Peningkatan kualitas belanja daerah menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Tidak hanya sekadar mengejar tingkat serapan anggaran, pemerintah daerah saat ini dituntut untuk memastikan bahwa setiap belanja yang dilakukan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa program dan kegiatan yang didanai melalui APBD benar-benar memberikan dampak yang optimal. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya proses evaluasi program serta keterbatasan dalam melakukan analisis terhadap efektivitas belanja daerah.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan strategis melalui penerapan spending review dan evaluasi program sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah sekaligus mendorong efisiensi APBD.
Apa Itu Spending Review dalam Pengelolaan Keuangan Daerah?
Spending review merupakan proses evaluasi sistematis terhadap belanja pemerintah yang bertujuan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan relevansi program serta kegiatan yang dilaksanakan.
Melalui spending review, pemerintah daerah dapat:
Mengidentifikasi program yang tidak efektif
Mengurangi pemborosan anggaran
Menghindari duplikasi kegiatan
Mengarahkan anggaran pada program prioritas
Meningkatkan kualitas belanja berbasis kinerja
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan prinsip money follow program serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
Pentingnya Evaluasi Program dalam APBD
Evaluasi program merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana output dan outcome dari suatu program telah tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Dengan melakukan evaluasi program secara berkala, pemerintah daerah dapat:
Mengetahui tingkat keberhasilan program
Mengukur dampak terhadap masyarakat
Menjadi dasar dalam perbaikan perencanaan
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data
Meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah
Manfaat Mengikuti Bimtek Spending Review dan Evaluasi Program
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami konsep kualitas belanja daerah berbasis kinerja
Mampu melakukan spending review secara sistematis
Meningkatkan kemampuan evaluasi program dan kegiatan
Mendorong efisiensi dan efektivitas penggunaan APBD
Mendukung penyusunan kebijakan anggaran berbasis outcome
Materi Bimtek Kualitas Belanja Daerah
Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini meliputi:
Konsep kualitas belanja dan value for money
Teknik spending review dalam APBD
Evaluasi program berbasis output dan outcome
Analisis efektivitas dan efisiensi belanja daerah
Strategi realokasi anggaran berbasis hasil evaluasi
Pemanfaatan data SIPD dalam analisis belanja
Studi kasus dan simulasi implementasi
Sasaran Peserta Bimtek
Kegiatan ini ditujukan bagi:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan OPD
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Operator SIPD
Seluruh perangkat daerah terkait
Mengapa Bimtek Ini Penting Diikuti?
Kegiatan ini sangat penting diikuti karena:
Mendukung kebijakan efisiensi APBD
Menjadi dasar pengambilan keputusan strategis
Meningkatkan kualitas program pembangunan daerah
Memperkuat akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah
Selaras dengan arah kebijakan nasional berbasis kinerja
Jadwal dan Pelaksanaan
📅 Periode: Maret – Desember 2026
⏱️ Durasi: 2 Hari
📍 Lokasi: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
💻 Format: Offline, Online, dan In House Training
Informasi Materi Lengkap
Untuk melihat rincian lengkap materi, kurikulum pelatihan, serta detail pelaksanaan kegiatan, silakan kunjungi halaman berikut:
👉 BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KUALITAS BELANJA DAERAH MELALUI SPENDING REVIEW DAN EVALUASI PROGRAM
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari sistem keuangan negara yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sebagai bagian dari sistem fiskal nasional, penyusunan APBD harus memperhatikan arah kebijakan ekonomi makro dan kebijakan fiskal nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Setiap tahun pemerintah menyusun dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF) yang memuat proyeksi kondisi ekonomi nasional, asumsi dasar ekonomi makro, serta arah kebijakan fiskal yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bagi pemerintah daerah, dokumen KEM–PPKF memiliki peranan strategis sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah. Melalui penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan tercipta harmonisasi antara pembangunan nasional dan pembangunan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Dalam siklus penganggaran daerah, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses penyusunan APBD. Dokumen KUA memuat kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, sedangkan dokumen PPAS memuat prioritas pembangunan daerah serta batas maksimal anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing perangkat daerah.
Penyusunan dokumen KUA dan PPAS yang tidak memperhatikan arah kebijakan fiskal nasional berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu diperlukan upaya strategis untuk memastikan bahwa penyusunan dokumen KUA dan PPAS dapat selaras dengan kebijakan fiskal nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen KEM–PPKF.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM–PPKF dalam Penyusunan APBD.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran Berjalan.
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan.
Peraturan Presiden tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM–PPKF).
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai arah kebijakan fiskal nasional dalam dokumen KEM–PPKF.
Meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menyusun dokumen KUA dan PPAS secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendorong terwujudnya sinkronisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah yang lebih efektif dan akuntabel.
Memberikan pemahaman teknis mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses penyusunan dan penyelarasan dokumen penganggaran daerah.
MANFAAT KEGIATAN
Melalui kegiatan ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Meningkatnya pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan fiskal nasional.
Meningkatnya kemampuan teknis dalam penyusunan dokumen KUA dan PPAS.
Terwujudnya sinkronisasi dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Meningkatnya kualitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.
Tersedianya forum diskusi dan konsultasi terkait permasalahan perencanaan dan penganggaran daerah.
SASARAN KEGIATAN
Peserta kegiatan ini berasal dari unsur:
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah
Kepala Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Kepala BPKAD Provinsi/Kabupaten/Kota
Anggota DPRD khususnya yang membidangi anggaran
Pejabat perencana dan pengelola keuangan daerah
Aparatur teknis yang terlibat dalam penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD
ANALISIS KEM–PPKF 2026 DAN IMPLIKASINYA BAGI APBD DAERAH
Kebijakan fiskal nasional tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global, stabilitas ekonomi nasional, serta upaya pemerintah dalam menjaga kesinambungan fiskal.
Beberapa indikator ekonomi makro yang menjadi perhatian dalam dokumen KEM–PPKF antara lain:
Pertumbuhan ekonomi nasional
Tingkat inflasi
Nilai tukar rupiah
Tingkat suku bunga
Harga komoditas strategis
Berdasarkan arah kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa prioritas pembangunan nasional, antara lain:
Penguatan ketahanan ekonomi nasional
Peningkatan kualitas sumber daya manusia
Percepatan pembangunan infrastruktur
Penguatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan
Penguatan perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan
Implikasi kebijakan tersebut bagi pemerintah daerah adalah perlunya penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
STRATEGI PENYELARASAN KUA DAN PPAS DENGAN KEM–PPKF
Strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain:
Sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, dan Renstra Perangkat Daerah.
Penyesuaian asumsi ekonomi daerah dengan indikator ekonomi makro nasional.
Peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada pelayanan publik.
Optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
STRATEGI SINKRONISASI RKPD – KUA PPAS – APBD MELALUI SIPD
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan platform digital yang mengintegrasikan proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan keuangan daerah.
Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain:
Penyelarasan program prioritas dalam RKPD dengan kebijakan fiskal nasional
Penetapan prioritas belanja daerah berdasarkan kebutuhan pembangunan
Penyesuaian plafon anggaran sementara dalam dokumen PPAS
Integrasi data perencanaan dan penganggaran dalam sistem SIPD
SUSUNAN MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Fiskal Nasional dan Kerangka Ekonomi Makro (KEM–PPKF)
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Strategi Penyelarasan KUA–PPAS dengan KEM–PPKF
Sinkronisasi RKPD – KUA PPAS – APBD melalui SIPD
Studi Kasus Penyusunan KUA–PPAS
Diskusi dan Konsultasi Permasalahan Daerah
RUNDOWN KEGIATAN BIMTEK (2 HARI)
Hari Pertama
08.00 – 09.00 : Registrasi Peserta
09.00 – 09.30 : Pembukaan Kegiatan
09.30 – 11.30 : Kebijakan Fiskal Nasional dan KEM–PPKF
11.30 – 12.30 : Istirahat / Makan Siang
12.30 – 14.30 : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
14.30 – 15.00 : Coffee Break
15.00 – 17.00 : Strategi Penyelarasan KUA dan PPAS
Hari Kedua
09.00 – 11.00 : Sinkronisasi RKPD – KUA PPAS – APBD melalui SIPD
11.00 – 12.00 : Studi Kasus Penyusunan KUA–PPAS
12.00 – 13.00 : Istirahat / Makan Siang
13.00 – 15.00 : Praktik Penyusunan dan Penyelarasan Program
15.00 – 15.30 : Coffee Break
15.30 – 16.30 : Diskusi dan Konsultasi
16.30 – 17.00 : Penutupan
OUTPUT KEGIATAN
Peserta diharapkan memperoleh:
Pemahaman komprehensif mengenai kebijakan fiskal nasional.
Peningkatan kapasitas dalam penyusunan dokumen KUA dan PPAS.
Terwujudnya sinkronisasi dokumen RKPD, KUA-PPAS, dan APBD.
Peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Contoh format penyelarasan program pembangunan nasional dan daerah.
INFORMASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Tema Kegiatan
Bimtek Penyelarasan KUA dan PPAS dengan KEM–PPKF dalam Penyusunan APBD
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 Hari per Sesi
Metode Pelaksanaan
Tatap Muka dan Online (Zoom)
Lokasi Kegiatan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
BIAYA KONTRIBUSI PESERTA
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000 / Peserta
Paket B – Twin Sharing
Rp 5.000.000 / Peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000 / Peserta
FASILITAS PESERTA
Peserta memperoleh fasilitas sebagai berikut:
Penginapan hotel (paket akomodasi)
Sertifikat kegiatan
Modul pelatihan dan materi narasumber
Tas dan seminar kit
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
MEKANISME PEMBAYARAN
Transfer Bank BRI
No Rekening : 0424-01-000925-30-7
Atas Nama : LINKPEMDA
Pembayaran juga dapat dilakukan pada saat registrasi kegiatan.
PENUTUP
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam menyusun kebijakan anggaran daerah yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional. Dengan demikian, proses penyusunan APBD dapat berjalan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung tercapainya pembangunan nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp : +62 813-8766-6605
Website : www.linkpemda.com
Email : info@linkpemda.com
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan kebijakan terbaru terkait pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pertanggungjawaban Dana Desa di seluruh Indonesia.
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026, sebagai pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat.
Latar Belakang Terbitnya PMK 7 Tahun 2026
Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa dan mengurangi kesenjangan wilayah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tepat sasaran.
Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah juga melakukan penyesuaian kebijakan terhadap beberapa regulasi sebelumnya yang mengatur Dana Desa.
Peraturan ini sekaligus mencabut beberapa ketentuan sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan desa serta dinamika pembangunan desa di Indonesia.
Total Alokasi Dana Desa Tahun 2026
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan bahwa total Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp60,57 triliun yang akan disalurkan kepada desa di seluruh Indonesia.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Fokus Kebijakan Dana Desa Tahun 2026
Salah satu kebijakan penting dalam PMK ini adalah penyesuaian alokasi Dana Desa untuk mendukung pengembangan ekonomi desa.
Sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam PMK 7 Tahun 2026
Secara umum, peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:
Pengalokasian Dana Desa
Penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke daerah
Penggunaan Dana Desa sesuai prioritas pembangunan
Pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Desa
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa
Pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Tujuan Pengelolaan Dana Desa
Pengelolaan Dana Desa tahun 2026 diarahkan untuk mendukung beberapa tujuan utama, yaitu:
Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa
Mendorong pertumbuhan ekonomi desa
Mengurangi angka kemiskinan di desa
Meningkatkan kualitas pelayanan publik desa
Memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa
Dengan pengelolaan yang baik, Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pentingnya Pemahaman Regulasi bagi Pemerintah Desa
Bagi pemerintah desa, aparatur daerah, maupun pendamping desa, pemahaman terhadap regulasi Dana Desa sangat penting agar pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemahaman yang baik terhadap regulasi ini juga dapat membantu pemerintah desa dalam:
Menghindari kesalahan administrasi dan pengelolaan keuangan
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa
Meminimalkan potensi temuan audit oleh aparat pengawas
Solusi Strategis Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek)
Seiring dengan terbitnya PMK 7 Tahun 2026, pemerintah desa dituntut untuk semakin memahami berbagai ketentuan teknis terkait pengelolaan Dana Desa agar pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan secara optimal.
Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa adalah melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Melalui kegiatan Bimtek ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai:
Kebijakan terbaru pengelolaan Dana Desa berdasarkan PMK 7 Tahun 2026
Mekanisme pengalokasian dan penyaluran Dana Desa
Strategi perencanaan dan penggunaan Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran
Sistem pelaporan serta pertanggungjawaban keuangan desa
Mekanisme pengawasan dan evaluasi pengelolaan Dana Desa
Selain itu, kegiatan Bimtek juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami berbagai regulasi terbaru serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Beberapa materi yang dapat dibahas dalam kegiatan Bimbingan Teknis antara lain:
Kebijakan Nasional Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026
Implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa
Perencanaan Program dan Kegiatan Pembangunan Desa
Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel
Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Desa
Pengawasan dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Informasi Kegiatan Bimbingan Teknis
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa terhadap implementasi PMK 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, berbagai lembaga pelatihan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026.
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Aparatur Pemerintah Desa
Kecamatan
Inspektorat Daerah
OPD terkait pengelolaan Dana Desa
Bagi instansi pemerintah daerah yang berminat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
LINK PEMDA
(Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah)
Pendaftaran:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Panduan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, materi pembelajaran, metode pelatihan, serta hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis.
Materi lengkap mengenai kegiatan ini dapat dilihat pada halaman berikut:
DASAR HUKUM
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
TUJUAN PANDUAN TEKNIS
Panduan teknis ini disusun dengan tujuan untuk:
Memberikan pedoman bagi instansi pemerintah daerah dalam mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis.
Meningkatkan pemahaman peserta terkait sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen penganggaran daerah.
Memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Mendukung peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi.
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan Bimbingan Teknis ini meliputi beberapa aspek penting, antara lain:
Kebijakan nasional perencanaan pembangunan daerah.
Sinkronisasi dokumen RPJMD, RKPD, serta dokumen penganggaran daerah.
Penyusunan program dan kegiatan berbasis outcome.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Penyelarasan indikator kinerja dan prioritas pembangunan daerah.
METODE PELAKSANAAN BIMTEK
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dilakukan melalui beberapa metode pembelajaran, antara lain:
Penyampaian Materi
Narasumber menyampaikan materi terkait kebijakan perencanaan pembangunan daerah serta mekanisme penyusunan RKA-SKPD berbasis SIPD.
Simulasi Penggunaan SIPD
Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi penginputan data pada aplikasi SIPD sesuai dengan tahapan penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Diskusi dan Studi Kasus
Peserta melakukan diskusi serta pembahasan studi kasus yang berkaitan dengan implementasi perencanaan pembangunan daerah dan penyusunan RKA-SKPD.
Konsultasi Teknis
Peserta dapat melakukan konsultasi langsung dengan narasumber terkait berbagai permasalahan teknis yang dihadapi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
OUTPUT KEGIATAN
Melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan peserta mampu:
Memahami kebijakan dan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah.
Menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah secara sistematis dan terintegrasi.
Menyusun RKA-SKPD secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengimplementasikan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
BAPPEDA
BPKAD / BPKD
Inspektorat Daerah
Bagian Perencanaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Operator SIPD Pemerintah Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PENUTUP
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027 Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi lengkap mengenai materi pelatihan dapat dilihat pada halaman berikut:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi
Transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut adanya integrasi sistem informasi yang mampu mendukung proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta evaluasi kinerja pemerintah secara efektif dan transparan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah mendorong integrasi beberapa sistem strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
• Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ketiga sistem ini memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam mendukung pengelolaan pemerintahan daerah yang modern, transparan, serta berbasis kinerja.
SIPD berfungsi sebagai sistem utama yang mengintegrasikan proses perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penatausahaan keuangan, hingga pelaporan.
SAKIP merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja instansi pemerintah melalui perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, serta pelaporan kinerja secara akuntabel.
Sementara itu, SPBE merupakan kerangka kebijakan nasional yang mendorong digitalisasi administrasi pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi.
Integrasi antara SIPD, SAKIP, dan SPBE menjadi sangat penting agar seluruh proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah dapat berjalan selaras dengan target kinerja pemerintah serta mendukung transformasi digital pemerintahan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan integrasi sistem informasi pemerintahan daerah mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
• Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
• Kebijakan nasional terkait transformasi digital pemerintahan
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya penguatan sistem informasi pemerintahan yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Konsep Integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE
Integrasi sistem pemerintahan daerah bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengukuran kinerja dapat berjalan secara selaras dan terkoordinasi.
Secara konseptual hubungan antara ketiga sistem tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
SIPD berfungsi sebagai platform utama dalam pengelolaan data perencanaan dan penganggaran daerah.
SAKIP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja program serta kegiatan yang telah direncanakan dalam dokumen perencanaan daerah.
SPBE menjadi kerangka digitalisasi sistem administrasi pemerintahan yang memastikan seluruh proses tersebut berjalan secara elektronik dan terintegrasi.
Dengan integrasi sistem tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa program pembangunan yang direncanakan benar-benar selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Manfaat Integrasi Sistem Pemerintahan Daerah
Integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE memberikan berbagai manfaat strategis bagi pemerintah daerah, antara lain:
• Meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan daerah
• Memperkuat keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran
• Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
• Mempercepat digitalisasi administrasi pemerintahan
• Meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel.
Tantangan Implementasi Integrasi Sistem
Dalam pelaksanaannya, integrasi sistem pemerintahan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
• Perbedaan sistem dan aplikasi yang digunakan oleh perangkat daerah
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai integrasi sistem informasi
• Keterbatasan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi
• Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah
• Infrastruktur teknologi yang belum merata di berbagai daerah
Tantangan tersebut memerlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur serta penguatan sistem tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Strategi Implementasi Integrasi Sistem
Untuk mendukung implementasi integrasi SIPD, SAKIP, dan SPBE secara efektif, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa langkah strategis, antara lain:
• Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan sistem informasi pemerintahan
• Menyusun kebijakan dan pedoman teknis integrasi sistem
• Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
• Mengembangkan infrastruktur teknologi informasi yang memadai
• Mendorong budaya kerja berbasis data dan teknologi
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Materi Terkait
Untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, beberapa materi pelatihan berikut juga dapat dipelajari:
👉 Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
👉 Bimtek Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
👉 Bimtek Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
👉 Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
👉 Bimtek Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Kinerja Organisasi Pemerintah Daerah
Selengkapnya dapat dilihat pada halaman berikut:
🔗 https://linkpemda.com/materi
Baca Juga
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai integrasi sistem pemerintahan berbasis digital, silakan membaca materi berikut:
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai konsep integrasi sistem pemerintahan daerah serta praktik implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan.