Panduan implementasi kebijakan keuangan daerah 2025 sesuai Perpres 72/2025 dan Permendagri 77/2020. Lengkap dengan solusi Bimtek untuk Pemda.
Pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 mengalami sejumlah perubahan penting seiring terbitnya regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Hal ini menuntut Pemerintah Daerah untuk semakin cermat dalam menyusun perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Salah satu regulasi terbaru yang menjadi perhatian adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini memberikan acuan bagi daerah dalam menetapkan standar biaya agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Permendagri 77 Tahun 2020 tetap menjadi pedoman utama dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait siklus APBD, penatausahaan, serta laporan pertanggungjawaban. Dengan hadirnya aturan baru, maka perlu dilakukan penyesuaian agar tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance.
Mengapa penting bagi Pemerintah Daerah?
Mencegah kesalahan dalam penyusunan anggaran.
Memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dana APBD.
Meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Menjadi dasar dalam perencanaan program prioritas tahun 2025/2026.
Solusi Melalui Bimtek
LINKPEMDA sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan SDM aparatur, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah 2025 untuk mendukung pemahaman aparatur mengenai regulasi terbaru.
📌 Topik utama yang dibahas:
Implementasi Perpres 72 Tahun 2025 tentang SHSR.
Pengelolaan APBD sesuai Permendagri 77 Tahun 2020.
Strategi optimalisasi PAD.
Penyusunan laporan keuangan berbasis kinerja.
Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan aparatur daerah mampu menerapkan kebijakan terbaru secara tepat, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin berkualitas.