Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah cara pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Media sosial kini bukan hanya alat komunikasi antarindividu, tetapi juga menjadi sarana strategis bagi pemerintah daerah untuk membangun transparansi, meningkatkan partisipasi publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Namun, masih banyak perangkat daerah yang belum optimal dalam mengelola media sosial secara profesional. Tantangan seperti kurangnya strategi komunikasi publik, minimnya koordinasi antarperangkat daerah, dan kurangnya pemahaman terhadap etika digital menjadi kendala dalam mewujudkan komunikasi pemerintahan yang efektif.
🏛️ Peran Strategis Media Sosial dalam Pemerintahan Daerah
Media sosial kini menjadi wajah digital pemerintah daerah. Melalui platform seperti Instagram, Facebook, X (Twitter), TikTok, dan YouTube, pemerintah dapat:
Menyebarluaskan informasi kebijakan dan kegiatan daerah.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Menyerap aspirasi masyarakat secara cepat dan langsung.
Mempromosikan potensi daerah, pariwisata, dan layanan publik.
Membangun citra positif lembaga pemerintah daerah.
Agar fungsi tersebut berjalan optimal, pengelolaan media sosial pemerintah harus dilakukan dengan strategi, kebijakan, dan tata kelola yang baik, sesuai dengan standar komunikasi publik pemerintah.
🎯 Urgensi Peningkatan Kapasitas ASN
Dalam konteks komunikasi publik, aparatur pemerintah daerah (ASN) berperan penting sebagai pengelola informasi dan wajah digital instansi. Penguatan kapasitas SDM menjadi kunci agar setiap konten yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya menarik, tetapi juga akurat, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik.
🧭 Bimbingan Teknis: Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah
Sebagai upaya mendukung peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) mengundang seluruh perangkat daerah untuk mengikuti kegiatan:
🎓 Bimbingan Teknis Nasional
“Optimalisasi Pengelolaan Media Sosial Perangkat Daerah”
📚 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN mengenai strategi komunikasi publik digital.
Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam mengelola media sosial secara efektif dan profesional.
Menyusun standar tata kelola dan pedoman publikasi informasi di kanal resmi pemerintah daerah.
Mendukung keterbukaan informasi publik serta peningkatan citra positif instansi pemerintah.
🧩 Pokok Materi
Kebijakan dan regulasi terbaru pengelolaan media sosial pemerintah.
Strategi komunikasi publik dan manajemen konten digital.
Teknik storytelling dan produksi konten kreatif untuk pemerintah daerah.
Etika komunikasi dan pengelolaan isu di ruang digital.
Analisis kinerja dan evaluasi efektivitas media sosial perangkat daerah.
⚖️ Dasar Hukum Singkat
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Media Sosial Pemerintah.
SE Menteri PANRB tentang Strategi Komunikasi dan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah.
👥 Peserta dan Sasaran
Pejabat dan staf Dinas Kominfo, Bagian Humas, dan Protokol.
Admin/pengelola media sosial pemerintah daerah.
ASN yang bertugas di bidang komunikasi publik, informasi, dan pelayanan masyarakat.
Perangkat daerah lain yang memiliki akun media sosial resmi.
🗓️ Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan secara nasional dan bergelombang sepanjang tahun 2025, dengan pilihan lokasi di berbagai kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Bali).
Peserta dapat memilih jadwal sesuai ketersediaan waktu instansi masing-masing.
🎁 Fasilitas Peserta
Sertifikat resmi dari LINKPEMDA (Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI)
Modul dan bahan ajar digital
Materi dari narasumber ahli bidang komunikasi publik
Konsultasi pengelolaan akun media sosial pemerintah
Konsumsi dan akomodasi (jika memilih paket fullboard)
📞 Pendaftaran dan Informasi
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, silakan menghubungi:
📍 Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
(Terdaftar di Ditjen Politik & Pemerintahan Umum Kemendagri RI)
📞 Telp./WA: 081387666605
✉️ Email: info@.linkpemdal.com
🌐 Website: www.linkpemda.com
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu memanfaatkan media sosial sebagai instrumen komunikasi publik yang informatif, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang modern dan transparan di era digital.