Perpajakan perusahaan tahun 2025 mengalami banyak perubahan signifikan. Pemerintah melalui UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) menetapkan sejumlah kebijakan baru, termasuk kenaikan PPN menjadi 12%, penerapan e-Faktur 3.0, e-Bupot Unifikasi, serta optimalisasi pelaporan berbasis digital melalui DJP Online.
Bagi perusahaan, update ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut strategi kepatuhan, efisiensi biaya, hingga keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, perusahaan harus benar-benar memahami aturan baru agar tidak terkena risiko sanksi administrasi, denda, bahkan pidana pajak.
Mengapa Diklat Ini Penting?
Kewajiban Hukum – Semua perusahaan wajib patuh terhadap aturan perpajakan terbaru.
Update Regulasi – Banyak peraturan baru yang berlaku di tahun 2025.
Risiko Tinggi – Kesalahan kecil dalam pelaporan bisa menimbulkan kerugian besar.
Bermanfaat untuk Semua Sektor – Perusahaan jasa, dagang, manufaktur, bahkan digital wajib menguasainya.
Materi yang Dibahas
Update UU HPP dan kebijakan pajak 2025
PPN 12% dan implikasi bagi perusahaan
Implementasi e-Faktur 3.0 dan e-Bupot Unifikasi
Pajak penghasilan badan dan karyawan (PPh 21, 22, 23, 25, 29)
Pajak digital & transaksi online
Simulasi penggunaan DJP Online untuk pelaporan pajak
Strategi optimalisasi pajak perusahaan
Sasaran Peserta
Manajemen perusahaan
Bagian keuangan dan akuntansi
Staf HRD (pengelola PPh 21)
Legal & compliance officer
Konsultan pajak dan akuntan
👉 Dengan mengikuti Diklat Perpajakan Perusahaan 2025, peserta akan memperoleh keterampilan praktis sekaligus wawasan strategis untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.