Pemerintah Resmi Terapkan Regulasi Baru: Pemerintah Daerah Wajib Beradaptasi di Tahun 2026
Memasuki Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tuntutan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang semakin ketat dan terintegrasi. Hal ini ditandai dengan implementasi lanjutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 dan Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan dan PBJ daerah.
Regulasi tersebut menegaskan arah kebijakan nasional yang berfokus pada:
✅ penguatan akuntabilitas dan kepatuhan belanja daerah,
✅ digitalisasi tata kelola PBJ melalui SPSE dan e-Katalog,
✅ peningkatan transparansi dan efisiensi pengadaan, serta
✅ harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
Implementasi regulasi ini menuntut OPD, PPK, Bendahara, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta pengelola keuangan daerah untuk segera melakukan penyesuaian kebijakan dan peningkatan kompetensi teknis di Tahun 2026.
LINKPEMDA Selenggarakan Bimtek Nasional Implementasi Regulasi Keuangan & PBJ 2026
Sebagai bentuk dukungan nyata kepada Pemerintah Daerah, LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Implementasi PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam Penguatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2026.”
Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif, teknis, dan aplikatif mengenai perubahan kebijakan, sinkronisasi regulasi, serta langkah strategis yang wajib dilakukan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan keuangan dan PBJ berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan terbaru.
🎯 Tujuan Pelatihan
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu:
Mengimplementasikan ketentuan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Menerapkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025 dalam pelaksanaan PBJ, e-Katalog, dan SPSE secara tepat.
Meningkatkan efektivitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.
Memperkuat kepatuhan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas kinerja OPD.
📘 Garis Besar Materi
Materi disampaikan oleh narasumber kementerian/lembaga dan praktisi senior, meliputi:
Pokok-pokok perubahan PMK Nomor 72 Tahun 2025 dan implikasinya bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penegasan kebijakan dan mekanisme PBJ berdasarkan SE LKPP Nomor 4 Tahun 2025.
Harmonisasi pengelolaan keuangan daerah dengan sistem PBJ pemerintah.
Strategi implementasi, studi kasus, dan penyusunan rencana aksi OPD.
Praktik teknis penyusunan dokumen dan penerapan regulasi terbaru.
👥 Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Sekretaris Daerah, BPKAD/BKD, Inspektorat, Bagian PBJ/ULP, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Bendahara, serta OPD dan unit kerja terkait lainnya.
⚖️ Dasar Hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025
Surat Edaran LKPP Nomor 4 Tahun 2025
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
🏢 Sistem Pelaksanaan
Bimtek dapat diselenggarakan melalui:
✅ Tatap Muka (Offline) di hotel berbintang
✅ In-House Training (IHT) di daerah
✅ Online / Zoom Meeting (by request)
📞 Pendaftaran & Informasi
Untuk permohonan surat penawaran resmi, undangan kegiatan, atau pendaftaran peserta, silakan menghubungi:
LINKPEMDA
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
📲 WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)