Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui langkah nyata yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini secara khusus ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Inpres ini menjadi payung hukum dalam mempercepat efisiensi anggaran, modernisasi tata kelola birokrasi, serta peningkatan kinerja ASN agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk transformasi digital.
10 Kebijakan Inti Inpres 1 Tahun 2025
Berikut adalah poin-poin utama yang wajib dipahami oleh setiap ASN:
Efisiensi dan Rasionalisasi Anggaran
Belanja negara difokuskan pada program prioritas dan penghematan biaya operasional.
Percepatan Reformasi Birokrasi
Penyederhanaan prosedur pelayanan publik agar lebih cepat, murah, dan transparan.
Digitalisasi Layanan Pemerintah
Pemanfaatan teknologi informasi, big data, dan integrasi layanan digital lintas instansi.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Optimalisasi penggunaan aplikasi keuangan (SIPD/SIKD) untuk mencegah kebocoran anggaran.
Peningkatan Kinerja ASN Berbasis Output
ASN dinilai berdasarkan capaian kinerja, bukan sekadar proses administrasi.
Penguatan Pengawasan Internal
Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) diberdayakan untuk mengurangi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Pengelolaan SDM ASN yang Kompetitif
Rotasi, mutasi, dan promosi berbasis kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Peningkatan Kapasitas ASN dalam Inovasi Publik
Mendorong ASN lebih kreatif dan inovatif dalam memberi solusi terhadap kebutuhan masyarakat.
Optimalisasi Kolaborasi Antar instansi
Sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemda untuk menghindari tumpang tindih program.
Penguatan Prinsip Green Government
Penerapan kebijakan ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengurangan jejak karbon dalam aktivitas pemerintahan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Efisiensi Anggaran dan Reformasi Birokrasi.
Implikasi bagi ASN
Dengan diberlakukannya Inpres ini, ASN di seluruh Indonesia diharapkan:
Meningkatkan disiplin, kinerja, dan integritas.
Mendorong efisiensi kerja melalui penggunaan teknologi digital.
Menjadi motor penggerak reformasi birokrasi yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Penutup
Inpres 1 Tahun 2025 bukan sekadar instruksi formal, tetapi panduan strategis bagi seluruh ASN dalam menghadapi era modernisasi birokrasi. Dengan memahami dan melaksanakan 10 kebijakan inti ini, diharapkan aparatur negara mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, efisien, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat.
👉 LINKPEMDA siap mendampingi instansi pemerintah melalui program Bimtek & Diklat khusus ASN terkait implementasi Inpres 1/2025.