Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026: Kepatuhan Regulasi, Akuntabilitas, dan Integrasi SIPD

Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun 2026 menjadi periode strategis karena pemerintah daerah dituntut untuk semakin akuntabel, transparan, dan patuh regulasi, seiring penguatan sistem pengawasan, audit BPK, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) secara penuh.

Berbagai temuan audit dan evaluasi nasional menunjukkan bahwa kelemahan pengelolaan keuangan daerah masih banyak terjadi pada aspek perencanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah menjadi kebutuhan wajib dan berkelanjutan.


Kerangka Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi utama, antara lain:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Kebijakan penganggaran dan pelaporan APBD tahun anggaran berjalan

  • Integrasi perencanaan dan penganggaran melalui SIPD RI

Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Beberapa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:

  1. Penyesuaian kebijakan APBD dengan dinamika regulasi nasional

  2. Optimalisasi peran PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara

  3. Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dalam SIPD RI

  4. Pencegahan kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan audit

  5. Peningkatan kualitas laporan keuangan daerah

Tantangan tersebut menuntut aparatur pengelola keuangan untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menguasai aspek teknis dan praktik terbaik di lapangan.


Pentingnya Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi instrumen strategis untuk:

  • Menyelaraskan pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru

  • Meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola keuangan

  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit

  • Mendorong terwujudnya pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel

Melalui pelatihan yang terstruktur dan berbasis praktik, pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.


📄 MATERI PENAWARAN KEGIATAN (SIAP KIRIM)

PENAWARAN

Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

Berbasis Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan SIPD RI

Latar Belakang

Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah. Sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan optimalisasi SIPD RI, LINKPEMDA menawarkan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026.


Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah

  • Memperkuat kemampuan teknis pengelolaan APBD secara tertib dan akuntabel

  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan

  • Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah


Materi Pokok

  1. Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026

  2. Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

  3. Peran dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara

  4. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

  5. Integrasi Pengelolaan Keuangan melalui SIPD RI

  6. Studi Kasus dan Pembahasan Temuan Audit


Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • PA/KPA, PPK, PPTK

  • Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

  • Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan


JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Paket

Keterangan

  Biaya

Paket  A

 Penginapan Single

   Rp 5.500.000

Paket  B

 Penginapan Twin Share

   Rp 5.000.000

Paket  C

 Non Akomodasi

   Rp 4.000.000

Paket  D

 Online via Zoom

   Rp 3.000.000


PEMBAYARAN

Pembayaran dapat dilakukan:

  • On the spot saat registrasi

  • Atau transfer ke:

Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA


FASILITAS PESERTA

✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA