Strategi Aman Bendahara OPD Menghadapi Audit APIP dan BPK 2026
Banyak bendahara pemerintah daerah terjerat masalah administrasi bahkan hukum bukan karena niat menyimpang, melainkan akibat lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan OPD. Memasuki tahun 2026, pola pemeriksaan APIP dan BPK semakin bergeser dari sekadar kelengkapan dokumen menuju uji kepatuhan sistem, alur kewenangan, dan pengendalian risiko.
Dalam praktiknya, bendahara sering menjadi pihak yang paling disorot ketika terjadi kesalahan transaksi, ketidaksesuaian pengadaan, atau perbedaan data SIPD dengan dokumen fisik. Padahal, banyak kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktegasan sistem kerja, lemahnya pembagian peran, dan minimnya pengendalian internal di tingkat OPD.
Oleh karena itu, penguatan pengendalian internal bendahara menjadi kebutuhan mendesak agar bendahara tidak lagi bekerja secara reaktif, tetapi aman secara sistemik.
Mengapa Pengendalian Internal Bendahara Sangat Krusial di Tahun 2026?
Beberapa kondisi nyata yang sering terjadi di OPD antara lain:
Bendahara bekerja sendirian tanpa sistem kontrol berlapis
Transaksi dilakukan berdasarkan kebiasaan, bukan SOP tertulis
Bukti transaksi lengkap, tetapi alur kewenangan lemah
Bendahara menerima perintah lisan yang berisiko hukum
Tidak ada mitigasi risiko atas kesalahan pengadaan dan pembayaran
Bendahara menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban
Tanpa pengendalian internal yang kuat, bendahara selalu berada di posisi paling rawan, meskipun tidak menikmati manfaat dari kebijakan yang diambil.
Pendekatan Baru: Bendahara Aman Karena Sistem, Bukan Sekadar Dokumen
Pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 menuntut bendahara untuk:
Memahami batas kewenangan dan tanggung jawab pribadi
Membangun alur kerja yang terdokumentasi dan terkontrol
Mengelola risiko transaksi sebelum terjadi masalah
Memastikan setiap pembayaran memiliki dasar kewenangan yang jelas
Siap menghadapi audit berbasis risiko dan pengendalian internal
Pendekatan ini tidak cukup dipahami secara teori, tetapi harus dilatih melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis kasus nyata OPD.
PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Penguatan Pengendalian Internal Bendahara OPD untuk Pencegahan Risiko Keuangan Daerah Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman bendahara tentang pengendalian internal keuangan OPD
Membekali bendahara dengan strategi kerja yang aman secara sistem
Mengurangi risiko temuan bendahara dalam pemeriksaan APIP dan BPK
Memperjelas batas tanggung jawab bendahara, PPK, dan PPTK
Membangun pola kerja bendahara yang profesional dan terlindungi
Materi Bimbingan Teknis
Konsep Pengendalian Internal Bendahara Pemerintah Daerah
Pemetaan Risiko Bendahara dalam Siklus Keuangan OPD
Sistem Kerja Bendahara yang Aman dan Terkontrol
Kesalahan Sistemik yang Sering Menjadi Temuan Pemeriksaan
Hubungan Pengendalian Internal antara Bendahara, PPK, dan PPTK
Pengendalian Pembayaran dalam Kegiatan dan Pengadaan
Dokumentasi Transaksi Berbasis Alur dan Kewenangan
Strategi Bendahara Menghadapi Audit Berbasis Risiko
Studi Kasus Nyata Permasalahan Bendahara OPD
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK dan staf pengelola keuangan OPD
Pejabat pengelola kegiatan dan keuangan daerah
Metode Pelaksanaan
Pemaparan regulasi dan praktik terbaik
Studi kasus nyata pengelolaan keuangan OPD
Diskusi interaktif permasalahan bendahara
Simulasi pengendalian internal bendahara
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), khususnya pada tahap pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun bendahara tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia, namun dalam praktik pemeriksaan, bendahara sering menjadi pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan PBJ.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengawasan terhadap PBJ semakin diperketat melalui pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP yang fokus pada kesesuaian pembayaran, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan perpajakan. Kondisi ini menuntut bendahara untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko jabatan dalam PBJ.
Dalam banyak kasus, keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya verifikasi dokumen, kesalahan perlakuan pajak, serta ketidaktepatan prosedur pembayaran. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali pemahaman dan strategi yang tepat agar dapat menjalankan perannya secara aman, profesional, dan patuh regulasi.
Tantangan Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026
Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah dalam PBJ tahun 2026 antara lain:
Ketidakjelasan batas kewenangan bendahara dalam proses PBJ
Risiko pembayaran yang tidak sesuai kontrak atau progres pekerjaan
Kesalahan verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran
Risiko perpajakan pengadaan yang melekat pada bendahara
Tekanan percepatan pembayaran tanpa kelengkapan administrasi
Keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ meskipun tidak terlibat proses pengadaan
Ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan PBJ oleh BPK dan APIP
Tanpa pemahaman dan strategi yang tepat, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan PBJ.
Strategi Aman Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Strategi aman bendahara dalam PBJ tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup:
Pemahaman posisi dan batas tanggung jawab bendahara dalam PBJ
Ketelitian dalam verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran
Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan progres pekerjaan
Penguasaan kewajiban perpajakan dalam transaksi PBJ
Koordinasi yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK
Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi PBJ
Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik pemeriksaan.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Peran Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap peran dan risiko dalam PBJ
Membekali bendahara dengan strategi aman dalam proses pembayaran pengadaan
Meminimalkan kesalahan bendahara yang berpotensi menjadi temuan PBJ
Meningkatkan kesiapan bendahara menghadapi pemeriksaan BPK dan APIP
Materi Bimbingan Teknis
Kedudukan dan Peran Bendahara dalam Siklus PBJ
Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengadaan
Verifikasi Dokumen Pengadaan Sebelum Pembayaran
Kesalahan Bendahara dalam PBJ yang Sering Menjadi Temuan
Perlakuan Pajak Pengadaan dan Risiko bagi Bendahara
Hubungan Kerja Bendahara dengan PPK dan PPTK dalam PBJ
Strategi Aman Bendahara Menghadapi Pemeriksaan PBJ
Studi Kasus Temuan PBJ dan Langkah Pencegahannya
Etika dan Integritas Bendahara dalam Pengelolaan PBJ
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK dan staf pengelola keuangan OPD
Pejabat/staf yang terlibat dalam pembayaran PBJ
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik
Studi kasus nyata temuan PBJ
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Simulasi verifikasi dan pembayaran PBJ
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026
Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran strategis sekaligus posisi paling rawan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah. Memasuki tahun 2026, tuntutan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah semakin meningkat, seiring dengan penguatan pengawasan oleh APIP dan BPK.
Dalam praktiknya, banyak permasalahan bendahara tidak bersumber dari unsur kesengajaan, melainkan akibat ketidaktepatan prosedur, lemahnya pemahaman risiko, serta kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan. Oleh karena itu, bendahara membutuhkan strategi yang tepat agar dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tantangan Bendahara Pemerintah Tahun 2026
Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah pada tahun 2026 antara lain:
Risiko hukum dan administrasi atas pengelolaan kas
Kesalahan dalam pengelolaan UP, GU, TU, dan LS
Pertanggungjawaban SPJ yang lengkap secara administrasi tetapi lemah secara substansi
Risiko perpajakan bendahara yang sering terabaikan
Ketidaksinkronan data SIPD dengan dokumen fisik
Tekanan perintah atasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
Tanpa strategi yang aman dan terukur, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan.
Strategi Aman Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Strategi aman bendahara tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup:
Pemahaman risiko pribadi bendahara dalam setiap transaksi
Pengelolaan kas yang tertib, terkontrol, dan terdokumentasi
Pertanggungjawaban keuangan berbasis kewajaran dan kepatuhan
Penguasaan tanggung jawab perpajakan bendahara
Hubungan kerja yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK
Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan penyelesaian temuan
Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif.
Penawaran Bimbingan Teknis Nasional
Judul Kegiatan
Bimbingan Teknis Nasional
“Strategi Aman Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026”
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap risiko hukum dan administrasi
Membekali bendahara dengan strategi pengelolaan kas yang aman
Meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan bendahara
Memperkuat kesiapan bendahara dalam menghadapi pemeriksaan APIP dan BPK
Materi Bimbingan Teknis
Manajemen Risiko Pribadi Bendahara Pemerintah
Pengelolaan Kas UP, GU, TU, dan LS yang Aman dan Tertib
Pertanggungjawaban Bendahara Berbasis Substansi
Kesalahan Bendahara yang Sering Menjadi Temuan BPK
Hubungan Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara dengan PPK dan PPTK
Tanggung Jawab Perpajakan Bendahara Pemerintah
Sinkronisasi SIPD dengan Dokumen Pertanggungjawaban
Strategi Menghadapi dan Menyelesaikan Temuan Pemeriksaan
Etika dan Integritas Bendahara dalam Pelaksanaan Tugas
Sasaran Peserta
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
PPTK dan staf pengelola keuangan OPD
Kuasa BUD dan pejabat terkait
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik
Studi kasus nyata pengelolaan keuangan bendahara
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Simulasi penyelesaian permasalahan bendahara
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah
Latar Belakang
Perkembangan teknologi digital yang semakin masif telah mendorong pemerintah daerah untuk memperluas layanan publik berbasis sistem elektronik. Di sisi lain, peningkatan akses digital juga membawa risiko baru, khususnya terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2026. Regulasi ini mengatur kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta peran pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan layanan digital yang diselenggarakan aman, ramah anak, serta sejalan dengan kebijakan nasional perlindungan anak.
Ruang Lingkup Kebijakan PP TUNAS
PP TUNAS mengatur antara lain:
Perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik
Kewajiban penyelenggara sistem elektronik
Pengendalian konten dan akses digital ramah anak
Peran pemerintah daerah dalam edukasi, pengawasan, dan kebijakan pendukung
Implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan aparatur pemerintah daerah, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun tata kelola teknis.
Tantangan Pemerintah Daerah Tahun 2026
Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:
Penyesuaian layanan publik digital agar ramah anak
Penguatan koordinasi lintas OPD
Integrasi kebijakan perlindungan anak dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik
Peningkatan literasi digital masyarakat
Implementasi PP TUNAS Tahun 2026 menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting untuk mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
PENAWARAN BIMTEK
Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026
(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)
Dalam rangka mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PP TUNAS sebagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital tahun 2026, bersama ini LINKPEMDA menawarkan pelaksanaan:
Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026
(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap substansi PP TUNAS
Memberikan pemahaman teknis terkait peran dan kewenangan pemerintah daerah
Mendukung penyelenggaraan layanan publik digital yang aman dan ramah anak
Memperkuat tata kelola sistem elektronik di lingkungan pemerintah daerah
Materi Bimtek
Materi yang disampaikan meliputi:
Kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital
Substansi dan implementasi PP TUNAS
Peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi digital
Tata kelola layanan publik berbasis sistem elektronik
Sinkronisasi kebijakan perlindungan anak dengan regulasi terkait
Sasaran Peserta
ASN Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
OPD terkait perlindungan anak dan layanan digital
Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan OPD teknis lainnya
Pengelola sistem informasi pemerintah daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun 2026 menjadi periode strategis karena pemerintah daerah dituntut untuk semakin akuntabel, transparan, dan patuh regulasi, seiring penguatan sistem pengawasan, audit BPK, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) secara penuh.
Berbagai temuan audit dan evaluasi nasional menunjukkan bahwa kelemahan pengelolaan keuangan daerah masih banyak terjadi pada aspek perencanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah menjadi kebutuhan wajib dan berkelanjutan.
Kerangka Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi utama, antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan penganggaran dan pelaporan APBD tahun anggaran berjalan
Integrasi perencanaan dan penganggaran melalui SIPD RI
Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Beberapa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:
Penyesuaian kebijakan APBD dengan dinamika regulasi nasional
Optimalisasi peran PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dalam SIPD RI
Pencegahan kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan audit
Peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
Tantangan tersebut menuntut aparatur pengelola keuangan untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menguasai aspek teknis dan praktik terbaik di lapangan.
Pentingnya Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi instrumen strategis untuk:
Menyelaraskan pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru
Meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola keuangan
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
Mendorong terwujudnya pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel
Melalui pelatihan yang terstruktur dan berbasis praktik, pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
📄 MATERI PENAWARAN KEGIATAN (SIAP KIRIM)
PENAWARAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Berbasis Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan SIPD RI
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah. Sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan optimalisasi SIPD RI, LINKPEMDA menawarkan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah
Memperkuat kemampuan teknis pengelolaan APBD secara tertib dan akuntabel
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peran dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Integrasi Pengelolaan Keuangan melalui SIPD RI
Studi Kasus dan Pembahasan Temuan Audit
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PA/KPA, PPK, PPTK
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com