Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu aspek paling krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tahun 2026 menjadi periode strategis karena pemerintah daerah dituntut untuk semakin akuntabel, transparan, dan patuh regulasi, seiring penguatan sistem pengawasan, audit BPK, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) secara penuh.
Berbagai temuan audit dan evaluasi nasional menunjukkan bahwa kelemahan pengelolaan keuangan daerah masih banyak terjadi pada aspek perencanaan anggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah menjadi kebutuhan wajib dan berkelanjutan.
Kerangka Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi utama, antara lain:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Kebijakan penganggaran dan pelaporan APBD tahun anggaran berjalan
Integrasi perencanaan dan penganggaran melalui SIPD RI
Regulasi tersebut menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tantangan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Beberapa tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah antara lain:
Penyesuaian kebijakan APBD dengan dinamika regulasi nasional
Optimalisasi peran PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan dalam SIPD RI
Pencegahan kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi temuan audit
Peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
Tantangan tersebut menuntut aparatur pengelola keuangan untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menguasai aspek teknis dan praktik terbaik di lapangan.
Pentingnya Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Bimbingan teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi instrumen strategis untuk:
Menyelaraskan pemahaman aparatur terhadap regulasi terbaru
Meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola keuangan
Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan temuan audit
Mendorong terwujudnya pengelolaan APBD yang efektif dan akuntabel
Melalui pelatihan yang terstruktur dan berbasis praktik, pemerintah daerah diharapkan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.
📄 MATERI PENAWARAN KEGIATAN (SIAP KIRIM)
PENAWARAN
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Berbasis Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan SIPD RI
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah. Sejalan dengan penerapan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan optimalisasi SIPD RI, LINKPEMDA menawarkan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah
Memperkuat kemampuan teknis pengelolaan APBD secara tertib dan akuntabel
Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan daerah
Materi Pokok
Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peran dan Tanggung Jawab PA, KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Integrasi Pengelolaan Keuangan melalui SIPD RI
Studi Kasus dan Pembahasan Temuan Audit
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PA/KPA, PPK, PPTK
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com