Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Bimtek RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD 2025. Panduan penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja

Perencanaan pembangunan daerah kini diarahkan agar lebih adaptif, terukur, dan berbasis kinerja. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri No. 86 Tahun 2017 yang menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan.

Bimtek ini bertujuan untuk membekali OPD dan perencana daerah agar mampu menyusun RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah. Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan menjadi lebih fokus dan berdampak nyata.

Materi utama mencakup penyusunan visi-misi kepala daerah, perumusan indikator kinerja utama (IKU), hingga strategi pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang. Selain itu, juga dibahas integrasi antara dokumen perencanaan daerah dengan RKP Nasional.

Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini meliputi UU No. 25/2004, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 86/2017. Ketiga aturan tersebut menjadi acuan pokok dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Dengan mengikuti bimtek ini, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan yang lebih sistematis, akuntabel, serta dapat diukur capaian kinerjanya, sehingga pembangunan lebih tepat sasaran.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA