Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Cara Input Data Keuangan Daerah di SIPD & SIKD 2025 (Lengkap + Praktis)

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan instrumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Tahun 2025, Kementerian Dalam Negeri kembali menekankan penggunaan SIPD berbasis Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai acuan standar pengelolaan keuangan daerah.

Artikel ini membahas secara lengkap & praktis cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD, mulai dari pendapatan hingga belanja daerah, yang sangat bermanfaat bagi bendahara, PPK-SKPD, dan operator keuangan daerah.


🔹 Apa Itu SIPD & SIKD?

  • SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) → aplikasi resmi Kemendagri untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan keuangan daerah.

  • SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) → basis data yang mengintegrasikan seluruh informasi keuangan daerah untuk kepentingan analisis, evaluasi, dan pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah.

Keduanya saling terhubung untuk menciptakan transparansi & akuntabilitas pengelolaan APBD.


🔹 Dasar Hukum

  1. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

  2. Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

  3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

  4. Kebijakan terbaru Kemendagri terkait digitalisasi tata kelola pemerintahan tahun 2025.


🔹 Langkah Praktis Input Data Keuangan Daerah di SIPD & SIKD 2025

Berikut panduan ringkas yang bisa diikuti oleh bendahara/OPD:

  1. Login ke Aplikasi SIPD

    • Akses melalui portal resmi SIPD Kemendagri.

    • Gunakan username & password sesuai OPD masing-masing.

  2. Pilih Menu Penganggaran

    • Masuk ke sub-menu RKA SKPD atau RKA-PPKD.

    • Pastikan kode rekening sesuai dengan struktur Permendagri 77/2020.

  3. Input Pendapatan Daerah

    • Masukkan jenis pendapatan: PAD, Dana Transfer, atau Lain-lain Pendapatan Daerah.

    • Cek konsistensi dengan target yang ada di RKPD & KUA-PPAS.

  4. Input Belanja Daerah

    • Pilih kegiatan/program sesuai urusan pemerintahan.

    • Masukkan detail belanja pegawai, barang/jasa, modal, hibah, dan bantuan sosial.

  5. Verifikasi & Validasi

    • Gunakan fitur cek konsistensi pada aplikasi.

    • Pastikan tidak ada kesalahan kode rekening & total anggaran.

  6. Sinkronisasi dengan SIKD

    • Data yang sudah divalidasi otomatis terhubung ke database SIKD.

    • Hal ini memastikan konsistensi antara daerah dan pusat.


🔹 Tips Sukses Input Data SIPD & SIKD

  • Pastikan data pendukung lengkap (DPA, KUA-PPAS, RKA SKPD).

  • Gunakan browser yang kompatibel (Google Chrome terbaru).

  • Rutin lakukan backup & cetak dokumen.

  • Ikuti Bimtek resmi agar update dengan fitur terbaru SIPD.

 

🔹 Penutup

Dengan memahami cara input data keuangan daerah di SIPD & SIKD 2025, bendahara dan operator keuangan daerah dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.

Untuk memperdalam pemahaman, LINK PEMDA menyelenggarakan Bimtek SIPD & SIKD 2025 yang membahas secara detail teknis penginputan data, pemecahan masalah, dan update regulasi terkini.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA