Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

PPK Daerah 2026–2027: Kerangka Strategis Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

Panduan Strategis Pejabat Pembuat Komitmen Berdasarkan Perpres dan Permendagri Terbaru

Memasuki Tahun Anggaran 2026–2027, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemerintah daerah semakin strategis sekaligus kompleks. PPK tidak lagi hanya dipandang sebagai pejabat teknis yang menjalankan proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak, tetapi telah menjadi aktor kunci dalam menjaga akuntabilitas anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengendalian risiko administrasi dan hukum.

Dalam praktiknya, setiap keputusan yang diambil PPK memiliki implikasi langsung terhadap keberhasilan program, realisasi anggaran, kualitas belanja daerah, hingga potensi temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, PPK dituntut memiliki kehati-hatian, kecermatan, dan pemahaman regulasi yang memadai dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas.

Seiring dengan penyesuaian dan penguatan regulasi melalui berbagai Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK dihadapkan pada dinamika aturan yang terus berkembang. Kondisi ini menuntut PPK memiliki pemahaman yang komprehensif, mutakhir, dan aplikatif, agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.


PPK Pemerintah Daerah di Tengah Dinamika Regulasi 2026–2027

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, PPK memegang peran krusial, antara lain dalam:

  • Menjamin kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran

  • Mengendalikan pelaksanaan kontrak secara tertib, efisien, dan akuntabel

  • Menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa dan keuangan daerah

  • Mengantisipasi potensi temuan pemeriksaan oleh BPK dan APIP

  • Meminimalkan risiko administratif, keuangan, dan hukum dalam pelaksanaan kegiatan

Namun dalam praktiknya, kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru seringkali berimplikasi pada berbagai permasalahan, seperti:

  • Munculnya temuan pemeriksaan

  • Keterlambatan realisasi kegiatan dan anggaran

  • Sengketa kontrak dengan penyedia

  • Risiko pertanggungjawaban pribadi bagi PPK

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas PPK bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan strategis bagi pemerintah daerah dalam menghadapi Tahun Anggaran 2026–2027.


Bimbingan Teknis Nasional PPK Pemerintah Daerah 2026–2027

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional PPK Pemerintah Daerah Tahun 2026–2027.

Kegiatan ini dirancang khusus untuk memberikan panduan strategis dan praktis bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan pejabat terkait dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Perpres dan Permendagri terbaru, dengan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai dengan kondisi nyata di daerah.

Melalui bimtek ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami kerangka regulasi, tetapi juga mampu menerapkan ketentuan tersebut secara tepat, aman, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman PPK terhadap Perpres dan Permendagri terbaru Tahun 2026–2027

  • Memperkuat peran PPK dalam pengelolaan kegiatan dan pelaksanaan kontrak

  • Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan audit

  • Meningkatkan kepatuhan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah

  • Membekali PPK dengan panduan praktis dalam menghadapi dinamika regulasi


Pokok Materi Bimtek

  • Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026–2027

  • Peraturan Presiden Terbaru Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Permendagri Terbaru Terkait PPK dan Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kedudukan, Tugas, dan Tanggung Jawab PPK dalam Siklus Anggaran

  • Pengendalian Pelaksanaan Kontrak dan Manajemen Risiko

  • Antisipasi Temuan Audit BPK dan APIP

  • Studi Kasus dan Permasalahan Nyata PPK di Pemerintah Daerah


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • PA/KPA

  • PPTK

  • Pejabat Pengadaan

  • Bendahara Pengeluaran

  • APIP

  • Pejabat dan staf pengelola keuangan daerah

  • OPD teknis di lingkungan pemerintah daerah


Metode Pelaksanaan

Kegiatan dilaksanakan melalui:

  • Ceramah interaktif

  • Diskusi dan tanya jawab

  • Studi kasus

  • Simulasi penerapan regulasi

Pelaksanaan dapat dilakukan secara tatap muka, daring (online), atau hybrid sesuai kebutuhan instansi.


Output Kegiatan

  • Sertifikat Bimbingan Teknis Nasional

  • Modul dan materi pelatihan (cetak dan digital)

  • Pemahaman praktis penerapan regulasi PPK

  • Rekomendasi strategis penguatan peran PPK di daerah


 

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

 


Catatan

Materi kegiatan ini disusun sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah berdasarkan regulasi dan arah kebijakan terbaru, serta bersifat edukatif dan penguatan pemahaman.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA