Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan tata kelola keuangan dan pelayanan publik, LINKPEMDA menyelenggarakan serangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Tahun 2025. Kegiatan ini dirancang khusus untuk mendukung implementasi regulasi terbaru serta penguatan manajemen keuangan daerah berbasis kinerja.
Pengelolaan Keuangan Daerah 2025
Implementasi regulasi terbaru sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, dan kebijakan terkini dalam penatausahaan APBD, perencanaan, serta pelaporan berbasis akuntabilitas.
Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD & Penyusunan RBA
Penguatan kemandirian BLUD Rumah Sakit Daerah melalui penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), optimalisasi e-katalog pengadaan barang/jasa, serta pemenuhan standar akuntabilitas.
TPP ASN Tahun 2025
Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024 serta arah kebijakan terbaru dalam mendukung kinerja dan kesejahteraan aparatur.
Implementasi Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Penerapan standar harga satuan regional terbaru sebagai acuan belanja daerah, mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penganggaran.
🔹 Tujuan Bimtek Nasional
Memberikan pemahaman mendalam terkait aturan terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan teknis aparatur dalam penyusunan dokumen perencanaan & anggaran.
Mendorong penerapan prinsip good governance dalam tata kelola BLUD dan pelayanan publik.
Menjadi sarana diseminasi regulasi baru pemerintah kepada ASN dan OPD.
🔹 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan untuk:
Pejabat dan staf di lingkungan Badan/Dinas Keuangan Daerah
Direktur & manajemen BLUD RSUD
ASN pengelola TPP di BKD/Bagian Organisasi
Inspektorat Daerah, Bappeda, serta OPD teknis terkait
🔹 Informasi Pelaksanaan
📅 Jadwal: Periode Agustus – Desember 2025
🏢 Lokasi: Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Bali (pilihan kota besar lain tersedia)
📞 Kontak Resmi: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
🔹 Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
✨ Kesimpulan
Bimtek Nasional 2025 menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas ASN dan OPD dalam menghadapi dinamika regulasi terbaru. Dengan mengikuti kegiatan ini, aparatur daerah akan lebih siap dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan akuntabel demi peningkatan pelayanan publik.
Perpajakan perusahaan tahun 2025 mengalami banyak perubahan signifikan. Pemerintah melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) menetapkan sejumlah kebijakan baru, termasuk kenaikan PPN menjadi 12%, penerapan e-Faktur 3.0, e-Bupot Unifikasi, serta optimalisasi pelaporan berbasis digital melalui DJP Online.
Bagi perusahaan, update ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut strategi kepatuhan, efisiensi biaya, hingga keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, perusahaan harus benar-benar memahami aturan baru agar tidak terkena risiko sanksi administrasi, denda, bahkan pidana pajak.
Mengapa Diklat Ini Penting?
Kewajiban Hukum – Semua perusahaan wajib patuh terhadap aturan perpajakan terbaru.
Update Regulasi – Banyak peraturan baru yang berlaku di tahun 2025.
Risiko Tinggi – Kesalahan kecil dalam pelaporan bisa menimbulkan kerugian besar.
Bermanfaat untuk Semua Sektor – Perusahaan jasa, dagang, manufaktur, bahkan digital wajib menguasainya.
Materi yang Dibahas
Update UU HPP dan kebijakan pajak 2025
PPN 12% dan implikasi bagi perusahaan
Implementasi e-Faktur 3.0 dan e-Bupot Unifikasi
Pajak penghasilan badan dan karyawan (PPh 21, 22, 23, 25, 29)
Pajak digital & transaksi online
Simulasi penggunaan DJP Online untuk pelaporan pajak
Strategi optimalisasi pajak perusahaan
Sasaran Peserta
Manajemen perusahaan
Bagian keuangan dan akuntansi
Staf HRD (pengelola PPh 21)
Legal & compliance officer
Konsultan pajak dan akuntan
👉 Dengan mengikuti Diklat Perpajakan Perusahaan 2025, peserta akan memperoleh keterampilan praktis sekaligus wawasan strategis untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Tahun 2025 menjadi momen penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri Nomor 15 Tahun 2024) dan aturan turunannya.
Banyak pemerintah daerah masih mengalami kebingungan dalam perhitungan, penyusunan dasar hukum, hingga implementasi TPP ASN agar sesuai regulasi pusat dan tidak menimbulkan temuan audit.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap untuk ASN, BKD/BKPSDM, BPKAD, serta OPD terkait dalam memahami aturan TPP ASN 2025.
Apa Itu TPP ASN?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah daerah kepada ASN di luar gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain, sebagai bentuk apresiasi kinerja, disiplin, serta beban kerja.
TPP memiliki tujuan:
✅ Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
✅ Memberikan keadilan dalam pemberian tunjangan berbasis kinerja.
✅ Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dasar Hukum TPP ASN 2025
Beberapa regulasi yang menjadi acuan penyusunan TPP ASN:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Surat Edaran KemenPANRB terkait sistem merit dan tunjangan berbasis kinerja.
Komponen Perhitungan TPP ASN
Perhitungan TPP ASN 2025 harus memperhatikan:
Beban Kerja (Workload).
Kondisi Kerja (Working Condition).
Kelangkaan Profesi (Scarcity of Position).
Prestasi Kinerja (Performance).
Kehadiran & Disiplin (Attendance).
Masalah yang Sering Terjadi di Daerah
❌ TPP belum sesuai regulasi terbaru.
❌ Perhitungan tidak berbasis kinerja, hanya “dibagi rata”.
❌ Perda/Perkada tentang TPP ASN belum ada atau tidak update.
❌ TPP menimbulkan temuan dari BPK dan Inspektorat.
Solusi: Bimtek Nasional TPP ASN 2025
Untuk menjawab tantangan tersebut, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional TPP ASN 2025 dengan fokus:
🎯 Materi Utama:
Penyusunan dasar hukum TPP ASN (Perkada/Perda).
Perhitungan TPP berbasis beban kerja, kinerja, dan regulasi terbaru.
Simulasi penghitungan TPP ASN 2025.
Integrasi TPP dengan aplikasi keuangan daerah (SIPD).
Pencegahan temuan audit BPK/Inspektorat.
📍 Sasaran Peserta:
BKD/BKPSDM
BPKAD
Inspektorat
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Penutup
Topik TPP ASN 2025 menjadi isu nasional yang paling dicari oleh ASN dan OPD di seluruh Indonesia. Dengan mengikuti Bimtek Nasional TPP ASN 2025 bersama LINK PEMDA, pemerintah daerah akan mendapatkan:
✅ Pemahaman komprehensif sesuai regulasi terbaru.
✅ Simulasi perhitungan yang benar.
✅ Dokumen draf regulasi siap pakai.
👉 Segera daftar dan amankan kuota terbatas!
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Seiring perkembangan regulasi terbaru, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memahami mekanisme penyusunan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah dengan baik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2025 yang dirancang khusus bagi ASN, OPD, dan pejabat pengelola keuangan agar mampu bekerja sesuai standar regulasi dan meningkatkan profesionalisme.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi keuangan daerah terbaru.
Meningkatkan kemampuan ASN/OPD dalam menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD.
Membantu instansi pemerintah dalam mewujudkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menjadi sarana berbagi pengalaman antar peserta dari berbagai daerah.
Materi Pelatihan
Bimtek ini membahas materi sesuai dengan kebutuhan praktis dan regulasi terbaru, antara lain:
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 77 Tahun 2020, dan peraturan terbaru terkait).
Proses Penganggaran dan Penyusunan APBD.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Strategi Pengawasan Internal dan Audit.
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan untuk:
Pejabat struktural di lingkungan pemerintah daerah.
Bendahara penerimaan dan pengeluaran.
Pejabat penatausahaan keuangan (PPK-SKPD).
Staf administrasi dan aparatur OPD terkait.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Penyelenggaraan bimtek ini berpedoman pada regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Informasi Pendaftaran
📌 Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📍 Lokasi: Hotel/Tempat Pelatihan yang ditentukan
📆 Jadwal: Sesuai agenda resmi LINKPEMDA Tahun 2025
📞 Kontak: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website: www.linkpemda.com
Mengapa Harus Ikut di LINKPEMDA?
✅ Resmi di bawah binaan Kemendagri (Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum).
✅ Materi selalu update regulasi terbaru.
✅ Fasilitator & narasumber berpengalaman.
✅ Peserta mendapatkan sertifikat resmi yang diakui.
LPPD dan SAKIP adalah instrumen utama dalam menilai kinerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui bimbingan teknis ini, para aparatur pemerintah daerah dibekali pengetahuan praktis dan strategis untuk menyusun LPPD dan SAKIP yang terintegrasi, berbasis data, serta sesuai dengan regulasi terbaru.
🔍 Apa Itu LPPD dan SAKIP?
LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) adalah laporan tahunan yang wajib disusun oleh kepala daerah untuk menggambarkan capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan.
SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan sistem manajemen kinerja yang mencakup perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi, dan tindak lanjut kinerja instansi pemerintah.
Keduanya menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat serta pemerintah pusat.
🎯 Tujuan Pelatihan
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap regulasi LPPD & SAKIP.
Meningkatkan kemampuan menyusun dokumen LPPD dan laporan kinerja (LKjIP) berbasis data.
Mendorong keterpaduan antara RPJMD, Renstra, dan pelaporan kinerja daerah.
Menyusun dokumen SAKIP yang berorientasi pada hasil (outcome).
🧩 Materi Bimtek
Kebijakan Nasional tentang LPPD dan SAKIP
Teknik Penyusunan LPPD dan LKjIP Sesuai Permendagri
Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Kinerja
Pemanfaatan Aplikasi e-LPPD dan e-SAKIP
Strategi Peningkatan Nilai Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
👥 Sasaran Peserta
Kepala Subbagian Perencanaan / Evaluasi Kinerja
OPD yang terlibat langsung dalam penyusunan LPPD dan SAKIP
Bagian Perencanaan, Inspektorat, dan Bappeda
Aparatur pengelola kinerja di lingkungan pemerintah daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Permenpan-RB No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi SAKIP
📅 Informasi Pelatihan
Pelatihan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA secara berkala setiap bulan, baik secara tatap muka maupun online (zoom). Jadwal terbaru dapat dilihat pada laman:
👉 https://linkpemda.com
📌 Mengapa Harus Mengikuti Pelatihan Ini?
✅ Narasumber dari Kemendagri dan Kemenpan-RB
✅ Format praktis dan studi kasus nyata
✅ Sertifikat resmi + pendampingan pasca pelatihan
✅ Mendukung peningkatan evaluasi LPPD & SAKIP oleh pemerintah pusat
📞 Pendaftaran dan Informasi
Hubungi Tim Layanan LINK PEMDA:
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com