Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026. Pelajari kebijakan terbaru, mekanisme reviu, penyusunan kertas kerja, laporan hasil reviu, serta implementasinya bagi APIP, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, dan perangkat daerah.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 merupakan program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah yang diselenggarakan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta implementasi reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai proses reviu yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, hingga strategi meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan sistem perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran daerah.
Untuk memastikan kualitas dokumen tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan nasional, arah pembangunan daerah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Kementerian Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan reviu terhadap berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sebelum ditetapkan. Melalui pelaksanaan reviu yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas dokumen, mengurangi potensi kesalahan administrasi, memastikan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta meminimalkan risiko temuan dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan.
Selain sebagai fungsi pengawasan, reviu juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan melalui pemberian quality assurance dan consulting kepada perangkat daerah. Dengan demikian, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, mekanisme pelaksanaan reviu, teknik penyusunan kertas kerja reviu, penyusunan laporan hasil reviu, serta implementasinya pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
TUJUAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memahami tahapan, metodologi, serta mekanisme reviu sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi, ketidaksesuaian regulasi, dan temuan hasil pemeriksaan.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
MANFAAT MENGIKUTI BIMTEK
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami secara komprehensif implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kertas kerja reviu dan laporan hasil reviu.
Memahami teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Meningkatkan kualitas rekomendasi hasil reviu sebagai dasar penyempurnaan dokumen.
Memperkuat sinergi antara APIP, Bappeda, BPKAD, dan Perangkat Daerah dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Mendukung peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui penguatan fungsi pengawasan intern.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
Pada kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman konseptual maupun praktis mengenai kebijakan terbaru, mekanisme reviu, teknik pelaksanaan, hingga implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Materi yang akan dibahas meliputi:
A. Kebijakan dan Regulasi Terbaru
Kebijakan Nasional Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah.
Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Substansi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Tujuan, ruang lingkup, dan objek reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah serta dokumen keuangan daerah.
Kedudukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hubungan reviu dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko, dan Peningkatan Kapabilitas APIP.
B. Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Reviu Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah.
Reviu Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Teknik menilai konsistensi dokumen perencanaan.
Reviu indikator kinerja, target, program, kegiatan, dan subkegiatan.
Sinkronisasi dokumen perencanaan dengan kebijakan nasional dan prioritas pembangunan daerah.
C. Reviu Dokumen Keuangan Daerah
Reviu Kebijakan Umum APBD (KUA).
Reviu Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Reviu Rancangan APBD.
Reviu Rancangan Perubahan APBD.
Reviu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah.
Reviu kesesuaian perencanaan dan penganggaran.
Teknik identifikasi risiko dalam penyusunan dokumen keuangan daerah.
Analisis kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Pelaksanaan Reviu oleh APIP
Tahapan pelaksanaan reviu sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Perencanaan reviu.
Teknik pengumpulan data dan informasi.
Teknik pengujian dokumen.
Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Penyusunan simpulan dan rekomendasi hasil reviu.
Penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Monitoring tindak lanjut hasil reviu.
E. Studi Kasus dan Implementasi
Studi kasus pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Permasalahan yang sering ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Strategi penyelesaian permasalahan hasil reviu.
Best practice pelaksanaan reviu pada Pemerintah Daerah.
Diskusi implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
SASARAN PESERTA
Bimbingan Teknis ini diperuntukkan bagi:
Inspektur Daerah.
Sekretaris Inspektorat.
Inspektur Pembantu (Irban).
Auditor.
Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD).
Kepala Bappeda.
Sekretaris Bappeda.
Kepala Bidang Perencanaan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Kepala BPKAD/BKAD.
Kepala Bidang Anggaran.
Kepala Bidang Akuntansi.
Kepala Bidang Perbendaharaan.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris OPD.
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bendahara Pengeluaran.
Bendahara Penerimaan.
Perencana.
Auditor Internal.
ASN yang membidangi perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern, dan akuntabilitas kinerja.
NARASUMBER
Narasumber berasal dari unsur:
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (sesuai materi).
Pemerintah Daerah.
Akademisi.
Widyaiswara.
Praktisi yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengawasan intern pemerintah, dan implementasi regulasi pemerintahan.
Narasumber disesuaikan dengan kompetensi, bidang keahlian, serta penugasan dari instansi masing-masing.
METODE PELAKSANAAN
Pelaksanaan Bimbingan Teknis menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berbasis studi kasus, melalui metode:
Ceramah interaktif.
Pemaparan regulasi terbaru.
Diskusi kelompok.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi pelaksanaan reviu.
Praktik penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR).
Praktik penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR).
Evaluasi pembelajaran.
Konsultasi implementasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
FASILITAS PESERTA
Setiap peserta akan memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Modul Bimbingan Teknis.
Materi pelatihan dalam bentuk softcopy.
Toolkit Implementasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Contoh format Kertas Kerja Reviu (KKR).
Contoh format Laporan Hasil Reviu (LHR).
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Tas seminar.
ATK (Blocknote dan Pulpen).
ID Card Peserta.
Coffee Break.
Makan Siang.
Dokumentasi kegiatan.
Kesempatan konsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung.
SUSUNAN ACARA
HARI PERTAMA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
07.30 – 08.00 |
Registrasi Peserta dan Coffee Break |
|
08.00 – 08.15 |
Pembukaan Acara oleh MC |
|
08.15 – 08.30 |
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Doa Bersama |
|
08.30 – 09.00 |
Sambutan Panitia dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis |
|
09.00 – 10.30 |
Materi I: Kebijakan Nasional dan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.30 – 10.45 |
Coffee Break |
|
10.45 – 12.00 |
Materi II: Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Materi III: Reviu Dokumen Keuangan Daerah (KUA, PPAS, Rancangan APBD, Perubahan APBD, DPA, dan Dokumen Pendukung) |
|
14.30 – 14.45 |
Coffee Break |
|
14.45 – 16.00 |
Diskusi Interaktif, Studi Kasus, dan Tanya Jawab |
|
16.00 |
Penutupan Hari Pertama |
HARI KEDUA
|
Waktu |
Kegiatan |
|---|---|
|
08.00 – 08.30 |
Review Materi Hari Pertama |
|
08.30 – 10.00 |
Materi IV: Teknik Pelaksanaan Reviu Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 |
|
10.00 – 10.15 |
Coffee Break |
|
10.15 – 12.00 |
Materi V: Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) |
|
12.00 – 13.00 |
ISHOMA (Istirahat, Sholat, dan Makan Siang) |
|
13.00 – 14.30 |
Simulasi Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah |
|
14.30 – 15.30 |
Evaluasi, Pembahasan Permasalahan Implementasi, dan Penyusunan Rekomendasi Perbaikan |
|
15.30 – 16.00 |
Penyerahan Sertifikat, Foto Bersama, dan Penutupan Resmi |
OUTPUT YANG DIPEROLEH PESERTA
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami secara komprehensif substansi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
Memahami ruang lingkup dan mekanisme reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Melaksanakan reviu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyusun Kertas Kerja Reviu (KKR) secara sistematis dan terdokumentasi.
Menyusun Laporan Hasil Reviu (LHR) beserta rekomendasi yang berkualitas.
Mengidentifikasi dan memitigasi risiko dalam penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas pengawasan intern melalui penguatan peran APIP.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
KEUNGGULAN BIMBINGAN TEKNIS
Mengikuti Bimbingan Teknis ini memberikan berbagai keuntungan, antara lain:
Materi disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026.
Pembahasan regulasi terbaru beserta implementasinya.
Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten.
Studi kasus berdasarkan praktik di Pemerintah Daerah.
Diskusi interaktif dan konsultasi implementasi.
Contoh format Kertas Kerja Reviu dan Laporan Hasil Reviu.
Sertifikat Bimbingan Teknis.
Dapat diselenggarakan secara Offline, Online, maupun In House Training.
INFORMASI TERKAIT
Untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah, regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan daerah, silakan kunjungi halaman berikut:
📚 Materi Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Jelajahi berbagai pilihan materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Seminar Nasional, Sosialisasi Regulasi, dan In House Training sesuai kebutuhan instansi.
➡ https://linkpemda.com/materi
📅 Jadwal Bimbingan Teknis Nasional
Lihat jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, dan Diklat yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA di berbagai kota di Indonesia.
➡ https://linkpemda.com/jadwal
📖 Artikel dan Panduan Teknis Pemerintahan
Temukan artikel, panduan teknis, pembahasan regulasi terbaru, serta referensi implementasi kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah.
➡ https://linkpemda.com/artikel
📘 Panduan Lengkap Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Pelajari isi, ruang lingkup, tujuan, objek reviu, tahapan pelaksanaan, hingga implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
➡ (Tambahkan tautan artikel panduan teknis setelah artikel tersebut selesai dipublikasikan.)
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD, Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Daerah, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, dapat menghubungi panitia penyelenggara untuk memperoleh informasi mengenai jadwal pelaksanaan, biaya kontribusi, narasumber, fasilitas peserta, serta mekanisme pendaftaran.
LINKPEMDA melayani penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk:
Bimbingan Teknis (BIMTEK)
Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT)
Workshop
Seminar Nasional
Sosialisasi Regulasi
In House Training
Pendampingan Teknis
Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun hybrid.
HUBUNGI KAMI
LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
📞 WhatsApp: 0813-8766-6605
🌐 Website: https://linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com