Bendahara merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya sebatas mencatat transaksi, tetapi juga memastikan seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap tahun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Banyak permasalahan muncul karena kurangnya pemahaman teknis terkait proses penatausahaan, penyusunan SPJ, serta rekonsiliasi data keuangan.
Sebagai upaya peningkatan kompetensi aparatur, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK” yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktik terbaik di bidang keuangan daerah.
โ๏ธ Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Penatausahaan dan Penutupan Tahun Anggaran.
Ketentuan peraturan terbaru terkait pelaporan dan audit keuangan daerah.
๐ฏ Tujuan dan Manfaat
Meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai prinsip dan mekanisme penatausahaan keuangan daerah.
Memahami prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan pengeluaran sesuai regulasi.
Meningkatkan kesiapan instansi menghadapi pemeriksaan BPK dan audit internal.
Menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Mengurangi potensi temuan pemeriksaan dan kesalahan dalam pelaporan keuangan.
๐ฅ Peserta yang Direkomendasikan
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD/OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
PPK, PPTK, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
BPKAD, Inspektorat, serta auditor internal pemerintah
ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan
๐ Pokok Materi Pembahasan
Kebijakan dan prinsip pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah terkini.
Penatausahaan keuangan melalui Buku Kas Umum (BKU), pembukuan, dan laporan realisasi.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (SPJ) sesuai format dan waktu pelaporan.
Prosedur rekonsiliasi data dan penutupan kas.
Persiapan dokumen pemeriksaan BPK serta strategi menghadapi audit.
Evaluasi hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut perbaikan.
๐๏ธ Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Media sosial kini bukan hanya alat komunikasi antarindividu, tetapi juga menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Namun, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam mengelola media sosial secara profesional. Tantangan seperti kurangnya strategi komunikasi publik, minimnya koordinasi antarperangkat daerah, dan kurangnya pemahaman terhadap etika digital menjadi kendala dalam mewujudkan komunikasi pemerintahan yang efektif.
๐๏ธ Peran Strategis Media Sosial dalam Pemerintahan Daerah
Media sosial kini menjadi wajah digital pemerintah daerah. Melalui platform seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube, pemerintah dapat:
Menyebarluaskan informasi kebijakan dan kegiatan daerah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Menyerap aspirasi masyarakat secara cepat dan langsung.
Mempromosikan potensi daerah, pariwisata, dan layanan publik.
Membangun citra positif lembaga pemerintah daerah.
Agar fungsi tersebut berjalan optimal, pengelolaan media sosial pemerintah harus dilakukan dengan strategi, kebijakan, dan tata kelola yang baik, sesuai dengan standar komunikasi publik pemerintah.
๐ฏ Urgensi Peningkatan Kapasitas ASN
Dalam konteks komunikasi publik, aparatur pemerintah daerah (ASN) berperan penting sebagai pengelola informasi dan wajah digital instansi. Penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar setiap konten yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik.
๐งญ Bimbingan Teknis: Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah
Sebagai upaya mendukung peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) mengundang seluruh perangkat daerah untuk mengikuti kegiatan:
๐ Bimbingan Teknis Nasional
“Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah”
๐ Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN mengenai strategi komunikasi publik digital.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengelola media sosial secara efektif dan profesional.
Menyusun standar tata kelola dan pedoman publikasi informasi di kanal resmi pemerintah daerah.
Mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan citra positif instansi pemerintah.
๐งฉ Pokok Materi
Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan media sosial pemerintah.
Strategi komunikasi publik dan manajemen konten digital.
Teknik storytelling dan produksi konten kreatif untuk pemerintah daerah.
Etika komunikasi dan pengelolaan isu di ruang digital.
Analisis kinerja dan evaluasi efektivitas media sosial perangkat daerah.
โ๏ธ Dasar Hukum Singkat
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Media Sosial Pemerintah.
SE Menteri PANRB tentang Strategi Komunikasi dan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah.
๐ฅ Peserta dan Sasaran
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, Bagian Humas, dan Protokol.
Admin/pengelola media sosial pemerintah daerah.
ASN yang bertugas di bidang komunikasi publik, informasi, dan pelayanan masyarakat.
Perangkat daerah lain yang memiliki akun media sosial resmi.
๐๏ธ Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan bergelombang sepanjang tahun 2025, dengan pilihan lokasi di berbagai kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali).
Peserta dapat memilih jadwal sesuai ketersediaan waktu instansi masing-masing.
๐ Fasilitas Peserta
Sertifikat resmi dari LINKPEMDA (Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI)
Modul dan bahan ajar digital
Materi dari narasumber ahli bidang komunikasi publik
Konsultasi pengelolaan akun media sosial pemerintah
Konsumsi dan akomodasi (jika memilih paket fullboard)
๐ Pendaftaran dan Informasi
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, silakan menghubungi:
๐ Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
(Terdaftar di Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri RI)
๐ Telp./WA: 081387666605
โ๏ธ Email: info@.linkpemdal.com
๐ Website: www.linkpemda.com
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu memanfaatkan media sosial sebagai instrumen komunikasi publik yang informatif, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan di era digital.
Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menjadi tonggak baru dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terstandar, digital, dan dapat diandalkan.
Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025
PP 43/2025 hadir sebagai upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi antar instansi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap entitas pelapor — baik di sektor publik maupun privat — wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar nasional yang ditetapkan.
Salah satu inovasi penting dari peraturan ini adalah dibentuknya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem digital terpadu yang menjadi kanal tunggal untuk pelaporan keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Pelaporan Keuangan yang berperan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah serta memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan yang profesional dan berintegritas.
Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi publik, dan mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah.
Dampak bagi Pemerintah Daerah dan ASN
Bagi pemerintah daerah, penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. ASN yang bertugas dalam bidang keuangan, perencanaan, akuntansi, dan pengawasan perlu memahami substansi dan mekanisme implementasi PP ini, termasuk:
Penyesuaian format dan standar laporan keuangan sesuai ketentuan baru;
Integrasi sistem pelaporan keuangan daerah dengan PBPK;
Penguatan kapasitas SDM dalam penyusunan dan audit laporan keuangan;
Penjaminan kualitas data keuangan untuk keperluan pemeriksaan dan publikasi.
๐ Bimbingan Teknis Nasional
“Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025”
Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang difokuskan pada implementasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN dan pengelola keuangan daerah tentang ketentuan dan ruang lingkup PP 43/2025.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan pelaporan keuangan sesuai standar nasional.
Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sistem pelaporan terintegrasi.
Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit dan pengawasan berbasis data digital.
Materi Pokok Bahasan
Kebijakan Nasional dan Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2025.
Prinsip dan Standar Baru Pelaporan Keuangan Nasional.
Implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Kompetensi, Sertifikasi, dan Integritas Penyusun Laporan Keuangan.
Strategi Sinkronisasi Sistem Keuangan Daerah dengan Sistem Nasional.
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai PP 43/2025.
Peserta yang Disarankan
Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPD, BUD, Bendahara).
Pejabat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan.
Aparatur Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.
ASN yang membidangi audit internal, evaluasi, dan pelaporan.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal yang dapat disesuaikan kebutuhan instansi.
Tempat pelaksanaan di hotel-hotel mitra LINKPEMDA di berbagai kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya).
Penyelenggara Resmi
Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
๐ Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (SKT Kemendagri)
Sebagai lembaga resmi penyelenggara Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional bagi ASN dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Penutup
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 secara efektif, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kontak Panitia & Informasi Pendaftaran
๐ Sekretariat LINKPEMDA
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ฉ Email: info@linkpemda.com
๐ฑ Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman para bendahara, pejabat pengelola keuangan, dan aparatur daerah dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan BPK.
Pentingnya Bimtek Ini bagi ASN dan SKPD
Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap SKPD diwajibkan melakukan penatausahaan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib. Namun, masih banyak ditemukan permasalahan seperti kesalahan pencatatan, laporan yang belum lengkap, serta lemahnya tindak lanjut atas temuan BPK.
Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali langkah-langkah praktis dan teknis dalam:
Pengelolaan keuangan daerah akhir tahun anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan batas waktu penatausahaan;
Tata cara penatausahaan dan pembukuan oleh bendahara pengeluaran dan penerimaan menggunakan aplikasi SIPD Keuangan;
Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Akhir Tahun, termasuk format dan kelengkapan dokumen pendukung;
Rekonsiliasi data keuangan dan pelaporan dengan BUD dan PPK agar laporan konsisten dan akurat;
Pemeriksaan Keuangan oleh BPK, tahapan audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan;
Simulasi dan studi kasus LPJ serta tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan internal.
Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara profesional, transparan, dan siap menghadapi audit BPK dengan baik.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan terbaru, antara lain:
PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan,
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
Waktu, Tempat, dan Penyelenggara
Bimtek ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal dan lokasi yang dapat menyesuaikan kebutuhan instansi peserta. LINKPEMDA bekerja sama dengan berbagai hotel mitra di beberapa kota besar di Indonesia untuk mendukung kelancaran kegiatan.
Sebagai lembaga resmi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (SKT Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri), LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional ASN.
Informasi dan Pendaftaran
๐ Sekretariat LINKPEMDA
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)
Panduan Lengkap Persiapan Evaluasi Kinerja Instansi Pemerintah
๐๏ธ Checklist Dokumen SAKIP & RB Tahun 2026
Pastikan Kesiapan Instansi dalam Menghadapi Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Memasuki Tahun 2026, seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dituntut untuk semakin memperkuat penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB). Evaluasi SAKIP dan RB menjadi instrumen penting dalam menilai efektivitas kinerja organisasi, efisiensi penggunaan anggaran, serta orientasi pencapaian hasil (outcome) pembangunan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara berkala melakukan evaluasi SAKIP dan RB untuk memastikan setiap instansi pemerintah menjalankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perbaikan tata kelola birokrasi secara berkelanjutan.
Menjelang tahapan evaluasi tahun berjalan, instansi pemerintah perlu memastikan seluruh dokumen pendukung SAKIP dan RB telah disusun secara lengkap, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan penilaian yang berlaku.
๐ Checklist Dokumen yang Perlu Disiapkan
Evaluasi SAKIP & RB Tahun 2026
A. Dokumen SAKIP
Beberapa dokumen utama SAKIP yang perlu dipastikan ketersediaan dan kesesuaiannya antara lain:
Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 beserta bukti pelaporan dan monitoring pelaksanaannya.
Dokumen Renstra dan Renja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang telah diselaraskan dengan RPJMD dan kebijakan nasional.
Rencana Aksi Kinerja (RAK) yang menggambarkan keterkaitan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 serta penyusunan LKjIP Tahun 2026.
Eviden pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja secara berkala.
Dokumen cascading kinerja dari pimpinan hingga unit pelaksana.
B. Dokumen Reformasi Birokrasi (RB)
Dokumen pendukung Reformasi Birokrasi yang perlu dipersiapkan meliputi:
Roadmap dan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi periode 2025–2029.
Laporan pelaksanaan Quick Wins dan inovasi pelayanan publik.
Eviden pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM.
Hasil survei internal budaya kerja dan kepuasan layanan publik.
Data dukung penerapan manajemen ASN, digitalisasi tata kelola, serta penguatan akuntabilitas organisasi.
โ๏ธ Tantangan Umum yang Dihadapi Instansi Daerah
Berdasarkan hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya, masih ditemukan sejumlah kendala umum, antara lain:
Ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan kinerja.
Indikator kinerja yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip SMART.
Keterbatasan eviden pendukung monitoring dan evaluasi kinerja.
Pemahaman teknis tim penyusun SAKIP dan RB yang belum merata di seluruh perangkat daerah.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pendampingan teknis agar proses penyusunan dan evaluasi dokumen SAKIP dan RB dapat berjalan sesuai standar penilaian KemenPANRB.
๐ Pendampingan dan Bimbingan Teknis SAKIP & RB
Dalam rangka mendukung kesiapan instansi pemerintah menghadapi evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2026, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Teknis SAKIP & RB yang diselenggarakan secara profesional dan berbasis regulasi terkini.
Tema Kegiatan
“Checklist dan Penyusunan Dokumen SAKIP & Reformasi Birokrasi Tahun 2026”
๐ Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme dan kriteria penilaian SAKIP & RB terbaru.
Membantu peserta melakukan self-assessment dan review dokumen kinerja.
Menyusun checklist dan template dokumen SAKIP & RB sesuai kaidah penilaian.
Mempersiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan siap digunakan dalam proses evaluasi.
๐งพ Ruang Lingkup Materi
Materi Bimtek meliputi antara lain:
Kebijakan nasional dan regulasi terbaru evaluasi SAKIP & RB Tahun 2026.
Penyusunan dan review Perjanjian Kinerja serta cascading indikator kinerja.
Penyusunan LKjIP, Rencana Aksi Kinerja, dan eviden pendukung.
Checklist dokumen dan simulasi penilaian SAKIP & RB.
Strategi peningkatan nilai akuntabilitas kinerja dan Reformasi Birokrasi instansi pemerintah.
๐ Metode dan Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan secara fleksibel sesuai kebutuhan instansi, meliputi:
Tatap muka (offline)
Daring (online)
Hybrid (offline dan online)
Waktu dan lokasi pelaksanaan disesuaikan dengan kesepakatan dan kebutuhan daerah.
๐ฅ Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan bagi:
Sekretaris Daerah
Bappeda
Inspektorat
Bagian Organisasi
Bagian Perencanaan
Pejabat perencana dan penyusun laporan kinerja (SAKIP & RB)
๐ Informasi dan Konsultasi
๐ Konsultasi teknis dan perencanaan kegiatan dapat dilakukan melalui kontak resmi LINKPEMDA.
๐ Website: www.linkpemda.com
๐ง Email: info@linkpemda.com
๐ฑ WhatsApp: 0813-8766-6605
โ๏ธ Dasar Huku
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri PANRB tentang Reformasi Birokrasi dan roadmap RB nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Evaluasi SAKIP dan Reformasi Birokrasi bukan sekadar penilaian administratif, melainkan refleksi komitmen instansi pemerintah terhadap akuntabilitas, kinerja, dan kualitas pelayanan publik. Dengan persiapan dokumen yang baik dan terstruktur, instansi pemerintah dapat menghadapi evaluasi dengan lebih percaya diri serta menunjukkan peningkatan tata kelola yang berkelanjutan.
โก๏ธ Pendalaman Materi