Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Strategi Penguatan Data Governance Daerah: Integrasi Data OPD dalam Satu Portal Informasi Pemerintah Daerah


Perkembangan era digital menuntut pemerintah daerah untuk memiliki tata kelola data (data governance) yang kuat, terintegrasi, dan aman. Salah satu tantangan utama saat ini adalah banyaknya data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih berjalan secara terpisah, belum terkoneksi, dan tidak memiliki satu portal informasi terpadu.

Padahal, penguatan tata kelola data daerah menjadi bagian penting dalam mewujudkan Satu Data Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam berbagai kebijakan nasional. Integrasi data OPD ke dalam satu portal pemerintah daerah bukan hanya meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis data (data driven government).

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan pemerintah daerah mampu:

  • Membangun kerangka data governance yang kokoh,

  • Mengintegrasikan berbagai sistem informasi OPD,

  • Mewujudkan satu portal informasi pemerintah daerah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Tujuan Kegiatan

  • Memberikan pemahaman tentang konsep dan strategi penguatan tata kelola data daerah.

  • Menyiapkan OPD dalam proses integrasi data ke dalam satu portal informasi pemerintah daerah.

  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.

  • Mendukung implementasi kebijakan nasional Satu Data Indonesia di daerah.

Materi Pokok Bimtek

  • Kebijakan Nasional Satu Data Indonesia dan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah

  • Prinsip & Komponen Data Governance di Lingkungan Pemerintah Daerah

  • Strategi Integrasi Data OPD dan Interoperabilitas Sistem Informasi Daerah

  • Desain dan Arsitektur Portal Informasi Pemerintah Daerah

  • Manajemen Keamanan & Privasi Data Pemerintah

  • Best Practice & Studi Kasus Implementasi Data Governance di Daerah

  • Simulasi Penyusunan Rencana Aksi Integrasi Data OPD

Sasaran Peserta

  • Kepala OPD dan pejabat pengambil keputusan

  • Pejabat Perencana (Bappeda)

  • Pejabat Pengelola Data dan Aplikasi Pemerintah Daerah

  • Dinas Kominfo dan Tim Digitalisasi Daerah

  • Staf teknis pengelola sistem informasi OPD

Metode Pelatihan

  • Ceramah dan Diskusi Interaktif

  • Studi Kasus Implementasi Data Governance

  • Simulasi dan Latihan Teknis

  • Rencana Aksi dan Roadmap Integrasi Data Daerah

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan Bimtek ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi, baik secara:

  • ๐Ÿ“ Onsite: di lokasi instansi atau hotel pelatihan

  • ๐Ÿ’ป Online: melalui platform virtual meeting
    Durasi pelatihan: 2 – 3 hari kerja


Narasumber dan Fasilitator

  • Praktisi dan akademisi tata kelola data pemerintahan

  • Tim ahli digitalisasi dan data governance

  • Narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait (Bappenas, Kemendagri, Kominfo)


Output dan Manfaat

  • Peningkatan kapasitas SDM aparatur dalam pengelolaan dan integrasi data.

  • Rencana aksi awal implementasi data governance daerah.

  • Penguatan koordinasi antar-OPD melalui satu portal data daerah.

  • Sertifikat pelatihan resmi bagi peserta.


Dengan pelaksanaan Bimtek ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, terbuka, dan mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan. LINK PEMDA siap menjadi mitra strategis dalam mendampingi daerah menuju Smart Governance.
#BimtekDataGovernance #IntegrasiDataOPD #BimtekPemerintahanDaerah #SatuDataIndonesia #SmartGovernance #TransformasiDigitalDaerah #BimtekLinkPemda #BimtekPemerintahDaerah #DigitalisasiPemerintahan #PortalInformasiDaerah #BimtekOPD #PelatihanASN #PemerintahDaerah #LinkPemdaOfficial #PenguatanDataDaerah

October 09, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pelayanan publik menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, terutama di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Aparatur pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam memahami regulasi, mengukur kepuasan masyarakat, serta mengembangkan inovasi dan strategi pelayanan publik sangat diperlukan.

Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bagi Aparatur Pemerintah Daerah, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan pelayanan publik, penerapan standar pelayanan, serta inovasi berbasis digital yang dapat mendukung peningkatan kualitas layanan di instansi masing-masing.


โš–๏ธDasar Hukum 

Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Pelayanan Publik.

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Publik.

๐ŸŽฏ  Tujuan Kegiatan

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap kebijakan dan prinsip pelayanan publik.

  2. Mengembangkan kemampuan dalam mengukur dan mengevaluasi kepuasan masyarakat.

  3. Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik.

  4. Menumbuhkan semangat pelayanan prima dan orientasi pada kepuasan masyarakat.

  5. Menyusun rencana aksi peningkatan kualitas pelayanan di instansi masing-masing.

๐Ÿง‘‍๐Ÿซ Materi Pembahasan 

  • Kebijakan dan regulasi pelayanan publik.

  • Prinsip dan standar pelayanan publik.

  • Pengukuran dan evaluasi kepuasan masyarakat.

  • Strategi peningkatan mutu pelayanan publik.

  • Inovasi dan transformasi digital dalam pelayanan publik.

  • Manajemen pengaduan dan pelibatan masyarakat.

  • Best practice & simulasi pelayanan prima.

  • Penyusunan rencana aksi peningkatan layanan publik.

๐Ÿ‘ฅ Sasaran Peserta

  • Aparatur Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota).

  • Pejabat struktural dan fungsional perangkat daerah.

  • Petugas UPT/UPTD dan unit layanan publik.

  • Frontliner dan pengelola pelayanan masyarakat.

๐Ÿจ Waktu dan Tempat

  • Waktu: Menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan (3 Hari, 2 Malam).

  • Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan yang telah ditentukan (In House atau Offsite).

๐Ÿงพ Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi dan studi kasus

  • Simulasi & roleplay pelayanan publik

  • Penyusunan rencana aksi

  • Evaluasi & umpan balik

๐Ÿง‘‍๐Ÿ’ผ  Narasumber

  • Perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

  • Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.

  • Akademisi dan praktisi pelayanan publik.

  • Konsultan dan trainer profesional.

๐Ÿจ Fasilitas Peserta

  • Modul dan materi pelatihan

  • Sertifikat Bimtek

  • Akomodasi hotel & konsumsi selama kegiatan

  • Tas & perlengkapan pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan kinerja dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan terpercaya.

๐Ÿ“ Kontak Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
 Bekasi – Jawa Barat
๐ŸŒ www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 08, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Penyusunan RKPD harus berpedoman pada dokumen perencanaan jangka panjang (RPJPD) dan menengah (RPJMD), serta sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun RKPD yang lebih terukur, integratif, konsisten, dan berbasis kinerja. Permendagri ini menjadi acuan penting agar penyusunan RKPD dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan nasional 2026.

Untuk itu, diperlukan bimbingan teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi terbaru tersebut.

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pemahaman mengenai substansi Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun dokumen RKPD Tahun 2026.

  3. Menjamin keterpaduan antara RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD.

  4. Mendukung pencapaian target pembangunan daerah secara efektif dan efisien.

Sasaran Peserta

  • Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota.

  • BPKAD dan perangkat daerah terkait.

  • Bagian Perencanaan pada OPD.

  • Aparatur perencana pembangunan daerah.

Materi Bimbingan Teknis

  1. Kebijakan Nasional dan Daerah dalam Penyusunan RKPD 2026.

  2. Pokok-Pokok Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.

  3. Teknik Penyusunan Dokumen RKPD 2026 yang Terintegrasi dengan RPJPD dan RPJMD.

  4. Sinkronisasi RKPD dengan Kebijakan Nasional (RKP 2026).

  5. Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dalam RKPD.

  6. Strategi Evaluasi dan Monitoring RKPD.

  7. Praktik / Workshop Penyusunan RKPD 2026.

Metode Pelatihan

  • Paparan Narasumber.

  • Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus.

  • Workshop / Praktik Penyusunan Dokumen.

Narasumber

Narasumber berasal dari:

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah).

  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

  • Akademisi dan Praktisi Perencanaan Daerah.

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, baik secara tatap muka (luring) di hotel/ruang pertemuan maupun secara daring (online).

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memahami dan menerapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 secara optimal. Dengan demikian, dokumen RKPD Tahun 2026 yang dihasilkan akan lebih berkualitas, sinkron, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.


๐Ÿ“ Kontak Panitia:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
 Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ŸŒ www.linkpemda.com | ๐Ÿ“ง info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฒ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 02, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Permendagri No 2 Tahun 2025: Strategi Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah Melalui Permendagri No 2 Tahun 2025

Pemerintah telah menerbitkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini hadir untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah agar selaras dengan arah kebijakan nasional, serta meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun provinsi terhadap kabupaten/kota.

Dalam praktiknya, aparatur pemerintah daerah memerlukan pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi regulasi baru ini, terutama terkait penyusunan perencanaan pemerintahan, pelaksanaan pembinaan, hingga mekanisme pengawasan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, dibutuhkan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam menerapkan ketentuan Permendagri ini di lingkungan kerjanya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  4. Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  5. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Tujuan

  1. Memberikan pemahaman komprehensif tentang ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan pemerintahan daerah.

  3. Memperkuat mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

  4. Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi terbaru.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan Nasional dalam Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

  2. Substansi dan ruang lingkup Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  3. Tata cara perencanaan pemerintahan daerah berbasis regulasi terbaru.

  4. Mekanisme pembinaan oleh Pemerintah Pusat/Provinsi terhadap Kabupaten/Kota.

  5. Sistem pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  6. Studi kasus dan praktik implementasi Permendagri 2/2025 di daerah.

Sasaran Peserta

  • Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

  • Pimpinan & Anggota DPRD.

  • Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli.

  • Kepala OPD dan pejabat struktural terkait.

  • Aparatur yang membidangi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.

Metode Pelaksanaan

  • Ceramah & Diskusi Interaktif.

  • Studi Kasus dan Simulasi.

  • Tanya Jawab dengan Narasumber Ahli.

  • Sharing Best Practices antar daerah.

Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Daerah).

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

  • Akademisi dan Praktisi Pemerintahan.

Waktu & Tempat

  • Waktu: Disesuaikan dengan agenda pemerintah daerah.

  • Tempat: Hotel/Meeting Room atau secara daring (online).

Output Kegiatan

  1. Peserta memahami substansi Permendagri Nomor 2 Tahun 2025.

  2. Meningkatnya kemampuan aparatur dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan daerah.

  3. Dokumen rekomendasi strategis yang dapat digunakan OPD terkait.

  4. Sertifikat resmi Bimtek dari LINKPEMDA.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu mengimplementasikan regulasi terbaru secara optimal sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


๐Ÿ“ž Kontak Panitia / Informasi Pendaftaran
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)

October 01, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimbingan Teknis Strategi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Lingkungan Pemerintah Daerah

Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. RUP berfungsi sebagai pedoman awal yang memberikan gambaran menyeluruh terkait kebutuhan belanja barang/jasa pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran. Penyusunan RUP yang baik dan sesuai regulasi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Seiring dengan perubahan regulasi terbaru, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan, maka penyusunan RUP wajib dilaksanakan secara sistematis, berbasis kebutuhan, serta terintegrasi dengan sistem informasi pengadaan pemerintah (SIRUP).

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Penyusunan RUP yang bertujuan memberikan pemahaman, keterampilan teknis, serta strategi praktis bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun RUP secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan terbaru.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

  5. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

TUJUAN

  1. Memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan RUP.

  2. Melatih peserta agar mampu menyusun RUP yang akurat, sesuai kebutuhan, dan berbasis data.

  3. Mengoptimalkan peran RUP sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.

  4. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur dalam mengoperasikan aplikasi SIRUP.

MATERI BIMBINGAN TEKNIS

  1. Kebijakan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah.

  2. Regulasi dan ketentuan penyusunan RUP.

  3. Tahapan penyusunan RUP di lingkungan pemerintah daerah.

  4. Praktik penyusunan RUP berbasis kebutuhan dan perencanaan anggaran.

  5. Implementasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).

  6. Strategi monitoring dan evaluasi RUP.

SASARAN PESERTA

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

  • Pejabat Pengadaan.

  • Bendahara/Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD).

  • Aparatur yang membidangi perencanaan dan keuangan pada OPD.

METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi dan tanya jawab.

  • Studi kasus.

  • Praktik langsung penggunaan aplikasi SIRUP.

WAKTU DAN TEMPAT

Kegiatan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan penyelenggara (LINK PEMDA), baik secara tatap muka (luring) maupun online (daring).

NARASUMBER

  • Narasumber dari LKPP RI.

  • Akademisi/Praktisi pengadaan barang/jasa.

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memiliki kompetensi yang lebih baik dalam menyusun RUP sesuai dengan regulasi terbaru. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung tercapainya tata kelola pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi – Jawa Barat
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)

September 29, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pembangunan Daerah 2026

Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Efektivitas Program, dan Kualitas Belanja Daerah

Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan instrumen strategis dalam menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui Monev yang terencana dan sistematis, pemerintah daerah dapat mengukur capaian kinerja program, efektivitas kegiatan, serta kualitas dan efisiensi belanja daerah.

Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan pembangunan berbasis kinerja dan hasil (result-based management) yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan Monev harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan standar nasional perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  4. Peraturan Menteri PPN/Bappenas terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi Pembangunan

  5. Regulasi teknis terbaru mengenai Monev Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah


MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai konsep dan regulasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) pembangunan daerah

  2. Melatih peserta dalam menyusun indikator kinerja program dan kegiatan yang terukur dan selaras dengan dokumen perencanaan

  3. Mendorong tata kelola pembangunan daerah yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome)

  4. Mendukung peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaporan pembangunan daerah


MATERI POKOK BIMTEK

  • Kebijakan dan Regulasi Terbaru Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tahun 2026

  • Konsep Monev Berbasis Kinerja dan Outcome

  • Teknik Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan

  • Tata Cara Penyusunan Laporan Hasil Monev Pembangunan Daerah

  • Sinkronisasi Hasil Monev dengan RPJMD, RKPD, dan APBD

  • Studi Kasus dan Praktik Terbaik Evaluasi Pembangunan Daerah


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)

  • Pejabat dan Staf Bappeda

  • Perangkat Daerah (OPD) terkait perencanaan dan pengendalian pembangunan

  • Tim penyusun laporan pembangunan daerah

  • Tenaga teknis perencanaan dan evaluasi


OUTPUT YANG DIHARAPKAN

  • Peserta memahami regulasi terbaru terkait Monitoring dan Evaluasi pembangunan daerah

  • Peserta mampu menyusun laporan hasil Monev sesuai pedoman nasional

  • Peningkatan kualitas RPJMD, RKPD, dan APBD berbasis hasil Monev yang akurat

  • Terwujudnya pemerintahan daerah yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi kinerja


PENUTUP

Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan, memastikan program berjalan sesuai target, serta meningkatkan kualitas belanja dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan berdaya saing di era reformasi birokrasi dan transformasi kinerja pemerintahan.

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek SAKIP & LAKIP : Pelatihan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Penyusunan Laporan Kinerja ASN, dan Regulasi Terbaru KemenPANRB untuk Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) membutuhkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah untuk menilai capaian sasaran strategis, efektivitas program, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) SAKIP & LAKIP 2025, pemerintah daerah (Pemda), OPD, dan ASN akan memperoleh pemahaman regulasi terbaru, teknik penyusunan laporan kinerja, serta strategi meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja instansi.

Dasar Hukum

Pelaksanaan Bimtek ini merujuk pada regulasi terbaru, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  5. Regulasi teknis terbaru terkait penyusunan SAKIP dan LAKIP 2025 dari KemenPANRB dan Bappenas.

Maksud dan Tujuan

  1. Memberikan pemahaman kepada ASN dan OPD mengenai konsep, regulasi, dan implementasi SAKIP & LAKIP.

  2. Melatih peserta dalam penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) sesuai pedoman terbaru.

  3. Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja instansi pemerintah.

  4. Menyediakan forum diskusi dan sharing best practice antar pemerintah daerah.

Materi Bimtek

  1. Kebijakan terbaru Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2025.

  2. Teknik penyusunan Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).

  3. Panduan lengkap penyusunan Laporan Kinerja (LAKIP) instansi pemerintah.

  4. Evaluasi akuntabilitas kinerja berbasis regulasi terbaru KemenPANRB.

  5. Strategi meningkatkan nilai SAKIP Pemda melalui inovasi tata kelola kinerja.

Peserta Bimtek

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

  • Kepala OPD, pejabat struktural, dan pejabat fungsional perencana.

  • Tim penyusun perencanaan, penganggaran, serta penyusun laporan kinerja.

Output yang Diharapkan

  1. Peserta mampu memahami regulasi terbaru terkait SAKIP & LAKIP 2025.

  2. Peserta dapat menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sesuai standar.

  3. Peningkatan nilai SAKIP di lingkungan pemerintah daerah.

  4. Terwujudnya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang transparan dan profesional.

Penutup

Melalui Bimtek Nasional SAKIP & LAKIP 2025, diharapkan pemerintah daerah semakin siap menghadapi tuntutan akuntabilitas publik, pengukuran kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

September 12, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Pelatihan Teknis Penyusunan RPJMD dan RKPD: Dasar Hukum, Metodologi, dan Praktik Terbaik

Pelatihan Aparatur Daerah: RPJMD & RKPD sebagai Instrumen Utama Perencanaan Pembangunan
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang selaras dengan RPJMN, RKPD Nasional, serta regulasi terbaru Kemendagri.

Seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 dan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan agar konsisten, akuntabel, dan terintegrasi dengan penganggaran (APBD).

Bimtek ini menjadi solusi untuk memperkuat pemahaman teknis dan penyelarasan RPJMD dan RKPD sesuai regulasi terbaru.

Tujuan

  1. Memahami kerangka regulasi penyusunan RPJMD dan RKPD terbaru.

  2. Meningkatkan kemampuan teknis ASN/OPD dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  3. Mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan penganggaran (APBD) sesuai Permendagri.

  4. Memberikan template, format, dan studi kasus RPJMD & RKPD.

Materi Utama

  1. Kerangka Hukum Penyusunan RPJMD & RKPD

    • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

    • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

  2. Pedoman Penyusunan RPJMD 2025–2029

    • Prinsip, tahapan, dan penyelarasan dengan RPJMN

    • Integrasi indikator kinerja & visi-misi kepala daerah

  3. Pedoman Penyusunan RKPD 2026

    • Berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2025

    • Keterkaitan dengan APBD & evaluasi pembangunan daerah

  4. Studi Kasus & Workshop

    • Penyusunan draft bab RPJMD dan RKPD dengan template resmi

    • Simulasi evaluasi konsistensi rencana & anggaran

Peserta Sasaran

  • Sekretaris Daerah & Kepala Bappeda

  • Kepala OPD & Bagian Perencanaan

  • BPKAD & Bagian Keuangan Daerah

  • Inspektorat/SPI terkait pengawasan pembangunan

Dasar Hukum

  1. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

  2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 — Tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

  3. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 — Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 — Pemerintahan Daerah.

  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 — Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan regulasi & kebijakan terbaru

  • Diskusi dan studi kasus

  • Workshop teknis penyusunan RPJMD & RKPD

  • Pre-test & post-test peningkatan kompetensi

Output yang Diharapkan

  • Peserta memahami regulasi terbaru penyusunan RPJMD & RKPD.

  • Tersedianya template dokumen RPJMD & RKPD yang siap digunakan.

  • Peningkatan kualitas dokumen perencanaan daerah yang lebih akuntabel dan terukur.

September 12, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Tata Kelola Pemerintahan Daerah โ€” Perencanaan, Pengawasan & Akuntabilitas

Tata kelola pemerintahan daerah tahun 2025 menghadapi tantangan besar: regulasi baru, tuntutan transparansi, dan akuntabilitas publik. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem perencanaan, pengawasan, dan pelaporan agar selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, Permendagri 15 Tahun 2024, dan Permendagri 10 Tahun 2025.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pemerintahan Daerah 2025, LINKPEMDA menghadirkan solusi praktis untuk OPD, Inspektorat, dan pejabat daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan pemerintahan sesuai aturan terkini.


๐ŸŽฏ Tujuan Bimtek

  • Memberikan pemahaman regulasi terbaru tata kelola pemerintahan daerah.

  • Melatih kemampuan menyusun RKPD & APBD sesuai pedoman resmi Kemendagri.

  • Menguatkan pembinaan dan pengawasan internal melalui ITKPD.

  • Menyediakan template & rekomendasi implementasi tata kelola.

๐Ÿ“š Materi Utama

  1. Kerangka Hukum & Regulasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah
    (UU 1/2022, Permendagri 2/2025, Perpres Reformasi Birokrasi).

  2. Perencanaan Daerah (RKPD & APBD)
    Berdasarkan Permendagri 10/2025 dan 15/2024.

  3. Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Daerah
    Strategi, mekanisme, dan praktik ITKPD.

  4. Studi Kasus & Workshop
    Penyusunan rencana tindak lanjut & evaluasi kinerja OPD.

๐Ÿ‘ฅ Peserta Sasaran

  • Sekretaris Daerah, Kepala OPD, BPKAD.

  • Bagian Hukum, Perencanaan, & Keuangan Daerah.

  • Inspektorat & SPI.

  • ASN terkait pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

๐Ÿ›๏ธ Dasar Hukum Bimtek

  1. Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 — Perencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 — Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

  3. Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 — Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 — Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 — Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

  6. Dokumen ITKPD & Evaluasi Nasional Kemendagri/BSKDN.

๐Ÿ“… Jadwal & Lokasi

๐Ÿ“ Jakarta, Bandung, Yogyakarta (atau sesuai permintaan instansi)
๐Ÿ“† Durasi: 1–2 Hari (Fleksibel sesuai kebutuhan OPD)

๐Ÿ“ Fasilitas Peserta

  • Modul & bahan ajar (hardcopy + softcopy).

  • Sertifikat resmi Bimtek.

  • Coffee break & lunch.

  • Dokumentasi & laporan hasil Bimtek.

September 12, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
BimtekPengelolaan Surat Masuk & Tata Naskah Dinas Berbasis Aplikasi SRIKANDI

Percepatan Digitalisasi Kearsipan dalam Mendukung SPBE

Transformasi birokrasi menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan tata naskah dinas, surat masuk, disposisi, dan arsip dinamis elektronik.

Memasuki tahun 2026, pengelolaan surat dan arsip secara manual tidak lagi relevan dengan tuntutan efisiensi, transparansi, keamanan informasi, dan akuntabilitas kinerja birokrasi. Oleh karena itu, pemerintah bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo, dan BSSN telah menetapkan dan mengembangkan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai aplikasi umum nasional di bidang kearsipan dinamis.

Aplikasi SRIKANDI berfungsi sebagai sarana utama pengelolaan surat masuk, disposisi, dan arsip dinamis secara elektronik yang terintegrasi dalam arsitektur SPBE nasional. Namun, dalam implementasinya di pemerintah daerah masih ditemukan berbagai kendala, antara lain:

  • Belum meratanya pemahaman ASN terhadap tata naskah dinas elektronik

  • Keterbatasan keterampilan teknis penggunaan aplikasi SRIKANDI

  • Belum optimalnya penerapan klasifikasi arsip dan jadwal retensi arsip

  • Perbedaan praktik pengelolaan surat antar perangkat daerah

Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada Pengelolaan Surat Masuk dan Tata Naskah Dinas Berbasis Aplikasi SRIKANDI guna mendukung implementasi SPBE secara optimal di lingkungan pemerintah daerah.


DASAR HUKUM

Pelaksanaan Bimtek ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

  5. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE

  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi SRIKANDI sebagai Aplikasi Umum Nasional Bidang Kearsipan Dinamis

  7. Surat Edaran Bersama 4 Lembaga Tahun 2020 (ANRI, KemenPANRB, Kominfo, BSSN) tentang Implementasi Aplikasi SRIKANDI

  8. Peraturan ANRI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI

  9. Peraturan ANRI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip

  10. Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip

  11. Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kearsipan


TUJUAN KEGIATAN

  1. Memberikan pemahaman regulasi dan kebijakan terbaru terkait tata naskah dinas berbasis elektronik

  2. Membekali ASN dengan keterampilan teknis pengelolaan surat masuk, disposisi, dan arsip digital melalui Aplikasi SRIKANDI

  3. Mendukung percepatan implementasi SPBE di lingkungan pemerintah daerah

  4. Menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang modern, efektif, transparan, dan akuntabel

  5. Meningkatkan tertib arsip dan keamanan informasi pemerintahan


MATERI POKOK BIMTEK

  • Kebijakan Nasional SPBE dan Digitalisasi Kearsipan Pemerintah Tahun 2026

  • Tata Naskah Dinas dan Manajemen Arsip sesuai Regulasi Terbaru

  • Pengenalan Arsitektur, Fungsi, dan Fitur Utama Aplikasi SRIKANDI

  • Pengelolaan Surat Masuk, Disposisi, dan Arsip Dinamis secara Elektronik

  • Integrasi Klasifikasi Arsip dan Jadwal Retensi Arsip (ANRI 8 & 9 Tahun 2022)

  • Praktik Langsung (Hands-On) Penggunaan Aplikasi SRIKANDI

  • Studi Kasus Implementasi SRIKANDI di Pemerintah Daerah


SASARAN PESERTA

Bimtek ini ditujukan bagi:

  • Pejabat Struktural

  • Arsiparis

  • Staf Tata Usaha

  • Operator Aplikasi SRIKANDI

  • ASN yang menangani persuratan dan kearsipan pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota


METODE PELAKSANAAN

  • Ceramah interaktif untuk pemaparan kebijakan dan regulasi

  • Diskusi dan tanya jawab terkait implementasi di daerah

  • Praktik dan simulasi langsung penggunaan aplikasi SRIKANDI

  • Studi kasus berbasis pengalaman lapangan


WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN

๐Ÿ“… Waktu: Menyesuaikan agenda LINKPEMDA atau kebutuhan instansi
๐Ÿ“ Tempat: Hotel / Kantor Instansi / Lokasi yang disepakati


NARASUMBER / INSTRUKTUR

  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

  • Kementerian PANRB / Kementerian Kominfo

  • Praktisi dan Konsultan Tata Naskah Dinas Elektronik dan Aplikasi SRIKANDI


PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
Di bawah binaan Kementerian Dalam Negeri RI
๐Ÿ“ Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ŸŒ Website: www.linkpemda.com
๐Ÿ“ง Email: info@linkpemda.com
๐Ÿ“ž WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)


PENUTUP

Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Surat Masuk Berbasis SRIKANDI Tahun 2026, diharapkan aparatur pemerintah daerah mampu menerapkan tata naskah dinas berbasis digital secara optimal, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan.

January 10, 2026 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Peningkatan Kompetensi ASN dalam Tata Kelola Pemerintahan, Keuangan, dan Pelayanan Publik Berbasis Regulasi & Digitalisasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki kompetensi yang tinggi, adaptif terhadap perubahan, serta mampu mengelola pemerintahan, keuangan, dan pelayanan publik secara efektif, efisien, serta akuntabel.

Perkembangan regulasi terbaru dan percepatan transformasi digital menuntut ASN untuk menguasai keterampilan teknis maupun manajerial dalam:

  1. Tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi.

  2. Pengelolaan keuangan daerah berbasis akuntabilitas dan transparansi.

  3. Penerapan digitalisasi layanan publik yang mendukung prinsip good governance.

Bimtek ini hadir untuk menjawab kebutuhan ASN lintas sektor dalam memahami regulasi terkini serta penerapan teknologi digital yang mendukung reformasi birokrasi menuju pemerintahan modern.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

  7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  8. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  9. PermenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN.

  10. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional.

TUJUAN

  1. Meningkatkan kompetensi ASN dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru.

  2. Mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

  3. Mengoptimalkan pemanfaatan digitalisasi (SPBE, e-Gov, SIPD, e-Katalog, Satu Data Indonesia).

  4. Mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

MATERI BIMTEK

  1. Kebijakan Nasional Peningkatan Kompetensi ASN sesuai UU No. 5 Tahun 2014 & Regulasi Turunannya.

  2. Tata Kelola Pemerintahan Modern berbasis regulasi & digitalisasi.

  3. Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020.

  4. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

  5. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) & Satu Data Indonesia.

  6. Digitalisasi Pelayanan Publik berbasis teknologi informasi.

  7. Strategi Good Governance, Transparansi, dan Akuntabilitas ASN.

SASARAN PESERTA

  • Pejabat Struktural (Eselon II, III, IV).

  • Pejabat Fungsional ASN.

  • Bendahara, PPK, PPTK, dan staf pengelola keuangan.

  • ASN dari OPD, BPKAD, Bappeda, Inspektorat, RSUD/BLUD, dan lembaga terkait.

METODE

  • Ceramah Interaktif.

  • Diskusi & Tanya Jawab.

  • Studi Kasus & Simulasi.

  • Pendampingan Teknis.

WAKTU & TEMPAT

Waktu : Disesuaikan (2–3 hari kerja).
Tempat : Hotel / Ruang Diklat / Online Hybrid.

NARASUMBER

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  • Kementerian PANRB.

  • Lembaga Administrasi Negara (LAN).

  • Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Akademisi & Praktisi Tata Kelola Pemerintahan Digital.

PENYELENGGARA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐Ÿ“ Bekasi, Jawa Barat – Indonesia
๐ŸŒ www.linkpemda.com | โœ‰๏ธ info@linkpemda.com | ๐Ÿ“ฑ WA: +62 813-8766-6605

September 05, 2025 / Materi

...
BIDANG PEMERINTAHAN
Bimtek Penanggulangan Bencana: Mitigasi, Kesiapsiagaan, dan Koordinasi Pemerintah Daerah

Bimtek ini fokus pada mitigasi, kesiapsiagaan, dan koordinasi penanganan bencana di tingkat pemerintah daerah.

Tujuan:

  • Meningkatkan kemampuan mitigasi dan respon bencana.

  • Memastikan koordinasi penanggulangan bencana efektif.

  • Meningkatkan keselamatan masyarakat dan infrastruktur.

Sasaran Peserta:
Pejabat dan staf BPBD, petugas lapangan, serta tim koordinasi penanggulangan bencana.

Materi Inti:

  • Manajemen risiko dan mitigasi bencana

  • Strategi koordinasi dan tanggap darurat

  • Penanganan korban dan logistik bencana

  • Simulasi dan evaluasi kesiapsiagaan

Fasilitas:
Modul lengkap, sertifikat resmi (online + barcode), dokumentasi kegiatan, konsultasi pasca-diklat

September 04, 2025 / Materi

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA