Model Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar dan rujukan, memperkuat akuntabilitas kinerja sektor kesehatan, serta mendukung implementasi SAKIP pada unit layanan, pemerintah mendorong penerapan tata kelola kinerja berbasis SAKIP di Puskesmas dan RSUD.
Pembaruan tata kelola kinerja kesehatan 2026 merupakan respons terhadap:
perlunya integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja fasyankes,
tuntutan peningkatan mutu layanan kesehatan oleh masyarakat,
penguatan fungsi Dinas Kesehatan sebagai pembina dan pengendali kinerja,
kebutuhan standar indikator kesehatan yang lebih terukur dan berbasis outcome,
penataan ulang mekanisme cascading dari Pemda → Dinkes → Puskesmas/RSUD → Unit Layanan,
tuntutan peningkatan nilai SAKIP perangkat daerah sektor kesehatan.
Model SAKIP Kesehatan 2026 menjadi fondasi baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola kinerja layanan kesehatan yang lebih terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Panduan teknis ini disusun untuk memberikan langkah penerapan SAKIP pada Puskesmas/RSUD serta memastikan proses perencanaan, penganggaran, pengukuran, dan pelaporan kinerja berjalan sesuai pedoman nasional.
TUJUAN
Panduan teknis SAKIP Kesehatan 2026 bertujuan untuk:
Menjelaskan konsep tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD berbasis SAKIP.
Menstandarkan penyusunan pohon kinerja sektor kesehatan.
Menyusun IKU, IKD, dan indikator unit layanan yang lebih terukur.
Menjelaskan integrasi perencanaan–penganggaran–pengukuran kinerja layanan.
Memperkuat pelaporan kinerja (LKjIP/LAKIP) pada fasyankes.
Menjadi acuan Bimtek dan e-learning SAKIP untuk Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan RSUD.
LANDASAN HUKUM
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Permenpan RB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Permenkes tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan
Permenkes tentang Manajemen Puskesmas
Permenkes tentang Tata Kelola Rumah Sakit
Permendagri tentang SIPD-RI
SPIP – Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
POKOK PEMBARUAN SAKIP KESEHATAN 2026
1. Integrasi Perencanaan – Penganggaran – Kinerja
Program kesehatan harus mencerminkan isu strategis daerah.
Penganggaran berbasis target kinerja terukur (output–outcome).
Penataan Program/Kegiatan/Subkegiatan dalam SIPD-RI.
2. Standardisasi Indikator Kinerja Layanan Kesehatan
Indikator wajib meliputi:
Puskesmas
Cakupan layanan kesehatan ibu & anak
Persentase imunisasi dasar lengkap
Persentase balita gizi buruk yang ditangani
Angka kejadian DBD per wilayah kerja
Pelayanan PONED tepat waktu
Tingkat kepuasan masyarakat
RSUD
BOR (Bed Occupancy Rate)
ALOS (Average Length of Stay)
TOI (Turn Over Interval)
Emergency Response Time
Indeks Kepuasan Pasien
Indikator mutu pelayanan (IKP)
3. Cascading Kinerja Terstandar
Struktur cascading:
Pemda → Dinas Kesehatan → Puskesmas/RSUD → Instalasi → Ruang/Unit → Individu
Pembaruan ini menghilangkan kesenjangan antara perencanaan OPD dan pelaksanaan di fasyankes.
4. Pengukuran Kinerja Berbasis Evidence
Terdiri atas:
indikator output (layanan),
indikator outcome (perubahan kondisi kesehatan),
indikator mutu pelayanan,
indikator responsivitas masyarakat,
indikator keselamatan pasien (untuk RSUD).
Semua capaian wajib dibuktikan dengan data valid.
5. Digitalisasi Pelaporan Kinerja
Template LAKIP Puskesmas/RSUD versi 2026
Dashboard kinerja digital
Integrasi data dengan SIKDA, SIMPUS, SIMRS, dan SPIKP
DAMPAK PENERAPAN SAKIP 2026 TERHADAP PUSKESMAS/RSUD
1. Perencanaan Layanan
Program dan kegiatan menjadi fokus pada prioritas kesehatan daerah.
Target kinerja sesuai kebutuhan wilayah kerja.
2. Penganggaran
Belanja fasyankes berbasis capaian kinerja.
Efisiensi belanja non-prioritas.
3. Pengukuran & Analisis Kinerja
Lebih mudah mendeteksi deviasi pelayanan.
Penilaian mutu layanan menjadi lebih objektif.
4. Audit & Evaluasi
Fokus evaluasi:
keakuratan data indikator,
penyerapan anggaran terkait target kinerja,
konsistensi output–outcome,
bukti dukung pelayanan kesehatan.
5. SDM Kesehatan
Kompetensi wajib:
penyusunan indikator dan target,
analisis capaian kinerja,
penyusunan laporan kinerja,
penyajian bukti dukung digital.
LANGKAH IMPLEMENTASI SAKIP KESEHATAN DI PEMDA
1. Pembentukan Tim Kinerja Layanan Kesehatan
Terdiri dari:
Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Direktur RSUD
Tim Mutu & Akreditasi
Perencana/Programmer
Operator Sistem Informasi
2. Penyusunan SOP Kinerja
SOP yang harus diperbarui:
SOP penyusunan indikator & target,
SOP pengukuran kinerja,
SOP pengumpulan bukti dukung,
SOP pelaporan kinerja,
SOP evaluasi kinerja unit.
3. Penyusunan Pohon Kinerja & Indikator
Identifikasi isu strategis kesehatan
Penyusunan Program Logic Model (PLM)
Menyusun IKU → IKD → Indikator Unit
4. Pelatihan Teknis (Bimtek SAKIP Kesehatan)
Meliputi:
pemahaman regulasi SAKIP,
penyusunan indikator layanan,
teknik cascading Puskesmas/RSUD,
pengukuran capaian,
analisis deviasi,
penyusunan LAKIP kesehatan.
5. Pilot Project
Difokuskan pada:
2–3 Puskesmas per wilayah,
1 RSUD sebagai role model,
unit layanan prioritas seperti IGD, rawat inap, dan gizi.
6. Implementasi Penuh
Didukung oleh:
bimbingan teknis berkelanjutan,
audit internal Inspektorat,
evaluasi kinerja triwulanan,
dashboard kinerja.
RISIKO & STRATEGI MITIGASI
Risiko:
indikator tidak realistis/terukur,
data pelayanan tidak valid,
pelaporan tidak konsisten,
SDM tidak memahami SAKIP,
tidak ada integrasi data antar sistem (SIMRS/SIMPUS/SIKDA).
Mitigasi:
pelatihan berkala,
revisi SOP,
validasi data setiap bulan,
pembinaan oleh Dinas Kesehatan,
optimalisasi dashboard & integrasi sistem informasi.
KESIMPULAN
SAKIP Kesehatan 2026 merupakan kerangka tata kelola kinerja Puskesmas/RSUD yang wajib diterapkan untuk memastikan layanan kesehatan berjalan efektif, efisien, dan berorientasi hasil.
Implementasi model ini akan meningkatkan akuntabilitas, mutu pelayanan, serta kontribusi sektor kesehatan terhadap pencapaian kinerja pemerintah daerah.
📌 PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) SAKIP KESEHATAN 2026
Tema
“Implementasi SAKIP 2026 pada Puskesmas & RSUD: Integrasi Perencanaan, Penganggaran, Pengukuran, dan Pelaporan Kinerja Layanan Kesehatan Daerah.”
Durasi
2 Hari Pelatihan Teknis
Materi Inti
Regulasi SAKIP sektor kesehatan
Penyusunan indikator Puskesmas & RSUD
Penyusunan pohon kinerja
Teknik cascading Puskesmas/RSUD
Pengukuran & analisis capaian
Penyusunan LAKIP Puskesmas & RSUD
Simulasi penyusunan indikator mutu layanan
Integrasi data SIKDA–SIMPUS–SIMRS
Output Peserta
Sertifikat
Modul SAKIP Kesehatan
Template indikator & pohon kinerja
Contoh laporan kinerja
Format SOP Kinerja
Pendampingan pascakegiatan
Paket Biaya
Paket A – Single Room
Rp 5.500.000/peserta
Paket B – Twin Share
Rp 5.000.000/peserta
Paket C – Non Akomodasi
Rp 4.000.000/peserta
Sasaran Peserta
Dinas Kesehatan
Kepala Puskesmas
Direktur RSUD
Pengelola Program
Tim Mutu & Akreditasi
Perencana/Programmer
Inspektorat Daerah
Lokasi Pelaksanaan
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
(Dapat disesuaikan sesuai kebutuhan OPD)
PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penguatan Transformasi Administrasi Pemerintahan Berbasis Digital dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Dalam era transformasi digital pemerintahan, pengelolaan arsip dan tata naskah dinas tidak lagi hanya dilakukan secara konvensional, tetapi telah berkembang menuju sistem elektronik yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.
Pemerintah saat ini mendorong penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas birokrasi, serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu komponen penting dalam implementasi SPBE adalah pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital yang memungkinkan proses administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib, cepat, serta mudah diakses.
Arsip elektronik merupakan dokumen yang diciptakan, dikelola, dan disimpan dalam bentuk digital melalui sistem informasi kearsipan yang terintegrasi.
Sementara itu, tata naskah dinas digital merupakan sistem pengelolaan persuratan resmi pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkantoran.
Dalam praktiknya, pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital memerlukan standar, prosedur, serta sistem pengamanan dokumen yang memadai.
Namun di berbagai instansi pemerintah daerah masih ditemukan beberapa permasalahan, antara lain:
• Pengelolaan arsip yang belum tertata secara sistematis
• Penerapan sistem persuratan elektronik yang belum optimal
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata naskah dinas digital
• Belum terintegrasinya sistem arsip dengan aplikasi pemerintahan lainnya
• Risiko keamanan dan keabsahan dokumen elektronik
Apabila tidak ditangani secara tepat, kondisi tersebut dapat menghambat efektivitas administrasi pemerintahan serta meningkatkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan arsip elektronik serta penerapan tata naskah dinas digital yang sesuai dengan ketentuan dan perkembangan teknologi informasi.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan pengelolaan arsip elektronik dan tata naskah dinas digital mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
• Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang Pengelolaan Arsip Elektronik
• Ketentuan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan arsip dan dokumen pemerintahan harus dilakukan secara tertib, sistematis, aman, serta mampu menjamin keaslian dan keutuhan dokumen.
Peran Strategis Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital
Pengelolaan arsip elektronik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan modern, antara lain:
• Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan
• Mempermudah pencarian dan pengelolaan dokumen
• Mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan
• Memperkuat sistem dokumentasi kegiatan pemerintahan
• Mendukung implementasi SPBE di instansi pemerintah
Dengan sistem pengelolaan arsip yang baik, instansi pemerintah dapat memastikan bahwa seluruh dokumen penting tersimpan secara aman dan mudah diakses.
Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026
1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Arsip Elektronik
• Konsep dan prinsip pengelolaan arsip elektronik
• Regulasi nasional di bidang kearsipan
• Peran arsip dalam tata kelola pemerintahan
2. Tata Naskah Dinas Digital
• Standar penyusunan naskah dinas elektronik
• Sistem persuratan elektronik pemerintah
• Pengelolaan dokumen resmi berbasis digital
3. Sistem Informasi Kearsipan Elektronik
• Implementasi aplikasi e-arsip
• Integrasi sistem kearsipan dengan aplikasi pemerintahan
• Manajemen penyimpanan arsip digital
4. Keamanan dan Keaslian Dokumen Elektronik
• Sistem pengamanan arsip elektronik
• Validitas dan autentikasi dokumen digital
• Perlindungan data dan dokumen pemerintahan
5. Monitoring dan Evaluasi Sistem Kearsipan
• Audit dan pengawasan pengelolaan arsip
• Evaluasi implementasi sistem kearsipan elektronik
• Strategi peningkatan kualitas pengelolaan arsip
Permasalahan Umum
Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan arsip elektronik antara lain:
• Arsip belum terdokumentasi secara sistematis
• Pengelolaan persuratan elektronik belum optimal
• Kurangnya pemahaman aparatur mengenai tata naskah dinas digital
• Infrastruktur teknologi yang belum memadai
• Risiko kehilangan data dan dokumen elektronik
Apabila tidak ditangani dengan baik, kondisi tersebut dapat menghambat kelancaran administrasi pemerintahan serta mengurangi kualitas pelayanan publik.
Dampak Penguatan Sistem Arsip Elektronik
Dengan peningkatan kapasitas aparatur, diharapkan:
• Sistem administrasi pemerintahan menjadi lebih tertib
• Pengelolaan dokumen menjadi lebih cepat dan efisien
• Risiko kehilangan arsip dapat diminimalisir
• Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan meningkat
• Implementasi SPBE di daerah dapat berjalan lebih optimal
Solusi Strategis
Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Elektronik dan Tata Naskah Dinas Digital Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS
PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK DAN TATA NASKAH DINAS DIGITAL TAHUN 2026
Strategi Penguatan Administrasi Pemerintahan Berbasis Digital
Tujuan Kegiatan
• Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan arsip elektronik
• Meningkatkan kualitas tata naskah dinas digital
• Mendukung implementasi SPBE di instansi pemerintah
• Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan
• Memperkuat sistem dokumentasi pemerintahan
Materi Bimtek
• Kebijakan Nasional Kearsipan
• Pengelolaan Arsip Elektronik di Instansi Pemerintah
• Standar Tata Naskah Dinas Digital
• Implementasi Sistem Informasi Kearsipan
• Keamanan dan Autentikasi Dokumen Digital
• Monitoring dan Evaluasi Sistem Arsip Elektronik
• Studi Kasus Implementasi Arsip Digital
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
• Contoh format tata naskah dinas digital
• Panduan pengelolaan arsip elektronik
• Checklist pengelolaan arsip pemerintah
• Contoh SOP pengelolaan arsip digital
• Rencana aksi implementasi sistem arsip elektronik
Sasaran Peserta
• Bagian Umum / Sekretariat Daerah
• Arsiparis
• Pengelola Administrasi Perkantoran
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• OPD yang mengelola persuratan dan arsip digital
• ASN yang terlibat dalam pengelolaan dokumen pemerintahan
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Strategi Optimal Perencanaan, Penyaluran, Pelaksanaan, dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah
Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dana transfer pemerintah pusat ke daerah, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu instrumen penting dalam kebijakan transfer ke daerah yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mendanai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
Melalui DAK, pemerintah pusat mendorong percepatan pembangunan daerah dalam berbagai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus terdiri dari dua jenis utama, yaitu:
• DAK Fisik, yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana daerah.
• DAK Non Fisik, yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kapasitas aparatur.
Dalam implementasinya, pengelolaan DAK memerlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga monitoring dan evaluasi.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan DAK di daerah, antara lain:
• Keterlambatan proses penyaluran dana
• Ketidaksesuaian perencanaan dengan prioritas nasional
• Permasalahan administrasi dan pelaporan kegiatan
• Kurangnya sinkronisasi antara perencanaan daerah dan kebijakan pusat
• Temuan pemeriksaan oleh aparat pengawas internal maupun eksternal
Permasalahan tersebut dapat berdampak pada rendahnya efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah serta berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus secara lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus di daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Peraturan Pemerintah tentang Transfer ke Daerah dan Dana Desa
• Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
• Ketentuan teknis kementerian/lembaga terkait mengenai pelaksanaan DAK Fisik dan Non Fisik
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan DAK harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Peran Strategis Pengelolaan DAK
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, antara lain:
• Mendukung percepatan pembangunan sektor prioritas nasional
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah
• Memperkuat sinergi program pembangunan pusat dan daerah
• Mendorong pemerataan pembangunan antar wilayah
• Meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pembangunan
Pengelolaan DAK yang baik akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ruang Lingkup Teknis Bimtek 2026
1. Kebijakan Nasional Dana Alokasi Khusus
• Konsep dan tujuan Dana Alokasi Khusus
• Jenis-jenis DAK Fisik dan Non Fisik
• Prioritas nasional dalam pengalokasian DAK
2. Perencanaan dan Penganggaran DAK
• Sinkronisasi program pusat dan daerah
• Perencanaan kegiatan DAK dalam dokumen perencanaan daerah
• Integrasi program DAK dengan RKPD dan APBD
3. Mekanisme Penyaluran Dana
• Proses penyaluran DAK dari pemerintah pusat ke daerah
• Persyaratan administrasi penyaluran dana
• Pengelolaan rekening dan penatausahaan DAK
4. Pelaksanaan Kegiatan DAK
• Pengadaan barang dan jasa melalui dana DAK
• Pengendalian pelaksanaan kegiatan
• Koordinasi antar perangkat daerah
5. Monitoring dan Evaluasi
• Pengawasan internal dan eksternal
• Evaluasi pelaksanaan program DAK
• Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
Permasalahan Umum
Beberapa kendala yang sering terjadi dalam pengelolaan DAK di daerah antara lain:
• Ketidaksesuaian perencanaan dengan petunjuk teknis
• Keterlambatan penyaluran dana
• Kesalahan administrasi dan pelaporan
• Kurangnya koordinasi antar perangkat daerah
• Temuan pemeriksaan dari lembaga pengawas
Apabila tidak dikelola secara sistematis, kondisi ini dapat menghambat pelaksanaan pembangunan daerah serta meningkatkan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dampak Penguatan Pengelolaan DAK
Dengan peningkatan kapasitas aparatur daerah, diharapkan:
• Pengelolaan DAK menjadi lebih transparan dan akuntabel
• Perencanaan program pembangunan lebih tepat sasaran
• Pelaksanaan kegiatan pembangunan lebih efektif
• Risiko kesalahan administrasi dapat diminimalisir
• Kualitas pembangunan daerah semakin meningkat
Solusi Strategis
Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2026
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah,
LINKPEMDA menyelenggarakan:
BIMBINGAN TEKNIS
PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK DAN NON FISIK TAHUN 2026
Strategi Optimal Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat ke Daerah
Tujuan Kegiatan
• Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai kebijakan Dana Alokasi Khusus
• Meningkatkan kualitas pengelolaan dana transfer ke daerah
• Memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
• Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
• Mendukung efektivitas pembangunan daerah
Materi Bimtek
• Kebijakan Nasional Dana Alokasi Khusus
• Perencanaan dan Penganggaran Program DAK
• Mekanisme Penyaluran Dana
• Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan
• Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan DAK
• Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
• Studi Kasus Pengelolaan DAK di Daerah
Output Pelatihan
Peserta akan memperoleh:
• Format perencanaan kegiatan DAK
• Contoh laporan pelaksanaan kegiatan
• Checklist pengelolaan DAK
• Panduan monitoring dan evaluasi kegiatan
• Rencana aksi peningkatan pengelolaan DAK di daerah
Sasaran Peserta
• Bappeda
• BPKAD / Badan Keuangan Daerah
• OPD penerima Dana Alokasi Khusus
• Inspektorat Daerah
• Pejabat Pengelola Kegiatan
• ASN yang terlibat dalam pengelolaan DAK
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Maret – Desember 2026
Durasi: 2 Hari per Sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
Lokasi
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Informasi & Pendaftaran
WhatsApp: +62 813-8766-6605
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan, pemerintah memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada unit pelayanan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
BLUD diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, setiap unit BLUD diwajibkan menyusun Laporan Kinerja BLUD yang memuat capaian kinerja organisasi baik dari aspek pelayanan maupun keuangan. Laporan kinerja tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kinerja kepada kepala daerah dan masyarakat.
Dalam praktiknya, banyak BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas yang masih menghadapi berbagai kendala dalam penyusunan laporan kinerja, antara lain:
Belum memahami indikator kinerja BLUD secara komprehensif
Kesulitan dalam mengidentifikasi sumber data indikator kinerja
Belum optimal dalam melakukan analisis capaian kinerja
Kurangnya pemahaman terhadap metode perhitungan indikator kinerja pelayanan dan keuangan
Belum tersusunnya laporan kinerja BLUD yang sistematis dan sesuai regulasi
Oleh karena itu diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD agar pengelola BLUD dapat memahami secara teknis proses penyusunan laporan kinerja berbasis indikator kinerja pelayanan dan keuangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu BLUD Rumah Sakit maupun Puskesmas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Maksud dan Tujuan
Maksud
Kegiatan Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam penyusunan dan analisis laporan kinerja BLUD secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi laporan kinerja BLUD
Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun indikator kinerja BLUD
Memberikan pemahaman mengenai sumber data indikator kinerja pelayanan dan keuangan
Meningkatkan kemampuan peserta dalam melakukan perhitungan indikator kinerja
Memberikan pemahaman mengenai teknik analisis capaian kinerja BLUD
Membantu peserta menyusun laporan kinerja BLUD secara sistematis
Materi Bimbingan Teknis
Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan ini antara lain:
Kebijakan Pemerintah tentang Pengelolaan BLUD
Konsep dan Prinsip Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Struktur dan Sistematika Laporan Kinerja BLUD
Penyusunan Indikator Kinerja BLUD
Teknik Pengumpulan Data Indikator Kinerja
Perhitungan Indikator Kinerja Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas
Perhitungan Indikator Kinerja Keuangan BLUD
Analisis Capaian Kinerja BLUD
Penyusunan Laporan Kinerja BLUD secara Sistematis
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Kinerja BLUD
Peserta Kegiatan
Peserta kegiatan ini antara lain:
Direktur Rumah Sakit Daerah
Kepala Puskesmas
Kepala Bagian Keuangan BLUD
Kepala Bagian Perencanaan BLUD
Kepala Bagian Pelayanan Medik
Staf Pengelola Keuangan BLUD
Staf yang terlibat dalam penyusunan laporan kinerja BLUD
Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui:
Penyampaian materi oleh narasumber
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi penyusunan laporan kinerja BLUD
Narasumber
Narasumber kegiatan berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Kesehatan
Akademisi
Praktisi BLUD Rumah Sakit
Jadwal Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas dilaksanakan secara berkala sepanjang tahun.
Periode Pelaksanaan:
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari pelatihan efektif untuk setiap sesi kegiatan.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan pelatihan dilakukan melalui beberapa metode, antara lain:
Tatap Muka (Classroom Training)
Pelatihan dilaksanakan secara langsung di hotel atau tempat pelatihan yang telah ditentukan.
In House Training Pemerintah Daerah
Pelatihan dapat dilaksanakan di instansi peserta sesuai permintaan pemerintah daerah atau BLUD.
Daring / Online Training (Zoom Meeting)
Pelatihan dapat dilaksanakan secara online untuk memudahkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Teknis dapat dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia, antara lain:
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Surabaya
Bali
Makassar
Lombok
Lokasi pelaksanaan kegiatan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Pilihan Paket Kegiatan
Untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengelolaan BLUD, tersedia beberapa pilihan paket kegiatan, antara lain:
Paket Bimtek Nasional
In House Training Pemerintah Daerah
Kelas Khusus RSUD dan Puskesmas BLUD
Pendampingan Penyusunan RBA BLUD
Konsultasi Teknis Pengelolaan BLUD

Informasi dan Pendaftaran
Instansi pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan puskesmas yang berminat mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi panitia penyelenggara melalui:
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Penutup
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Analisis Laporan Kinerja BLUD RSUD dan Puskesmas, diharapkan para pengelola BLUD dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun laporan kinerja yang akuntabel, transparan, dan berbasis indikator kinerja, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, pemerintah telah mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sistem nasional yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan keuangan daerah.
Penggunaan SIPD menuntut aparatur pemerintah daerah untuk memahami secara teknis proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah agar dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait SIPD dan penganggaran daerah yang dapat diikuti oleh instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
👉 Klik: Daftar Materi Bimtek SIPD dan Penganggaran Daerah
Berikut beberapa materi pelatihan yang dapat diikuti:
👉 Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
👉 Bimtek Penginputan Data Perencanaan dan Penganggaran pada SIPD
👉 Bimtek Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
👉 Bimtek Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran Daerah
(Setiap materi dapat ditautkan dengan halaman materi masing-masing di website LINKPEMDA.)
Sasaran Peserta
Kegiatan Bimtek ini ditujukan bagi:
Bappeda
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK
Bendahara OPD
Aparatur yang menangani perencanaan dan penganggaran daerah
Informasi Pelaksanaan
Kegiatan Bimtek dilaksanakan secara nasional di berbagai kota besar di Indonesia dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
Untuk informasi jadwal kegiatan dan pendaftaran peserta dapat menghubungi:
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp: +62 813-8766-6605