Bimtek Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Renstra dan Renja menjadi instrumen bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menerjemahkan arah pembangunan daerah ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, serta rencana pendanaan.
Penyusunan dokumen perencanaan tersebut harus dilakukan secara sistematis dan memperhatikan keterkaitan antar dokumen, mulai dari RPJMD, Renstra OPD, RKPD, Renja OPD hingga RKA, serta memperhatikan kesesuaian nomenklatur dan integrasi dengan SIPD-RI.
Seiring dengan pembaruan regulasi, aparatur pemerintah daerah perlu memahami perkembangan kebijakan dan pedoman terbaru agar dokumen Renstra dan Renja dapat disusun secara tepat, konsisten, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menyusun Renstra dan Renja OPD, mulai dari pemahaman regulasi, sistematika dokumen, analisis kondisi dan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, penyusunan indikator kinerja, program dan pendanaan, penyusunan Renja, matriks konsistensi, hingga penginputan dan verifikasi dokumen melalui SIPD-RI.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD mengacu pada dasar hukum sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, yaitu:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembaruan Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah.
Catatan: daftar dasar hukum di atas disusun mengikuti proposal Bimtek yang menjadi dasar materi kegiatan.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD diselenggarakan dengan maksud meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah secara berkualitas, akuntabel, terukur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan kegiatan:
Memberikan pemahaman mendalam mengenai kerangka hukum, sistematika, dan alur penyusunan Renstra dan Renja OPD sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun dokumen Renstra dan Renja yang logis, terukur, dan selaras dengan RPJMD serta RKPD.
Menghasilkan draf kerangka Renstra dan Renja OPD serta matriks konsistensi yang siap dilanjutkan menjadi dokumen lengkap.
Memastikan kesesuaian nomenklatur program, kegiatan dan subkegiatan.
Meningkatkan pemahaman mengenai keterintegrasian dokumen perencanaan dengan SIPD-RI.
SASARAN PESERTA
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala OPD / Pejabat Struktural terkait.
Kasubag Perencana.
Pejabat Fungsional Perencana.
Staf dan tim penyusun Renstra dan Renja pada setiap OPD.
Operator SIPD-RI di lingkungan perencanaan dan keuangan daerah.
Aparatur pemerintah daerah lainnya yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Sasaran peserta tersebut mengikuti rancangan kegiatan dalam proposal Bimtek.
MATERI BIMTEK
1. Regulasi dan Kebijakan Terbaru
Materi membahas:
Dasar hukum penyusunan Renstra dan Renja OPD.
Perubahan kebijakan dan pedoman terbaru.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025.
Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Keterkaitan RPJMD → Renstra → RKPD → Renja → RKA.
Sistematika dan alur penyusunan dokumen.
Batas waktu penyusunan dokumen.
Konsekuensi ketidaksesuaian dokumen.
Peserta diarahkan untuk memahami landasan hukum, alur penyusunan, serta pentingnya menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan.
2. PENYUSUNAN RENSTRA OPD
Renstra Perangkat Daerah 5 Tahunan
Materi penyusunan Renstra OPD meliputi:
Bab I – Pendahuluan
Membahas kerangka awal dan dasar penyusunan dokumen Renstra OPD.
Bab II – Gambaran Pelayanan dan Kinerja OPD
Meliputi:
Gambaran pelayanan perangkat daerah.
Kondisi dan kinerja masa lalu.
Analisis capaian kinerja.
Identifikasi kondisi pelayanan perangkat daerah.
Bab III – Analisis Lingkungan Strategis dan Perumusan Isu Strategis
Meliputi:
Analisis lingkungan strategis.
Analisis SWOT.
Analisis PESTEL.
Identifikasi permasalahan.
Perumusan isu strategis.
Penentuan isu yang menjadi prioritas perangkat daerah.
Bab IV – Tujuan dan Sasaran
Meliputi:
Perumusan visi dan misi.
Perumusan tujuan.
Perumusan sasaran.
Orientasi hasil/outcome.
Penetapan indikator kinerja.
Bab V – Strategi, Arah Kebijakan, Program dan Pendanaan
Meliputi:
Strategi.
Arah kebijakan.
Pohon kinerja.
Indikator Kinerja Utama.
Program.
Kerangka pendanaan indikatif.
Keselarasan dengan RPJMD.
Peserta diarahkan untuk mampu menyusun kerangka Renstra secara lengkap beserta matriks indikator dan program lima tahunan.
3. PENYUSUNAN RENJA OPD
Renja Perangkat Daerah Tahunan
Materi meliputi:
Kedudukan Renja sebagai penjabaran Renstra dan RKPD.
Sistematika Renja OPD.
Evaluasi kinerja tahun berjalan.
Evaluasi kinerja triwulanan.
Penetapan sasaran tahunan.
Penetapan indikator dan target.
Penyusunan program.
Penyusunan kegiatan.
Penyusunan subkegiatan.
Kesesuaian nomenklatur.
Rencana pendanaan.
Pagu indikatif.
Matriks konsistensi Renja–RKPD–Renstra.
Peserta diarahkan untuk mampu menyusun draf Renja lengkap dengan kesesuaian nomenklatur dan data kinerja.
4. PENERAPAN NOMENKLATUR DAN MATRIKS KONSISTENSI
Materi membahas:
Klasifikasi program.
Kegiatan dan subkegiatan.
Penerapan nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Penyusunan matriks konsistensi.
Konsistensi Renstra–Renja–RKPD.
Identifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.
Praktik penyusunan matriks konsistensi.
Materi ini diarahkan agar peserta mampu menjaga keterkaitan antara dokumen perencanaan perangkat daerah.
5. SINKRONISASI DAN PENGINPUTAN SIPD-RI
Materi meliputi:
Tata cara penyesuaian data di SIPD-RI.
Penginputan Renstra.
Penginputan Renja.
Verifikasi konsistensi data.
Validasi data.
Identifikasi kesalahan dalam sistem.
Perbaikan data.
Alur persetujuan dan penetapan dokumen.
Upaya meminimalkan revisi berulang.
Peserta diharapkan memahami proses input dan verifikasi dokumen perencanaan serta mampu meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan.
6. PRAKTIK PENYUSUNAN DAN PENDAMPINGAN
Bimtek tidak hanya berorientasi pada pemahaman teori, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan praktik penyusunan dokumen.
Kegiatan praktik meliputi:
Penyusunan draf Renstra OPD.
Penyusunan draf Renja OPD.
Penggunaan template.
Penyusunan matriks indikator.
Penyusunan matriks konsistensi.
Pemeriksaan kesesuaian dokumen.
Konsultasi dengan narasumber/fasilitator.
Penyempurnaan draf dokumen.
Metode pembelajaran dirancang secara berurutan mulai dari pemahaman kebijakan → konsep dan sistematika → teknik penyusunan → praktik langsung → verifikasi dan penginputan sistem.
KETERKAITAN DOKUMEN PERENCANAAN
Salah satu fokus penting dalam Bimtek adalah memahami hubungan dan konsistensi antar dokumen perencanaan.
RPJMD
↓
RENSTRA OPD
↓
RKPD
↓
RENJA OPD
↓
RKA
Pemahaman terhadap alur tersebut diperlukan agar dokumen perencanaan perangkat daerah tidak disusun secara terpisah, tetapi tetap memiliki keterkaitan antara arah pembangunan, sasaran, indikator, program, kegiatan, subkegiatan dan penganggaran.
KERANGKA PEMBELAJARAN
Kurikulum Bimtek disusun secara bertahap agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu menerapkannya.
Tahap 1 — Pemahaman Kebijakan
Memahami regulasi dan kebijakan terbaru.
Tahap 2 — Konsep dan Sistematika
Memahami struktur Renstra dan Renja.
Tahap 3 — Teknik Penyusunan
Mempelajari teknik penyusunan setiap bagian dokumen.
Tahap 4 — Praktik Langsung
Peserta menyusun draf dokumen berdasarkan kebutuhan OPD masing-masing.
Tahap 5 — Verifikasi dan Penginputan Sistem
Melakukan pengecekan konsistensi dan memahami proses penginputan melalui SIPD-RI.
METODE PELAKSANAAN
Metode pembelajaran meliputi:
Paparan materi.
Ceramah.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi.
Praktik penyusunan dokumen.
Pendampingan.
Konsultasi per OPD.
Presentasi hasil.
Penelaahan dan penyempurnaan dokumen.
Pendekatan tersebut disusun agar peserta dapat langsung mengaplikasikan materi pada dokumen Renstra dan Renja OPD masing-masing.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Durasi: 2 Hari Intensif
Waktu: Sesuai kesepakatan / jadwal yang ditetapkan
Tempat: Hotel Bintang 3
Rancangan kegiatan dalam proposal menggunakan format pelaksanaan selama dua hari dengan hari pertama berfokus pada regulasi dan Renstra OPD, sedangkan hari kedua berfokus pada Renja, sinkronisasi, SIPD-RI, praktik dan penelaahan hasil.
HASIL YANG DICAPAI
Setelah mengikuti Bimtek, setiap peserta/OPD diharapkan memperoleh:
Pemahaman lengkap mengenai regulasi terbaru penyusunan Renstra dan Renja OPD.
Draf kerangka Renstra OPD Bab I–V yang telah disesuaikan dengan RPJMD.
Draf Renja OPD beserta matriks indikator dan konsistensi.
Pemahaman mengenai tata cara penginputan dan verifikasi dokumen di SIPD-RI.
Template Renstra dan Renja yang siap digunakan.
Panduan daftar periksa kesesuaian dokumen.
Hasil tersebut mengikuti bagian “Hasil Yang Dicapai” dalam proposal kegiatan.
MATERI PENDUKUNG RENSTRA DAN RENJA OPD
Untuk memperluas informasi dan menjadi bagian dari Klaster Renstra dan Renja OPD LINKPEMDA, halaman ini nantinya dapat dihubungkan dengan berbagai materi pendukung, antara lain:
Renstra OPD
Panduan Penyusunan Renstra OPD
Sistematika Renstra Perangkat Daerah
Analisis Lingkungan Strategis dalam Renstra
Perumusan Isu Strategis OPD
Penyusunan Tujuan dan Sasaran Renstra
Penyusunan Strategi dan Arah Kebijakan
Penyusunan Pohon Kinerja
Penyusunan Indikator Kinerja Renstra
Program dan Kerangka Pendanaan Renstra
Renja OPD
Panduan Penyusunan Renja OPD
Sistematika Renja Perangkat Daerah
Penyusunan Sasaran dan Indikator Renja
Penyusunan Program, Kegiatan dan Subkegiatan
Penyusunan Pagu Indikatif
Evaluasi Kinerja dalam Renja
Matriks Konsistensi Renstra–Renja–RKPD
SIPD-RI
Penginputan Renstra di SIPD-RI
Penginputan Renja di SIPD-RI
Verifikasi Data Renstra dan Renja
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan dengan SIPD-RI
Kesalahan Penginputan Data Perencanaan
Validasi dan Konsistensi Data SIPD-RI
Keterkaitan Dokumen
Hubungan RPJMD dan Renstra OPD
Hubungan RKPD dan Renja OPD
Hubungan Renstra dan Renja
Konsistensi RPJMD–RKPD–Renstra–Renja
Perbedaan Renstra dan Renja
Perbedaan Renja dengan RKA/DPA
JADWAL BIMTEK
Informasi jadwal pelaksanaan Bimtek dapat dilihat melalui halaman jadwal LINKPEMDA.
Jadwal Bimtek Jakarta:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
INFORMASI PENDAFTARAN
Untuk informasi program, jadwal, biaya, fasilitas peserta dan pendaftaran Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD:
WhatsApp: 081387666605
Materi Bimtek:
http://linkpemda.com/materi/bidang-pemerintahan/bimtek-penyusunan-renstra-dan-renja-opd
Jadwal Bimtek:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
PENUTUP
Bimtek Penyusunan Renstra dan Renja OPD merupakan kegiatan yang dirancang untuk membantu aparatur pemerintah daerah meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun dokumen perencanaan perangkat daerah yang berkualitas, tepat waktu, konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui perpaduan antara pemahaman regulasi, pembahasan konsep, studi kasus, praktik penyusunan, pendampingan, verifikasi dan penginputan SIPD-RI, peserta diharapkan dapat lebih siap dalam melaksanakan proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen Renstra dan Renja OPD.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah