informasi dan Pendaftaran
📍 LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINKPEMDA)
Training & Consulting
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 Call/WA: 0813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
November 01, 2025 / Materi
Dalam rangka memperkuat tata kelola pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) secara berkelanjutan, Pemerintah terus mendorong konsistensi implementasi regulasi strategis yang telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada periode sebelumnya. Dua regulasi penting yang tetap menjadi fokus utama implementasi dan penguatan pada Tahun Anggaran 2026 dan 2027 adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
PMK Nomor 72 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam ketentuan perpajakan, khususnya terkait penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 serta ketentuan perpajakan lainnya yang berdampak langsung terhadap pengelolaan keuangan daerah. Pada tahap implementasi lanjutan di Tahun 2026/2027, pemerintah daerah dituntut tidak hanya memahami regulasi tersebut, tetapi juga memastikan konsistensi penerapan dalam sistem administrasi keuangan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Di sisi lain, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tetap relevan sebagai instrumen kebijakan percepatan pelaksanaan PBJ dan optimalisasi penyerapan anggaran, khususnya dalam menghadapi tantangan pengadaan di awal dan pertengahan tahun anggaran. Pada Tahun 2026/2027, fokus implementasi diarahkan pada penguatan kualitas perencanaan pengadaan, percepatan proses tender/seleksi, pengendalian kontrak yang efektif, serta mitigasi risiko hukum dan administratif dalam pelaksanaan PBJ di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi kebutuhan strategis agar implementasi PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan terintegrasi dengan sistem pengelolaan keuangan daerah dan PBJ. Tanpa pemahaman dan kompetensi teknis yang memadai, berpotensi terjadi kesalahan prosedural, keterlambatan realisasi anggaran, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, serta meningkatnya risiko hukum dalam pelaksanaan pengadaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Tahun 2026/2027 ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu memahami substansi regulasi secara komprehensif, meningkatkan kompetensi teknis dan manajerial, serta menerapkan strategi dan praktik terbaik (best practice) dalam penguatan pengelolaan keuangan dan PBJ daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 dan Penyesuaian Mekanisme Pelaksanaan di Lingkungan Sektor Pemerintahan.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Lembaga LKPP yang terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 secara berkelanjutan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah dan PBJ pada Tahun Anggaran 2026/2027.
Tujuan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan ketentuan PMK 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
Menguatkan kompetensi aparatur dalam percepatan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan PBJ.
Meminimalisasi kesalahan administrasi, kekeliruan prosedur, dan risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan PBJ.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan berorientasi kinerja.
MATERI PEMBAHASAN
A. Pemahaman Substansi PMK Nomor 72 Tahun 2025
Ruang lingkup dan ketentuan pokok PMK 72/2025
Penyesuaian mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21
Dampak terhadap penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah
Implikasi terhadap penganggaran dan belanja pegawai
B. Implementasi SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam PBJ
Kebijakan percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran
Penguatan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan PBJ
Strategi percepatan tender/seleksi dan manajemen risiko pengadaan
Peran PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan
C. Sinkronisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
Integrasi proses keuangan dan pengadaan
Penyesuaian sistem pelaporan, kontrak, dan pembayaran
Best practice tata kelola PBJ dan keuangan daerah
D. Studi Kasus, Diskusi, dan Simulasi
Simulasi perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21
Simulasi percepatan PBJ dan strategi serapan anggaran
Analisis permasalahan dan solusi implementatif di daerah
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif
Studi Kasus dan Simulasi
Tanya Jawab dan Konsultasi Teknis
NARASUMBER
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Praktisi/Pakar Pengelolaan Keuangan Daerah dan PBJ
PESERTA
Sekretaris Daerah
Kepala BPKAD/Inspektorat/Bagian PBJ
PA/KPA, PPK, PPSPM, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan
Bendahara Pengeluaran
Auditor/Inspektorat
OPD terkait lainnya
OUTPUT DAN OUTCOME
Output
Pemahaman komprehensif PMK 72/2025 dan SE LKPP 4/2025
Penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 yang benar
Strategi percepatan PBJ dan optimalisasi serapan anggaran
Outcome
Terwujudnya tata kelola keuangan dan PBJ yang akuntabel dan efisien
Peningkatan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 30, 2025 / Materi
Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan tidak lagi dapat dilakukan secara manual. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melakukan digitalisasi proses administrasi, termasuk dalam tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinamis.
Sebagai implementasi nyata, pemerintah telah mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang menjadi salah satu aplikasi umum instansi pemerintah untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Aplikasi SRIKANDI memungkinkan pengelolaan naskah dinas secara elektronik, terintegrasi antarinstansi, serta menjamin keaslian, keutuhan, dan keamanan arsip.
Namun, implementasi SRIKANDI di tingkat pemerintah daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan kompetensi aparatur, belum optimalnya infrastruktur digital, serta kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan standar tata naskah dinas elektronik.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam Tata Naskah Dinas Digital dan Kearsipan Dinamis melalui Aplikasi SRIKANDI menjadi sangat penting guna memperkuat kapasitas ASN dan lembaga dalam mengelola administrasi pemerintahan secara profesional, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM
TUJUAN KEGIATAN
SASARAN KEGIATAN
MATERI BIMTEK
NARASUMBER
METODE PELAKSANAAN
HASIL YANG DIHARAPKAN
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 30, 2025 / Materi