Bendahara merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya sebatas mencatat transaksi, tetapi juga memastikan seluruh proses penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap tahun, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi momen penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan. Banyak permasalahan muncul karena kurangnya pemahaman teknis terkait proses penatausahaan, penyusunan SPJ, serta rekonsiliasi data keuangan.
Sebagai upaya peningkatan kompetensi aparatur, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional “Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Persiapan Pemeriksaan BPK” yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan praktik terbaik di bidang keuangan daerah.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tentang Penatausahaan dan Penutupan Tahun Anggaran.
Ketentuan peraturan terbaru terkait pelaporan dan audit keuangan daerah.
🎯 Tujuan dan Manfaat
Meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai prinsip dan mekanisme penatausahaan keuangan daerah.
Memahami prosedur pertanggungjawaban bendahara penerimaan dan pengeluaran sesuai regulasi.
Meningkatkan kesiapan instansi menghadapi pemeriksaan BPK dan audit internal.
Menyusun laporan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Mengurangi potensi temuan pemeriksaan dan kesalahan dalam pelaporan keuangan.
👥 Peserta yang Direkomendasikan
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD/OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
PPK, PPTK, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
BPKAD, Inspektorat, serta auditor internal pemerintah
ASN yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan keuangan
📘 Pokok Materi Pembahasan
Kebijakan dan prinsip pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah terkini.
Penatausahaan keuangan melalui Buku Kas Umum (BKU), pembukuan, dan laporan realisasi.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (SPJ) sesuai format dan waktu pelaporan.
Prosedur rekonsiliasi data dan penutupan kas.
Persiapan dokumen pemeriksaan BPK serta strategi menghadapi audit.
Evaluasi hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjut perbaikan.
🏛️ Penyelenggara
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)