Strategi Membangun Tata Kelola Data yang Akurat, Terintegrasi, Aman, Berkualitas dan Siap Mendukung Pengambilan Keputusan Berbasis Data dan AI
Data telah menjadi salah satu aset penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penganggaran, pengawasan dan evaluasi membutuhkan data yang akurat, mutakhir, konsisten, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Daerah tidak hanya menghasilkan data dalam jumlah besar, tetapi juga mengelola data dari berbagai perangkat daerah, sistem informasi, layanan publik dan sumber lainnya.
Dalam praktiknya, masih terdapat berbagai persoalan seperti data yang berbeda antar-OPD, definisi indikator yang tidak seragam, duplikasi data, metadata yang belum lengkap, kualitas data yang tidak konsisten, belum jelasnya penanggung jawab data, keterbatasan pertukaran data, serta pengelolaan akses dan keamanan data yang belum optimal.
Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menetapkan prinsip tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Perpres tersebut masih berstatus berlaku.
Di tingkat Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi pemerintahan juga berkaitan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 mengatur SIPD yang mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya.
Perkembangan analitik data, dashboard pemerintahan, otomatisasi dan Artificial Intelligence (AI) semakin meningkatkan kebutuhan terhadap data yang berkualitas. AI tidak dapat menghasilkan analisis yang dapat diandalkan apabila data organisasi tidak memiliki kualitas, struktur, definisi dan tata kelola yang baik.
Oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih praktis mengenai:
DATA OWNER → DATA STEWARD → STANDAR DATA → METADATA → DATA QUALITY → DATA CATALOG → DATA INTEGRATION → DATA SECURITY → DATA SHARING → DATA ANALYTICS → AI READINESS
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami konsep Satu Data, tetapi mampu menyusun kerangka Data Governance Pemerintah Daerah yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. UU ini mengatur antara lain hak subjek data pribadi, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, transfer data, serta sanksi.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres ini berstatus berlaku dan menjadi salah satu dasar utama tata kelola data pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, khususnya terkait arah arsitektur dan pengembangan SPBE.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia.
Ketentuan mengenai Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk sesuai ketentuan Satu Data Indonesia.
Ketentuan mengenai keamanan informasi, SPBE dan pengelolaan data pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah serta kebijakan internal mengenai pengelolaan data dan informasi daerah.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami konsep dan prinsip Data Governance Pemerintah Daerah.
Memahami hubungan Data Governance dengan Satu Data Indonesia, SPBE dan SIPD.
Memahami peran Data Owner, Data Steward, Walidata dan Produsen Data.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi aset dan sumber data daerah.
Memahami standar dan definisi data.
Meningkatkan kualitas dan konsistensi data antar-OPD.
Memahami pengelolaan metadata dan data catalog.
Memahami interoperabilitas dan pertukaran data.
Memahami klasifikasi dan pengamanan data.
Memahami pengelolaan akses dan hak penggunaan data.
Meningkatkan kesiapan data untuk analitik, dashboard dan AI.
Mendorong terbentuknya kerangka Data Governance Pemerintah Daerah yang lebih terstruktur.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pengelolaan data Pemerintah Daerah, antara lain:
Data antar-OPD berbeda.
Satu indikator memiliki definisi yang berbeda.
Terjadi duplikasi data.
Data belum memiliki standar yang seragam.
Metadata belum lengkap.
Sumber data belum terdokumentasi dengan baik.
Belum jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap suatu data.
Proses validasi data belum seragam.
Kualitas data tidak konsisten.
Data belum diperbarui secara berkala.
Data masih tersimpan dalam banyak sistem yang terpisah.
Pertukaran data antar-OPD belum optimal.
Data catalog belum tersedia atau belum lengkap.
Hak akses terhadap data belum tertata.
Data sensitif belum diklasifikasikan dengan baik.
Penggunaan data belum sepenuhnya mengikuti prinsip pelindungan data pribadi.
Data belum siap digunakan untuk analitik dan AI.
Dashboard belum selalu menggunakan sumber data yang sama.
Pengambilan keputusan masih menghadapi keterbatasan data yang valid dan tepat waktu.
Belum terdapat roadmap Data Governance yang jelas.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, menentukan pemilik data, memperbaiki kualitas data dan membangun mekanisme tata kelola data yang dapat diterapkan secara bertahap.
MATERI PELATIHAN
1. KONSEP DAN STRATEGI DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH
Pengertian Data Governance.
Data sebagai aset Pemerintah Daerah.
Perbedaan Data Governance dan Data Management.
Prinsip tata kelola data.
Hubungan Data Governance dengan Satu Data Indonesia.
Hubungan Data Governance dengan SPBE.
Hubungan Data Governance dengan SIPD.
Data-driven government.
Data sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tantangan tata kelola data daerah.
Studi kasus Data Governance Pemerintah Daerah.
2. SATU DATA INDONESIA DAN DATA GOVERNANCE DAERAH
Prinsip Satu Data Indonesia.
Standar Data.
Metadata.
Interoperabilitas Data.
Kode Referensi.
Data Induk.
Produsen Data.
Walidata.
Forum Satu Data.
Hubungan pusat dan daerah.
Implementasi Satu Data di tingkat daerah.
Studi kasus tata kelola Satu Data.
Perpres 39/2019 menempatkan standar data, metadata, interoperabilitas, serta kode referensi/data induk sebagai elemen penting dalam menghasilkan data pemerintah yang terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. DATA OWNER, DATA STEWARD DAN STRUKTUR TATA KELOLA
Konsep Data Owner.
Data Steward.
Data Custodian.
Produsen Data.
Walidata.
Pengguna Data.
Peran pimpinan.
Data Governance Committee.
Pembagian tanggung jawab.
RACI Data Governance.
Mekanisme eskalasi permasalahan data.
Workshop Data Governance Role Matrix.
4. DATA INVENTORY DAN DATA CATALOG
Identifikasi aset data daerah.
Data inventory.
Data source mapping.
Data owner mapping.
Data catalog.
Informasi minimum dalam katalog data.
Identifikasi data kritis.
Identifikasi data duplikat.
Pemetaan sistem informasi.
Hubungan data dan proses bisnis.
Workshop Data Inventory.
Output:
Draft Data Inventory Pemerintah Daerah
5. STANDAR DATA DAN DATA DEFINITIONS
Konsep standar data.
Definisi data.
Konsep dan klasifikasi.
Ukuran dan satuan.
Data reference.
Master data.
Reference data.
Penyamaan definisi antar-OPD.
Identifikasi perbedaan definisi.
Penyusunan data standardization checklist.
Workshop penyusunan Standar Data.
6. METADATA DAN DATA LINEAGE
Pengertian metadata.
Fungsi metadata.
Metadata element.
Dokumentasi sumber data.
Data lineage.
Asal-usul data.
Transformasi data.
Perubahan data.
Ketertelusuran data.
Dokumentasi proses pengolahan.
Studi kasus data lineage.
7. DATA QUALITY MANAGEMENT
Konsep kualitas data.
Accuracy.
Completeness.
Consistency.
Timeliness.
Validity.
Uniqueness.
Data quality assessment.
Data validation.
Data cleansing.
Data quality issue management.
Data quality KPI.
Workshop Data Quality Assessment.
Output:
Data Quality Assessment Matrix
8. DATA INTEGRATION DAN INTEROPERABILITAS
Konsep integrasi data.
Interoperabilitas.
Data exchange.
Integrasi antar-OPD.
API dan pertukaran data.
Sistem yang terpisah.
Identifikasi kebutuhan integrasi.
Data synchronization.
Master data integration.
Tantangan integrasi.
Studi kasus integrasi data Pemerintah Daerah.
9. DATA CLASSIFICATION, SECURITY DAN PRIVACY
Klasifikasi data.
Data publik.
Data internal.
Data terbatas.
Data sensitif.
Hak akses.
Access control.
Data sharing.
Data protection.
Data breach awareness.
Pelindungan data pribadi.
Pengelolaan data pribadi dalam sistem pemerintah.
Studi kasus klasifikasi dan akses data.
UU 27/2022 mengatur pemrosesan data pribadi serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, sehingga aspek privacy dan security perlu menjadi bagian dari Data Governance, bukan berdiri terpisah.
10. DATA SHARING DAN KEBIJAKAN AKSES DATA
Prinsip data sharing.
Permintaan data.
Persetujuan penggunaan data.
Hak akses.
Data sharing agreement.
Internal data sharing.
Cross-OPD data sharing.
Data sharing dengan pihak eksternal.
Pembatasan akses.
Audit penggunaan data.
Workshop Data Sharing Matrix.
11. DATA ANALYTICS, DASHBOARD DAN AI READINESS
Data untuk pengambilan keputusan.
Data analytics.
Dashboard pemerintahan.
KPI dashboard.
Data visualization.
Identifikasi data untuk AI.
Data quality untuk AI.
Data preparation.
Data bias.
Data completeness.
AI readiness.
Risiko penggunaan data yang tidak berkualitas.
Workshop AI Data Readiness Assessment.
Prinsip utama:
GOOD GOVERNANCE → GOOD DATA → GOOD ANALYTICS → BETTER DECISION
12. DATA GOVERNANCE ROADMAP PEMERINTAH DAERAH
Data Governance maturity.
Assessment kondisi saat ini.
Identifikasi gap.
Penentuan prioritas.
Quick wins.
Program jangka menengah.
Struktur organisasi.
Kebijakan dan SOP.
Data quality program.
Data integration.
Data security.
Data analytics.
AI readiness.
KPI Data Governance.
Penyusunan roadmap 2026–2030.
WORKSHOP UTAMA
Pelatihan dirancang agar peserta tidak hanya menerima materi, tetapi melakukan simulasi penyusunan Data Governance Framework Pemerintah Daerah.
Alur workshop:
DATA INVENTORY → DATA OWNER → DATA STEWARD → STANDARD DATA → METADATA → DATA QUALITY → DATA CATALOG → INTEGRATION → SECURITY → DATA SHARING → ANALYTICS → AI READINESS → ROADMAP
Output workshop meliputi:
Data Inventory
Data Source Mapping.
Data Owner Matrix
Data Steward Matrix
Data Governance Role Matrix.
Data Quality Assessment
Data Classification Matrix.
Data Sharing Matrix.
Data Catalog Structure.
Identifikasi data kritis.
Identifikasi data gap.
Identifikasi kebutuhan integrasi.
AI Data Readiness Assessment.
OUTPUT UTAMA
DRAFT DATA GOVERNANCE FRAMEWORK PEMERINTAH DAERAH
dan
ROADMAP DATA GOVERNANCE 2026–2030
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Sekretariat Daerah.
Bappeda/Bapperida.
Diskominfo.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Walidata.
Produsen Data.
Pengelola Satu Data.
Pengelola SIPD.
Pengelola SPBE.
Dinas/OPD penghasil data.
Pengelola sistem informasi.
Administrator data.
Analis data.
Pranata komputer.
Analis kebijakan.
Pejabat perencana.
ASN yang menangani data dan informasi daerah.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Data mapping.
Data quality assessment.
Simulasi Data Governance.
Workshop.
Problem solving.
Presentasi hasil kelompok.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30
Konsep Data Governance, Satu Data Indonesia, SPBE dan SIPD
10.45–12.00
Struktur Data Governance, Data Owner, Data Steward, Walidata dan Produsen Data
13.00–14.30
Data Inventory, Data Catalog, Standar Data dan Metadata
14.45–16.00
Data Quality Management dan Data Quality Assessment
16.00–16.30
Studi Kasus dan Diskusi
HARI KEDUA
08.30–10.00
Data Integration, Interoperabilitas dan Data Sharing
10.15–12.00
Data Classification, Security, Privacy dan Pelindungan Data Pribadi
13.00–14.00
Data Analytics, Dashboard dan AI Data Readiness
14.00–15.30
WORKSHOP PENYUSUNAN DATA GOVERNANCE PEMERINTAH DAERAH
15.30–16.00
Presentasi Hasil Workshop dan Pembahasan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami konsep Data Governance.
Memahami prinsip Satu Data Indonesia.
Memahami hubungan Data Governance dengan SPBE dan SIPD.
Memahami peran Data Owner dan Data Steward.
Mengidentifikasi aset dan sumber data.
Menyusun Data Inventory.
Memahami Standar Data dan Metadata.
Melakukan penilaian kualitas data.
Mengidentifikasi permasalahan kualitas data.
Menyusun klasifikasi data.
Memahami pengamanan dan pelindungan data.
Memahami mekanisme data sharing.
Mengidentifikasi kebutuhan integrasi data.
Memahami kesiapan data untuk analytics dan AI.
Menyusun kerangka Data Governance.
Menyusun roadmap Data Governance Pemerintah Daerah.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Template Data Governance.
Template Data Inventory.
Template Data Owner Matrix.
Template Data Quality Assessment.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Penyusunan Data Governance Pemerintah Daerah dirancang untuk membantu Pemerintah Daerah membangun tata kelola data yang lebih terstruktur, konsisten, terintegrasi, aman dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Data yang banyak belum tentu menghasilkan keputusan yang baik.
Pemerintah Daerah membutuhkan:
DATA YANG BENAR → DENGAN DEFINISI YANG JELAS → DIKELOLA OLEH PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB → MEMILIKI KUALITAS TERUKUR → AMAN DIGUNAKAN → DAPAT DIBAGIPAKAI → SIAP DIANALISIS
Melalui pendekatan:
DATA INVENTORY → DATA OWNER → STANDARD → METADATA → QUALITY → INTEGRATION → SECURITY → SHARING → ANALYTICS → AI READINESS → ROADMAP
peserta diharapkan mampu membantu organisasinya membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, pengawasan, analitik, transformasi digital dan pemanfaatan AI.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605