Membangun Budaya Keselamatan Pasien, Meningkatkan Mutu Pelayanan, dan Mengurangi Risiko dalam Praktik Keperawatan
Keselamatan pasien merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya risiko, kesalahan, kejadian tidak diharapkan, serta berbagai kondisi yang dapat merugikan pasien.
Patient Safety tidak hanya menjadi tanggung jawab manajemen rumah sakit, tetapi juga menjadi bagian penting dari tugas tenaga kesehatan, termasuk perawat yang berinteraksi langsung dengan pasien.
Perubahan kebutuhan pelayanan kesehatan, meningkatnya kompleksitas kasus, penggunaan teknologi medis, tuntutan mutu pelayanan, serta kebutuhan dokumentasi yang semakin baik menuntut tenaga keperawatan memahami prinsip keselamatan pasien secara sistematis.
Melalui program Pelatihan dan Pengembangan Manajemen Patient Safety: Konsep, Implementasi, dan Praktik Keperawatan, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai konsep keselamatan pasien, identifikasi risiko, pencegahan insiden, pelaporan insiden, komunikasi efektif, keselamatan obat, pencegahan infeksi, keselamatan tindakan keperawatan, hingga penerapan budaya keselamatan pasien dalam pelayanan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep Patient Safety.
Memahami pentingnya keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Memahami faktor risiko yang dapat menyebabkan insiden keselamatan pasien.
Mampu melakukan identifikasi risiko dalam praktik keperawatan.
Memahami prinsip pencegahan kejadian tidak diharapkan.
Memahami sistem pelaporan insiden keselamatan pasien.
Meningkatkan kemampuan komunikasi efektif dalam pelayanan.
Memahami prinsip keselamatan pemberian obat.
Memahami pencegahan kesalahan dalam tindakan keperawatan.
Memahami pentingnya dokumentasi keperawatan.
Memahami pencegahan dan pengendalian infeksi.
Memahami konsep budaya keselamatan pasien.
Meningkatkan kemampuan melakukan analisis risiko.
Memahami pentingnya evaluasi dan perbaikan mutu pelayanan.
Mampu menyusun rencana tindak lanjut peningkatan keselamatan pasien.
MANFAAT PELATIHAN
Peserta diharapkan memperoleh manfaat:
Meningkatkan pemahaman tentang Patient Safety.
Meningkatkan kesadaran terhadap risiko pelayanan.
Meningkatkan kemampuan identifikasi risiko.
Mengurangi potensi kesalahan dalam pelayanan keperawatan.
Meningkatkan kualitas komunikasi antarpetugas.
Meningkatkan keselamatan dalam pemberian obat.
Meningkatkan kualitas dokumentasi keperawatan.
Mendukung budaya keselamatan pasien.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Meningkatkan kemampuan pelaporan insiden.
Mendukung penerapan manajemen risiko.
Meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
MATERI PELATIHAN
1. Konsep Dasar Patient Safety
Pengertian Patient Safety.
Tujuan keselamatan pasien.
Prinsip dasar keselamatan pasien.
Risiko dalam pelayanan kesehatan.
Peran tenaga kesehatan dalam Patient Safety.
2. Budaya Keselamatan Pasien
Konsep safety culture.
Membangun budaya keselamatan.
Peran pimpinan dan tenaga kesehatan.
Komunikasi budaya keselamatan.
Continuous improvement.
3. Identifikasi Risiko Pelayanan
Identifikasi bahaya.
Pemetaan risiko.
Analisis risiko.
Prioritas risiko.
Strategi mitigasi risiko.
4. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
Jenis insiden.
Prinsip pelaporan.
Alur pelaporan.
Dokumentasi insiden.
Pembelajaran dari insiden.
5. Komunikasi Efektif
Komunikasi antar tenaga kesehatan.
Komunikasi dengan pasien dan keluarga.
Serah terima pasien.
Pencegahan miskomunikasi.
Dokumentasi komunikasi.
6. Keselamatan Pemberian Obat
Prinsip medication safety.
Identifikasi pasien.
Verifikasi obat.
Pencegahan medication error.
Dokumentasi pemberian obat.
7. Keselamatan Praktik Keperawatan
Identifikasi pasien.
Pencegahan kesalahan tindakan.
Pengkajian pasien.
Pelaksanaan intervensi.
Evaluasi tindakan keperawatan.
8. Pencegahan Infeksi
Prinsip pencegahan infeksi.
Kebersihan tangan.
Penggunaan alat pelindung.
Pencegahan infeksi terkait pelayanan.
Keselamatan tenaga kesehatan.
9. Dokumentasi Keperawatan
Prinsip dokumentasi.
Kelengkapan dokumentasi.
Akurasi informasi.
Kesinambungan pelayanan.
Dokumentasi sebagai bagian dari keselamatan pasien.
10. Analisis Insiden
Identifikasi penyebab.
Analisis faktor manusia.
Analisis faktor sistem.
Root Cause Analysis.
Penyusunan rekomendasi perbaikan.
11. Manajemen Risiko
Konsep manajemen risiko.
Identifikasi risiko.
Penilaian risiko.
Mitigasi risiko.
Monitoring risiko.
12. Quality Improvement
Konsep peningkatan mutu.
Indikator mutu.
Monitoring pelayanan.
Evaluasi hasil.
Perbaikan berkelanjutan.
13. Studi Kasus Patient Safety
Analisis kasus.
Identifikasi masalah.
Identifikasi penyebab.
Penyusunan solusi.
Rencana tindak lanjut.
14. Workshop Patient Safety Action Plan
Peserta menyusun rencana tindak lanjut peningkatan keselamatan pasien sesuai permasalahan pelayanan.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Perawat.
Kepala ruangan.
Kepala bidang keperawatan.
Manajer keperawatan.
Tenaga kesehatan.
Pengelola mutu rumah sakit.
Tim keselamatan pasien.
Tim manajemen risiko.
Komite keperawatan.
Pengelola fasilitas pelayanan kesehatan.
Rumah sakit.
Klinik.
Puskesmas.
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi.
Sharing pengalaman.
Workshop.
Problem solving.
Analisis insiden.
Coaching Clinic.
Penyusunan Patient Safety Action Plan.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
08.00–08.30
Registrasi Peserta
08.30–09.00
Pembukaan dan Pengarahan
09.00–10.30
Konsep Dasar dan Budaya Keselamatan Pasien
10.30–10.45
Coffee Break
10.45–12.00
Identifikasi Risiko dan Manajemen Risiko Pelayanan
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Pelaporan Insiden dan Analisis Keselamatan Pasien
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.30
Komunikasi Efektif, Keselamatan Obat dan Praktik Keperawatan
HARI KEDUA
08.30–10.00
Pencegahan Infeksi dan Keselamatan Praktik Keperawatan
10.00–10.15
Coffee Break
10.15–12.00
Dokumentasi Keperawatan dan Quality Improvement
12.00–13.00
Istirahat
13.00–14.30
Analisis Kasus dan Root Cause Analysis
14.30–14.45
Coffee Break
14.45–16.00
Workshop Penyusunan Patient Safety Action Plan
16.00–16.30
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat
OUTPUT PELATIHAN
Peserta diharapkan mampu:
Mengidentifikasi risiko keselamatan pasien.
Menganalisis potensi insiden.
Memahami sistem pelaporan insiden.
Menerapkan komunikasi efektif.
Meningkatkan keselamatan pemberian obat.
Meningkatkan kualitas dokumentasi.
Melakukan analisis kasus.
Menyusun strategi mitigasi risiko.
Menyusun Patient Safety Action Plan.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Pelatihan/Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap Single Room
Rp5.500.000,-/Peserta
Paket Menginap Twin Sharing
Rp5.000.000,-/Peserta
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Sertifikat.
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Seminar kit.
Akomodasi sesuai paket.
Konsumsi.
Coffee break.
Dokumentasi.
Studi kasus.
Workshop.
Coaching Clinic.
Konsultasi pascapelatihan.
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi, jumlah peserta, durasi, kebutuhan organisasi, narasumber, dan konsep kegiatan.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, dan Pelatihan LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK DAN DIKLAT
Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Pelatihan, dan program pengembangan kompetensi lainnya:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA melayani Public Training, Customized Training, In House Training, Workshop, Coaching Clinic, Pelatihan Online, Offline, Hybrid Training, dan Pendampingan Teknis.
Membangun SDM Kompeten, Produktif, Profesional, Adaptif, dan Berorientasi pada Kinerja Organisasi
Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor paling penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Organisasi tidak hanya membutuhkan jumlah pegawai yang memadai, tetapi juga membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, motivasi, kemampuan beradaptasi, serta kesiapan menghadapi perubahan lingkungan organisasi.
Perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, tuntutan peningkatan produktivitas, transformasi digital, perubahan kebutuhan masyarakat dan pelanggan, serta semakin kompleksnya tantangan organisasi menuntut adanya pengelolaan sumber daya manusia yang lebih sistematis dan strategis.
Dalam kondisi tersebut, Manajemen Sumber Daya Manusia tidak lagi hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi kepegawaian. Manajemen SDM memiliki peranan strategis dalam memastikan organisasi mampu memperoleh, mengembangkan, mempertahankan, dan mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimilikinya.
Salah satu bagian penting dalam Manajemen SDM adalah pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.
Pelatihan diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan saat ini. Sementara itu, pengembangan SDM memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk pengembangan karier, kepemimpinan, kompetensi, potensi, dan kesiapan pegawai menghadapi tanggung jawab serta tantangan di masa depan.
Program pelatihan yang baik tidak cukup hanya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan sesaat. Organisasi perlu terlebih dahulu mengidentifikasi kesenjangan kompetensi, menganalisis kebutuhan pelatihan, menentukan tujuan pembelajaran, memilih metode yang sesuai, melaksanakan pelatihan, serta melakukan evaluasi untuk mengetahui efektivitas program.
Dengan demikian, pelatihan dan pengembangan SDM harus menjadi bagian yang terintegrasi dengan strategi organisasi dan sistem manajemen kinerja.
Melalui program Pelatihan dan Pengembangan SDM: Peranan Manajemen SDM dalam Organisasi, peserta akan memperoleh pemahaman mengenai bagaimana Manajemen SDM berperan dalam membangun kualitas manusia organisasi, mulai dari perencanaan SDM, identifikasi kebutuhan kompetensi, Training Needs Analysis, penyusunan program pelatihan, pengembangan karier, manajemen kinerja, coaching, mentoring, talent management, hingga evaluasi efektivitas pelatihan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep Manajemen Sumber Daya Manusia.
Memahami peranan strategis SDM dalam pencapaian tujuan organisasi.
Memahami hubungan antara strategi organisasi dengan strategi pengembangan SDM.
Meningkatkan pemahaman mengenai konsep pelatihan dan pengembangan SDM.
Mampu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai.
Memahami konsep Training Needs Analysis (TNA).
Mampu menentukan prioritas kebutuhan pelatihan berdasarkan kesenjangan kompetensi.
Memahami berbagai metode pelatihan dan pembelajaran bagi pegawai.
Memahami konsep coaching, mentoring, dan knowledge sharing.
Meningkatkan kemampuan dalam merancang program pengembangan kompetensi.
Memahami hubungan pelatihan dengan manajemen kinerja.
Memahami pengembangan karier dan manajemen talenta.
Memahami strategi meningkatkan motivasi dan keterlibatan pegawai.
Memahami metode evaluasi efektivitas pelatihan.
Mampu menyusun rencana tindak lanjut pengembangan SDM di organisasi.
MANFAAT PELATIHAN
Pelaksanaan pelatihan diharapkan memberikan manfaat bagi peserta dan organisasi, antara lain:
Meningkatkan pemahaman mengenai Manajemen SDM.
Meningkatkan kemampuan mengidentifikasi kebutuhan kompetensi.
Meningkatkan kualitas perencanaan pelatihan.
Mengurangi kesenjangan kompetensi pegawai.
Meningkatkan efektivitas program pengembangan SDM.
Meningkatkan kualitas kinerja pegawai.
Mendorong pengembangan karier.
Meningkatkan motivasi dan employee engagement.
Membangun budaya belajar dalam organisasi.
Meningkatkan kesiapan pegawai menghadapi perubahan.
Mendukung pengembangan calon pemimpin organisasi.
Membantu organisasi membangun SDM yang kompeten dan berkelanjutan.
PERANAN MANAJEMEN SDM DALAM ORGANISASI
Manajemen SDM memiliki peranan penting dalam memastikan manusia yang berada di dalam organisasi mampu memberikan kontribusi optimal.
1. Perencanaan SDM
Manajemen SDM membantu organisasi menentukan kebutuhan jumlah, kualitas, kompetensi, dan struktur sumber daya manusia sesuai dengan tujuan organisasi.
2. Pengembangan Kompetensi
Manajemen SDM memastikan pegawai memiliki kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi melalui berbagai program pengembangan.
3. Manajemen Kinerja
Pengembangan SDM harus dikaitkan dengan kinerja. Pegawai perlu mengetahui target, indikator, standar kinerja, serta kompetensi yang diperlukan untuk mencapai hasil kerja.
4. Pengembangan Karier
Manajemen SDM membantu menyediakan jalur pengembangan karier agar pegawai memiliki arah pertumbuhan profesional yang jelas.
5. Manajemen Talenta
Organisasi perlu mengidentifikasi pegawai yang memiliki potensi dan kompetensi tinggi untuk dikembangkan menjadi talenta strategis dan calon pemimpin.
6. Pengembangan Kepemimpinan
Manajemen SDM berperan menyiapkan pemimpin masa kini dan masa depan melalui leadership development, coaching, mentoring, dan succession planning.
7. Membangun Budaya Organisasi
Pelatihan dan pengembangan juga berperan membangun budaya kerja yang mendukung pembelajaran, inovasi, kolaborasi, profesionalisme, integritas, dan produktivitas.
8. Mendukung Perubahan Organisasi
SDM harus dipersiapkan agar mampu beradaptasi terhadap perubahan teknologi, struktur organisasi, kebijakan, proses kerja, dan lingkungan strategis.
KONSEP PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Pelatihan dan pengembangan memiliki tujuan yang saling berkaitan tetapi memiliki fokus yang berbeda.
Pelatihan lebih diarahkan untuk meningkatkan kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan saat ini.
Sedangkan pengembangan SDM diarahkan pada peningkatan kemampuan dan potensi pegawai untuk kebutuhan jangka panjang, termasuk pengembangan karier, kepemimpinan, dan kesiapan menghadapi tanggung jawab yang lebih besar.
Dengan demikian, organisasi perlu membangun sistem pengembangan SDM yang tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi mencakup seluruh proses pembelajaran dan pengembangan pegawai.
TRAINING NEEDS ANALYSIS (TNA)
Salah satu tahapan penting dalam pengembangan SDM adalah mengidentifikasi kebutuhan pelatihan secara tepat.
Training Needs Analysis (TNA) digunakan untuk mengetahui:
Kompetensi yang dibutuhkan.
Kompetensi yang telah dimiliki.
Kesenjangan kompetensi.
Penyebab kesenjangan kinerja.
Pegawai yang membutuhkan pengembangan.
Jenis pelatihan yang diperlukan.
Prioritas kebutuhan pelatihan.
Hasil yang diharapkan dari pelatihan.
TNA membantu organisasi menghindari pelaksanaan pelatihan yang tidak sesuai kebutuhan.
Pelatihan seharusnya diberikan berdasarkan permasalahan dan kebutuhan nyata organisasi, bukan hanya berdasarkan tren atau pilihan topik semata.
MATERI PELATIHAN
1. Konsep Dasar Manajemen SDM
Pengertian Manajemen SDM.
Tujuan dan fungsi Manajemen SDM.
Ruang lingkup Manajemen SDM.
SDM sebagai aset strategis organisasi.
Perubahan peran HR dari administratif menjadi strategic partner.
2. Peranan Strategis SDM dalam Organisasi
Hubungan SDM dengan strategi organisasi.
Strategic Human Resources Management.
Peran HR sebagai strategic partner.
Kontribusi SDM terhadap produktivitas.
SDM sebagai penggerak pencapaian tujuan organisasi.
3. Perencanaan SDM
Konsep perencanaan SDM.
Identifikasi kebutuhan pegawai.
Proyeksi kebutuhan SDM.
Analisis kesenjangan SDM.
Pemetaan kompetensi.
Penyusunan strategi pemenuhan kebutuhan SDM.
4. Kompetensi dan Competency Gap
Konsep kompetensi.
Knowledge, Skill, dan Attitude.
Kompetensi jabatan.
Competency mapping.
Identifikasi competency gap.
Strategi menutup kesenjangan kompetensi.
5. Training Needs Analysis
Pengertian TNA.
Tujuan TNA.
Analisis organisasi.
Analisis pekerjaan.
Analisis individu.
Identifikasi kebutuhan pelatihan.
Penyusunan prioritas kebutuhan pelatihan.
6. Perencanaan Program Pelatihan
Menentukan tujuan pelatihan.
Menentukan sasaran peserta.
Menentukan materi.
Menentukan metode.
Menentukan narasumber/trainer.
Menentukan durasi.
Menentukan media pembelajaran.
Menentukan indikator keberhasilan.
7. Metode Pelatihan dan Pembelajaran
Classroom training.
Workshop.
Coaching.
Mentoring.
On-the-job training.
Job rotation.
Knowledge sharing.
E-learning.
Blended learning.
Learning by doing.
8. Coaching dan Mentoring
Konsep coaching.
Konsep mentoring.
Perbedaan coaching dan mentoring.
Peran pimpinan sebagai coach.
Teknik memberikan feedback.
Pengembangan pegawai melalui coaching.
9. Pengembangan Karier
Career planning.
Career path.
Career development.
Individual Development Plan.
Pengembangan potensi pegawai.
Mobilitas dan kesiapan karier.
10. Manajemen Kinerja
Konsep performance management.
Penetapan target.
Key Performance Indicators.
Performance review.
Feedback.
Evaluasi kinerja.
Hubungan kinerja dengan pengembangan kompetensi.
11. Talent Management
Konsep manajemen talenta.
Identifikasi talent.
Talent mapping.
Talent pool.
High potential employee.
Pengembangan talenta.
Retensi talenta.
12. Succession Planning
Konsep succession planning.
Identifikasi posisi strategis.
Identifikasi calon penerus.
Leadership pipeline.
Pengembangan calon pemimpin.
Strategi keberlanjutan organisasi.
13. Motivasi dan Employee Engagement
Faktor yang memengaruhi motivasi.
Membangun keterlibatan pegawai.
Recognition dan reward.
Komunikasi organisasi.
Membangun lingkungan kerja positif.
14. Budaya Belajar dalam Organisasi
Learning organization.
Knowledge sharing.
Continuous improvement.
Budaya membaca dan belajar.
Budaya berbagi pengetahuan.
Membangun organisasi yang adaptif.
15. Digitalisasi Pengembangan SDM
Digital HR.
Learning Management System.
E-learning.
Digital learning.
Pemanfaatan teknologi untuk pengembangan kompetensi.
Pemanfaatan AI dalam pembelajaran secara bertanggung jawab.
16. Evaluasi Efektivitas Pelatihan
Tujuan evaluasi pelatihan.
Evaluasi proses pembelajaran.
Evaluasi pemahaman peserta.
Evaluasi perubahan perilaku.
Evaluasi penerapan kompetensi.
Evaluasi dampak terhadap kinerja organisasi.
17. Penyusunan Individual Development Plan
Peserta diarahkan memahami penyusunan rencana pengembangan individu berdasarkan:
Posisi/jabatan.
Kompetensi yang dibutuhkan.
Kompetensi yang dimiliki.
Kesenjangan kompetensi.
Tujuan pengembangan.
Program pengembangan.
Target waktu.
Indikator keberhasilan.
18. Workshop Penyusunan HR Development Action Plan
Peserta melakukan praktik penyusunan rencana pengembangan SDM berdasarkan permasalahan dan kebutuhan organisasi.
KOMPETENSI YANG AKAN DIKEMBANGKAN
Peserta diharapkan memiliki peningkatan kompetensi dalam:
Human Resources Management.
Strategic HR Management.
HR Planning.
Competency Mapping.
Training Needs Analysis.
Training Program Design.
Learning and Development.
Coaching.
Mentoring.
Performance Management.
Career Development.
Talent Management.
Succession Planning.
Employee Engagement.
Leadership Development.
Change Management.
Digital HR.
Training Evaluation.
HR Development Planning.
SASARAN PESERTA
Program ini diperuntukkan bagi:
Direksi/Pimpinan Organisasi.
Komisaris.
General Manager.
Manager.
Kepala Divisi/Departemen.
Kepala Bagian.
Supervisor.
Team Leader.
HR Manager/HRD.
Pejabat dan staf bidang kepegawaian.
Pengelola SDM.
Pengelola pelatihan dan pengembangan pegawai.
Pengelola diklat.
Organizational Development Team.
Talent Management Team.
Career Development Team.
Learning and Development Team.
Pegawai yang dipersiapkan menjadi pimpinan.
ASN dan pegawai pemerintah.
Pegawai BUMN dan BUMD.
Karyawan perusahaan swasta.
Profesional dan praktisi SDM.
Pelatihan juga relevan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, PMA, perguruan tinggi, rumah sakit, yayasan, lembaga pendidikan, dan organisasi lainnya.
METODE PELATIHAN
Pelatihan menggunakan pendekatan interaktif dan aplikatif melalui:
Pemaparan materi.
Diskusi.
Tanya jawab.
Studi kasus.
Simulasi.
Sharing pengalaman.
Coaching Clinic.
Workshop.
Problem solving.
Penyusunan Individual Development Plan.
Penyusunan HR Development Action Plan.
Presentasi hasil workshop.
JADWAL PELATIHAN 2 HARI
HARI PERTAMA
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00–08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30–09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan |
|
09.00–10.30 |
Konsep dan Peranan Strategis Manajemen SDM |
|
10.30–10.45 |
Coffee Break |
|
10.45–12.00 |
Perencanaan SDM, Kompetensi dan Competency Gap |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Training Needs Analysis dan Identifikasi Kebutuhan Pelatihan |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.30 |
Perencanaan Program Pelatihan dan Metode Pengembangan SDM |
HARI KEDUA
|
Waktu |
Materi |
|
08.30–10.00 |
Coaching, Mentoring dan Pengembangan Kompetensi |
|
10.00–10.15 |
Coffee Break |
|
10.15–12.00 |
Manajemen Kinerja, Pengembangan Karier dan Talent Management |
|
12.00–13.00 |
Istirahat |
|
13.00–14.30 |
Succession Planning, Leadership Development dan Learning Organization |
|
14.30–14.45 |
Coffee Break |
|
14.45–16.00 |
Workshop Individual Development Plan dan HR Development Action Plan |
|
16.00–16.30 |
Evaluasi, Penutupan dan Penyerahan Sertifikat |
OUTPUT PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu memahami dan menyusun:
Analisis kebutuhan pengembangan SDM.
Identifikasi competency gap.
Training Needs Analysis.
Rancangan program pelatihan.
Individual Development Plan.
Career Development Plan.
Talent Development Plan.
Konsep Succession Planning.
Sistem evaluasi pelatihan.
HR Development Action Plan.
Peserta juga memperoleh:
Modul pelatihan.
Softcopy materi.
Template Training Needs Analysis.
Template Competency Mapping.
Template Individual Development Plan.
Template Training Evaluation.
Template Career Development Plan.
Template HR Development Action Plan.
Studi kasus.
Workshop.
Coaching Clinic.
Sertifikat Bimbingan Teknis/Diklat Nasional.
MANFAAT BAGI ORGANISASI
Program ini diharapkan membantu organisasi:
Meningkatkan kualitas SDM.
Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi secara lebih tepat.
Mengurangi kesenjangan kompetensi.
Meningkatkan efektivitas program pelatihan.
Meningkatkan kinerja pegawai.
Membangun budaya belajar.
Meningkatkan keterlibatan pegawai.
Menyiapkan calon pemimpin masa depan.
Memperkuat manajemen talenta.
Meningkatkan kesiapan menghadapi perubahan.
Meningkatkan produktivitas organisasi.
Mengintegrasikan pengembangan SDM dengan strategi organisasi.
KONTRIBUSI KEGIATAN
Pelatihan Pelatihan dan Pengembangan SDM: Peranan Manajemen SDM dalam Organisasi dirancang untuk membantu organisasi membangun sistem pengembangan sumber daya manusia yang lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan.
Pelatihan tidak hanya membahas bagaimana menyelenggarakan kegiatan pelatihan, tetapi juga bagaimana mengidentifikasi kebutuhan, menentukan kompetensi yang harus dikembangkan, memilih metode pembelajaran, mengembangkan karier dan talenta, serta mengukur efektivitas program pengembangan SDM.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan SDM diharapkan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi menghasilkan perubahan kompetensi, perilaku, kinerja, dan kontribusi nyata terhadap organisasi.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya Kegiatan
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Diklat/Pelatihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau organisasi, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Akomodasi hotel Single Room.
Materi pelatihan lengkap.
Sertifikat.
Seminar kit.
Softcopy materi.
Konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi.
Konsultasi pascapelatihan.
Fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Akomodasi hotel Twin Sharing.
Materi pelatihan lengkap.
Sertifikat.
Seminar kit.
Softcopy materi.
Konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi.
Konsultasi pascapelatihan.
Fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Materi pelatihan lengkap.
Sertifikat.
Seminar kit.
Softcopy materi.
Konsumsi selama kegiatan.
Dokumentasi.
Konsultasi pascapelatihan.
Fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi:
Pelaksanaan Diklat secara online melalui Zoom Meeting.
Materi pelatihan lengkap.
Sertifikat.
Softcopy materi.
Presensi peserta.
Dokumentasi.
Sesi tanya jawab dan diskusi.
Konsultasi pascapelatihan.
Fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Catatan
Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, durasi kegiatan, kebutuhan perusahaan, narasumber, materi, serta kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
FASILITAS PESERTA
Peserta dapat memperoleh fasilitas sesuai dengan paket kegiatan yang dipilih, antara lain:
Sertifikat Bimbingan Teknis/Diklat Nasional.
Modul Pelatihan.
Softcopy Materi.
Seminar Kit.
Akomodasi hotel sesuai paket.
Konsumsi selama kegiatan.
Coffee Break.
Dokumentasi.
Workshop.
Coaching Clinic.
Studi kasus.
Template Training Needs Analysis.
Template Competency Mapping.
Template Individual Development Plan.
Template Training Evaluation.
Template Career Development Plan.
Template HR Development Action Plan.
Sesi tanya jawab dan diskusi.
Konsultasi pascapelatihan.
Fasilitas pendukung lainnya sesuai paket kegiatan.
INFORMASI PENDAFTARAN
Program Pelatihan dan Pengembangan SDM – Peranan Manajemen SDM dalam Organisasi dapat diikuti oleh peserta secara individu maupun melalui pendaftaran dari instansi, perusahaan, maupun organisasi.
LINKPEMDA juga melayani pelaksanaan Customized Training/In House Training yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Customized Training dapat disesuaikan berdasarkan:
Jumlah peserta.
Tingkat jabatan peserta.
Permasalahan SDM.
Kebutuhan kompetensi.
Materi pelatihan.
Durasi kegiatan.
Lokasi kegiatan.
Metode pelaksanaan.
Target pengembangan SDM.
Kebijakan internal organisasi.
JADWAL DIKLAT LINKPEMDA
Informasi jadwal pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat LINKPEMDA dapat dilihat melalui:
MATERI BIMTEK DAN DIKLAT
Informasi berbagai materi Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Pelatihan, dan program pengembangan kompetensi lainnya dapat dilihat melalui:
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
LINKPEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605
LINKPEMDA menyediakan berbagai program:
Bimbingan Teknis.
Diklat Nasional.
Workshop.
In House Training.
Coaching Clinic.
Seminar.
Pelatihan Online.
Pelatihan Offline.
Hybrid Training.
Customized Training.
Pendampingan Teknis.
Program dapat diselenggarakan secara Public Training maupun Customized/In House Training, dengan materi, durasi, metode, lokasi, dan konsep kegiatan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan dan pemberi kerja TKA.
Penguatan Kompetensi Perusahaan dalam Pengelolaan Tenaga Kerja Asing melalui Pemahaman RPTKA, Kewajiban Pemberi Kerja, Tenaga Kerja Pendamping, Alih Keahlian, Bahasa Indonesia, Pelaporan, Pengawasan, dan Kepatuhan Penggunaan TKA
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan bagian dari kebutuhan perusahaan dalam memperoleh kompetensi, keahlian, dan pengalaman tertentu yang belum atau belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, penggunaan TKA harus dilakukan secara tertib, terencana, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan TKA tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan tenaga kerja asing, tetapi juga mencakup perencanaan kebutuhan tenaga kerja, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pemenuhan kewajiban pemberi kerja, penempatan TKA sesuai jabatan, tenaga kerja pendamping, alih teknologi dan keahlian, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sesuai ketentuan, pelaporan, pengawasan, serta pemenuhan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Ketentuan utama mengenai penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. PP tersebut mengatur antara lain kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, permohonan dan perubahan pengesahan RPTKA, DKPTKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. PP Nomor 34 Tahun 2021 tercatat masih berlaku.
Pelaksanaan ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang juga tercatat berstatus berlaku.
Oleh karena itu, perusahaan yang menggunakan TKA perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai regulasi, prosedur, dokumen, kewajiban, pengawasan, dan risiko ketidakpatuhan dalam pengelolaan TKA.
LINKPEMDA memfasilitasi pelaksanaan Diklat, Bimbingan Teknis, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, dan Pendampingan Teknis untuk membantu perusahaan meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam pengelolaan penggunaan TKA sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Isi
Mengapa Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA Penting
Tujuan Pelaksanaan Diklat
Sasaran Peserta
Ruang Lingkup Materi
Dasar Hukum
Pendalaman Materi dan Program Terkait
Jadwal Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan
Output dan Fasilitas
FAQ
Informasi dan Pendaftaran
Mengapa Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA Sangat Penting?
Penggunaan Tenaga Kerja Asing harus dikelola secara profesional karena perusahaan memiliki berbagai kewajiban administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum dan selama TKA bekerja di Indonesia.
Kesalahan dalam pengelolaan TKA dapat menimbulkan risiko administratif, ketenagakerjaan, keimigrasian, maupun risiko kepatuhan perusahaan. Oleh karena itu, bagian Human Resources/HRD, Human Capital, Legal, Compliance, General Affairs, manajemen perusahaan, serta pihak yang menangani administrasi TKA perlu memahami ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penggunaan TKA, termasuk RPTKA, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Melalui Diklat ini, peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam:
Memahami kebijakan dan regulasi penggunaan TKA di Indonesia.
Memahami pengertian dan ruang lingkup Tenaga Kerja Asing.
Memahami prinsip penggunaan TKA sesuai ketentuan.
Memahami kewajiban pemberi kerja TKA.
Memahami larangan bagi pemberi kerja TKA.
Memahami ketentuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Memahami proses pengajuan dan pengesahan RPTKA.
Memahami perubahan dan perpanjangan RPTKA sesuai ketentuan.
Memahami jabatan dan pekerjaan yang dapat diduduki TKA sesuai ketentuan.
Memahami tenaga kerja pendamping TKA.
Memahami mekanisme alih teknologi dan alih keahlian.
Memahami kewajiban pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA sesuai ketentuan.
Memahami Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Memahami aspek pelaporan penggunaan TKA.
Memahami koordinasi administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Memahami pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA.
Memahami risiko dan sanksi administratif atas ketidakpatuhan.
Meningkatkan kesiapan perusahaan dalam menghadapi pemeriksaan dan pengawasan.
Membangun tata kelola penggunaan TKA yang tertib, terdokumentasi, dan akuntabel.
Tujuan Pelaksanaan Diklat
Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi perusahaan dalam pengelolaan TKA.
Meningkatkan pemahaman mengenai regulasi penggunaan TKA.
Memahami PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Memahami Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan penggunaan TKA.
Memahami prinsip dan prosedur penggunaan TKA.
Memahami proses perencanaan kebutuhan TKA.
Memahami ketentuan RPTKA.
Meningkatkan kemampuan perusahaan dalam menyiapkan dokumen penggunaan TKA.
Memahami kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA.
Memahami ketentuan tenaga kerja pendamping TKA.
Memahami mekanisme alih teknologi dan alih keahlian.
Memahami ketentuan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
Memahami kewajiban pembayaran DKPTKA sesuai ketentuan.
Memahami pelaporan penggunaan TKA.
Memahami aspek kepatuhan perusahaan.
Memahami mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Memahami risiko dan sanksi administratif.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan ketidakpatuhan.
Membangun tata kelola penggunaan TKA yang efektif, tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Sasaran Peserta
Program ini ditujukan kepada:
Direktur dan pimpinan perusahaan
Manajemen perusahaan
Human Resources Director
Human Resources Manager
Human Capital
HRD
General Affairs (GA)
Legal perusahaan
Compliance
Corporate Secretary
Industrial Relations
Payroll dan administrasi tenaga kerja
Personalia
Immigration/Expatriate Management
Tenaga kerja pendamping TKA
Manajer operasional
Kepala departemen yang mempekerjakan TKA
Supervisor
Staf administrasi TKA
Konsultan perusahaan
Profesional yang menangani ketenagakerjaan
Profesional yang menangani kepatuhan perusahaan
Pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dan pengelolaan TKA.
Ruang Lingkup Materi Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA
Kebijakan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Kebijakan pemerintah mengenai penggunaan TKA.
Pengertian Tenaga Kerja Asing.
Prinsip penggunaan TKA di Indonesia.
Tujuan pengaturan penggunaan TKA.
Kedudukan TKA dalam hubungan kerja.
Peran perusahaan sebagai pemberi kerja TKA.
Prinsip kepatuhan dalam penggunaan TKA.
Regulasi dan Ketentuan Penggunaan TKA
Struktur regulasi penggunaan TKA.
PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan.
Ketentuan terkait ketenagakerjaan.
Ketentuan terkait keimigrasian.
Hubungan regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Perkembangan kebijakan penggunaan TKA.
Penyesuaian tata kelola perusahaan terhadap perubahan regulasi.
PP Nomor 34 Tahun 2021 merupakan regulasi utama yang mengatur penggunaan TKA dan mencakup antara lain RPTKA, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, Bahasa Indonesia, pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Pengertian RPTKA.
Fungsi RPTKA.
Prinsip perencanaan penggunaan TKA.
Persyaratan penggunaan TKA.
Penyusunan kebutuhan TKA.
Jabatan yang akan diduduki TKA.
Lokasi kerja TKA.
Jangka waktu penggunaan TKA.
Pengajuan pengesahan RPTKA.
Dokumen pendukung.
Perubahan RPTKA.
Perpanjangan RPTKA.
Pengendalian masa berlaku RPTKA.
Administrasi dan dokumentasi RPTKA.
Risiko penggunaan TKA tanpa pemenuhan ketentuan RPTKA.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan penggunaan TKA, termasuk ketentuan bahwa pemberi kerja TKA pada prinsipnya wajib memiliki RPTKA yang disahkan sesuai ketentuan.
Kewajiban dan Larangan Pemberi Kerja TKA
Kewajiban pemberi kerja TKA.
Pemenuhan dokumen penggunaan TKA.
Penempatan TKA sesuai jabatan.
Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Kewajiban menyediakan tenaga kerja pendamping.
Kewajiban terkait alih teknologi dan keahlian.
Kewajiban pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan.
Kewajiban pelaporan.
Larangan dalam penggunaan TKA.
Pengendalian internal perusahaan.
Dokumentasi pemenuhan kewajiban.
Checklist kepatuhan pemberi kerja TKA.
Tenaga Kerja Pendamping TKA
Pengertian tenaga kerja pendamping.
Tujuan penunjukan tenaga kerja pendamping.
Kriteria tenaga kerja pendamping.
Peran tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping.
Tanggung jawab tenaga kerja pendamping.
Hubungan kerja antara TKA dan tenaga kerja pendamping.
Transfer pengetahuan.
Transfer teknologi.
Transfer keahlian.
Penyusunan program pendampingan.
Evaluasi proses transfer keahlian.
Dokumentasi kegiatan pendampingan.
Alih Teknologi dan Alih Keahlian
Konsep alih teknologi.
Konsep alih keahlian.
Tujuan alih teknologi dan keahlian.
Perencanaan program transfer knowledge.
Penyusunan program mentoring.
Coaching oleh TKA.
Dokumentasi proses transfer keahlian.
Evaluasi hasil alih teknologi.
Pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
Indikator keberhasilan alih keahlian.
Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA
Ketentuan pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia.
Tujuan pembelajaran Bahasa Indonesia bagi TKA.
Peran perusahaan dalam memfasilitasi pelatihan.
Komunikasi dasar di lingkungan kerja.
Bahasa Indonesia untuk instruksi pekerjaan.
Bahasa Indonesia untuk keselamatan kerja.
Bahasa Indonesia dalam komunikasi dengan rekan kerja.
Bahasa Indonesia dalam komunikasi dengan manajemen.
Evaluasi kemampuan Bahasa Indonesia.
Dokumentasi pelaksanaan pelatihan.
PP Nomor 34 Tahun 2021 secara khusus mencakup pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Pengertian DKPTKA.
Dasar pengenaan DKPTKA.
Kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Mekanisme administrasi pembayaran.
Pihak yang memiliki kewajiban.
Pengecualian sesuai ketentuan.
Dokumentasi pembayaran.
Pengendalian administrasi DKPTKA.
Risiko ketidaksesuaian pembayaran.
Studi kasus administrasi DKPTKA.
Administrasi dan Dokumentasi TKA
Identitas dan dokumen TKA.
Dokumen hubungan kerja.
Dokumen RPTKA.
Dokumen terkait izin tinggal.
Dokumen pelaporan.
Dokumen pendamping TKA.
Dokumen program alih keahlian.
Dokumen pelatihan Bahasa Indonesia.
Dokumentasi pembayaran kewajiban.
Sistem penyimpanan dokumen TKA.
Monitoring masa berlaku dokumen.
Penyusunan checklist administrasi TKA.
Aspek Keimigrasian dalam Pengelolaan TKA
Hubungan ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Visa bagi tenaga kerja asing.
Izin tinggal sesuai ketentuan.
Masa berlaku dokumen keimigrasian.
Kewajiban perusahaan dalam administrasi TKA.
Koordinasi HRD, Legal, GA dan pihak terkait.
Pengawasan keberadaan dan kegiatan TKA.
Risiko ketidaksesuaian dokumen keimigrasian.
Monitoring masa berlaku izin.
Pelaporan Penggunaan TKA
Prinsip pelaporan penggunaan TKA.
Jenis informasi yang perlu dikelola perusahaan.
Administrasi pelaporan.
Pemutakhiran data TKA.
Dokumentasi perubahan data.
Monitoring masa berlaku dokumen.
Rekonsiliasi data TKA.
Pengendalian internal pelaporan.
Risiko kesalahan pelaporan.
Checklist kepatuhan pelaporan.
Pembinaan dan Pengawasan Penggunaan TKA
Konsep pembinaan penggunaan TKA.
Pengawasan penggunaan TKA.
Peran instansi pemerintah.
Pemeriksaan kepatuhan perusahaan.
Persiapan perusahaan menghadapi pemeriksaan.
Kelengkapan dokumen.
Audit internal penggunaan TKA.
Identifikasi potensi ketidakpatuhan.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Perbaikan tata kelola penggunaan TKA.
Sanksi dan Risiko Ketidakpatuhan
Jenis ketidakpatuhan penggunaan TKA.
Risiko administratif.
Risiko ketenagakerjaan.
Risiko keimigrasian.
Risiko reputasi perusahaan.
Risiko operasional.
Sanksi administratif sesuai ketentuan.
Tindakan korektif perusahaan.
Pencegahan pelanggaran.
Penyusunan sistem kepatuhan internal.
PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif dan pelanggaran norma penggunaan TKA.
Tata Kelola Penggunaan TKA Berbasis Kepatuhan
Penyusunan kebijakan internal TKA.
Pembagian tugas HRD, Legal, GA dan Compliance.
Sistem monitoring dokumen.
Monitoring masa berlaku RPTKA.
Monitoring masa berlaku dokumen keimigrasian.
Monitoring DKPTKA.
Monitoring tenaga kerja pendamping.
Monitoring program alih keahlian.
Monitoring pelatihan Bahasa Indonesia.
Penyusunan SOP pengelolaan TKA.
Penyusunan checklist kepatuhan.
Audit internal penggunaan TKA.
Studi Kasus dan Simulasi
Peserta akan mendapatkan pembahasan kasus yang dapat meliputi:
Studi kasus perusahaan yang akan menggunakan TKA.
Simulasi identifikasi kebutuhan TKA.
Simulasi penyusunan daftar kebutuhan dokumen.
Simulasi checklist kepatuhan RPTKA.
Studi kasus perubahan jabatan TKA.
Studi kasus perubahan lokasi kerja.
Studi kasus masa berlaku dokumen.
Studi kasus tenaga kerja pendamping.
Studi kasus alih keahlian.
Studi kasus pelatihan Bahasa Indonesia.
Studi kasus DKPTKA.
Studi kasus pemeriksaan kepatuhan.
Penyusunan rencana tindak lanjut perusahaan.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan
Dasar Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
PP Nomor 34 Tahun 2021 berstatus berlaku dan mencabut PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Pelaksanaan Penggunaan TKA
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 berstatus berlaku dan mencabut Permenaker Nomor 10 Tahun 2018.
Ketentuan Keimigrasian
Undang-Undang mengenai Keimigrasian beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Menteri yang mengatur visa dan izin tinggal sesuai jenis kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Ketentuan teknis keimigrasian yang berlaku.
Ketentuan Lainnya
Peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai hubungan industrial.
Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang usaha.
Ketentuan perpajakan dan administrasi perusahaan yang relevan.
Ketentuan teknis lain yang berkaitan dengan penggunaan TKA.
Catatan: Dasar hukum dan substansi materi Diklat dapat diperbarui mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, serta ketentuan teknis terbaru yang berlaku.
📚 Pendalaman Materi dan Program Terkait
Untuk memperdalam pemahaman mengenai penggunaan dan tata kelola TKA, perusahaan dapat mengikuti program terkait berikut:
Regulasi TKA
Diklat Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bimtek Tata Kelola Penggunaan TKA.
Workshop Kepatuhan Penggunaan TKA.
Sosialisasi Kebijakan Terbaru Penggunaan TKA.
In-House Training Pengelolaan TKA.
RPTKA
Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan RPTKA.
Bimtek Administrasi RPTKA.
Workshop Pengendalian Dokumen RPTKA.
Bimtek Kepatuhan RPTKA bagi Perusahaan.
HRD dan Human Capital
Diklat Manajemen Tenaga Kerja Asing.
Diklat Manajemen SDM Multikultural.
Diklat Pengelolaan Tenaga Kerja Internasional.
Diklat Human Capital Management.
Diklat Manajemen Kompetensi Tenaga Kerja.
Tenaga Kerja Pendamping
Diklat Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Bimtek Alih Teknologi dan Alih Keahlian.
Workshop Transfer Knowledge.
Coaching dan Mentoring bagi Tenaga Kerja Pendamping.
Bahasa Indonesia
Diklat Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing.
Bahasa Indonesia untuk Lingkungan Kerja.
Bahasa Indonesia untuk Profesional Asing.
Komunikasi Bahasa Indonesia di Tempat Kerja.
Kepatuhan dan Legal
Diklat Compliance Management.
Diklat Legal Compliance Perusahaan.
Bimtek Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan.
Workshop Manajemen Risiko Ketenagakerjaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Diklat K3 bagi Tenaga Kerja Asing.
Diklat Safety Awareness bagi TKA.
Workshop Keselamatan Kerja Multikultural.
Diklat Manajemen Risiko Keselamatan Kerja.
🗓️ Jadwal Pelaksanaan Diklat
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Diklat, Bimbingan Teknis, Workshop, Sosialisasi, In-House Training dan Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan perusahaan.
Nasional
Diselenggarakan sesuai agenda kegiatan LINKPEMDA.
In-House Training
Dilaksanakan berdasarkan permintaan perusahaan dan dapat disesuaikan dengan jumlah peserta serta kebutuhan bidang usaha.
Regional
Disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan wilayah pelaksanaan.
Online/Daring
Pelaksanaan secara daring sesuai jadwal yang disepakati.
Hybrid
Kombinasi pelaksanaan tatap muka dan daring.
Jadwal, durasi, lokasi, materi, dan narasumber dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline).
Daring (Online).
Hybrid.
In-House Training.
Workshop.
Sosialisasi.
Coaching Clinic.
Studi Kasus.
Simulasi.
Konsultasi Teknis.
Pendampingan Teknis.
Output dan Fasilitas Kegiatan
Peserta memperoleh:
Modul dan bahan ajar.
Materi presentasi narasumber.
Pembahasan regulasi penggunaan TKA.
Pembahasan RPTKA.
Studi kasus pengelolaan TKA.
Simulasi checklist kepatuhan.
Contoh format administrasi yang relevan dengan materi.
Checklist dokumen TKA.
Materi terkait tenaga kerja pendamping.
Materi alih teknologi dan alih keahlian.
Materi Bahasa Indonesia bagi TKA.
Sertifikat kegiatan sesuai ketentuan.
Dokumentasi kegiatan.
Konsultasi teknis.
Pendampingan pascakegiatan sesuai program.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya Kegiatan
LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Diklat yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, jumlah peserta, lokasi, durasi, materi, serta konsep pelaksanaan kegiatan.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi akomodasi hotel Single Room, materi pelatihan lengkap, sertifikat, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi akomodasi hotel Twin Sharing, materi pelatihan lengkap, sertifikat, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Zoom Meeting / Online
Rp3.000.000,-/Peserta
Fasilitas dapat meliputi pelaksanaan Diklat secara online melalui Zoom Meeting, materi pelatihan lengkap, sertifikat, softcopy materi, presensi peserta, dokumentasi, sesi tanya jawab dan diskusi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, durasi kegiatan, kebutuhan perusahaan, narasumber, materi, serta kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
❓ FAQ Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Apa yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing?
Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa dasar hukum utama penggunaan TKA?
Dasar hukum utama penggunaan TKA adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang saat ini berstatus berlaku.
Apakah ada peraturan pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021?
Ya. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang tercatat berstatus berlaku.
Apakah perusahaan yang mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA?
Pada prinsipnya, pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan sesuai ketentuan, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apakah setiap TKA wajib mengikuti Diklat ini?
Tidak tepat jika Diklat ini disebut sebagai kewajiban umum bagi setiap TKA. Program ini merupakan Diklat pemahaman regulasi dan tata kelola yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan kompetensi pihak yang menangani TKA.
Namun, PP Nomor 34 Tahun 2021 memang mengatur pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA dalam ketentuan yang berlaku.
Siapa yang paling membutuhkan Diklat ini?
Terutama HRD, Human Capital, Legal, Compliance, General Affairs, manajemen perusahaan, pengelola administrasi TKA, tenaga kerja pendamping, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan TKA.
Apa yang dibahas mengenai RPTKA?
Materi dapat mencakup kebutuhan TKA, jabatan, lokasi kerja, jangka waktu, dokumen pendukung, pengajuan, pengesahan, perubahan, perpanjangan, serta pengendalian administrasi RPTKA.
Apa yang dimaksud tenaga kerja pendamping TKA?
Tenaga kerja pendamping merupakan tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk sesuai ketentuan untuk mendampingi TKA dalam rangka mendukung proses alih teknologi dan/atau alih keahlian.
Mengapa alih teknologi dan keahlian penting?
Alih teknologi dan keahlian merupakan bagian penting dari tata kelola penggunaan TKA untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia sesuai ketentuan.
Apakah Bahasa Indonesia termasuk materi yang diatur dalam regulasi TKA?
Ya. PP Nomor 34 Tahun 2021 secara khusus mengatur pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA.
Apakah perusahaan perlu memonitor dokumen TKA?
Ya. Perusahaan perlu memiliki sistem administrasi dan monitoring terhadap dokumen, masa berlaku, jabatan, lokasi kerja, serta kewajiban lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah penggunaan TKA diawasi pemerintah?
Ya. PP Nomor 34 Tahun 2021 mengatur pembinaan dan pengawasan penggunaan TKA serta sanksi administratif atas pelanggaran sesuai ketentuan.
Apakah Diklat dapat dilakukan secara In-House?
Ya. Program dapat dilaksanakan secara In-House Training dengan materi yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Apakah materi dapat disesuaikan dengan jenis perusahaan?
Ya. Materi dapat disesuaikan berdasarkan sektor usaha, jumlah TKA, jabatan TKA, kebutuhan HRD, kebutuhan Legal/Compliance, serta persoalan administrasi yang dihadapi perusahaan.
📚 Pendalaman Materi Tata Kelola TKA
Selain Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan TKA di Indonesia, perusahaan dapat memperdalam berbagai tema terkait, antara lain:
Regulasi Penggunaan TKA.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Administrasi Tenaga Kerja Asing.
Kepatuhan Penggunaan TKA.
Dana Kompensasi Penggunaan TKA.
Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Alih Teknologi dan Alih Keahlian.
Bahasa Indonesia bagi TKA.
Komunikasi Lintas Budaya.
Manajemen Tenaga Kerja Multikultural.
K3 bagi Tenaga Kerja Asing.
Etika dan Budaya Kerja Indonesia.
Hubungan Industrial.
Manajemen SDM.
Human Capital Management.
Legal Compliance.
Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan.
Manajemen Risiko Ketenagakerjaan.
Pengelolaan Dokumen TKA.
Monitoring dan Evaluasi Penggunaan TKA.
Seluruh materi pelatihan dapat dikembangkan berdasarkan regulasi yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
📌 Informasi dan Pendaftaran
📞 WhatsApp: 081387666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Diklat Perusahaan, Bimtek, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, Coaching Clinic, Konsultasi dan Pendampingan Teknis untuk mendukung peningkatan kompetensi dan kepatuhan organisasi.
Penutup
Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan bagian dari kebutuhan sebagian perusahaan dalam memperoleh kompetensi dan keahlian tertentu. Namun, penggunaan TKA harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan, administrasi, tata kelola, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 menjadi bagian penting dalam memahami tata kelola penggunaan TKA di Indonesia. Regulasi tersebut mencakup aspek RPTKA, kewajiban dan larangan pemberi kerja, DKPTKA, tenaga kerja pendamping, alih teknologi dan keahlian, Bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Melalui Diklat Pemahaman Regulasi dan Tata Kelola Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi pengelola TKA, memperkuat sistem administrasi, memahami kewajiban perusahaan, mengurangi risiko ketidakpatuhan, serta membangun tata kelola penggunaan TKA yang lebih tertib dan profesional.
Program ini dapat dilaksanakan dalam bentuk Diklat Nasional, Bimbingan Teknis, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, Online, Hybrid, Coaching Clinic maupun Pendampingan Teknis sesuai kebutuhan perusahaan.
Catatan: Substansi materi, dasar hukum, mekanisme teknis, jadwal, biaya, dan ketentuan pelaksanaan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Panduan Teknis Lengkap Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Treasury Deposit Facility (TDF) berdasarkan PMK Nomor 30 Tahun 2026 untuk Pemerintah Daerah.
Penguatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah melalui Treasury Deposit Facility secara Akuntabel, Efektif, Transparan, dan Sesuai Ketentuan
Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah merupakan bagian penting dalam mendukung kapasitas fiskal dan pelaksanaan pelayanan publik pemerintah daerah. Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pemenuhan kebutuhan belanja daerah, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perkembangan kebijakan pengelolaan keuangan negara dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong adanya penguatan mekanisme pengelolaan dana transfer, termasuk melalui penyaluran secara nontunai menggunakan fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF).
Pada tahun 2026, ketentuan mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengatur antara lain penyaluran dan pengelolaan DBH dan/atau DAU melalui TDF, pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF, remunerasi, masa holding period, mekanisme penarikan, penggunaan dana, penganggaran, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 mulai berlaku pada 22 Mei 2026 dan mencabut PMK Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 16 Tahun 2024.
LINKPEMDA memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Sosialisasi, serta Pendampingan Teknis yang dapat membantu pemerintah daerah memahami kebijakan terbaru mengenai pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF serta penerapannya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Panduan ini disusun sebagai referensi bagi pemerintah daerah, BPKAD/BKD, PPKD, pengelola keuangan daerah, dan perangkat daerah terkait dalam meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility.
Daftar Isi
Mengapa Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF Penting
Tujuan Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
Sasaran Peserta
Ruang Lingkup Materi
Dasar Hukum
Pendalaman Materi dan Program Terkait
Jadwal Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan
Output dan Fasilitas
FAQ
Informasi dan Pendaftaran
Mengapa Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF Sangat Penting?
Pengelolaan DBH dan DAU merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan pemerintah daerah. Perubahan kebijakan mengenai mekanisme penyaluran secara nontunai melalui Treasury Deposit Facility membutuhkan pemahaman yang baik dari aparatur pemerintah daerah agar proses penganggaran, pengelolaan, penarikan, penggunaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dapat dilakukan secara tepat.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia. Dana TDF juga memperoleh remunerasi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Melalui Bimtek dan Diklat ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi aparatur dalam:
Memahami konsep dan mekanisme Treasury Deposit Facility.
Memahami hubungan DBH, DAU dan Dana TDF.
Memahami mekanisme penyaluran DBH dan/atau DAU melalui TDF.
Memahami proses pembentukan dan pengelolaan fasilitas TDF.
Memahami mekanisme remunerasi Dana TDF.
Memahami masa Holding Period.
Memahami persyaratan dan mekanisme penarikan Dana TDF.
Memahami ketentuan penggunaan Dana TDF.
Memahami penganggaran Dana TDF dalam APBD.
Memahami mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
Memahami pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana TDF.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana transfer.
Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan DBH dan DAU.
Meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan Treasury Deposit Facility.
Memahami ketentuan PMK Nomor 30 Tahun 2026.
Memahami mekanisme penyaluran dana secara nontunai melalui TDF.
Memahami mekanisme pengelolaan Dana TDF.
Memahami mekanisme remunerasi Dana TDF.
Memahami ketentuan Holding Period.
Memahami persyaratan penarikan Dana TDF.
Memahami ketentuan penggunaan Dana TDF setelah Holding Period.
Meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penganggaran Dana TDF.
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan.
Memperkuat pengendalian dan akuntabilitas pengelolaan Dana Transfer ke Daerah.
Mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana.
Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sasaran Peserta
Program ini ditujukan kepada:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Badan Keuangan Daerah (BKD)
Badan Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Sekretaris Daerah
Kepala Badan Keuangan Daerah
Kepala BPKAD
Bidang Perbendaharaan
Bidang Anggaran
Bidang Akuntansi dan Pelaporan
Bidang Dana Transfer
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD)
Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah
Bappeda
OPD terkait
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pejabat dan ASN pengelola keuangan daerah
Aparatur yang menangani DBH dan DAU
Aparatur yang menangani penganggaran dan APBD
Aparatur yang menangani pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Ruang Lingkup Materi Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF
Kebijakan Dana Transfer ke Daerah
Kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kedudukan Dana Transfer ke Daerah dalam APBD.
Pengertian dan karakteristik DBH.
Pengertian dan karakteristik DAU.
Dana yang tidak ditentukan penggunaannya.
Hubungan kebijakan DBH dan DAU dengan pengelolaan fiskal daerah.
Konsep Treasury Deposit Facility (TDF)
Pengertian Treasury Deposit Facility.
Tujuan pembentukan fasilitas TDF.
Kedudukan TDF dalam mekanisme penyaluran dana.
Mekanisme penyimpanan dana melalui TDF.
Hubungan TDF dengan Bendahara Umum Negara.
Peran Bank Indonesia dalam penyediaan fasilitas TDF.
Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mekanisme TDF.
Penyaluran DBH dan/atau DAU melalui TDF
Mekanisme penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai.
Proses penyaluran Dana TDF.
Pihak-pihak yang terlibat dalam penyaluran.
Peran Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Mekanisme administrasi penyaluran.
Pemantauan penyaluran Dana TDF.
Rekonsiliasi penyaluran Dana TDF.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 mengatur bahwa pembentukan fasilitas TDF dilakukan dalam rangka penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas yang disediakan oleh BUN.
Pengelolaan Treasury Deposit Facility
Pembentukan fasilitas TDF.
Pengelolaan rekening TDF.
Penempatan Dana TDF.
Administrasi pengelolaan Dana TDF.
Monitoring saldo Dana TDF.
Rekonsiliasi Dana TDF.
Pelaporan pengelolaan Dana TDF.
Remunerasi Dana TDF
Pengertian remunerasi Dana TDF.
Dasar pemberian remunerasi.
Mekanisme perhitungan remunerasi.
Mekanisme penyaluran remunerasi.
Rekonsiliasi saldo dan remunerasi.
Pencatatan remunerasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Akuntabilitas penerimaan remunerasi.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 mengatur bahwa Dana TDF diberikan remunerasi sesuai persentase remunerasi yang diterima Pemerintah dari Bank Indonesia, yang kemudian disalurkan ke RKUD melalui pemindahbukuan.
Holding Period Dana TDF
Pengertian Holding Period.
Tujuan penerapan Holding Period.
Ketentuan selama masa Holding Period.
Mekanisme pemantauan Dana TDF selama Holding Period.
Kondisi yang memungkinkan penarikan selama Holding Period.
Ketentuan setelah berakhirnya Holding Period.
Dalam ketentuan PMK Nomor 30 Tahun 2026, masa Holding Period menjadi bagian penting dalam mekanisme pengelolaan Dana TDF. Selama periode tersebut, penarikan hanya dapat dilakukan untuk kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan.
Mekanisme Penarikan Dana TDF
Ketentuan pengajuan penarikan.
Pihak yang mengajukan penarikan.
Dokumen pendukung penarikan.
Rencana penggunaan dana.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penarikan selama Holding Period.
Penarikan setelah Holding Period.
Penarikan sekaligus.
Penarikan secara bertahap.
Reviu atas permintaan penarikan.
Persetujuan penarikan.
Mekanisme pemindahbukuan ke RKUD.
Penggunaan Dana TDF
Setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, penggunaan Dana TDF dapat diarahkan antara lain untuk:
Perbaikan pelayanan publik.
Pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur.
Dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah.
Investasi daerah.
Penggunaan lain sesuai ketentuan Menteri.
Ketentuan penggunaan Dana TDF perlu dipahami secara hati-hati karena pemerintah daerah tetap harus memperhatikan ketentuan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Penganggaran Dana TDF dalam APBD
Prinsip penganggaran Dana TDF.
Integrasi Dana TDF dalam APBD.
Penyesuaian dokumen anggaran.
Perubahan APBD apabila diperlukan.
Penatausahaan penerimaan dan penggunaan.
Penganggaran penggunaan Dana TDF.
Sinkronisasi dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Koordinasi antara BPKAD, TAPD dan perangkat daerah terkait.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyusunan laporan realisasi.
Pelaporan penggunaan Dana TDF.
Rekonsiliasi data.
Dokumentasi penggunaan dana.
Pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Pelaporan melalui sistem yang ditentukan.
Pemantauan dan evaluasi.
Tindak lanjut hasil evaluasi.
Pemantauan dan Evaluasi
Monitoring penyaluran Dana TDF.
Monitoring saldo Dana TDF.
Evaluasi penggunaan dana.
Evaluasi realisasi penggunaan.
Pengendalian risiko.
Kepatuhan terhadap ketentuan.
Penyusunan laporan evaluasi.
Tindak lanjut hasil pemantauan.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pengelolaan DBH dan DAU
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
PMK Nomor 30 Tahun 2026 ditetapkan pada 12 Mei 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 22 Mei 2026. Peraturan ini mencabut PMK Nomor 19 Tahun 2023 dan PMK Nomor 16 Tahun 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, sebagai regulasi terkait pengelolaan DBH dan DAU. PMK 35 Tahun 2026 mencabut PMK 67 Tahun 2024.
Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sistem Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Ketentuan Teknis Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Surat Edaran dan ketentuan teknis lainnya yang berlaku.
Catatan: Dalam pelaksanaan Bimtek, dasar hukum dan substansi materi dapat diperbarui mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
📚 Pendalaman Materi dan Program Terkait
Untuk memperdalam pemahaman mengenai pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, pemerintah daerah dapat mengikuti program terkait berikut:
Dana Transfer ke Daerah
Bimtek Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah sesuai Regulasi Terbaru.
Bimtek Pengelolaan DBH dan DAU.
Bimtek Kebijakan Transfer ke Daerah.
Bimtek Optimalisasi Dana Transfer untuk Pembangunan Daerah.
DBH
Bimtek Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Bimtek Perhitungan dan Penyaluran DBH.
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban DBH.
Bimtek Monitoring dan Evaluasi DBH.
DAU
Bimtek Pengelolaan Dana Alokasi Umum.
Bimtek Kebijakan DAU dalam APBD.
Bimtek Penganggaran dan Pemanfaatan DAU.
Bimtek Evaluasi Pengelolaan DAU.
Treasury Deposit Facility
Bimtek Treasury Deposit Facility (TDF).
Bimtek Pengelolaan Dana TDF.
Bimtek Mekanisme Penarikan Dana TDF.
Bimtek Penganggaran dan Pelaporan Dana TDF.
Bimtek Pengelolaan Dana TDF dan Remunerasi.
Keuangan Daerah
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bimtek APBD dan Perubahan APBD.
Bimtek Pengelolaan Kas Daerah.
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah.
Bimtek Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah.
📌 Lihat Seluruh Materi dan Program Pelatihan LINKPEMDA:
🗓️ Jadwal Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Sosialisasi dan Pendampingan Teknis secara berkala sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Nasional
Diselenggarakan sesuai agenda kegiatan LINKPEMDA.
Regional
Disesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan instansi.
In-House Training
Dilaksanakan berdasarkan permintaan pemerintah daerah atau instansi.
Online/Daring
Pelaksanaan secara daring sesuai jadwal yang disepakati.
Hybrid
Kombinasi pelaksanaan tatap muka dan daring.
Jadwal kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan kebijakan pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline).
Daring (Online).
Hybrid.
In-House Training.
Workshop.
Sosialisasi.
Coaching Clinic.
Pendampingan Teknis.
Output dan Fasilitas Kegiatan
Peserta memperoleh:
Modul dan bahan ajar.
Materi presentasi narasumber.
Pembahasan regulasi terbaru.
Studi kasus pengelolaan DBH dan DAU.
Studi kasus Treasury Deposit Facility.
Simulasi mekanisme penarikan Dana TDF.
Contoh dokumen pendukung sesuai materi.
Sertifikat kegiatan sesuai ketentuan.
Dokumentasi kegiatan.
Konsultasi teknis.
Pendampingan pasca kegiatan sesuai program.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, Rumah Sakit BLUD, dan institusi kesehatan lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta maupun penyelenggara kegiatan.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
❓ FAQ Pengelolaan DBH dan DAU melalui TDF
Apa yang dimaksud Treasury Deposit Facility?
Treasury Deposit Facility atau TDF merupakan fasilitas yang digunakan dalam penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Apa dasar hukum terbaru pengelolaan DBH dan/atau DAU melalui TDF?
Dasar hukum utama saat ini adalah PMK Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan Secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.
Apakah PMK 19 Tahun 2023 masih berlaku?
Tidak. PMK Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahan melalui PMK Nomor 16 Tahun 2024 telah dicabut sejak berlakunya PMK Nomor 30 Tahun 2026 pada 22 Mei 2026.
Apa yang dimaksud Holding Period?
Holding Period merupakan periode tertentu sejak penempatan Dana TDF yang memiliki ketentuan khusus mengenai penarikan dana.
Apakah Dana TDF dapat ditarik selama Holding Period?
Penarikan selama Holding Period tidak dilakukan secara bebas. Penarikan hanya dapat dilakukan untuk kondisi dan kebutuhan tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan PMK Nomor 30 Tahun 2026.
Apakah Dana TDF memperoleh remunerasi?
Ya. PMK Nomor 30 Tahun 2026 mengatur pemberian remunerasi atas Dana TDF sesuai persentase remunerasi yang diterima pemerintah dari Bank Indonesia.
Untuk apa Dana TDF dapat digunakan?
Sesuai ketentuan, penggunaan setelah memenuhi persyaratan dapat mencakup antara lain perbaikan pelayanan publik, infrastruktur, dukungan pendanaan pemilihan kepala daerah, investasi daerah, dan penggunaan lain yang ditetapkan Menteri.
Apakah Dana TDF perlu diperhatikan dalam penganggaran APBD?
Ya. Pengelolaan dan penggunaan Dana TDF perlu memperhatikan ketentuan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Siapa yang perlu memahami pengelolaan Dana TDF?
Terutama aparatur BPKAD/BKD, PPKD, BUD, bidang anggaran, bidang perbendaharaan, bidang akuntansi dan pelaporan, TAPD, Inspektorat serta perangkat daerah terkait.
Apakah materi Bimtek dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah?
Ya. Materi dapat dikembangkan sesuai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk fokus pada DBH, DAU, TDF, penganggaran, penarikan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Apakah tersedia pelaksanaan secara online?
Ya. Kegiatan dapat dilaksanakan secara online, offline, hybrid maupun in-house training.
Apakah tersedia pendampingan teknis?
Ya. LINKPEMDA dapat menyediakan konsultasi dan pendampingan teknis sesuai kebutuhan program dan kesepakatan pelaksanaan.
Pendalaman Materi Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah
Selain materi pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility, pemerintah daerah dapat memperdalam berbagai tema terkait pengelolaan Dana Transfer ke Daerah, antara lain:
Kebijakan Dana Transfer ke Daerah.
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pengelolaan Dana Desa.
Pengelolaan Dana TDF.
Penganggaran Dana Transfer dalam APBD.
Penatausahaan dan pelaporan Dana Transfer.
Pengelolaan kas daerah.
Manajemen likuiditas pemerintah daerah.
Akuntansi dan pelaporan Dana Transfer.
Monitoring dan evaluasi Dana Transfer.
Pengendalian intern pengelolaan Dana Transfer.
Manajemen risiko pengelolaan keuangan daerah.
Optimalisasi pendapatan dan kapasitas fiskal daerah.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Untuk memperoleh pembahasan yang lebih rinci mengenai tema-tema tersebut, peserta dapat melihat berbagai materi pelatihan yang tersedia pada halaman Materi Bimbingan Teknis LINKPEMDA.
Lihat Seluruh Materi Bidang Keuangan Daerah LINKPEMDA
https://linkpemda.com/materi/bimtek-keuangan
Seluruh materi pelatihan disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Sosialisasi, In-House Training maupun Pendampingan Teknis.
Informasi dan Pendaftaran
📞 WhatsApp: 081387666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimtek Keuangan Daerah, Bimtek Dana Transfer ke Daerah, Bimtek Pengelolaan DBH, Bimtek DAU, Bimtek Treasury Deposit Facility (TDF), Bimtek APBD, Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah dan berbagai program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah.
Penutup
Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Treasury Deposit Facility (TDF) merupakan bagian dari penguatan tata kelola fiskal dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Perubahan regulasi melalui PMK Nomor 30 Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk memahami mekanisme penyaluran, pengelolaan, remunerasi, Holding Period, penarikan, penggunaan, penganggaran, pelaporan serta pemantauan Dana TDF secara tepat.
Melalui Bimbingan Teknis dan Diklat Pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, memahami ketentuan terbaru, mengurangi risiko kesalahan administrasi, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan Dana Transfer ke Daerah.
Panduan ini disusun sebagai referensi dan media informasi mengenai pengelolaan DBH dan DAU melalui Treasury Deposit Facility. Substansi materi, mekanisme teknis, jadwal kegiatan dan ketentuan pelaksanaan dapat mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas, efektif, efisien, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Seiring dengan perkembangan regulasi, transformasi sistem kesehatan nasional, kemajuan teknologi informasi, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan, setiap Rumah Sakit BLUD dituntut untuk memiliki perencanaan bisnis yang komprehensif dan berkelanjutan.
Business Plan (Rencana Bisnis) merupakan salah satu instrumen strategis yang berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan arah pengembangan rumah sakit, meningkatkan daya saing organisasi, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Selain itu, penyusunan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit menjadi bagian penting dalam menetapkan tahapan pembangunan organisasi secara terukur, sistematis, dan berorientasi pada hasil.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai penyusunan Business Plan dan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD, mulai dari analisis kondisi organisasi, perumusan visi dan strategi bisnis, pengembangan layanan unggulan, peningkatan pendapatan, efisiensi operasional, transformasi digital, hingga penyusunan indikator kinerja dan rencana implementasi.
Melalui pendekatan teori, studi kasus, diskusi interaktif, dan workshop penyusunan dokumen, peserta diharapkan mampu menghasilkan Business Plan yang aplikatif sebagai dasar pengembangan Rumah Sakit BLUD menuju organisasi yang profesional, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan Pelatihan dan Pengembangan Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan) dan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan keuangan daerah, serta penguatan tata kelola organisasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Menteri Kesehatan mengenai penyelenggaraan rumah sakit dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata kelola rumah sakit, manajemen pelayanan kesehatan, dan pengembangan BLUD.
Latar Belakang
Rumah Sakit BLUD saat ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, baik dari aspek pelayanan, tata kelola, keuangan, maupun pemanfaatan teknologi. Persaingan antar fasilitas pelayanan kesehatan, perubahan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi digital, serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas menuntut setiap rumah sakit untuk memiliki strategi pengembangan yang jelas dan terukur.
Dalam praktiknya, masih banyak Rumah Sakit BLUD yang belum memiliki Business Plan yang komprehensif sebagai pedoman dalam pengembangan organisasi. Perencanaan sering kali hanya berfokus pada kebutuhan jangka pendek sehingga belum sepenuhnya mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan, penguatan daya saing, inovasi layanan, maupun keberlanjutan organisasi.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas bagi pimpinan dan pengelola Rumah Sakit BLUD dalam menyusun Business Plan dan Roadmap Pengembangan yang mampu mengintegrasikan aspek pelayanan, tata kelola, keuangan, sumber daya manusia, teknologi informasi, manajemen risiko, serta transformasi digital. Dengan demikian, rumah sakit dapat memiliki arah pengembangan yang lebih terstruktur, adaptif terhadap perubahan, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Pelatihan ini diharapkan menjadi sarana peningkatan kompetensi sekaligus forum berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan Business Plan yang implementatif, sehingga dapat mendukung terwujudnya Rumah Sakit BLUD yang profesional, mandiri, inovatif, dan berkelanjutan.
Tujuan Pelatihan
Pelatihan dan Pengembangan Penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan) dan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan kompetensi peserta dalam menyusun dokumen Business Plan yang komprehensif, realistis, dan implementatif sebagai pedoman pengembangan Rumah Sakit BLUD yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan.
Secara khusus, pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu:
Memahami konsep, prinsip, dan ruang lingkup penyusunan Business Plan Rumah Sakit BLUD.
Menganalisis kondisi internal dan eksternal organisasi sebagai dasar penyusunan strategi pengembangan rumah sakit.
Menyusun visi, misi, tujuan, sasaran, serta arah pengembangan bisnis rumah sakit secara sistematis.
Merancang strategi peningkatan mutu pelayanan, pengembangan layanan unggulan, dan peningkatan daya saing rumah sakit.
Menyusun strategi peningkatan pendapatan (Revenue Enhancement) dan efisiensi operasional.
Mengintegrasikan transformasi digital dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengembangan rumah sakit.
Menyusun Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD jangka menengah dan jangka panjang.
Menyusun indikator kinerja utama (Key Performance Indicators/KPI) sebagai alat monitoring dan evaluasi keberhasilan implementasi Business Plan.
Manfaat Pelatihan
Melalui pelatihan ini peserta diharapkan memperoleh manfaat sebagai berikut:
Memahami teknik penyusunan Business Plan Rumah Sakit BLUD sesuai praktik terbaik.
Memiliki kemampuan menyusun Roadmap Pengembangan Rumah Sakit yang terarah dan berkelanjutan.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun strategi bisnis rumah sakit yang adaptif terhadap perubahan lingkungan.
Meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi peluang pengembangan layanan dan sumber pendapatan rumah sakit.
Memahami strategi efisiensi operasional untuk meningkatkan produktivitas organisasi.
Memperkuat tata kelola rumah sakit yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui perencanaan bisnis yang terintegrasi.
Sasaran Peserta
Pelatihan ini diperuntukkan bagi:
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD);
Wakil Direktur Rumah Sakit;
Dewan Pengawas BLUD;
Kepala Bagian Perencanaan;
Kepala Bidang Pelayanan;
Kepala Bidang Penunjang;
Kepala Bagian Keuangan;
Kepala Bagian Umum dan SDM;
Satuan Pengawas Internal (SPI);
Tim Penyusun Business Plan Rumah Sakit;
Tim Akreditasi Rumah Sakit;
Pejabat Struktural dan Fungsional Rumah Sakit;
Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Puskesmas Berstatus BLUD;
UPTD Kesehatan Berstatus BLUD;
Instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan pengelolaan BLUD.
Kompetensi yang Diharapkan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan memiliki kompetensi untuk:
Memahami konsep Business Plan Rumah Sakit BLUD secara komprehensif.
Menyusun dokumen Business Plan sesuai kebutuhan organisasi.
Menyusun Roadmap Pengembangan Rumah Sakit yang terukur dan berorientasi pada hasil.
Menyusun strategi pengembangan layanan kesehatan yang inovatif dan berkelanjutan.
Mengembangkan strategi peningkatan pendapatan serta efisiensi operasional.
Mengintegrasikan transformasi digital dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam pengelolaan rumah sakit.
Menyusun indikator kinerja utama (KPI) dan rencana implementasi Business Plan.
Melakukan monitoring, evaluasi, dan penyempurnaan Business Plan secara berkelanjutan.
Hasil yang Diharapkan
Melalui pelatihan ini, setiap peserta diharapkan mampu menghasilkan:
Draft Business Plan Rumah Sakit BLUD.
Draft Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD.
Analisis SWOT dan Analisis Lingkungan Strategis.
Business Model Canvas Rumah Sakit.
Strategi Pengembangan Layanan Unggulan.
Strategi Peningkatan Pendapatan (Revenue Enhancement).
Strategi Efisiensi Operasional.
Roadmap Transformasi Digital Rumah Sakit.
Key Performance Indicators (KPI).
Rencana Implementasi dan Monitoring Business Plan.
Pokok Bahasan Pelatihan
Pelatihan dan Pengembangan ini dirancang secara komprehensif dengan mengintegrasikan aspek tata kelola, manajemen bisnis, pelayanan kesehatan, transformasi digital, dan keberlanjutan organisasi. Materi yang akan dibahas meliputi:
Modul 1. Kebijakan Nasional dan Arah Pengembangan Rumah Sakit BLUD
Kebijakan pembangunan kesehatan nasional.
Peran strategis Rumah Sakit BLUD.
Tantangan dan peluang pengembangan rumah sakit.
Arah transformasi pelayanan kesehatan.
Modul 2. Konsep Business Plan Rumah Sakit BLUD
Pengertian Business Plan.
Tujuan dan manfaat Business Plan.
Komponen utama Business Plan.
Hubungan Business Plan dengan Renstra, RBA, dan dokumen perencanaan lainnya.
Modul 3. Analisis Lingkungan Strategis Rumah Sakit
Analisis lingkungan internal.
Analisis lingkungan eksternal.
Analisis SWOT.
Analisis kebutuhan pelayanan kesehatan.
Benchmarking rumah sakit.
Modul 4. Penyusunan Visi, Misi, Nilai Organisasi, dan Sasaran Strategis
Perumusan visi rumah sakit.
Penyusunan misi organisasi.
Penetapan tujuan strategis.
Penyusunan sasaran kinerja.
Modul 5. Penyusunan Business Model Rumah Sakit
Business Model Canvas.
Segmentasi pasien.
Value Proposition.
Kemitraan strategis.
Pengembangan layanan unggulan.
Modul 6. Strategi Pengembangan Pelayanan Rumah Sakit
Pengembangan layanan medis.
Pengembangan layanan penunjang.
Inovasi pelayanan.
Peningkatan kepuasan pasien.
Modul 7. Strategi Peningkatan Pendapatan Rumah Sakit (Revenue Enhancement)
Optimalisasi sumber pendapatan.
Pengembangan layanan baru.
Strategi pemasaran rumah sakit.
Penguatan kerja sama layanan kesehatan.
Modul 8. Strategi Efisiensi Operasional dan Pengendalian Biaya
Cost Efficiency.
Cost Control.
Efisiensi proses bisnis.
Produktivitas organisasi.
Modul 9. Transformasi Digital Rumah Sakit
Digital Hospital.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
Rekam Medis Elektronik.
Dashboard Manajemen.
Integrasi data pelayanan.
Modul 10. Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengelolaan Rumah Sakit
AI untuk administrasi rumah sakit.
AI untuk penyusunan dokumen.
AI untuk analisis data.
AI untuk peningkatan produktivitas kerja.
Modul 11. Penyusunan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit
Tahapan pengembangan rumah sakit.
Prioritas program.
Penyusunan target jangka pendek, menengah, dan panjang.
Strategi implementasi.
Modul 12. Penyusunan Key Performance Indicators (KPI)
Indikator pelayanan.
Indikator keuangan.
Indikator operasional.
Monitoring dan evaluasi kinerja.
Modul 13. Manajemen Risiko Rumah Sakit
Identifikasi risiko.
Analisis risiko.
Mitigasi risiko.
Monitoring risiko organisasi.
Modul 14. Workshop Penyusunan Business Plan Rumah Sakit BLUD
Peserta akan menyusun secara langsung:
Draft Business Plan.
Strategi bisnis.
Roadmap pengembangan.
KPI.
Program prioritas.
Modul 15. Presentasi, Review Dokumen, Coaching Clinic, dan Rencana Tindak Lanjut
Presentasi hasil penyusunan Business Plan.
Review bersama narasumber.
Penyempurnaan dokumen.
Penyusunan rencana implementasi di masing-masing rumah sakit.
Metode Pelatihan
Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan pembelajaran yang interaktif, aplikatif, dan berorientasi pada hasil, melalui:
Ceramah interaktif.
Diskusi dan tanya jawab.
Studi kasus.
Workshop penyusunan dokumen.
Coaching Clinic.
Presentasi hasil kerja peserta.
Konsultasi teknis dengan narasumber.
Berbagi praktik baik (Best Practices).
Keunggulan Pelatihan
Pelatihan ini dirancang tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga menghasilkan dokumen yang dapat langsung diterapkan di lingkungan Rumah Sakit BLUD. Dengan pendekatan workshop dan coaching clinic, peserta akan dibimbing dalam menyusun Business Plan dan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, regulasi, dan arah pengembangan pelayanan kesehatan.
Selain itu, materi telah mengintegrasikan aspek tata kelola, strategi bisnis, peningkatan mutu pelayanan, efisiensi operasional, transformasi digital, serta pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sehingga diharapkan mampu mendukung penguatan daya saing dan keberlanjutan Rumah Sakit BLUD.
Jadwal Pelatihan (2 Hari)
Hari Pertama
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.00 – 08.30 |
Registrasi Peserta |
|
08.30 – 09.00 |
Pembukaan dan Pengarahan Pelatihan |
|
09.00 – 10.30 |
Kebijakan Nasional Pengembangan Rumah Sakit BLUD dan Arah Transformasi Pelayanan Kesehatan |
|
10.30 – 10.45 |
Coffee Break |
|
10.45 – 12.00 |
Konsep Business Plan Rumah Sakit BLUD dan Strategi Pengembangan Organisasi |
|
12.00 – 13.00 |
Istirahat, Sholat, dan Makan Siang |
|
13.00 – 14.30 |
Analisis SWOT, Analisis Lingkungan Strategis, dan Business Model Canvas Rumah Sakit |
|
14.30 – 14.45 |
Coffee Break |
|
14.45 – 16.30 |
Workshop Penyusunan Visi, Misi, Sasaran Strategis, dan Business Model Rumah Sakit |
Hari Kedua
|
Waktu |
Materi |
|---|---|
|
08.30 – 10.00 |
Strategi Peningkatan Pendapatan, Efisiensi Operasional, dan Pengembangan Layanan Unggulan |
|
10.00 – 10.15 |
Coffee Break |
|
10.15 – 12.00 |
Penyusunan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit Berbasis Digitalisasi, Artificial Intelligence (AI), dan Manajemen Risiko |
|
12.00 – 13.00 |
Istirahat, Sholat, dan Makan Siang |
|
13.00 – 14.30 |
Workshop Penyusunan Draft Business Plan dan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD |
|
14.30 – 14.45 |
Coffee Break |
|
14.45 – 16.00 |
Presentasi, Review Dokumen, Coaching Clinic, dan Best Practices |
|
16.00 – 16.30 |
Evaluasi Pelatihan, Penutupan, dan Penyerahan Sertifikat |
Kontribusi Kegiatan
Melalui pelatihan ini diharapkan setiap peserta mampu menyusun dokumen perencanaan bisnis yang dapat menjadi pedoman dalam pengembangan Rumah Sakit BLUD secara berkelanjutan. Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, kegiatan ini juga diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, efisiensi operasional, optimalisasi pendapatan, transformasi digital, serta peningkatan daya saing Rumah Sakit BLUD.
Pelatihan ini juga menjadi media berbagi pengalaman (best practices) antar peserta dan narasumber sehingga dapat memperkuat implementasi kebijakan, inovasi pelayanan, dan pengembangan organisasi sesuai kebutuhan masing-masing rumah sakit.
Output Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh:
Draft Business Plan Rumah Sakit BLUD.
Draft Roadmap Pengembangan Rumah Sakit.
Analisis SWOT Organisasi.
Business Model Canvas Rumah Sakit.
Strategi Pengembangan Layanan Unggulan.
Strategi Peningkatan Pendapatan (Revenue Enhancement).
Strategi Efisiensi Operasional.
Rencana Transformasi Digital Rumah Sakit.
Key Performance Indicators (KPI).
Rencana Implementasi dan Monitoring Business Plan.
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
BIAYA KEGIATAN, FASILITAS PESERTA, DAN INFORMASI PENDAFTARAN
Biaya Kegiatan
Dalam rangka memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, Rumah Sakit BLUD, dan institusi kesehatan lainnya, LINKPEMDA menyediakan beberapa pilihan paket pelaksanaan Bimbingan Teknis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta maupun penyelenggara kegiatan.
Paket Menginap (Single Room)
Rp5.500.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Single Room), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Menginap (Twin Sharing)
Rp5.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi akomodasi hotel (Twin Sharing), materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit eksklusif, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Paket Non Menginap
Rp4.000.000,-/Peserta
Fasilitas meliputi materi pelatihan lengkap, sertifikat Bimbingan Teknis Nasional, seminar kit, softcopy materi, konsumsi selama kegiatan, dokumentasi, konsultasi pascapelatihan, serta fasilitas lainnya sesuai paket kegiatan.
Catatan: Besaran biaya dapat disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan, jumlah peserta, kebutuhan instansi, narasumber, dan kebijakan penyelenggaraan kegiatan.
Fasilitas Peserta
Setiap peserta akan memperoleh:
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional.
Modul Business Plan dan Roadmap Pengembangan Rumah Sakit BLUD.
Softcopy Materi Pelatihan.
Seminar Kit Eksklusif.
Konsultasi Pascapelatihan.
Coffee Break dan Makan Siang (sesuai paket).
Dokumentasi Kegiatan.
Narasumber Profesional, Akademisi, Praktisi, dan Konsultan Berpengalaman.
Workshop Penyusunan Dokumen.
Studi Kasus dan Best Practices.
Materi yang selalu diperbarui sesuai perkembangan regulasi dan tata kelola Rumah Sakit BLUD.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal Bimbingan Teknis Nasional LINKPEMDA dapat dilihat pada:
http://linkpemda.com/jadwal/jadwal-bimtek-jakarta
Materi Bimbingan Teknis BLUD Lainnya
Informasi materi Bimbingan Teknis BLUD lainnya dapat diakses melalui:
http://linkpemda.com/materi/bimtek-blud
Informasi dan Pendaftaran
Bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), Puskesmas BLUD, UPTD BLUD, Perguruan Tinggi, maupun instansi lainnya yang berminat mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK), Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT), Workshop, Seminar Nasional, In House Training, Coaching Clinic, maupun Pendampingan Teknis, dapat menghubungi:
📱 WhatsApp
0813-8766-6605
🌐 Website
https://linkpemda.com
📧 Email
info@linkpemda.com
LINKPEMDA juga melayani Customized Training yang dapat disesuaikan dengan regulasi terbaru, kebutuhan organisasi, permasalahan aktual, lokasi pelaksanaan, metode pelatihan (offline, online, maupun hybrid), serta kebutuhan narasumber sesuai bidang keahlian.