Meningkatkan Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah yang Efektif, Akuntabel, dan Berbasis Digital
Bimbingan Teknis (Bimtek) Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 merupakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam rangka memperkuat pengelolaan aset daerah secara efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Barang Milik Daerah adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti tanah, gedung dan bangunan, kendaraan dinas, peralatan dan mesin, serta sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Memasuki tahun 2026, pengelolaan BMD menghadapi tantangan yang semakin kompleks, antara lain tuntutan akuntabilitas publik, peningkatan kualitas laporan keuangan daerah, optimalisasi pemanfaatan aset, serta percepatan digitalisasi sistem pengelolaan aset. Oleh karena itu, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengelola BMD secara profesional dan bertanggung jawab.
Urgensi Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2026
Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik merupakan salah satu faktor kunci dalam:
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Menjaga dan mengamankan aset daerah dari penyalahgunaan
Meningkatkan efisiensi penggunaan aset untuk pelayanan publik
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan BMD mampu memahami kebijakan, prosedur, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset daerah secara terpadu.
Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta peraturan pelaksanaannya
Kebijakan dan regulasi teknis pengelolaan aset daerah yang berlaku hingga tahun 2026
Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi
Pemahaman terhadap regulasi ini menjadi dasar penting agar pengelolaan BMD dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib pengelolaan.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek Barang Milik Daerah Tahun 2026
1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan BMD
Kerangka regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah
Tugas dan tanggung jawab pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna barang
Sinkronisasi pengelolaan BMD dengan pengelolaan keuangan daerah
2. Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
Inventarisasi dan penatausahaan BMD
Pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset
Pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD
3. Pencatatan dan Pelaporan Barang Milik Daerah
Penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB)
Penyusunan laporan BMD sebagai bagian dari laporan keuangan daerah
Keterkaitan pengelolaan BMD dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual
4. Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah
Strategi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum terhadap BMD
Pencegahan penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah
5. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pengelolaan BMD
Penerapan sistem informasi dan aplikasi pengelolaan aset daerah
Integrasi data BMD dengan sistem keuangan daerah
Dukungan digitalisasi dalam pencatatan, pemantauan, dan pelaporan aset
Manfaat Bimbingan Teknis
Melalui Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 ini, peserta diharapkan mampu:
Mengelola Barang Milik Daerah secara tertib, efisien, dan akuntabel
Meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kehilangan aset daerah
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan BMD
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK
Mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah
Bimbingan Teknis Barang Milik Daerah Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan aset pemerintah daerah agar lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan pengelolaan BMD yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, mengurangi pemborosan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Catatan Dokumentasi Kegiatan:
Tulisan ini merupakan bagian dari dokumentasi kebijakan dan kegiatan terkait Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang dilaksanakan dan disosialisasikan pada tahun 2024. Artikel ini dipublikasikan sebagai arsip terbuka dan referensi kebijakan, serta dapat digunakan sebagai bukti publikasi kegiatan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Gerakan Sekolah Sehat (GSS) merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar dalam rangka mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia (SDM) unggul yakni melalui kesehatan sekolah. Salah satu upaya diwujudkannya Gerakan Sekolah Sehat (GSS) melalui sosialisasi dan publikasi yaitu melalui kegiatan yang dapat dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain, berupa seminar/webinar/FGD untuk menambah wawasan dan memperluas cakrawala satuan pendidikan tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS). Upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Sekolah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa dan Sehat Lingkungan di satuan pendidikan.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 97 antara lain menyebutkan kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui amanat UU tersebut, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Dirjen Paud Dikdas dan Dikmen Nomor 1725/C/C4/DM.00/02/2024 pada 19 Februari 2024 tentang Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi, kabupaten/kota. Adapun dasar hukum dari Gerakan sekolah sehat adalah . (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat; (4) Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan danPengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah; (5) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja; (6) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat; (7) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
Visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi Merdeka Belajar, perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan Pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Tujuan Umum Kegiatan adalah memberikan wawasan kepada tim pelaksana GSS di Satuan Pendidikan bagaimana mengimplementasikan GSS yang terintegrasi dengan proses belajar untuk menghasilkan sekolah/madrasah yang sehat, melalui pembiasaan GSS secara sederhana, terus menerus, berkelanjutan dan tidak membutuhkan infrastruktur khusus. Kemendikbudristek meluncurkan Program Kampanye Sekolah Sehat (KSS) dengan tema: “Revitalisasi UKS melalui Kampanye Sekolah Sehat” (Jakarta, 23 Agustus 2022) Untuk lebih meningkatkan derajat/status kesehatan satuan pendidikan dan peserta didik, tahun 2024: Kampanye Sekolah Sehat ditingkatkan menjadi Gerakan Sekolah Sehat yaitu Fokus 3 sehat ditambah 2 sehat, sehingga menjadi 5 sehat. Peran pendidik dalam mengimplementasikan GSS adalah merupakan kunci keberhasilan program GSS itu sendiri. Pendidik bertanggung jawab untuk menyampaikan materi tentang pentingnya kesehatan fisik, kebugaran, gizi, kesehatan jiwa dan lingkungan dalam proses pembelajaran sehari-hari serta pendidik mengintegrasikan konsep Gerakan Sekolah Sehat ke dalam berbagai mata pelajaran yang terkait. Pendidik juga memantau kesehatan peserta didik sehari-hari, memastikan mereka mendapatkan gizi yang cukup dan mengikuti program imunisasi. Pendidik berperan memberikan dukungan emosional dalam aspek kesehatan jiwa kepada peserta didik seperti berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas dalam pendampingan kesehatan jiwa. Melalui pengorganisasian kegiatan seperti sarapan bersama, kegiatan olahraga, kampanye kebersihan, dan program lingkungan, serta evaluasi keberhasilan program. Pendidik harus memastikan bahwa GSS diterapkan secara efektif, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, dan mendukung pencapaian SDGs. Peran aktif dan komitmen yang kuat dapat menciptakan praktik Pendidikan inklusif, berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.
Senada itu ada UU No 20 Tahun 2023 Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa “ Pendidikan adalah usaha sadar dan terncana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spititual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pasal 5 ayat 1menyatakan bahwa “ setiap warga negara mempinyai hak yang sama untuk memperoleh Pendidikan yang bermutu”. Pasal 11 lebih menegaskan bahwa “ Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa deskriminasi”. Pilar dalam Gerakan Sekolah Sehat memiliki fungsi sebagai tata kelola keberlangsungan implementasi Pendidikan Kesehatan dengan fokus dan tujuan sebagai berikut :
A. Sehat Bergizi
Sehat Bergizi bertujuan untuk memastikan peserta didik memiliki pola makan yang sehat dan bergizi seimbang, meliputi :
B. Sehat Fisik
Untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, program Sehat Fisik meliputi :
C. Sehat Imunisasi
Upaya untuk mewujudkan kondisi di mana seluruh anak usia sekolah mendapatkan imunisasi lengkap, meliputi :
D. Sehat Jiwa
Peningkatan kesehatan jiwa peserta didik meliputi:
E. Sehat Lingkungan
Untuk mewujudkan kondisi lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh kembang peserta didik, meliputi :
Oleh :
Serepina Tiur Maida, S.Sos., M.Pd., M.I.Kom., C.AC., C.PS., C.STMI.
Nila Purnamawati, M.Pd., C.STMI.
Artikel ini membahas pelaksanaan dan kebijakan Gerakan Sekolah Sehat (GSS) yang mulai diterapkan sejak tahun 2024 dan hingga saat ini masih relevan sebagai referensi kebijakan, praktik baik, serta pengembangan program pendidikan dan kesehatan sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagi instansi pemerintah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, maupun pemangku kepentingan terkait yang membutuhkan bimbingan teknis, pendampingan, atau penguatan kapasitas terbaru terkait kesehatan sekolah, UKS, dan program penguatan layanan pendidikan, dapat merujuk pada Daftar Lengkap Materi Bimtek Tahun 2026 LINKPEMDA.