Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Memasuki tahun 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai tantangan baru, antara lain penyesuaian kebijakan fiskal nasional, penguatan akuntabilitas kinerja, optimalisasi belanja daerah, serta percepatan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan.
Seiring dengan dinamika regulasi, perkembangan teknologi informasi, dan tuntutan transparansi publik, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar mampu mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.
Tujuan Bimbingan Teknis
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap regulasi terbaru pengelolaan keuangan daerah, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan kebijakan fiskal nasional yang berlaku tahun 2026.
Mengoptimalkan proses perencanaan dan penganggaran daerah agar selaras dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pengendalian dan pengawasan keuangan.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem keuangan daerah, khususnya optimalisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Memastikan kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan prinsip pemeriksaan keuangan daerah.
Materi yang Dibahas
1. Regulasi Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah 2026
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemutakhiran kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah.
Kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa tahun anggaran 2026.
2. Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Penyusunan dan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Strategi pengelolaan belanja daerah yang berorientasi pada hasil (value for money).
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pengelolaan keuangan.
3. Penerapan Teknologi Informasi Keuangan Daerah
Optimalisasi penggunaan SIPD dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan daerah.
Pemanfaatan data analytics untuk mendukung pengambilan keputusan fiskal.
Penguatan keamanan data dan sistem informasi keuangan daerah.
4. Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Daerah
Penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Proses audit dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Strategi peningkatan kualitas laporan keuangan untuk memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Peserta Bimbingan Teknis
Bimtek ini ditujukan bagi:
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.
Pejabat dan tim pengelola keuangan daerah.
Metode Pelaksanaan
Kuliah dan Diskusi Interaktif
Pemaparan materi oleh narasumber kompeten disertai diskusi kasus nyata di daerah.
Workshop Praktik
Simulasi pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi SIPD.
Studi Kasus
Pembahasan praktik baik (best practices) pengelolaan keuangan daerah.
Manfaat yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Menyusun APBD tahun 2026 yang tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Mengelola anggaran daerah secara akuntabel, efisien, dan transparan.
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kualitas laporan keuangan dan opini audit BPK.
Melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026, diharapkan pemerintah daerah mampu memperkuat tata kelola keuangan yang profesional dan berintegritas, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.