Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam mengelola keuangan guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Fleksibilitas ini memungkinkan RSUD lebih responsif terhadap kebutuhan layanan tanpa harus terikat sepenuhnya pada prosedur penganggaran yang kaku.
Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD BLUD yang menghadapi permasalahan dalam pengelolaan keuangan. Permasalahan tersebut umumnya bukan disebabkan oleh pelanggaran yang disengaja, melainkan akibat kesalahan pengelolaan yang terjadi secara berulang dari tahun ke tahun. Kesalahan ini sering kali muncul karena lemahnya perencanaan, kurangnya pemahaman terhadap regulasi BLUD, serta pengendalian internal yang belum berjalan optimal.
Oleh karena itu, penting bagi RSUD BLUD untuk memahami kesalahan-kesalahan umum dalam pengelolaan keuangan BLUD. Artikel ini menyajikan identifikasi kesalahan yang sering terjadi sebagai panduan teknis agar RSUD dapat melakukan perbaikan sejak awal tahun anggaran dan meminimalkan risiko temuan pemeriksaan.
A. Kesalahan pada Tahap Perencanaan Keuangan BLUD
Tahap perencanaan merupakan titik awal yang sangat menentukan kualitas pengelolaan keuangan BLUD RSUD.
RBA Tidak Mencerminkan Kebutuhan Riil Layanan
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sering disusun hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tanpa analisis kebutuhan layanan yang memadai. Akibatnya, banyak kegiatan operasional RSUD tidak terakomodasi secara tepat dalam RBA.
Tidak Dilakukannya Penyesuaian RBA
Dalam pelaksanaannya, kebutuhan layanan RSUD dapat berubah. Namun masih banyak RSUD yang tidak melakukan penyesuaian RBA, sehingga realisasi belanja tidak selaras dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
B. Kesalahan pada Tahap Pelaksanaan Keuangan BLUD
Kesalahan pada tahap pelaksanaan umumnya berkaitan dengan lemahnya pemahaman terhadap mekanisme fleksibilitas BLUD.
Pencampuran Pengelolaan Kas BLUD dan Kas APBD
Masih ditemukan praktik pencampuran kas BLUD dengan kas APBD. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan pencatatan dan menyulitkan pertanggungjawaban keuangan.
Pelaksanaan Belanja Tanpa Dukungan Dokumen Lengkap
Belanja dilakukan tanpa didukung dokumen yang memadai, seperti kontrak, bukti transaksi, atau persetujuan yang sah. Hal ini sering menjadi dasar temuan dalam pemeriksaan.
C. Kesalahan pada Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pelaporan keuangan merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD.
Keterlambatan Penyusunan Laporan Keuangan
Keterlambatan pelaporan keuangan masih sering terjadi akibat kurangnya perencanaan dan keterbatasan SDM pengelola keuangan.
Ketidaksesuaian antara Laporan dan Realisasi
Laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan pertanyaan dan risiko koreksi dalam pemeriksaan.
D. Dampak Kesalahan Pengelolaan Keuangan BLUD
Kesalahan pengelolaan keuangan BLUD RSUD dapat berdampak pada:
Munculnya temuan pemeriksaan oleh APIP dan BPK
Peningkatan risiko administrasi dan hukum
Terhambatnya kelancaran pelayanan kesehatan
Menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan RSUD
Checklist kesalahan ini diharapkan membantu RSUD BLUD melakukan evaluasi internal dan perbaikan berkelanjutan.
Kesimpulan
Kesalahan dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD umumnya bersumber dari lemahnya perencanaan, pelaksanaan yang tidak tertib, serta pelaporan yang tidak tepat waktu dan akurat. Dengan memahami kesalahan umum ini, RSUD BLUD dapat melakukan langkah perbaikan sejak awal tahun anggaran dan memperkuat tata kelola keuangan secara menyeluruh.
Dasar Hukum
Sebagai acuan dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD, artikel ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan BLUD
Penawaran Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka membantu RSUD menghindari kesalahan pengelolaan keuangan BLUD dan meningkatkan kapasitas aparatur, LINKPEMDA menyelenggarakan:
Bimbingan Teknis
“Identifikasi dan Pencegahan Kesalahan Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD Tahun 2026”
Materi Bimtek meliputi:
Identifikasi kesalahan umum pengelolaan keuangan BLUD
Penyusunan dan penyesuaian RBA BLUD
Pengelolaan kas dan belanja BLUD yang tertib
Penyusunan dan pelaporan keuangan BLUD
Studi kasus dan praktik perbaikan pengelolaan keuangan RSUD
Sasaran Peserta:
Direktur dan manajemen RSUD
Pejabat pengelola keuangan BLUD
Bendahara RSUD
Aparatur terkait pengelolaan keuangan RSUD
Manfaat Bimtek:
Mengurangi risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan
Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi BLUD
Mendukung tata kelola keuangan RSUD yang akuntabel
📌 Informasi & Pendaftaran Resmi
🌐 https://www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605