Panduan Strategis Pejabat Pembuat Komitmen Berdasarkan Perpres dan Permendagri Terbaru
Memasuki Tahun Anggaran 2026–2027, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah daerah semakin strategis sekaligus kompleks. PPK tidak lagi hanya dipandang sebagai pejabat teknis yang menjalankan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, tetapi telah menjadi aktor kunci dalam menjaga akuntabilitas anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian risiko administrasi dan hukum.
Dalam praktiknya, setiap keputusan yang diambil PPK memiliki implikasi langsung terhadap keberhasilan program, realisasi anggaran, kualitas belanja daerah, hingga potensi temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, PPK dituntut memiliki kehati-hatian, kecermatan, dan pemahaman regulasi yang memadai dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.
Seiring dengan penyesuaian dan penguatan regulasi melalui berbagai Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK dihadapkan pada dinamika aturan yang terus berkembang. Kondisi ini menuntut PPK memiliki pemahaman yang komprehensif, mutakhir, dan aplikatif, agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
PPK Pemerintah Daerah di Tengah Dinamika Regulasi 2026–2027
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, PPK memegang peran krusial, antara lain dalam:
Menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran
Mengendalikan pelaksanaan kontrak secara tertib, efisien, dan akuntabel
Menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa dan keuangan daerah
Mengantisipasi potensi temuan pemeriksaan oleh BPK dan APIP
Meminimalkan risiko administratif, keuangan, dan hukum dalam pelaksanaan kegiatan
Namun dalam praktiknya, kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru seringkali berimplikasi pada berbagai permasalahan, seperti:
Munculnya temuan pemeriksaan
Keterlambatan realisasi kegiatan dan anggaran
Sengketa kontrak dengan penyedia
Risiko pertanggungjawaban pribadi bagi PPK
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas PPK bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah dalam menghadapi Tahun Anggaran 2026–2027.
Bimbingan Teknis Nasional PPK Pemerintah Daerah 2026–2027
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional PPK Pemerintah Daerah Tahun 2026–2027.
Kegiatan ini dirancang khusus untuk memberikan panduan strategis dan praktis bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan pejabat terkait dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Perpres dan Permendagri terbaru, dengan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai dengan kondisi nyata di daerah.
Melalui bimtek ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami kerangka regulasi, tetapi juga mampu menerapkan ketentuan tersebut secara tepat, aman, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman PPK terhadap Perpres dan Permendagri terbaru Tahun 2026–2027
Memperkuat peran PPK dalam pengelolaan kegiatan dan pelaksanaan kontrak
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan audit
Meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
Membekali PPK dengan panduan praktis dalam menghadapi dinamika regulasi
Pokok Materi Bimtek
Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026–2027
Peraturan Presiden Terbaru Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Permendagri Terbaru Terkait PPK dan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kedudukan, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK dalam Siklus Anggaran
Pengendalian Pelaksanaan Kontrak dan Manajemen Risiko
Antisipasi Temuan Audit BPK dan APIP
Studi Kasus dan Permasalahan Nyata PPK di Pemerintah Daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PA/KPA
PPTK
Pejabat Pengadaan
Bendahara Pengeluaran
APIP
Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah
OPD teknis di lingkungan pemerintah daerah
Metode Pelaksanaan
Kegiatan dilaksanakan melalui:
Ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Studi kasus
Simulasi penerapan regulasi
Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.
Output Kegiatan
Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional
Modul dan materi pelatihan (cetak dan digital)
Pemahaman praktis penerapan regulasi PPK
Rekomendasi strategis penguatan peran PPK di daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
Catatan
Materi kegiatan ini disusun sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah berdasarkan regulasi dan arah kebijakan terbaru, serta bersifat edukatif dan penguatan pemahaman.