LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga Bimtek dan Diklat resmi terdaftar di Kemendagri yang menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dan sektor swasta di Indonesia. Dengan legalitas lengkap (SKT Kemendagri No. 1104-00-/0275/XII/2021) serta dukungan narasumber berkompeten, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang berbasis regulasi terbaru, profesional, dan berorientasi hasil.
Sebagai mitra strategis aparatur pemerintah, LINKPEMDA berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui berbagai program seperti Bimtek Keuangan Daerah, BLUD, Kepegawaian, SIPD, Reformasi Birokrasi, Pajak Daerah, dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dengan prinsip “Berilmu • Berintegritas • Berkinerja”, setiap kegiatan LINKPEMDA dilaksanakan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berdaya saing menuju Indonesia Maju 2026.
🏛️ Pemerintah Tetapkan Arah Baru Tata Kelola Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026, sekaligus menegaskan arah baru tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan efektivitas pembangunan, integrasi data keuangan daerah, serta penguatan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah.
💡 Tujuan dan Arah Kebijakan Kemendagri
Melalui regulasi ini, Kemendagri menekankan tiga fokus utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2026:
Integrasi Sistem dan Data Daerah
Seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) untuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
Tujuannya agar seluruh tahapan dapat terpantau secara real time dan terintegrasi secara nasional.
Anggaran Berbasis Kinerja
Setiap kegiatan daerah harus berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting) dengan indikator yang jelas.
SKPD wajib memastikan bahwa setiap program mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Akuntabilitas dan Transparansi Publik
Seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi, auditabilitas, serta penggunaan sistem digital yang dapat diakses lintas perangkat.
📘 Pokok-Pokok Penting Regulasi Terbaru
Berikut beberapa poin penting dari Permendagri 10 Tahun 2025 dan regulasi pendukungnya yang wajib dipahami oleh ASN dan SKPD:
Format Baru Dokumen RKPD dan KUA-PPAS 2026
Format dokumen disesuaikan dengan struktur kebijakan nasional serta indikator pembangunan yang dapat diukur kinerjanya.
Sinkronisasi RKPD dengan APBD melalui SIPD-RI
Proses penyusunan APBD wajib dilakukan melalui platform SIPD-RI agar data keuangan daerah bersifat tunggal dan terintegrasi.
Penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) Daerah Tahun 2026
Kemendagri menetapkan pedoman SBM terbaru yang harus dijadikan acuan oleh BPKAD dan SKPD saat menyusun rencana anggaran.
Penegasan Tanggung Jawab PPK-SKPD dan Bendahara
ASN yang bertugas sebagai PPK-SKPD dan bendahara diwajibkan memahami ketentuan baru pelaporan dan pertanggungjawaban berbasis elektronik.
Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi Tematik
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi tematik berbasis hasil, dengan kinerja ASN sebagai penggerak utama efektivitas belanja daerah.
🧭 Panduan Teknis bagi ASN & SKPD
Agar implementasi regulasi berjalan efektif, berikut langkah-langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah:
Pelajari dan Sosialisasikan Permendagri 10/2025
Kepala OPD dan pejabat fungsional perencana perlu memahami isi regulasi dan menyesuaikan penyusunan dokumen RKPD maupun Renja OPD 2026.
Perkuat Koordinasi Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat
Kolaborasi antarperangkat daerah penting untuk memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
Tingkatkan Kompetensi ASN melalui Bimtek dan Pelatihan
ASN yang menangani perencanaan dan keuangan perlu mengikuti pelatihan teknis terkait SIPD-RI, manajemen keuangan, dan penyusunan dokumen APBD.
Optimalkan Digitalisasi dan Integrasi Data
Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelaporan dan meningkatkan akurasi data keuangan.
🧩 Implikasi Regulasi bagi Pemerintah Daerah
Dengan diberlakukannya Permendagri 10 Tahun 2025, maka mulai tahun anggaran 2026 setiap pemerintah daerah diharuskan:
Menyusun RKPD dan APBD berbasis hasil (result-oriented budgeting);
Melaksanakan pelaporan keuangan secara digital dan terintegrasi dalam SIPD-RI;
Meningkatkan transparansi, efektivitas belanja, serta tata kelola keuangan berbasis kinerja;
Menjamin keselarasan kebijakan daerah dengan prioritas nasional.
🏁 Penutup
Permendagri 10 Tahun 2025 bukan sekadar pedoman teknis penyusunan RKPD dan APBD, tetapi menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih modern, efisien, dan terukur.
Bagi ASN dan SKPD, memahami dan menerapkan regulasi ini adalah langkah penting menuju birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Melalui kolaborasi, penguatan kapasitas, serta digitalisasi tata kelola, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
🔗 Disarankan untuk Dibaca
Pelatihan ASN, Pemerintahan Daerah, Keuangan, SIPD, BLUD, RSUD, Pendidikan, Perpajakan, Pengadaan Barang/Jasa, Reformasi Birokrasi, dan Digitalisasi Pemerintahan
Dalam era kebijakan nasional yang dinamis, transformasi digital, dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah menjadi kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil (result based government).
Melalui Program Bimtek dan Diklat Nasional 2026, LINKPEMDA hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, lembaga, dan instansi dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis regulasi terbaru serta kebutuhan aktual pemerintahan menuju tata kelola digital dan reformasi birokrasi berkelanjutan.
🧩 Bidang dan Materi Unggulan Tahun 2026
🟢 Bidang Pemerintahan & Tata Kelola Daerah
Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah
Bimtek Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance
Bimtek Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP 2026
Bimtek Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)
💻 Digitalisasi Pemerintahan & SPBE
Pelatihan Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Dinamis
Pelatihan Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah
Bimtek Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026
💰 Keuangan Daerah & SIPD
Bimtek Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026
Bimtek Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)
Bimtek Tata Cara Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD
Bimtek Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi PAD
🏥 BLUD, RSUD & Puskesmas
Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Excel Dashboard
Bimtek Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)
Bimtek Penguatan BLUD RSUD & Puskesmas untuk Efisiensi dan Kinerja Keuangan
Bimtek Manajemen SDM Kesehatan dan Pelayanan Publik Digital
🟠 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)
Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 e-Katalog V.6 Pasca Perpres 46/2025
Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah
Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital
🟣 Perpajakan dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022
PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD
Implementasi e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru
🎓 Pendidikan, Perpustakaan & Literasi
Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS Akuntabel
Penerapan Kurikulum Merdeka & Administrasi Sekolah Digital
Pengembangan Literasi Digital & Kelembagaan Pendidikan
🔵 Kepegawaian & Manajemen ASN
Implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023
Anjab, ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN
Analisis Kebutuhan Pelatihan (TNA) & Strategi Pengembangan Karier ASN
Merit System & Talent Pool ASN di Pemerintah Daerah
🧭 Manajerial & Umum
Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur
Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD
Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika & Layanan Publik
🏢 Perusahaan & Swasta
Good Corporate Governance (GCG) dan Audit Internal
Manajemen Risiko Korporasi dan Kepatuhan ISO 31000
K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri
🗓️ Jadwal Pelaksanaan Tahun 2026
📅 Periode: Januari – Desember 2026
📍 Lokasi: DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota lainnya
📄 Sistem: Inhouse Training dan Kelas Gabungan Nasional
💼 Kontribusi & Fasilitas Peserta
Biaya kontribusi peserta dengan penginapan hotel: Rp 5.000.000,-
Fasilitas: Penginapan 3 malam (1 kamar 2 peserta), sertifikat 16 JP, modul, tas, makalah, seminar kit, konsumsi/coffee break.
Biaya non akomodasi (tanpa penginapan): Rp 4.000.000,-
Pembayaran dapat dilakukan saat registrasi atau transfer ke Bank BRI No. 0424-01-000925-30-7 a.n. LINKPEMDA
Konfirmasi kepesertaan maksimal 3 hari sebelum kegiatan
Informasi & Pendaftaran:
📞 WA/Call 0813-8766-6605
📧 info@linkpemda.com
🌐 www.linkpemda.id
🏛️ Tentang LINKPEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) merupakan lembaga pelatihan dan konsultasi yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan berbasis regulasi terbaru, inovasi digital, dan tata kelola modern, LINKPEMDA terus berperan aktif mendorong aparatur pemerintah menuju pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di era digital 2026.
Laboratorium merupakan elemen penting dalam peningkatan mutu pembelajaran di sekolah maupun madrasah. Kehadiran laboratorium yang terkelola dengan baik mampu meningkatkan kualitas pembelajaran sains, teknologi, keterampilan, serta membentuk kemampuan berpikir kritis dan karakter ilmiah peserta didik. Namun, masih banyak laboratorium pendidikan yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan kompetensi pengelola dan lemahnya manajemen laboratorium.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diselenggarakan Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Laboratorium dan Pengelolaan Laboratorium Efektif untuk Satuan Pendidikan sebagai upaya peningkatan kapasitas SDM dalam mengelola laboratorium secara profesional, efektif, aman, dan berstandar. Kegiatan ini ditujukan bagi Kepala Laboratorium, calon Kepala Laboratorium, laboran, teknisi laboratorium, guru, serta pengelola sarana prasarana di satuan pendidikan.
Kepala Laboratorium memiliki peran strategis, bukan hanya menjaga ketersediaan alat dan bahan laboratorium, tetapi juga memastikan laboratorium menjadi pusat pembelajaran aktif, inovatif, aman, dan mendukung pengembangan keterampilan abad 21. Seorang Kepala Laboratorium dituntut menguasai kemampuan manajerial, administrasi, kepemimpinan, pengelolaan sarpras, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium.
Melalui diklat ini, peserta dibekali kemampuan untuk:
✅ Memahami tugas, peran, dan standar kompetensi Kepala Laboratorium
✅ Menyusun perencanaan dan program kerja laboratorium yang efektif dan berkelanjutan
✅ Mengelola inventaris, sarpras, dan anggaran laboratorium secara profesional
✅ Menerapkan SOP dan standar K3 Laboratorium untuk menciptakan lingkungan yang aman
✅ Menyusun administrasi laboratorium dan dokumen pendukung akreditasi
Narasumber menyampaikan bahwa penguatan manajemen laboratorium sangat penting agar keberadaan laboratorium tidak hanya menjadi ruang penyimpanan alat, tetapi benar-benar menjadi pusat praktik pembelajaran yang produktif dan inovatif.
Peserta mengikuti sesi terstruktur yang meliputi:
Peran, fungsi, dan kompetensi Kepala Laboratorium sesuai standar nasional
Manajemen dan tata kelola laboratorium
Pengelolaan sarana prasarana, peralatan, dan inventaris laboratorium
Penyusunan standar keselamatan (K3) dan SOP Laboratorium
Administrasi, pelaporan, dan dokumentasi laboratorium
Strategi peningkatan mutu layanan dan akreditasi laboratorium
Selain penyampaian materi, peserta terlibat dalam praktik penyusunan dokumen laboratorium seperti Buku Inventaris, SOP Laboratorium, Form Peminjaman Alat, Program Kerja, dan panduan K3.
Kegiatan berlangsung interaktif dan aplikatif, disertai studi kasus, simulasi, dan pembahasan permasalahan umum yang dihadapi laboratorium di satuan pendidikan. Para peserta menyambut baik kegiatan ini karena dianggap sangat relevan dan memberi solusi terhadap tantangan yang dihadapi pengelola laboratorium.
“Kami berharap melalui diklat ini, para Kepala Laboratorium dapat menerapkan tata kelola laboratorium yang lebih efektif, aman, dan berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di sekolah,” ujar salah satu narasumber.
Dengan peningkatan kompetensi pengelola laboratorium, diharapkan laboratorium di sekolah dan madrasah dapat memberikan manfaat nyata, menunjang kegiatan pembelajaran yang berkualitas, memenuhi standar keselamatan, dan mendukung capaian akreditasi satuan pendidikan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LINK PEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah), lembaga pelatihan resmi yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM pemerintah, pendidikan, dan institusi publik. LINKPEMDA berkomitmen menyediakan layanan pelatihan yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan dunia pendidikan dan pemerintahan.
LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai instansi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek), Diklat, Workshop, dan In-House Training di seluruh Indonesia.
Informasi & pendaftaran:
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
LINKPEMDA akan terus mendukung upaya peningkatan kualitas pengelolaan laboratorium melalui program pelatihan berkelanjutan, pendampingan, dan penyediaan solusi pelatihan sesuai kebutuhan pendidikan modern.
Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Pemerintah Daerah Wajib Beradaptasi di Tahun 2026
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang semakin ketat dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan implementasi lanjutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dan PBJ daerah.
Regulasi tersebut menegaskan arah kebijakan nasional yang berfokus pada:
✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,
✅ digitalisasi tata kelola PBJ melalui SPSE dan e-Katalog,
✅ peningkatan transparansi dan efisiensi pengadaan, serta
✅ harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Implementasi regulasi ini menuntut OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta pengelola keuangan daerah untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan dan peningkatan kompetensi teknis di Tahun 2026.
LINKPEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional Implementasi Regulasi Keuangan & PBJ 2026
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif, teknis, dan aplikatif mengenai perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan keuangan dan PBJ berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Pelatihan
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menerapkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-Katalog, dan SPSE secara tepat.
Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.
Memperkuat kepatuhan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja OPD.
📘 Garis Besar Materi
Materi disampaikan oleh narasumber kementerian/lembaga dan praktisi senior, meliputi:
Pokok-pokok perubahan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penegasan kebijakan dan mekanisme PBJ berdasarkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Harmonisasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem PBJ pemerintah.
Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi OPD.
Praktik teknis penyusunan dokumen dan penerapan regulasi terbaru.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah, BPKAD/BKD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Bendahara, serta OPD dan unit kerja terkait lainnya.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025
Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
🏢 Sistem Pelaksanaan
Bimtek dapat diselenggarakan melalui:
✅ Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang
✅ In-House Training (IHT) di daerah
✅ Online / Zoom Meeting (by request)
📞 Pendaftaran & Informasi
Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan kegiatan, atau pendaftaran peserta, silakan menghubungi:
LINKPEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)