Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Audit 2026 Makin Ketat: Strategi Aman Bendahara OPD Hadapi Temuan BPK

Strategi Aman Bendahara OPD Menghadapi Audit APIP dan BPK 2026

Banyak bendahara pemerintah daerah terjerat masalah administrasi bahkan hukum bukan karena niat menyimpang, melainkan akibat lemahnya sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan OPD. Memasuki tahun 2026, pola pemeriksaan APIP dan BPK semakin bergeser dari sekadar kelengkapan dokumen menuju uji kepatuhan sistem, alur kewenangan, dan pengendalian risiko.

Dalam praktiknya, bendahara sering menjadi pihak yang paling disorot ketika terjadi kesalahan transaksi, ketidaksesuaian pengadaan, atau perbedaan data SIPD dengan dokumen fisik. Padahal, banyak kesalahan tersebut bersumber dari ketidaktegasan sistem kerja, lemahnya pembagian peran, dan minimnya pengendalian internal di tingkat OPD.

Oleh karena itu, penguatan pengendalian internal bendahara menjadi kebutuhan mendesak agar bendahara tidak lagi bekerja secara reaktif, tetapi aman secara sistemik.


Mengapa Pengendalian Internal Bendahara Sangat Krusial di Tahun 2026?

Beberapa kondisi nyata yang sering terjadi di OPD antara lain:

  • Bendahara bekerja sendirian tanpa sistem kontrol berlapis

  • Transaksi dilakukan berdasarkan kebiasaan, bukan SOP tertulis

  • Bukti transaksi lengkap, tetapi alur kewenangan lemah

  • Bendahara menerima perintah lisan yang berisiko hukum

  • Tidak ada mitigasi risiko atas kesalahan pengadaan dan pembayaran

  • Bendahara menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban

Tanpa pengendalian internal yang kuat, bendahara selalu berada di posisi paling rawan, meskipun tidak menikmati manfaat dari kebijakan yang diambil.


Pendekatan Baru: Bendahara Aman Karena Sistem, Bukan Sekadar Dokumen

Pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 menuntut bendahara untuk:

  • Memahami batas kewenangan dan tanggung jawab pribadi

  • Membangun alur kerja yang terdokumentasi dan terkontrol

  • Mengelola risiko transaksi sebelum terjadi masalah

  • Memastikan setiap pembayaran memiliki dasar kewenangan yang jelas

  • Siap menghadapi audit berbasis risiko dan pengendalian internal

Pendekatan ini tidak cukup dipahami secara teori, tetapi harus dilatih melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis kasus nyata OPD.


PENAWARAN BIMBINGAN TEKNIS NASIONAL

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Penguatan Pengendalian Internal Bendahara OPD untuk Pencegahan Risiko Keuangan Daerah Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman bendahara tentang pengendalian internal keuangan OPD

  • Membekali bendahara dengan strategi kerja yang aman secara sistem

  • Mengurangi risiko temuan bendahara dalam pemeriksaan APIP dan BPK

  • Memperjelas batas tanggung jawab bendahara, PPK, dan PPTK

  • Membangun pola kerja bendahara yang profesional dan terlindungi


Materi Bimbingan Teknis

  • Konsep Pengendalian Internal Bendahara Pemerintah Daerah

  • Pemetaan Risiko Bendahara dalam Siklus Keuangan OPD

  • Sistem Kerja Bendahara yang Aman dan Terkontrol

  • Kesalahan Sistemik yang Sering Menjadi Temuan Pemeriksaan

  • Hubungan Pengendalian Internal antara Bendahara, PPK, dan PPTK

  • Pengendalian Pembayaran dalam Kegiatan dan Pengadaan

  • Dokumentasi Transaksi Berbasis Alur dan Kewenangan

  • Strategi Bendahara Menghadapi Audit Berbasis Risiko

  • Studi Kasus Nyata Permasalahan Bendahara OPD


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK dan staf pengelola keuangan OPD

  • Pejabat pengelola kegiatan dan keuangan daerah


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan regulasi dan praktik terbaik

  • Studi kasus nyata pengelolaan keuangan OPD

  • Diskusi interaktif permasalahan bendahara

  • Simulasi pengendalian internal bendahara


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

MENGAPA BENDAHARA SERING TERLIBAT TEMUAN PBJ

Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam siklus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), khususnya pada tahap pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun bendahara tidak terlibat langsung dalam proses pemilihan penyedia, namun dalam praktik pemeriksaan, bendahara sering menjadi pihak yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas permasalahan PBJ.

Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengawasan terhadap PBJ semakin diperketat melalui pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP yang fokus pada kesesuaian pembayaran, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan perpajakan. Kondisi ini menuntut bendahara untuk memiliki pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan, tanggung jawab, dan risiko jabatan dalam PBJ.

Dalam banyak kasus, keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ bukan disebabkan unsur kesengajaan, melainkan akibat lemahnya verifikasi dokumen, kesalahan perlakuan pajak, serta ketidaktepatan prosedur pembayaran. Oleh karena itu, bendahara perlu dibekali pemahaman dan strategi yang tepat agar dapat menjalankan perannya secara aman, profesional, dan patuh regulasi.


Tantangan Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026

Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah dalam PBJ tahun 2026 antara lain:

  • Ketidakjelasan batas kewenangan bendahara dalam proses PBJ

  • Risiko pembayaran yang tidak sesuai kontrak atau progres pekerjaan

  • Kesalahan verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran

  • Risiko perpajakan pengadaan yang melekat pada bendahara

  • Tekanan percepatan pembayaran tanpa kelengkapan administrasi

  • Keterlibatan bendahara dalam temuan PBJ meskipun tidak terlibat proses pengadaan

  • Ketidaksiapan menghadapi pemeriksaan PBJ oleh BPK dan APIP

Tanpa pemahaman dan strategi yang tepat, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan PBJ.


Strategi Aman Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Strategi aman bendahara dalam PBJ tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup:

  • Pemahaman posisi dan batas tanggung jawab bendahara dalam PBJ

  • Ketelitian dalam verifikasi dokumen pengadaan sebelum pembayaran

  • Kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dan progres pekerjaan

  • Penguasaan kewajiban perpajakan dalam transaksi PBJ

  • Koordinasi yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK

  • Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan klarifikasi PBJ

Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif dan berbasis praktik pemeriksaan.


Penawaran Bimbingan Teknis Nasional

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Peran Bendahara dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap peran dan risiko dalam PBJ

  • Membekali bendahara dengan strategi aman dalam proses pembayaran pengadaan

  • Meminimalkan kesalahan bendahara yang berpotensi menjadi temuan PBJ

  • Meningkatkan kesiapan bendahara menghadapi pemeriksaan BPK dan APIP


Materi Bimbingan Teknis

  • Kedudukan dan Peran Bendahara dalam Siklus PBJ

  • Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bendahara dalam Pengadaan

  • Verifikasi Dokumen Pengadaan Sebelum Pembayaran

  • Kesalahan Bendahara dalam PBJ yang Sering Menjadi Temuan

  • Perlakuan Pajak Pengadaan dan Risiko bagi Bendahara

  • Hubungan Kerja Bendahara dengan PPK dan PPTK dalam PBJ

  • Strategi Aman Bendahara Menghadapi Pemeriksaan PBJ

  • Studi Kasus Temuan PBJ dan Langkah Pencegahannya

  • Etika dan Integritas Bendahara dalam Pengelolaan PBJ


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK dan staf pengelola keuangan OPD

  • Pejabat/staf yang terlibat dalam pembayaran PBJ


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik

  • Studi kasus nyata temuan PBJ

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Simulasi verifikasi dan pembayaran PBJ

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

STRATEGI AMAN BENDAHARA

DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH TAHUN 2026

Bendahara Pemerintah Daerah memiliki peran strategis sekaligus posisi paling rawan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah. Memasuki tahun 2026, tuntutan akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah semakin meningkat, seiring dengan penguatan pengawasan oleh APIP dan BPK.

Dalam praktiknya, banyak permasalahan bendahara tidak bersumber dari unsur kesengajaan, melainkan akibat ketidaktepatan prosedur, lemahnya pemahaman risiko, serta kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan. Oleh karena itu, bendahara membutuhkan strategi yang tepat agar dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tantangan Bendahara Pemerintah Tahun 2026

Beberapa tantangan utama yang dihadapi bendahara pemerintah daerah pada tahun 2026 antara lain:

  • Risiko hukum dan administrasi atas pengelolaan kas

  • Kesalahan dalam pengelolaan UP, GU, TU, dan LS

  • Pertanggungjawaban SPJ yang lengkap secara administrasi tetapi lemah secara substansi

  • Risiko perpajakan bendahara yang sering terabaikan

  • Ketidaksinkronan data SIPD dengan dokumen fisik

  • Tekanan perintah atasan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran

Tanpa strategi yang aman dan terukur, bendahara berpotensi menjadi pihak yang paling terdampak apabila terjadi temuan pemeriksaan.


Strategi Aman Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Strategi aman bendahara tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup:

  1. Pemahaman risiko pribadi bendahara dalam setiap transaksi

  2. Pengelolaan kas yang tertib, terkontrol, dan terdokumentasi

  3. Pertanggungjawaban keuangan berbasis kewajaran dan kepatuhan

  4. Penguasaan tanggung jawab perpajakan bendahara

  5. Hubungan kerja yang jelas antara bendahara, PPK, dan PPTK

  6. Kesiapan menghadapi pemeriksaan dan penyelesaian temuan

Strategi tersebut perlu dipahami dan dilatih secara sistematis melalui bimbingan teknis yang aplikatif.


Penawaran Bimbingan Teknis Nasional

Judul Kegiatan

Bimbingan Teknis Nasional
“Strategi Aman Bendahara dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026”


Tujuan Kegiatan

Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap risiko hukum dan administrasi

  • Membekali bendahara dengan strategi pengelolaan kas yang aman

  • Meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan bendahara

  • Memperkuat kesiapan bendahara dalam menghadapi pemeriksaan APIP dan BPK


Materi Bimbingan Teknis

  1. Manajemen Risiko Pribadi Bendahara Pemerintah

  2. Pengelolaan Kas UP, GU, TU, dan LS yang Aman dan Tertib

  3. Pertanggungjawaban Bendahara Berbasis Substansi

  4. Kesalahan Bendahara yang Sering Menjadi Temuan BPK

  5. Hubungan Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara dengan PPK dan PPTK

  6. Tanggung Jawab Perpajakan Bendahara Pemerintah

  7. Sinkronisasi SIPD dengan Dokumen Pertanggungjawaban

  8. Strategi Menghadapi dan Menyelesaikan Temuan Pemeriksaan

  9. Etika dan Integritas Bendahara dalam Pelaksanaan Tugas


Sasaran Peserta

  • Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

  • PPTK dan staf pengelola keuangan OPD

  • Kuasa BUD dan pejabat terkait


Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi regulatif dan praktik terbaik

  • Studi kasus nyata pengelolaan keuangan bendahara

  • Diskusi interaktif dan tanya jawab

  • Simulasi penyelesaian permasalahan bendahara


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

January 01, 2026 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026

Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah

Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital yang semakin masif telah mendorong pemerintah daerah untuk memperluas layanan publik berbasis sistem elektronik. Di sisi lain, peningkatan akses digital juga membawa risiko baru, khususnya terhadap perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diimplementasikan secara efektif pada tahun 2026. Regulasi ini mengatur kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik serta peran pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan layanan digital yang diselenggarakan aman, ramah anak, serta sejalan dengan kebijakan nasional perlindungan anak.


Ruang Lingkup Kebijakan PP TUNAS

PP TUNAS mengatur antara lain:

  • Perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik

  • Kewajiban penyelenggara sistem elektronik

  • Pengendalian konten dan akses digital ramah anak

  • Peran pemerintah daerah dalam edukasi, pengawasan, dan kebijakan pendukung

Implementasi kebijakan ini membutuhkan kesiapan aparatur pemerintah daerah, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun tata kelola teknis.


Tantangan Pemerintah Daerah Tahun 2026

Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  • Penyesuaian layanan publik digital agar ramah anak

  • Penguatan koordinasi lintas OPD

  • Integrasi kebijakan perlindungan anak dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik

  • Peningkatan literasi digital masyarakat

Implementasi PP TUNAS Tahun 2026 menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting untuk mendukung kebijakan perlindungan anak di ruang digital.



PENAWARAN BIMTEK

Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026

(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)

Dalam rangka mendukung kesiapan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan PP TUNAS sebagai kebijakan perlindungan anak di ruang digital tahun 2026, bersama ini LINKPEMDA menawarkan pelaksanaan:

Bimbingan Teknis Perlindungan Anak & Tata Kelola Digital Tahun 2026
(Implementasi PP TUNAS di Pemerintah Daerah)


Tujuan Kegiatan

Kegiatan bimtek ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman ASN terhadap substansi PP TUNAS

  • Memberikan pemahaman teknis terkait peran dan kewenangan pemerintah daerah

  • Mendukung penyelenggaraan layanan publik digital yang aman dan ramah anak

  • Memperkuat tata kelola sistem elektronik di lingkungan pemerintah daerah


Materi Bimtek

Materi yang disampaikan meliputi:

  • Kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital

  • Substansi dan implementasi PP TUNAS

  • Peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan edukasi digital

  • Tata kelola layanan publik berbasis sistem elektronik

  • Sinkronisasi kebijakan perlindungan anak dengan regulasi terkait


Sasaran Peserta

  • ASN Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

  • OPD terkait perlindungan anak dan layanan digital

  • Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, dan OPD teknis lainnya

  • Pengelola sistem informasi pemerintah daerah


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 30, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Pelatihan dan Pengembangan

Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026: Kepatuhan Regulasi, Akuntabilitas, dan Integrasi SIPD

Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun 2026 menjadi periode strategis karena pemerintah daerah dituntut untuk semakin akuntabel, transparan, dan patuh regulasi, seiring penguatan sistem pengawasan, audit BPK, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) secara penuh.

Berbagai temuan audit dan evaluasi nasional menunjukkan bahwa kelemahan pengelolaan keuangan daerah masih banyak terjadi pada aspek perencanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah menjadi kebutuhan wajib dan berkelanjutan.


Kerangka Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi utama, antara lain:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kebijakan penganggaran dan pelaporan APBD tahun anggaran berjalan

  • Integrasi perencanaan dan penganggaran melalui SIPD RI

Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Beberapa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  1. Penyesuaian kebijakan APBD dengan dinamika regulasi nasional

  2. Optimalisasi peran PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara

  3. Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dalam SIPD RI

  4. Pencegahan kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan audit

  5. Peningkatan kualitas laporan keuangan daerah

Tantangan tersebut menuntut aparatur pengelola keuangan untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menguasai aspek teknis dan praktik terbaik di lapangan.


Pentingnya Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi instrumen strategis untuk:

  • Menyelaraskan pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru

  • Meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola keuangan

  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit

  • Mendorong terwujudnya pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel

Melalui pelatihan yang terstruktur dan berbasis praktik, pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.


📄 MATERI PENAWARAN KEGIATAN (SIAP KIRIM)

PENAWARAN

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Berbasis Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan SIPD RI

Latar Belakang

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah. Sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan optimalisasi SIPD RI, LINKPEMDA menawarkan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah

  • Memperkuat kemampuan teknis pengelolaan APBD secara tertib dan akuntabel

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah


Materi Pokok

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  2. Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

  3. Peran dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara

  4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  5. Integrasi Pengelolaan Keuangan melalui SIPD RI

  6. Studi Kasus dan Pembahasan Temuan Audit


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • PA/KPA, PPK, PPTK

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

December 29, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA