Strategi Meningkatkan Kualitas Pelayanan PBG, Pengelolaan SIMBG, Pemenuhan Standar Teknis, Retribusi, SLF, dan Pengawasan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, nyaman dan sesuai standar teknis. Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta pengelolaan data bangunan gedung.
Pelayanan tersebut didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digunakan untuk penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan input, ketidaksesuaian data, pemenuhan standar teknis, proses konsultasi, perhitungan retribusi, koordinasi antarperangkat daerah, hingga proses SLF dan pendataan bangunan eksisting.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang lebih praktis mengenai:
PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF → PENGAWASAN
Pelatihan dirancang secara praktis, aplikatif, berbasis studi kasus dan workshop, sehingga peserta tidak hanya memahami regulasi tetapi juga memahami alur pelayanan dan permasalahan yang sering terjadi di lapangan.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
Pembahasan mengacu dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, beserta ketentuan perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ketentuan mengenai PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Ketentuan dan standar teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan mengenai retribusi PBG sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Peraturan daerah/peraturan kepala daerah mengenai bangunan gedung dan pelayanan perizinan.
Ketentuan teknis lain yang relevan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
PP Nomor 16 Tahun 2021 berstatus berlaku dan menjadi dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung.
Catatan: Pembahasan regulasi mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan bertujuan untuk:
Memahami kebijakan dan penyelenggaraan PBG.
Memahami hubungan PBG, SLF, SBKBG dan RTB.
Memahami alur pelayanan melalui SIMBG.
Memahami persyaratan administrasi dan teknis.
Memahami pemeriksaan dokumen dan standar teknis.
Memahami proses konsultasi teknis.
Memahami peran Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.
Memahami mekanisme retribusi PBG.
Memahami proses penerbitan PBG.
Memahami SLF dan bangunan gedung eksisting.
Meningkatkan kualitas pelayanan PBG dan bangunan gedung.
Meningkatkan koordinasi dan tertib administrasi pelayanan.
PERMASALAHAN YANG SERING TERJADI
Bimtek membahas berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pelayanan PBG, antara lain:
Dokumen permohonan belum lengkap.
Data tanah dan bangunan tidak sesuai.
Kesalahan input pada SIMBG.
Dokumen teknis belum memenuhi standar.
Permohonan harus melakukan perbaikan.
Pemohon belum memahami tahapan SIMBG.
Koordinasi antarperangkat daerah belum optimal.
Proses konsultasi teknis belum dipahami.
Perhitungan retribusi belum dipahami.
Bangunan eksisting belum memiliki dokumen yang sesuai.
Pemohon belum memahami hubungan PBG dan SLF.
Monitoring permohonan belum optimal.
Penanganan pengaduan masyarakat belum sistematis.
Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi permasalahan, melakukan pemeriksaan, memberikan solusi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
MATERI PELATIHAN
1. KEBIJAKAN DAN PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Konsep PBG dan perubahan dari IMB.
Dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung.
Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Tahapan penyelenggaraan bangunan gedung.
Peran Pemerintah Daerah.
Hak dan kewajiban pemilik bangunan.
Studi kasus penyelenggaraan PBG.
2. PBG, SLF, SBKBG DAN RTB
Pengertian dan fungsi PBG.
Pengertian dan fungsi SLF.
SBKBG dan RTB.
Perbedaan dan hubungan masing-masing layanan.
PBG dan SLF bangunan baru.
PBG dan SLF bangunan eksisting.
Alur penyelenggaraan melalui SIMBG.
SIMBG secara resmi mencakup layanan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
3. PERSYARATAN PBG
Persyaratan administrasi.
Data pemilik dan tanah.
Data bangunan.
Dokumen lingkungan.
Dokumen pemanfaatan ruang.
Dokumen rencana teknis.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Kesalahan yang menyebabkan dokumen perlu diperbaiki.
Workshop checklist persyaratan PBG.
4. PRAKTIK SIMBG
Pendaftaran akun.
Pengisian data pemohon.
Pengisian data tanah dan bangunan.
Pemilihan jenis permohonan.
Pengunggahan dokumen.
Pengajuan permohonan.
Verifikasi.
Perbaikan dokumen.
Konsultasi.
Monitoring status permohonan.
Penyelesaian permohonan.
Kementerian Pekerjaan Umum menyediakan panduan SIMBG khusus untuk Pemohon, Dinas Teknis, Dinas Perizinan serta TPA/TPT/Penilik.
5. STANDAR TEKNIS DAN PEMERIKSAAN
Persyaratan teknis bangunan.
Keselamatan.
Kesehatan.
Kenyamanan.
Kemudahan.
Struktur dan arsitektur.
Utilitas bangunan.
Pemeriksaan dokumen teknis.
Pemeriksaan kesesuaian.
Studi kasus pemeriksaan teknis.
6. KONSULTASI TEKNIS DAN PERAN TPA/TPT/PENILIK
Mekanisme konsultasi teknis.
Peran Dinas Teknis.
Peran Dinas Perizinan.
Peran Tim Profesi Ahli.
Peran TPA/TPT/Penilik.
Pemeriksaan dan rekomendasi teknis.
Penanganan dokumen yang belum memenuhi persyaratan.
Koordinasi antar pihak.
7. RETRIBUSI PBG
Konsep retribusi PBG.
Komponen perhitungan.
Data yang mempengaruhi retribusi.
Tarif sesuai ketentuan daerah.
Transparansi biaya.
Simulasi perhitungan retribusi.
SIMBG menyediakan kalkulator estimasi retribusi PBG dan menekankan transparansi biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
8. PENERBITAN PBG DAN PENGENDALIAN
Verifikasi akhir.
Penyelesaian permohonan.
Penerbitan PBG.
Dokumentasi dan pengarsipan.
Monitoring setelah PBG terbit.
Perubahan bangunan.
Pengendalian pelaksanaan konstruksi.
9. SLF DAN BANGUNAN GEDUNG EKSISTING
Konsep SLF.
Hubungan PBG dan SLF.
SLF bangunan baru.
SLF bangunan eksisting.
Pemeriksaan kelaikan fungsi.
Bangunan yang sudah terbangun.
Pemenuhan dokumen.
Proses melalui SIMBG.
Studi kasus SLF.
10. PENDATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG
Pendataan bangunan gedung.
Pemutakhiran data.
Verifikasi data.
Pengawasan penyelenggaraan.
Pemeriksaan lapangan.
Penanganan ketidaksesuaian.
Pengaduan masyarakat.
Monitoring dan tindak lanjut.
WORKSHOP UTAMA
Peserta melakukan simulasi satu kasus pelayanan PBG dari awal sampai akhir:
DATA PEMOHON → DATA TANAH → DATA BANGUNAN → CHECKLIST DOKUMEN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI TEKNIS → PEMENUHAN STANDAR → RETRIBUSI → PBG → KONSTRUKSI → SLF
Output workshop meliputi:
Checklist persyaratan PBG.
Simulasi alur SIMBG.
Pemeriksaan dokumen.
Checklist standar teknis.
Simulasi konsultasi teknis.
Simulasi retribusi.
Checklist PBG.
Checklist SLF.
Rekomendasi peningkatan pelayanan.
SASARAN PESERTA
Program diperuntukkan bagi:
Dinas PUPR.
Dinas Cipta Karya.
Dinas Tata Ruang.
DPMPTSP.
Dinas teknis bangunan gedung.
Pengelola SIMBG.
TPA/TPT/Penilik.
Pejabat teknis PBG.
Pejabat perizinan.
Pengawas bangunan.
Perencana dan tenaga teknis.
ASN yang menangani PBG, SLF dan bangunan gedung.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan metode:
Pemaparan materi.
Pembahasan regulasi.
Diskusi interaktif.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi SIMBG.
Pemeriksaan dokumen.
Simulasi konsultasi teknis.
Simulasi retribusi.
Workshop.
Problem solving.
Konsultasi teknis.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30 Registrasi
08.30–09.00 Pembukaan
09.00–10.30 Kebijakan PBG dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
10.45–12.00 Persyaratan Administrasi dan Teknis PBG
13.00–14.30 SIMBG dan Alur Pelayanan PBG
14.45–16.30 Pemeriksaan Dokumen, Standar Teknis dan Konsultasi Teknis
HARI KEDUA
08.30–10.00 Retribusi PBG dan Penerbitan PBG
10.15–12.00 SLF, Bangunan Eksisting dan Pendataan
13.00–14.00 Pengawasan dan Penanganan Permasalahan PBG
14.15–15.30 WORKSHOP SIMULASI PELAYANAN PBG & SIMBG
15.30–16.00 Studi Kasus dan Presentasi
16.00–16.30 Evaluasi, Penutupan dan Sertifikat
HASIL DAN KOMPETENSI PESERTA
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
Memahami kebijakan PBG.
Memahami hubungan PBG dan SLF.
Memahami SIMBG.
Memeriksa persyaratan administrasi.
Memahami pemeriksaan teknis.
Memahami proses konsultasi.
Memahami peran TPA/TPT/Penilik.
Memahami retribusi PBG.
Memahami penerbitan PBG.
Memahami SLF dan bangunan eksisting.
Melakukan monitoring pelayanan.
Menangani permasalahan dan meningkatkan kualitas pelayanan PBG.
BIAYA DAN FASILITAS PESERTA
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Simulasi dan workshop.
Konsultasi teknis.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
📚 Materi Bimtek:
Lihat Materi Bimtek LINKPEMDA
📅 Jadwal Bimtek:
Lihat Jadwal Bimtek LINKPEMDA
LINKPEMDA melayani:
Public Training • Customized Training • In House Training • Workshop • Coaching Clinic • Online • Offline • Hybrid Training • Pendampingan Teknis
PENUTUP
Bimtek Nasional Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SIMBG, SLF, dan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dirancang untuk membantu aparatur Pemerintah Daerah memahami proses pelayanan bangunan gedung secara lebih praktis, sistematis dan aplikatif.
Melalui pendekatan:
PERSYARATAN → SIMBG → PEMERIKSAAN → KONSULTASI → STANDAR TEKNIS → RETRIBUSI → PBG → SLF → PENGAWASAN
peserta diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan PBG, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih tertib dan transparan kepada masyarakat.
LINKPEMDA
Informasi, Bimtek dan Diklat Pemerintahan Daerah & Keuangan
📱 0813-8766-6605