Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025

Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang menjadi tonggak baru dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nasional. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menekankan pentingnya sistem pelaporan keuangan yang terstandar, digital, dan dapat diandalkan.


Latar Belakang dan Tujuan PP Nomor 43 Tahun 2025

PP 43/2025 hadir sebagai upaya pemerintah membangun sistem pelaporan keuangan yang lebih transparan, efisien, dan terintegrasi antar instansi. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap entitas pelapor — baik di sektor publik maupun privat — wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai standar nasional yang ditetapkan.

Salah satu inovasi penting dari peraturan ini adalah dibentuknya Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sistem digital terpadu yang menjadi kanal tunggal untuk pelaporan keuangan di seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah membentuk Komite Standar Pelaporan Keuangan yang berperan menetapkan standar laporan keuangan umum maupun syariah serta memastikan kompetensi penyusun laporan keuangan yang profesional dan berintegritas.

Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat transparansi publik, dan mempercepat transformasi digital di bidang keuangan daerah.


Dampak bagi Pemerintah Daerah dan ASN

Bagi pemerintah daerah, penerapan PP Nomor 43 Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan kredibel. ASN yang bertugas dalam bidang keuangan, perencanaan, akuntansi, dan pengawasan perlu memahami substansi dan mekanisme implementasi PP ini, termasuk:

  • Penyesuaian format dan standar laporan keuangan sesuai ketentuan baru;

  • Integrasi sistem pelaporan keuangan daerah dengan PBPK;

  • Penguatan kapasitas SDM dalam penyusunan dan audit laporan keuangan;

  • Penjaminan kualitas data keuangan untuk keperluan pemeriksaan dan publikasi.


🎓 Bimbingan Teknis Nasional

“Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan Daerah melalui Implementasi PP Nomor 43 Tahun 2025”

Sebagai tindak lanjut penerapan regulasi ini, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang difokuskan pada implementasi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025.


Tujuan Kegiatan

  1. Memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN dan pengelola keuangan daerah tentang ketentuan dan ruang lingkup PP 43/2025.

  2. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan pelaporan keuangan sesuai standar nasional.

  3. Memperkuat tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah melalui sistem pelaporan terintegrasi.

  4. Mendorong kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi audit dan pengawasan berbasis data digital.


Materi Pokok Bahasan

  • Kebijakan Nasional dan Latar Belakang Lahirnya PP Nomor 43 Tahun 2025.

  • Prinsip dan Standar Baru Pelaporan Keuangan Nasional.

  • Implementasi Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).

  • Kompetensi, Sertifikasi, dan Integritas Penyusun Laporan Keuangan.

  • Strategi Sinkronisasi Sistem Keuangan Daerah dengan Sistem Nasional.

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Laporan Keuangan sesuai PP 43/2025.


Peserta yang Disarankan

  • Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPD, BUD, Bendahara).

  • Pejabat Perencanaan dan Pelaporan Keuangan.

  • Aparatur Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.

  • ASN yang membidangi audit internal, evaluasi, dan pelaporan.


Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal yang dapat disesuaikan kebutuhan instansi.
Tempat pelaksanaan di hotel-hotel mitra LINKPEMDA di berbagai kota besar di Indonesia (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan lainnya).


Penyelenggara Resmi

Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
📑 Terdaftar di Kementerian Dalam Negeri – Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (SKT Kemendagri)
Sebagai lembaga resmi penyelenggara Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional bagi ASN dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.


Penutup

Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah mampu menerapkan PP Nomor 43 Tahun 2025 secara efektif, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Kontak Panitia & Informasi Pendaftaran

📞 Sekretariat LINKPEMDA
🌐 Website: www.linkpemda.com
📩 Email: info@linkpemda.com
📱 Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

November 10, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Bimtek Nasional: Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK 2025

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban pengelolaan keuangan daerah menjelang akhir tahun anggaran, Lembaga Kajian & Pengembangan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Penatausahaan & Pertanggungjawaban Bendahara Akhir Tahun serta Pemeriksaan BPK.

Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman para bendahara, pejabat pengelola keuangan, dan aparatur daerah dalam menyusun laporan keuangan akhir tahun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan BPK.


Pentingnya Bimtek Ini bagi ASN dan SKPD

Menjelang penutupan tahun anggaran, setiap SKPD diwajibkan melakukan penatausahaan, rekonsiliasi, dan pertanggungjawaban keuangan secara tertib. Namun, masih banyak ditemukan permasalahan seperti kesalahan pencatatan, laporan yang belum lengkap, serta lemahnya tindak lanjut atas temuan BPK.

Melalui Bimtek ini, peserta akan dibekali langkah-langkah praktis dan teknis dalam:

  • Pengelolaan keuangan daerah akhir tahun anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dan batas waktu penatausahaan;

  • Tata cara penatausahaan dan pembukuan oleh bendahara pengeluaran dan penerimaan menggunakan aplikasi SIPD Keuangan;

  • Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara Akhir Tahun, termasuk format dan kelengkapan dokumen pendukung;

  • Rekonsiliasi data keuangan dan pelaporan dengan BUD dan PPK agar laporan konsisten dan akurat;

  • Pemeriksaan Keuangan oleh BPK, tahapan audit, serta strategi menghadapi pemeriksaan;

  • Simulasi dan studi kasus LPJ serta tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan pengawasan internal.

Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menatausahakan dan mempertanggungjawabkan keuangan secara profesional, transparan, dan siap menghadapi audit BPK dengan baik.


Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan terbaru, antara lain:

  • PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan,

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta

  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.


Waktu, Tempat, dan Penyelenggara

Bimtek ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif, dengan jadwal dan lokasi yang dapat menyesuaikan kebutuhan instansi peserta. LINKPEMDA bekerja sama dengan berbagai hotel mitra di beberapa kota besar di Indonesia untuk mendukung kelancaran kegiatan.

Sebagai lembaga resmi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (SKT Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri), LINKPEMDA telah dipercaya oleh berbagai pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Bimtek, Diklat, dan Workshop Nasional ASN.


Informasi dan Pendaftaran

📞 Sekretariat LINKPEMDA
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp./WA: 081387666605 (Panitia Bimtek Nasional)

November 10, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Panduan Penutupan Tahun Anggaran & Penyusunan LKPD 2025 (Lengkap + Checklist Dokumen)

Memasuki akhir tahun anggaran, banyak Perangkat Daerah mulai menghadapi tekanan penyelesaian administrasi, penatausahaan, dan penyusunan laporan keuangan. Tidak sedikit OPD yang mengalami kendala karena keterlambatan penutupan buku, kurangnya kelengkapan bukti transaksi, hingga ketidaksesuaian pencatatan antara bendahara dengan laporan SKPD. Kondisi ini sering berujung pada temuan pemeriksaan dan opini laporan keuangan yang kurang optimal.

Jika proses penutupan tahun anggaran tidak dilakukan secara sistematis, dampaknya dapat cukup serius: revisi berulang, waktu penyusunan LKPD menjadi molor, serta meningkatkan risiko ketidakwajaran laporan yang berpotensi berdampak pada opini BPK. Pada akhirnya, bukan hanya bendahara atau pengelola keuangan yang kerepotan, tetapi dapat mempengaruhi reputasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Melalui panduan singkat ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan dapat memahami langkah-langkah penting dalam melakukan penutupan tahun anggaran serta menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dengan baik, akuntabel, dan tepat waktu.


Apa yang Dimaksud dengan Penutupan Tahun Anggaran?

Penutupan Tahun Anggaran merupakan proses akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi anggaran selama satu tahun telah dicatat, dipertanggungjawabkan, dan disusun dalam laporan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses ini menjadi dasar penyusunan LKPD melalui serangkaian tahapan mulai dari verifikasi, rekonsiliasi, konsolidasi, hingga finalisasi laporan.


Tujuan Penutupan Tahun Anggaran dan Penyusunan LKPD

Penutupan tahun anggaran memiliki tujuan untuk:

  1. Menyajikan informasi keuangan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Menjamin seluruh pendapatan dan belanja telah dicatat dan dilaporkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

  3. Mendukung penyusunan LKPD yang transparan dan akuntabel sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik.

  4. Memenuhi ketentuan regulasi dan meningkatkan kualitas opini BPK.


Langkah-Langkah Penutupan Tahun Anggaran

Berikut adalah langkah strategis yang perlu diperhatikan dalam proses penutupan tahun anggaran:

  1. Melakukan penyesuaian dan verifikasi akhir terhadap seluruh transaksi keuangan.

  2. Melakukan rekonsiliasi internal antara bendahara, PPK-SKPD, dan pengelola keuangan daerah.

  3. Menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban belanja dan pendapatan.

  4. Penyetoran sisa kas ke kas daerah (jika ada) sesuai ketentuan.

  5. Menyusun laporan keuangan SKPD yang selanjutnya akan digunakan untuk konsolidasi LKPD.


Checklist Dokumen Penutupan Tahun Anggaran

Agar penyusunan LKPD berjalan lancar, berikut daftar dokumen yang harus disiapkan oleh setiap OPD:

  • Dokumen penatausahaan pendapatan dan belanja

  • Laporan pertanggungjawaban bendahara

  • Bukti transaksi keuangan yang lengkap dan sah

  • Rekonsiliasi internal dan eksternal

  • Laporan aset dan persediaan

  • Laporan keuangan SKPD (LRA, Neraca, LO, LPE, dan CaLK)


Tips Meningkatkan Kualitas LKPD 2025

  • Pastikan ketepatan waktu penyerahan dokumen dari OPD ke BPKAD.

  • Lakukan rekonsiliasi secara berkala, bukan hanya di akhir tahun.

  • Kelola aset dan persediaan dengan tertib administrasi.

  • Tingkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan daerah melalui pelatihan.


Butuh Pendampingan Teknis dan Pelatihan?

Untuk mendukung peningkatan kompetensi aparatur dalam penyusunan LKPD yang berkualitas, LINKPEMDA membuka program Bimbingan Teknis “Penutupan Tahun Anggaran & Penyusunan LKPD 2025” yang dirancang khusus untuk Pemerintah Daerah. Pelatihan ini memberikan pemahaman teknis, praktik penyusunan laporan, serta contoh kasus agar peserta siap menerapkan langsung di OPD.

LinkPemda siap membantu melalui pendampingan, workshop, hingga pelatihan in-house training (IHT) bagi perangkat daerah yang ingin meningkatkan kualitas laporan keuangannya dan meraih opini BPK yang lebih baik.

Jangan menunggu hingga akhir tahun untuk mempersiapkan penyusunan LKPD.
Pastikan tim Anda memahami tahapan teknis dan siap menyusun laporan secara benar dan tepat waktu.

📍 Informasi dan Pendaftaran Bimtek:
Bapak Andi Hasan Lamba
📱 WhatsApp: 0813-8766-6605

Segera amankan kuota pelatihan untuk OPD Anda dan tingkatkan kualitas penyusunan LKPD mulai hari ini!

November 07, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Regulasi Baru Bidang Kesehatan: Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 — Standar Nasional Perizinan dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Praktik Tenaga Kefarmasian serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini mulai disosialisasikan secara nasional sejak 4–5 November 2025 dan menjadi dasar hukum baru bagi seluruh pelaku usaha, apoteker, tenaga kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan di Indonesia.


🎯 Latar Belakang dan Tujuan

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika pelayanan kesehatan, digitalisasi perizinan, dan kebijakan transformasi kesehatan nasional.
Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Menjamin mutu dan keamanan layanan kefarmasian.

  • Menyederhanakan proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek secara daring.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi usaha kesehatan.

  • Memperkuat peran apoteker dan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik.


📘 Pokok Pengaturan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  1. Penyederhanaan Perizinan Berbasis OSS-RBA
    Semua izin fasilitas kesehatan, termasuk apotek dan klinik, terintegrasi dalam sistem perizinan elektronik nasional.

  2. Standar Pelayanan Kefarmasian Nasional
    Apoteker wajib memenuhi standar praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan kompetensi dan etika profesi.

  3. Digitalisasi Pelaporan Usaha Kesehatan
    Pemerintah menerapkan pelaporan elektronik untuk kegiatan usaha farmasi dan distribusi obat.

  4. Pengawasan dan Pembinaan Terpadu
    Dinas kesehatan provinsi/kabupaten diberi peran aktif dalam melakukan pembinaan dan penegakan terhadap pelanggaran izin dan standar mutu.

  5. Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Sertifikasi Ulang
    Apotek atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.


💡 Implikasi Bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kesehatan

Dengan diberlakukannya peraturan ini:

  • Apoteker dan pengelola fasilitas kesehatan wajib memperbarui izin operasional melalui sistem OSS-RBA sesuai standar baru.

  • Pelaku usaha farmasi dan klinik perlu menyesuaikan dokumen perizinan serta mengikuti pembinaan oleh dinas kesehatan setempat.

  • Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi standar pelayanan.


📅 Bimtek Nasional Linkpemda: Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:

“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan”

Kegiatan ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, apotek, dan pelaku usaha memahami substansi peraturan baru, tata cara implementasi, serta mekanisme pelaporan dan perizinan berbasis OSS-RBA.

Materi Utama Bimtek:

  • Penjelasan teknis Permenkes 11/2025 dan regulasi turunannya

  • Penguatan peran daerah dalam pengawasan fasilitas kesehatan

  • Tata cara pembaruan izin usaha kesehatan dan praktik kefarmasian

  • Strategi penerapan digitalisasi layanan kesehatan dan pelaporan usaha


🏛️ Tujuan Pelatihan:

  • Meningkatkan kompetensi ASN, apoteker, dan pelaku usaha kesehatan dalam memahami Permenkes 11/2025.

  • Menyiapkan daerah menghadapi transisi sistem perizinan kesehatan digital.

  • Mendorong sinkronisasi antara regulasi pusat dan pelaksanaan daerah.


📍 Informasi Penyelenggaraan:

Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Peserta:
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan Tenaga Kesehatan
Fasilitas Peserta:
Sertifikat 16 JP, modul, seminar kit, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan
Biaya Kontribusi:
Rp 5.000.000/peserta (hotel dan fasilitas pelatihan)

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kesehatan nasional yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.
Dengan dukungan kegiatan Bimtek Nasional Linkpemda, diharapkan seluruh pemangku kepentingan — baik di pusat maupun daerah — mampu mengimplementasikan regulasi ini secara efektif dan berkelanjutan.

November 06, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Regulasi Terbaru: Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER — Dorong Dunia Usaha Lebih Taat dan Berkelanjutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Regulasi ini disosialisasikan secara nasional pada 5 November 2025 di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup, serta mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan transparan di seluruh sektor industri.


🎯 Latar Belakang dan Tujuan

Program PROPER merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menilai dan mengumumkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Seiring perkembangan teknologi, perubahan iklim, serta meningkatnya standar internasional seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan Net Zero Emission, pembaruan regulasi ini menjadi penting agar penilaian kinerja lingkungan lebih relevan, transparan, dan terukur.

Melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memperkuat aspek:

  • Kepatuhan terhadap baku mutu emisi dan limbah

  • Efisiensi energi dan penggunaan sumber daya

  • Pengelolaan limbah B3 dan non-B3

  • Inovasi hijau dan ekonomi sirkular

  • Transparansi data kinerja lingkungan perusahaan


📑 Pokok Pengaturan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025

Beberapa ketentuan utama dalam regulasi terbaru ini meliputi:

  1. Penilaian PROPER berbasis digital (e-PROPER) melalui sistem pelaporan daring nasional.

  2. Kategori peringkat baru, yaitu:

    • 🟨 Emas — Inovatif & Berkelanjutan

    • 🟩 Hijau — Melebihi Kepatuhan

    • 🟦 Biru — Taat Regulasi

    • 🟥 Merah — Tidak Taat

    • Hitam — Melanggar Berat

  3. Pelibatan masyarakat dalam penilaian dan publikasi data kinerja lingkungan secara terbuka.

  4. Integrasi PROPER dengan SDGs 2030 dan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

  5. Penguatan mekanisme pembinaan, penghargaan, dan sanksi administratif bagi perusahaan sesuai hasil evaluasi.


🌱 Dampak dan Harapan

Pemerintah berharap penerapan PROPER versi terbaru ini dapat:

  • Mendorong perusahaan lebih proaktif dalam tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility).

  • Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kinerja lingkungan di wilayahnya.

  • Menjamin akses informasi publik yang transparan bagi masyarakat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas industri.

Dengan sistem digital dan indikator yang lebih jelas, PROPER diharapkan menjadi acuan nasional menuju pembangunan ekonomi hijau, efisien, dan berdaya saing global.


🔍 Kesimpulan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan good environmental governance di Indonesia.
Melalui PROPER yang lebih adaptif dan digital, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, inovasi hijau, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.


📚 Sumber Referensi:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Sosialisasi Permen LHK No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Jakarta, 5 November 2025.

  • JDIH Kementerian Lingkungan Hidup.


📝 Catatan Redaksi LINKPEMDA

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik berdasarkan sumber resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH.

November 06, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA