Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 12, 2026 Panduan Teknis Admin

Panduan Teknis Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat SPIP & Manajemen Risiko Tahun 2026

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pengendalian risiko, setiap instansi pemerintah diwajibkan menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko secara terintegrasi.
Untuk mendukung peningkatan kapasitas aparatur dalam penerapan SPIP dan Manajemen Risiko, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan program Bimbingan Teknis (Bimtek), Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), serta Pendampingan Teknis SPIP & Manajemen Risiko.

Panduan teknis ini disusun sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pengajuan, pendaftaran, dan pelaksanaan kegiatan Bimtek dan Diklat SPIP & Manajemen Risiko melalui LINKPEMDA secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sasaran Kegiatan

Kegiatan Bimtek dan Diklat SPIP & Manajemen Risiko ditujukan kepada:

  • Inspektorat Daerah / APIP

  • Pejabat struktural dan fungsional OPD

  • Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

  • Tim SPIP dan Tim Manajemen Risiko Instansi

  • Aparatur perencana dan pengendali program

  • ASN yang terlibat dalam pengawasan dan pengendalian internal

Ruang Lingkup Materi SPIP & Manajemen Risiko

Materi Bimtek dan Diklat SPIP & Manajemen Risiko yang diselenggarakan LINKPEMDA meliputi, antara lain:

  • Kebijakan dan Kerangka SPIP

  • Pemetaan dan Identifikasi Risiko

  • Penilaian Risiko (Risk Assessment)

  • Penyusunan Profil Risiko Instansi

  • Rencana Tindak Pengendalian (RTP)

  • Integrasi SPIP dengan Perencanaan dan Penganggaran

  • Manajemen Risiko dalam Program dan Kegiatan

  • Monitoring dan Evaluasi Penerapan SPIP

  • Peran APIP dalam Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko

Materi disesuaikan dengan tingkat maturitas SPIP dan kebutuhan instansi.

Mekanisme Pengajuan dan Pendaftaran Kegiatan

1. Pemilihan Materi

Instansi memilih materi Bimtek atau Diklat SPIP & Manajemen Risiko melalui menu Materi / Program Pelatihan di website LINKPEMDA.

2. Konsultasi Awal

Konsultasi dilakukan dengan Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi (WhatsApp) untuk menyesuaikan:

  • Materi kegiatan

  • Jumlah peserta

  • Metode pelaksanaan

  • Waktu dan lokasi kegiatan

3. Penyampaian Data Awal

Data awal yang perlu disampaikan meliputi:

  • Nama instansi

  • Alamat instansi

  • Nama penanggung jawab kegiatan

  • Nomor kontak aktif

  • Jumlah peserta

  • Materi SPIP/Manajemen Risiko yang diajukan

Tindak Lanjut dan Administrasi

Berdasarkan data awal yang diterima, Tim LINKPEMDA akan menindaklanjuti dengan:

  • Penyusunan dan pengiriman surat penawaran atau undangan resmi

  • Penyampaian rancangan jadwal kegiatan

  • Penjelasan teknis pelaksanaan dan administrasi

Seluruh proses dilaksanakan secara profesional dan terdokumentasi.

Metode Pelaksanaan Kegiatan

Pelaksanaan Bimtek, Diklat, dan Pendampingan SPIP & Manajemen Risiko dapat dilakukan melalui:

  • Tatap Muka (Offline)

  • Daring (Online)

  • Hybrid (Offline dan Online)

Metode pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kesepakatan bersama.

Dokumentasi dan Output Kegiatan

Dalam setiap kegiatan, LINKPEMDA menyediakan dukungan berupa:

  • Daftar hadir peserta

  • Materi pelatihan

  • Dokumentasi kegiatan

  • Sertifikat (apabila disepakati)

Penutup

Panduan teknis ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam memahami mekanisme pelaksanaan Bimtek dan Pendampingan SPIP & Manajemen Risiko melalui LINKPEMDA secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada penguatan pengendalian intern.

Untuk konsultasi materi dan pengajuan kegiatan, pengguna dapat menghubungi Admin LINKPEMDA melalui kontak resmi yang tersedia di website.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA