Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah dalam menurunkan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) secara nasional melalui pendekatan lintas kementerian dan lintas perangkat daerah.
Keberadaan ATS berdampak langsung pada:
Untuk itu, Pemerintah Daerah wajib menyusun strategi teknis, melakukan pendataan berbasis NIK, dan melaksanakan intervensi berkelanjutan sesuai amanat Perpres 3/2026.
Dasar Hukum
Materi ini disusun berdasarkan regulasi terbaru, yaitu:
Regulasi Utama
Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
PP 57/2021 jo. PP 7/2024 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek yang relevan:
Permendikbud tentang Pendataan Pendidikan
Permendikbud tentang SPM Pendidikan
Permensos terkait perlindungan anak & pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)
SE Kemdikbud & Kemensos 2025–2026 tentang penanganan ATS
Definisi Operasional (Versi Nasional)
ATS (Anak Tidak Sekolah): Anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan.
APM/APS: Angka Partisipasi Murni dan Angka Partisipasi Sekolah.
Integrasi NIK: Pemadanan data ATS berdasarkan database Dukcapil.
Intervensi ATS: Langkah pemerintah mengembalikan anak ke jalur pendidikan formal, nonformal, atau vokasi.
Tujuan Bimtek
Tujuan Umum
Memperkuat kemampuan ASN dalam melaksanakan program penanganan ATS sesuai Perpres 3/2026 secara terpadu dan berbasis data.
Tujuan Khusus
Meningkatkan kompetensi ASN dalam pendataan ATS berbasis NIK.
Memahami alur kerja lintas OPD (Disdik – Dinsos – Dukcapil – Kecamatan – Desa).
Menyusun rencana intervensi ATS tingkat kab/kota.
Meningkatkan kemampuan menyusun laporan capaian ATS ke pemerintah pusat.
Melakukan analisis kendala dan perumusan solusi strategis.
Gambaran Umum Program ATS Nasional 2026
Target Nasional 2026
Penurunan ATS minimal 4,8%
Validasi data ATS 100%
Intervensi 3 kategori:
Kembali ke sekolah formal
Paket A/B/C
Pendidikan vokasi / keterampilan
Opsi Layanan Pendidikan ATS
SD, SMP, SMA/SMK reguler
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
LKP (Lembaga Kursus & Pelatihan)
Pelatihan vokasi kolaborasi DUDI
Pendidikan kesetaraan digital
Alur Kerja Penanganan ATS (Flowchart 2026)
1. Pendataan ATS (Berbasis NIK)
Sumber data utama:
EMIS
Dapodik
DTKS
Data BPS
Data Dukcapil
Proses:
Ekstraksi data by-name-by-address
Identifikasi status sekolah
Validasi lapangan (desa/kelurahan)
2. Pemetaan Kategori ATS
Kategori ATS hasil Perpres 3/2026:
Kategori A — Siap Kembali Bersekolah
Tidak ada hambatan ekonomi atau sosial berat
Hanya perlu fasilitasi administrasi
Kategori B — Rentan (Butuh Intervensi)
Hambatan ekonomi
Putus sekolah karena biaya
Butuh program PIP/KIP/PKH
Kategori C — Berat
Bekerja
Pernikahan dini
Disabilitas
Faktor sosial & lingkungan
Butuh intervensi lintas dinas
3. Intervensi ATS
Intervensi sesuai kategori, antara lain:
A. Intervensi Administratif
Pembuatan dokumen kependudukan
Pembuatan NISN
Kelengkapan raport & ijazah
B. Intervensi Ekonomi
PIP / KIP
Bantuan seragam
Bantuan transportasi
Subsidi BOS daerah
C. Intervensi Sosial
Pendampingan kasus
Konseling keluarga
Pelibatan Pekerja Sosial
D. Intervensi Pendidikan Alternatif
Paket A/B/C
Vokasi
Pelatihan cepat kerja
4. Pengembalian ke Jalur Pendidikan
Penempatan sekolah terdekat
Penetapan rombel
Pendampingan selama 3 bulan
Evaluasi capaian hasil belajar
5. Pelaporan & Monitoring
Tingkat pelaporan:
Laporan Kabupaten/Kota
Rekap ATS per desa
Rekap intervensi per kategori
Capaian pengembalian ke sekolah
Kendala & rekomendasi
Laporan ke Pemerintah Pusat
Disampaikan via:
Kemendikbud
Kemensos (jika anak berada di DTKS)
Kemendagri (integrasi NIK)
Format Dokumen Pendukung (Siap Pakai)
1. Format SK Tim Penanganan ATS
Berisi:
Ketua: Sekda
Wakil: Kepala Dinas Pendidikan
Anggota: Dinas Sosial, Dukcapil, DP3A, Camat, Desa, Puskesmas
2. Format Instrumen Pendataan ATS
Kolom wajib:
NIK
Nama
Usia
Alamat
Status pendidikan terakhir
Alasan tidak sekolah
Kategori (A/B/C)
Rekomendasi intervensi
Rencana masuk sekolah
3. Format Rencana Intervensi (Individual Action Plan)
Identitas anak
Masalah utama
Intervensi yang dibutuhkan
OPD penanggung jawab
Target waktu masuk sekolah
Catatan pendamping lapangan
Tantangan Daerah dalam Penanganan ATS
Ketidaksinkronan data pusat–daerah
Keterbatasan anggaran intervensi
Peran desa/kelurahan belum optimal
Keterbatasan rombel sekolah
Tidak ada petugas khusus pendamping ATS
Solusi diberikan dalam sesi teknis BIMTEK.
Output Bimtek
ASN mampu:
Melakukan pendataan berbasis NIK
Melakukan profiling ATS
Menetapkan kategori A/B/C
Menyusun rencana intervensi
Membuat laporan standar nasional 2026
Menyusun rekomendasi kebijakan ATS tingkat daerah
Penutup
Perpres 3/2026 menegaskan bahwa penanganan ATS adalah tugas bersama lintas sektor. Kesuksesan penanganan ATS di daerah sangat bergantung pada kemampuan ASN dalam pendataan, intervensi, dan pelaporan secara akurat.
Bimtek ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat SDM pemerintah daerah dalam menurunkan angka ATS sekaligus meningkatkan capaian pembangunan manusia di daerah.
Informasi Pelaksanaan Bimtek
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com