Dalam menghadapi dinamika kebijakan fiskal, reformasi birokrasi, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, Pemerintah Daerah pada Tahun 2026 dituntut untuk memiliki aparatur yang adaptif, kompeten, dan patuh regulasi. Berbagai pembaruan regulasi di bidang keuangan daerah, BLUD, pengadaan, dan manajemen ASN menuntut pemahaman teknis yang komprehensif dan aplikatif.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Tahun 2026 yang dirancang secara terintegrasi untuk memperkuat kapasitas ASN dan OPD dalam mengelola keuangan daerah dan pelayanan publik berbasis kinerja dan regulasi terbaru.
Fokus Utama Bimtek Nasional 2026
1️⃣ Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Bimtek ini membahas secara mendalam siklus pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan penekanan pada:
Implementasi PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sinkronisasi RKPD, KUA-PPAS, APBD, dan SIPD-RI
Pencegahan kesalahan administrasi dan temuan audit
Penguatan peran PPK-SKPD, Bendahara, dan BPKAD
2️⃣ Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD & Penyusunan RBA Tahun 2026
Pengelolaan BLUD, khususnya RSUD, memerlukan pendekatan bisnis yang tetap menjunjung prinsip akuntabilitas publik. Materi meliputi:
Penyusunan dan evaluasi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Penatausahaan keuangan BLUD berbasis akrual
Optimalisasi e-Katalog dan PBJ BLUD
Strategi penguatan kemandirian keuangan RSUD
Pencegahan temuan BPK dan Inspektorat pada BLUD
3️⃣ TPP ASN Tahun 2026 (Berbasis Kinerja & Sistem Merit)
TPP ASN tetap menjadi isu strategis nasional. Pada tahun 2026, daerah dituntut semakin disiplin dalam penerapan TPP berbasis kinerja dan keadilan. Materi mencakup:
Implementasi lanjutan Permendagri No. 15 Tahun 2024
Penyusunan dasar hukum TPP (Perkada/Perda)
Perhitungan TPP berbasis:
Beban Kerja
Prestasi Kinerja
Kehadiran dan Disiplin
Integrasi TPP dengan SIPD dan sistem kepegawaian
Strategi menghindari temuan audit TPP ASN
4️⃣ Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Tahun 2026
Standar Harga Satuan Regional menjadi fondasi penting dalam penganggaran belanja daerah. Bimtek ini membahas:
Implementasi lanjutan Perpres No. 72 Tahun 2025 pada TA 2026
Penyusunan dan penyesuaian SHSR daerah
Sinkronisasi SHSR dengan:
APBD
SIPD
Proses PBJ
Penguatan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan belanja daerah
Tujuan Penyelenggaraan Bimtek Nasional 2026
Bimtek ini bertujuan untuk:
✅ Meningkatkan kompetensi teknis ASN dan OPD sesuai regulasi terbaru
✅ Memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel
✅ Mendukung penerapan good governance dan manajemen berbasis kinerja
✅ Menjadi sarana diseminasi kebijakan nasional kepada pemerintah daerah
✅ Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Sasaran Peserta
Bimtek Nasional 2026 ditujukan bagi:
BPKAD / BUD / Pejabat Keuangan Daerah
Bappeda dan OPD Perencanaan
PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran & Penerimaan
Direktur dan Manajemen BLUD RSUD
BKD/BKPSDM & Bagian Organisasi (TPP ASN)
Inspektorat Daerah
OPD teknis terkait lainnya
Metode & Skema Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Bimtek Nasional Terjadwal (Tatap Muka)
In-House Training (IHT) di daerah/instansi
Pelatihan Daring (Online/Zoom) sesuai kebutuhan
Setiap peserta memperoleh:
Sertifikat 16 JP
Modul & materi lengkap (softcopy)
Studi kasus & simulasi teknis
Konsultasi pasca pelatihan
Dasar Hukum
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang TPP ASN
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Kebijakan teknis Kemendagri & K/L terkait Tahun 2026
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penutup
Bimtek Nasional LINKPEMDA Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan pemerintah daerah siap menghadapi tantangan tata kelola keuangan dan pelayanan publik yang semakin kompleks. Melalui pendekatan praktis, regulatif, dan berbasis kebutuhan daerah, LINKPEMDA berkomitmen menjadi mitra terpercaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Memasuki tahun 2026, kebijakan perpajakan perusahaan di Indonesia terus mengalami penyesuaian signifikan sebagai dampak dari implementasi berkelanjutan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, serta peningkatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berbagai kebijakan strategis seperti penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, penerapan e-Faktur 3.0, e-Bupot Unifikasi, serta optimalisasi pelaporan dan pengawasan melalui DJP Online telah mengubah secara fundamental cara perusahaan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Bagi perusahaan, perubahan kebijakan perpajakan tahun 2026 tidak lagi sekadar bersifat administratif, tetapi telah menjadi bagian dari strategi bisnis dan manajemen risiko perusahaan. Ketidaksiapan dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru berpotensi menimbulkan risiko sanksi administrasi, denda pajak, pemeriksaan intensif, hingga risiko pidana di bidang perpajakan.
Oleh karena itu, Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 dirancang untuk membantu perusahaan memahami secara komprehensif regulasi terbaru, mekanisme pelaporan digital, serta strategi kepatuhan dan optimalisasi pajak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengapa Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 Sangat Penting?
1. Kewajiban Hukum yang Mengikat
Seluruh perusahaan, tanpa terkecuali, wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi terbaru. Ketidakpatuhan dapat berdampak langsung pada kondisi keuangan dan reputasi perusahaan.
2. Dinamika dan Update Regulasi Pajak
Tahun 2026 ditandai dengan berlanjutnya implementasi UU HPP, penyesuaian kebijakan PPN, serta penyempurnaan sistem administrasi pajak berbasis digital yang menuntut pemahaman teknis yang lebih mendalam.
3. Risiko Kepatuhan yang Tinggi
Kesalahan kecil dalam penghitungan, pemotongan, atau pelaporan pajak dapat berujung pada:
Sanksi administrasi
Denda dan bunga
Pemeriksaan pajak lanjutan
Sengketa perpajakan
4. Berlaku untuk Seluruh Sektor Usaha
Regulasi perpajakan tahun 2026 berlaku bagi seluruh jenis perusahaan, baik:
Perusahaan jasa
Perusahaan dagang
Perusahaan manufaktur
Perusahaan digital dan berbasis teknologi
Materi yang Dibahas dalam Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026
1. Update Regulasi Perpajakan dan Implementasi UU HPP
Kebijakan perpajakan nasional pasca UU HPP
Penyesuaian peraturan turunan yang berlaku hingga 2026
Dampak kebijakan fiskal terhadap dunia usaha
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan Implikasinya
Ketentuan PPN terbaru dan objek pajak
Dampak PPN 12% terhadap harga, margin, dan arus kas perusahaan
Strategi pengelolaan PPN agar tetap efisien dan patuh
3. Implementasi e-Faktur 3.0 dan e-Bupot Unifikasi
Mekanisme penggunaan e-Faktur 3.0
Integrasi e-Faktur dengan sistem DJP
Penerapan e-Bupot Unifikasi untuk PPh Pasal 23/26
Kesalahan umum dan cara menghindarinya
4. Pajak Penghasilan (PPh) Perusahaan dan Karyawan
PPh Badan
PPh Pasal 21 (karyawan)
PPh Pasal 22, 23, 25, dan 29
Strategi pengelolaan kewajiban PPh secara tepat dan efisien
5. Pajak Digital dan Transaksi Berbasis Elektronik
Ketentuan pajak atas transaksi digital
Pajak e-commerce dan ekonomi digital
Tantangan kepatuhan pajak di era digital
6. Pelaporan Pajak Berbasis Digital melalui DJP Online
Optimalisasi penggunaan DJP Online
Simulasi pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
Manajemen data dan arsip pajak perusahaan secara digital
7. Strategi Optimalisasi Pajak Perusahaan (Tax Planning)
Prinsip perencanaan pajak yang sah dan aman
Pengelolaan risiko pajak perusahaan
Strategi menghadapi pemeriksaan pajak
Sasaran Peserta Diklat
Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 ditujukan bagi:
Manajemen perusahaan
Bagian keuangan dan akuntansi
Staf HRD (pengelola PPh 21)
Legal dan compliance officer
Konsultan pajak dan akuntan perusahaan
Manfaat yang Diperoleh Peserta
Dengan mengikuti Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026, peserta diharapkan mampu:
Memahami regulasi perpajakan terbaru secara komprehensif
Melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan secara benar dan tepat waktu
Mengurangi risiko sanksi dan sengketa perpajakan
Mengoptimalkan pengelolaan pajak perusahaan secara legal
Mendukung keberlangsungan dan kesehatan keuangan perusahaan
👉 Diklat Perpajakan Perusahaan Tahun 2026 memberikan keterampilan teknis sekaligus wawasan strategis bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan dan transformasi digital administrasi pajak.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tetap menjadi salah satu isu strategis dalam pengelolaan keuangan daerah dan manajemen kinerja aparatur. TPP ASN tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.
Seiring berlakunya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penganggaran serta berbagai ketentuan turunan terkait sistem merit dan kinerja ASN, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan bahwa perhitungan, penganggaran, dan pembayaran TPP ASN Tahun 2026 telah sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko temuan pemeriksaan.
Namun pada praktiknya, masih banyak daerah yang menghadapi kendala, mulai dari ketidaktepatan formula perhitungan, dasar hukum yang belum diperbarui, hingga integrasi TPP dengan sistem keuangan dan kinerja.
Artikel ini disusun sebagai panduan komprehensif TPP ASN 2026 bagi BKD/BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, dan OPD, sekaligus menjadi rujukan awal sebelum mengikuti pendalaman teknis melalui Bimtek Nasional.
Apa Itu TPP ASN?
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada ASN di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, yang bersumber dari APBD dan diberikan berdasarkan kinerja, disiplin, serta beban kerja.
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk:
✅ Meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN
✅ Mendorong penerapan sistem merit dan kinerja berbasis hasil
✅ Mewujudkan keadilan dan proporsionalitas dalam pemberian tunjangan
✅ Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik
Dasar Hukum TPP ASN Tahun 2026
Pelaksanaan TPP ASN Tahun 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan penganggaran berkelanjutan)
Kebijakan KemenPANRB terkait sistem merit, manajemen kinerja ASN, dan tunjangan berbasis kinerja
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP ASN yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah
📌 Catatan penting:
TPP ASN Tahun 2026 wajib memiliki dasar hukum daerah yang mutakhir, selaras dengan regulasi pusat dan hasil evaluasi kinerja.
Komponen Perhitungan TPP ASN 2026
Perhitungan TPP ASN tidak boleh dilakukan secara merata tanpa dasar. Komponen utama yang harus diperhatikan meliputi:
1️⃣ Beban Kerja (Workload)
Menilai tingkat kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta volume pekerjaan pada masing-masing jabatan.
2️⃣ Kondisi Kerja (Working Condition)
Mempertimbangkan risiko, lingkungan kerja, dan kondisi khusus yang mempengaruhi pelaksanaan tugas.
3️⃣ Kelangkaan Profesi (Scarcity of Position)
Diberikan pada jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus dan sulit dipenuhi.
4️⃣ Prestasi dan Capaian Kinerja
Berbasis indikator kinerja individu dan kinerja OPD yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
5️⃣ Kehadiran dan Disiplin
Mengacu pada tingkat kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, serta disiplin ASN.
📌 Prinsip utama:
TPP ASN Tahun 2026 harus berbasis kinerja, terukur, transparan, dan adil.
Permasalahan TPP ASN yang Masih Sering Terjadi di Daerah
Dalam evaluasi dan pemeriksaan, masih ditemukan berbagai permasalahan, antara lain:
❌ TPP belum menyesuaikan regulasi terbaru
❌ Perhitungan TPP tidak berbasis kinerja (dibagi rata)
❌ Perda/Perkada TPP ASN belum diperbarui
❌ Tidak sinkron dengan SIPD dan sistem kinerja
❌ Menimbulkan temuan BPK dan Inspektorat
Permasalahan tersebut berpotensi berdampak pada:
Koreksi anggaran
Penghentian pembayaran TPP
Rekomendasi pengembalian
Penurunan nilai akuntabilitas kinerja OPD
Solusi: Bimtek Nasional TPP ASN Tahun 2026
Untuk menjawab tantangan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional TPP ASN Tahun 2026 yang dirancang praktis, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru.
🎯 Materi Utama Bimtek
Penyusunan dan pembaruan dasar hukum TPP ASN (Perkada/Perda)
Perhitungan TPP ASN berbasis beban kerja, kinerja, dan disiplin
Simulasi perhitungan TPP ASN Tahun 2026
Integrasi TPP ASN dengan SIPD dan sistem keuangan daerah
Strategi pencegahan temuan audit BPK dan Inspektorat
👥 Sasaran Peserta
BKD / BKPSDM
BPKAD
Inspektorat Daerah
OPD Teknis terkait
Penutup
TPP ASN Tahun 2026 bukan sekadar tunjangan tambahan, tetapi merupakan instrumen strategis manajemen kinerja ASN dan tata kelola keuangan daerah. Dengan perhitungan yang tepat, dasar hukum yang kuat, serta implementasi yang sesuai regulasi, pemerintah daerah dapat meningkatkan kinerja aparatur sekaligus menjaga kepatuhan dan akuntabilitas.
Melalui Bimtek Nasional TPP ASN 2026 bersama LINKPEMDA, pemerintah daerah akan memperoleh:
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari penyesuaian regulasi terbaru, penguatan akuntabilitas APBD, optimalisasi peran SIPD, hingga tuntutan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 sebagai program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang dirancang komprehensif, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru.
Bimtek ini ditujukan untuk membantu ASN dan OPD memahami secara menyeluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Melalui pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2026, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Meningkatkan kompetensi ASN/OPD dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Meminimalkan risiko temuan audit BPK dan Inspektorat.
Menjadi forum strategis berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar pemerintah daerah.
Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Materi disusun berdasarkan kebutuhan riil pemerintah daerah dan perkembangan regulasi nasional, meliputi:
Kerangka Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
UU Pemerintahan Daerah dan turunannya
PP dan Permendagri terbaru terkait keuangan daerah
Perencanaan dan Penganggaran APBD
Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Penguatan penganggaran berbasis kinerja
Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah
Tugas dan tanggung jawab PPK-SKPD, Bendahara, dan PA/KPA
Tata kelola belanja dan pendapatan daerah
Penyusunan dan Penyajian LKPD
Laporan keuangan berbasis akrual
Peningkatan kualitas LKPD dan opini BPK
Pengawasan Internal dan Pencegahan Temuan Audit
Peran Inspektorat dan APIP
Strategi mitigasi risiko dan pengendalian internal
Integrasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD-RI)
Implementasi SIPD dalam siklus keuangan daerah
Praktik teknis dan studi kasus daerah
Sasaran Peserta
Bimtek ini ditujukan bagi:
Pejabat Struktural Pemerintah Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Staf pengelola keuangan OPD
Inspektorat dan unit pengawasan internal
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Kegiatan ini diselenggarakan dengan berpedoman pada regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Regulasi dan kebijakan keuangan daerah terbaru Tahun 2025–2026
Skema Pelaksanaan
Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah 2026 dapat dilaksanakan melalui:
Bimtek Nasional (Tatap Muka) di hotel berbintang
In-House Training (IHT) di instansi/daerah
Pelatihan Daring (Online/Zoom Meeting) sesuai kebutuhan daerah
Informasi Pendaftaran
📌 Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
📆 Tahun Pelaksanaan: 2026
📍 Lokasi: Hotel/Tempat Pelatihan atau In-House Training
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website Resmi: www.linkpemda.com
Mengapa Memilih LINKPEMDA?
✅ Lembaga resmi dan terdaftar di Kemendagri
✅ Materi selalu update regulasi terbaru
✅ Narasumber berpengalaman dari kementerian/lembaga & praktisi
✅ Pendekatan praktis, aplikatif, dan berbasis kebutuhan daerah
✅ Sertifikat resmi dan dokumentasi lengkap

LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Nasional E-Governance & Smart City yang dirancang khusus untuk membantu pemerintah daerah bertransformasi menuju tata kelola modern berbasis teknologi.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari strategi digitalisasi pemerintahan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, pengelolaan big data, hingga keamanan siber. Dengan materi yang komprehensif dan narasumber ahli nasional, Bimtek ini sangat relevan untuk OPD yang ingin membangun kota cerdas dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Manfaat yang diperoleh:
Memahami kebijakan dan regulasi E-Governance & Smart City.
Menyusun roadmap transformasi digital daerah.
Meningkatkan keterampilan ASN dalam mengelola sistem informasi pemerintahan.
Mendorong kolaborasi antar-OPD melalui platform digital terintegrasi.
📅 Jadwal Pelatihan: Tersedia setiap bulan di berbagai kota.
📍 Lokasi: Jakarta, Bali, Yogyakarta, atau inhouse di daerah.
📞 Kontak Pendaftaran: WhatsApp 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba).