Dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bendahara RSUD memegang peran yang sangat strategis. Bendahara tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana administrasi keuangan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga tertib pengelolaan keuangan, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Pada praktiknya, banyak permasalahan pengelolaan keuangan RSUD BLUD bermula dari lemahnya pemahaman peran bendahara terhadap karakteristik BLUD yang berbeda dengan pengelolaan keuangan satuan kerja APBD murni. Ketidaktepatan dalam menjalankan fungsi bendahara berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, keterlambatan pelaporan, hingga temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai peran, tugas, dan tanggung jawab bendahara RSUD dalam sistem keuangan BLUD. Artikel ini disusun sebagai panduan teknis agar bendahara RSUD dapat menjalankan fungsinya secara profesional, tertib, dan akuntabel.
A. Kedudukan Bendahara dalam Sistem Keuangan BLUD RSUD
Dalam sistem BLUD, bendahara memiliki posisi yang strategis karena terlibat langsung dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan.
Bendahara sebagai Pengelola Arus Kas
Bendahara bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kas BLUD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kas yang tertib menjadi prasyarat utama kelancaran operasional RSUD.
Bendahara sebagai Penjaga Kepatuhan Administrasi
Setiap transaksi keuangan harus dicatat dan didukung dengan dokumen yang sah. Bendahara berperan memastikan bahwa seluruh transaksi memenuhi ketentuan administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bendahara sebagai Bagian dari Sistem Pengendalian Internal
Bendahara menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian internal RSUD BLUD untuk mencegah kesalahan, penyimpangan, dan potensi risiko keuangan.
B. Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara RSUD BLUD
Tugas bendahara RSUD BLUD tidak terbatas pada pencatatan transaksi, tetapi mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan.
Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran BLUD
Bendahara wajib memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran BLUD dicatat secara benar, tepat waktu, dan sesuai peruntukannya.
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
Bendahara berperan dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung laporan keuangan BLUD, baik laporan berkala maupun laporan akhir tahun.
Pengelolaan dan Penyimpanan Dokumen Keuangan
Dokumen keuangan harus disimpan secara tertib dan mudah ditelusuri untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan.
C. Tantangan yang Dihadapi Bendahara RSUD BLUD
Dalam menjalankan tugasnya, bendahara RSUD BLUD menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Perbedaan Sistem BLUD dan APBD Murni
Masih banyak bendahara yang terbiasa dengan pola APBD murni sehingga mengalami kesulitan dalam memahami fleksibilitas BLUD.
Beban Administrasi yang Tinggi
Bendahara sering menghadapi beban administrasi yang besar, terutama terkait pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan.
Keterbatasan Kapasitas SDM
Keterbatasan pemahaman terhadap regulasi dan sistem akuntansi BLUD dapat memengaruhi kualitas pengelolaan keuangan.
D. Dampak Jika Peran Bendahara Tidak Optimal
Peran bendahara yang tidak dijalankan secara optimal dapat menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
Kesalahan pencatatan dan administrasi keuangan
Keterlambatan penyusunan laporan keuangan
Munculnya temuan pemeriksaan
Menurunnya akuntabilitas dan kepercayaan terhadap pengelolaan RSUD
Panduan ini diharapkan dapat membantu bendahara RSUD memahami pentingnya peran strategisnya dalam sistem keuangan BLUD.
Kesimpulan
Bendahara RSUD memiliki peran strategis dalam menjaga tertib pengelolaan keuangan BLUD. Dengan pemahaman yang baik terhadap tugas, tanggung jawab, dan karakteristik sistem BLUD, bendahara dapat berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan akuntabilitas keuangan dan mendukung kelancaran pelayanan kesehatan di RSUD.
Dasar Hukum
Sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas bendahara RSUD BLUD, panduan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan profesionalisme bendahara RSUD BLUD, LINKPEMDA menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Peningkatan Kapasitas Bendahara RSUD dalam Pengelolaan Keuangan BLUD”
Materi Bimtek meliputi:
Peran dan tanggung jawab bendahara BLUD
Pengelolaan kas dan transaksi BLUD
Pencatatan dan pelaporan keuangan BLUD
Pengendalian internal dan kepatuhan administrasi
Studi kasus dan praktik pengelolaan keuangan RSUD
Sasaran Peserta:
Bendahara RSUD
Pejabat pengelola keuangan BLUD
Aparatur keuangan RSUD terkait
Manfaat Bimtek:
Meningkatkan kompetensi bendahara RSUD
Meminimalkan kesalahan administrasi dan pelaporan
Mengurangi risiko temuan pemeriksaan
Mendukung tata kelola keuangan RSUD yang akuntabel
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605