Perencanaan pembangunan daerah merupakan tahapan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menentukan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan secara terukur dan berkelanjutan. Untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur perencana daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah daerah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah melalui LINKPEMDA secara tertib, terintegrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah ditujukan kepada:
Pejabat dan staf Bappeda/Bapperida
Pejabat perencana OPD
Pejabat struktural yang terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan
Tim penyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD
Aparatur pemerintah daerah terkait perencanaan dan pengendalian pembangunan
Ruang Lingkup Materi Perencanaan Pembangunan Daerah
Materi Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah
Penyusunan RPJPD dan RPJMD
Penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Perencanaan Pembangunan Berbasis Kinerja dan Tematik
Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Penyusunan Indikator Kinerja dan Target Pembangunan
Pemanfaatan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah
Penyelarasan Perencanaan Daerah dengan Kebijakan Nasional
Materi disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan regulasi terbaru.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Materi perencanaan yang diajukan
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparatur perencana daerah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Daerah melalui LINKPEMDA secara sistematis, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Dalam rangka mendukung terwujudnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas, dan berorientasi kinerja, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Bidang Manajemen ASN dan Kinerja.
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat ASN & Manajemen Kinerja melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat ASN & Manajemen Kinerja ditujukan kepada:
Pejabat dan staf BKD/BKPSDM
Pejabat Pimpinan Tinggi
Administrator dan Pengawas
Pejabat Fungsional
Tim Penilai Kinerja ASN
Pengelola Kepegawaian OPD
ASN pada instansi pemerintah pusat dan daerah
Ruang Lingkup Materi ASN & Manajemen Kinerja
Materi Bimtek dan Diklat ASN & Manajemen Kinerja yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan Reformasi Manajemen ASN
Sistem Merit dan Pengembangan Karier ASN
Penyusunan dan Implementasi SKP ASN
Manajemen Kinerja Individu dan Organisasi
Penilaian Kinerja dan Evaluasi ASN
Penerapan Disiplin dan Kode Etik ASN
Pengembangan Kompetensi ASN
Manajemen Talenta ASN
Transformasi Budaya Kerja dan Kinerja ASN
Materi disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan kebijakan nasional.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat ASN & Manajemen Kinerja melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Materi ASN/Manajemen Kinerja yang diajukan
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek dan Diklat ASN & Manajemen Kinerja dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan ASN dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat ASN & Manajemen Kinerja melalui LINKPEMDA secara sistematis, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja aparatur.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi aparatur pengelola pengadaan barang/jasa dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat PBJ melalui LINKPEMDA secara tertib, profesional, dan berorientasi kepatuhan.
Sasaran Kegiatan
Kegiatan Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditujukan kepada:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pengadaan
Pokja Pemilihan
UKPBJ
Aparatur OPD yang terlibat dalam proses PBJ
Auditor internal dan aparatur pengawas terkait
Ruang Lingkup Materi Pengadaan Barang/Jasa
Materi Bimtek dan Diklat PBJ yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perencanaan Pengadaan dan Penyusunan Dokumen PBJ
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan
Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Katalog
Pengelolaan Risiko dan Sengketa Pengadaan
Pengawasan, Audit, dan Kepatuhan PBJ
Optimalisasi Peran UKPBJ
Materi disesuaikan dengan regulasi terbaru dan kebutuhan instansi.
Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan
1. Pemilihan Materi
Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat PBJ melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.
2. Konsultasi Awal
Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:
Materi kegiatan
Jumlah peserta
Metode pelaksanaan
Waktu dan lokasi kegiatan
3. Penyampaian Data Awal
Data awal yang perlu disampaikan meliputi:
Nama instansi
Alamat instansi
Nama penanggung jawab kegiatan
Nomor kontak aktif
Jumlah peserta
Materi PBJ yang diajukan
Tindak Lanjut dan Administrasi
Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:
Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi
Penyampaian rancangan jadwal kegiatan
Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi kegiatan
Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.
Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Bimtek dan Diklat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan melalui:
Tatap Muka (Offline)
Daring (Online)
Hybrid (Offline dan Online)
Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.
Dokumentasi dan Output Kegiatan
Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:
Daftar hadir peserta
Materi pelatihan
Dokumentasi kegiatan
Sertifikat (apabila disepakati)
Penutup
Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparatur pengelola pengadaan barang/jasa dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Diklat PBJ melalui LINKPEMDA secara sistematis, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Panduan Lengkap Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2026 meliputi APBD, SIPD RI, LKPD, SAP, Bendahara, SPIP, PIPK, Audit, Pengelolaan Kas Daerah, ASB, SSH, HSPK, dan regulasi terbaru untuk pemerintah daerah.
Penguatan Kompetensi Aparatur dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel, Transparan, dan Berorientasi Hasil
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat menentukan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah serta tingkat akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Di tengah perkembangan regulasi, transformasi digital pemerintahan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI), penguatan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan.
LINKPEMDA memfasilitasi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Sosialisasi, serta Pendampingan Teknis yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah memahami perkembangan regulasi, meningkatkan kompetensi aparatur, serta menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Panduan ini disusun sebagai referensi bagi pemerintah daerah dan perangkat daerah dalam merencanakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur bidang keuangan daerah secara sistematis, profesional, dan sesuai kebutuhan instansi.
Daftar Isi
Mengapa Bimtek Keuangan Daerah Tahun 2026 Penting
Tujuan Pelaksanaan Bimtek dan Diklat
Sasaran Peserta
Ruang Lingkup Materi Bimtek Keuangan Daerah
Dasar Hukum
Pendalaman Materi dan Program Terkait
Jadwal Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan
Output dan Fasilitas
FAQ
Informasi dan Pendaftaran
Mengapa Bimtek Keuangan Daerah Tahun 2026 Sangat Penting?
Peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah menjadi salah satu prioritas utama dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai hasil evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan menunjukkan bahwa tantangan pengelolaan keuangan daerah masih ditemukan pada aspek perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pengendalian intern, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Melalui Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi aparatur dalam:
Pengelolaan APBD berbasis kinerja dan outcome.
Implementasi SIPD RI.
Penyusunan ASB, SSH, SBU dan HSPK.
Pengelolaan kas daerah dan bendahara.
Akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Penyusunan dan penyajian LKPD.
Implementasi SPIP dan PIPK.
Manajemen risiko sektor publik.
Audit dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Penguatan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah
Pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi ASN pengelola keuangan daerah.
Memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Mendukung implementasi SIPD RI secara optimal.
Meningkatkan kualitas pengelolaan APBD.
Memperkuat penerapan SAP berbasis akrual.
Mendukung penyusunan LKPD yang berkualitas.
Memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah.
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Sasaran Peserta
Program ini ditujukan kepada:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Badan Keuangan Daerah (BKD)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Inspektorat Daerah
Sekretariat Daerah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPTK
PPK-SKPD
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Pengelola SIPD RI
Tim Perencanaan dan Penganggaran
Tim Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
ASN Pengelola Keuangan Daerah
Ruang Lingkup Materi Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2026
Materi mencakup seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, pengelolaan kas daerah, akuntansi pemerintahan, penyusunan laporan keuangan, pengendalian intern, manajemen risiko, audit, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
RPJPD, RPJMD dan RKPD.
KUA dan PPAS.
RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
Penganggaran berbasis kinerja dan outcome.
APBD dan APBD Perubahan
Penyusunan APBD.
Perubahan APBD.
Evaluasi APBD.
Pengendalian pelaksanaan anggaran.
ASB, SSH, SBU dan HSPK
Analisis Standar Belanja (ASB).
Standar Satuan Harga (SSH).
Standar Biaya Umum (SBU).
Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).
Implementasi SIPD RI
SIPD Perencanaan.
SIPD Penganggaran.
SIPD Penatausahaan.
SIPD Akuntansi.
SIPD Pelaporan.
Pengelolaan Kas Daerah dan Bendahara
RKUD.
SP2D.
Pengelolaan Kas Daerah.
Pengelolaan UP, GU, TU dan LS.
Pertanggungjawaban Bendahara.
Akuntansi Pemerintahan dan LKPD
SAP Berbasis Akrual.
Penyusunan LRA.
Neraca.
LO.
LPE.
LAK.
CaLK.
Rekonsiliasi dan Konsolidasi Keuangan
Rekonsiliasi OPD.
Rekonsiliasi dengan BPKAD.
Konsolidasi LKPD.
PIPK dan SPIP
Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Penguatan Tata Kelola Risiko.
Audit dan Tindak Lanjut Temuan
Audit Kepatuhan.
Audit Kinerja.
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK.
⚖️ Dasar Hukum Pelaksanaan
Keuangan Negara dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
SIPD RI
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pengendalian Intern
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Pengembangan Kompetensi ASN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Ketentuan Lainnya
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran, dan regulasi teknis lainnya yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
📚 Pendalaman Materi dan Program Terkait
Untuk memperdalam pemahaman pada bidang tertentu, peserta dapat mengikuti program berikut:
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Bimtek Penyusunan RKA-SKPD APBD Berbasis Kinerja.
Bimtek Reviu RPJMD, RKPD dan APBD.
Bimtek Analisis Kinerja Belanja Daerah.
SIPD RI, ASB, SSH, SBU dan HSPK
Bimtek Penyusunan SSH, ASB, SBU dan HSPK Berbasis SIPD.
Bimtek Implementasi ASB dalam Penyusunan RKA-SKPD.
Bimtek Implementasi SIPD RI.
Bendahara dan Kas Daerah
Bimtek Bendahara Daerah Berbasis SIPD RI.
Bimtek Pengelolaan Kas Daerah, SP2D dan Pertanggungjawaban Bendahara.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Bimtek Penatausahaan Belanja Modal dan Belanja Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
SPIP dan Manajemen Risiko
Bimtek Implementasi SPIP Terintegrasi Manajemen Risiko.
Bimtek Penyusunan Register Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian (RTP).
Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah
Bimtek Optimalisasi Dana Transfer ke Daerah (DTU, DAK dan DID).
Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban DBH CHT.
Kinerja Pemerintahan Daerah
Bimtek Penyusunan LKPJ, LPPD dan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
📌 Lihat Seluruh Materi dan Program Pelatihan LINKPEMDA:
https://linkpemda.com/materi
🗓️ Jadwal Pelaksanaan Bimtek dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2026
LINKPEMDA menyelenggarakan berbagai program Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop dan Pendampingan Teknis secara berkala sepanjang tahun.
|
Metode Pelaksanaan |
Keterangan |
|---|---|
|
Nasional |
Diselenggarakan setiap bulan sesuai agenda kegiatan |
|
Regional |
Menyesuaikan kebutuhan wilayah dan instansi |
|
In-House Training |
Dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi |
|
Online/Daring |
Fleksibel sesuai jadwal yang disepakati |
|
Hybrid |
Kombinasi tatap muka dan daring |
Jadwal kegiatan diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan instansi dan perkembangan kebijakan pemerintah.
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dapat dilaksanakan melalui:
Tatap Muka (Offline).
Daring (Online).
Hybrid.
In-House Training.
Pendampingan Teknis.
Output dan Fasilitas Kegiatan
Peserta memperoleh:
Modul dan bahan ajar.
Materi presentasi narasumber.
Studi kasus dan praktik implementasi.
Sertifikat kegiatan (sesuai ketentuan).
Dokumentasi kegiatan.
Konsultasi teknis.
Pendampingan pasca kegiatan (sesuai program).
❓ FAQ Bimtek Keuangan Daerah 2026
Apakah Bimtek Keuangan Daerah wajib diikuti?
Tidak wajib secara administratif, namun sangat dianjurkan untuk meningkatkan kompetensi aparatur.
Apakah kegiatan dapat dilaksanakan di daerah masing-masing?
Ya. Dapat dilaksanakan secara regional maupun in-house training.
Apakah materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi?
Ya. Materi dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan peserta.
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Ya. Sertifikat diberikan sesuai ketentuan penyelenggaraan kegiatan.
Apakah tersedia pelaksanaan secara online?
Ya. Kegiatan tersedia dalam format online, offline, maupun hybrid.
Apakah tersedia pendampingan setelah kegiatan?
Ya. Tersedia konsultasi dan pendampingan teknis lanjutan.
Apakah materi mengikuti regulasi terbaru?
Ya. Materi selalu disesuaikan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Siapa yang dapat mengikuti kegiatan?
ASN dan pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Apakah tersedia tema khusus SIPD RI dan LKPD?
Ya. Tersedia berbagai tema teknis sesuai kebutuhan instansi.
Bagaimana cara mendaftar?
Instansi dapat menghubungi Admin LINKPEMDA untuk konsultasi dan penjadwalan kegiatan.
Apakah terdapat jumlah minimal peserta?
Jumlah peserta dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan metode pelaksanaan yang dipilih.
Apakah tersedia konsultasi sebelum pelaksanaan kegiatan?
Ya. Instansi dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk menentukan tema, jadwal, metode pelaksanaan dan kebutuhan teknis lainnya.
Selain materi yang telah diuraikan pada panduan ini, pemerintah daerah juga dapat memperdalam pemahaman pada bidang-bidang tertentu melalui berbagai tema Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Workshop, Sosialisasi, serta Pendampingan Teknis yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA sesuai dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi.
Beberapa materi yang banyak menjadi kebutuhan pemerintah daerah antara lain:
Untuk memperoleh pembahasan yang lebih rinci mengenai tema-tema tersebut, peserta dapat melihat berbagai materi pelatihan yang tersedia pada halaman Materi Bimbingan Teknis Bidang Keuangan Daerah LINKPEMDA, termasuk program Bimbingan Teknis Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Regulasi Terbaru Menuju Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien, dan Berkelanjutan.
👉 Lihat Seluruh Materi Bidang Keuangan Daerah LINKPEMDA
Seluruh materi pelatihan disusun berdasarkan regulasi yang berlaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis, Diklat, Workshop, Sosialisasi, In-House Training, maupun Pendampingan Teknis
Informasi dan Pendaftaran
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
LINKPEMDA Indonesia menyelenggarakan berbagai Bimtek Keuangan Daerah Tahun 2026, Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah, Bimtek SIPD RI, Bimtek APBD, Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah, Bimtek Bendahara Pengeluaran, dan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Penutup
Peningkatan kapasitas aparatur merupakan investasi penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Melalui Bimbingan Teknis dan Diklat Keuangan Daerah Tahun 2026, pemerintah daerah dapat memperkuat kompetensi SDM, meningkatkan kualitas pengelolaan APBD, mengoptimalkan implementasi SIPD RI, memperkuat pengendalian intern, meningkatkan kualitas LKPD, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.
Informasi pada halaman ini disusun sebagai referensi dan media informasi mengenai pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat Keuangan Daerah. Materi, tema kegiatan, jadwal pelaksanaan, serta substansi regulasi dapat mengalami penyesuaian sesuai perkembangan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.
Dari Nilai CC/C Menuju B/A Secara Sistematis, Aman Evaluasi, dan Berkelanjutan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan daerah, khususnya keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta capaian kinerja yang dihasilkan. Nilai SAKIP menjadi indikator penting efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus dasar evaluasi Reformasi Birokrasi.
Dalam praktiknya, masih banyak pemerintah daerah dan OPD yang mengalami stagnasi nilai SAKIP pada kategori CC atau C selama bertahun-tahun. Permasalahan ini umumnya disebabkan oleh indikator kinerja yang tidak berorientasi outcome, pohon kinerja yang tidak logis, lemahnya keterkaitan perencanaan dan anggaran, serta pelaporan kinerja yang bersifat administratif dan belum mencerminkan hasil nyata.
Oleh karena itu, diperlukan panduan teknis nasional yang tidak hanya menjelaskan konsep SAKIP, tetapi memberikan arah penyelamatan (rescue) secara sistematis, terukur, dan aman dalam proses evaluasi.
Tujuan Panduan Teknis
Panduan teknis ini disusun untuk:
Memberikan arah perbaikan SAKIP secara terstruktur dan berjenjang
Membantu OPD keluar dari stagnasi nilai CC/C menuju B/A
Menjadi acuan teknis perbaikan indikator, dokumen, dan pelaporan kinerja
Meningkatkan kesiapan OPD dalam menghadapi evaluasi SAKIP
Mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja yang berkelanjutan
Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan Teknis Nasional Penyelamatan SAKIP 2026 meliputi:
Identifikasi Akar Masalah SAKIP
Penyebab umum stagnasi nilai CC/C
Kesalahan desain indikator dan pohon kinerja
Ketidaksinkronan perencanaan, anggaran, dan kinerja
Penataan Indikator Kinerja Berbasis Outcome
Prinsip penyusunan IKU yang tepat sasaran
Kesalahan indikator yang sering terjadi
Contoh perbaikan indikator kinerja OPD
Penyusunan dan Perbaikan Pohon Kinerja
Logika hubungan tujuan–sasaran–program–kegiatan
Penyelarasan pohon kinerja lintas OPD
Kesalahan fatal dalam penyusunan pohon kinerja
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja
Sinkronisasi RPJMD, RKPD, RKA, dan kinerja
Penguatan keterkaitan output, outcome, dan anggaran
Pengendalian program berbasis kinerja
Penguatan Pelaporan dan Evaluasi Kinerja
Penyusunan LKjIP yang substantif dan evaluatif
Pemanfaatan data kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan
Kesalahan umum pelaporan kinerja yang menurunkan nilai SAKIP
Strategi Aman Menghadapi Evaluasi SAKIP
Kesiapan dokumen dan data pendukung
Pola penilaian dan fokus evaluator
Strategi perbaikan berkelanjutan pasca evaluasi
Prinsip Penyelamatan SAKIP
Panduan teknis ini disusun berdasarkan prinsip:
Sistematis: perbaikan dilakukan secara bertahap dan terukur
Aman Evaluasi: fokus pada substansi yang dinilai evaluator
Berbasis Masalah Nyata: bukan sekadar normatif
Berkelanjutan: mendorong perbaikan jangka panjang
Sasaran Pengguna Panduan
Panduan teknis ini ditujukan bagi:
Bappeda / Bapperida
Inspektorat Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Tim SAKIP dan Reformasi Birokrasi
Pejabat perencana dan pengendali program
ASN pengelola kinerja dan pelaporan
Manfaat Penerapan Panduan Teknis
Dengan menerapkan panduan ini, pemerintah daerah diharapkan:
Memiliki arah perbaikan SAKIP yang jelas dan terukur
Menghindari perbaikan semu yang tidak berdampak pada nilai
Meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja OPD
Mendorong peningkatan nilai SAKIP secara realistis
Mendukung percepatan Reformasi Birokrasi daerah
Catatan Strategis LINKPEMDA
Panduan ini menjadi fondasi utama bagi pengembangan:
Rescue Program SAKIP (Klinik & Pendampingan)
Bimtek Nasional & In-House OPD
Executive Class Kepala OPD
📌 Panduan teknis ini bukan sekadar bacaan, tetapi peta jalan penyelamatan SAKIP.