Kebijakan fiskal daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, terutama dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.
Tantangan yang sering muncul adalah:
Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah,
Pemanfaatan dana transfer yang belum optimal,
Lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan fiskal yang terarah, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai target nasional dan prioritas lokal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Dana Transfer ke Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap arah dan kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun perencanaan pemanfaatan dana transfer secara efektif.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.
Meningkatkan sinergi antara dana transfer pusat dan prioritas pembangunan daerah.
Menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana transfer.
Sasaran peserta
Pejabat Perencana Daerah (Bappeda)
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD)
OPD teknis pengelola Dana Transfer
PPK, PPTK, Bendahara, dan pejabat pelaksana kegiatan
DPRD dan pejabat terkait kebijakan anggaran daerah
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah
Strategi Perencanaan Dana Transfer Pusat untuk Prioritas Daerah
Sinkronisasi Dana Transfer dengan RKPD dan APBD
Strategi Optimalisasi DAU, DAK, dan DBH untuk Pembangunan Daerah
Tata Kelola Dana Transfer secara Akuntabel dan Efektif
Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Dana Transfer
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Fiskal Daerah
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan)
Akademisi dan praktisi kebijakan fiskal daerah
Konsultan kebijakan publik & keuangan daerah
Waktu dan Tempat
Waktu: Sesuai jadwal Linkpemda atau kesepakatan (4 Hari 3 Malam)
Tempat: Hotel berbintang / Tempat pelatihan yang representatif (Nasional / Daerah)
Metode Bimtek
Presentasi & Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
Simulasi Penyusunan Perencanaan Dana Transfer
Studi Kasus dan Praktik Lapangan (jika diperlukan)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

π Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Binaan: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 20, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Peran Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat menentukan ketertiban penatausahaan keuangan serta transparansi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan terbitnya dan diperkuatnya beberapa regulasi keuangan daerah seperti:
π Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),
serta penguatan sistem informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),
maka diperlukan strategi baru dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam penatausahaan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Bimbingan teknis ini disusun sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan pendekatan “strategi cerdas” untuk memperkuat peran Bendahara, PPK, dan PPTK sebagai penggerak utama dalam siklus keuangan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan teknis pelaksanaan penatausahaan keuangan melalui SIPD.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas Bendahara, PPK, dan PPTK dalam memahami regulasi keuangan daerah.
Mendorong penerapan sistem penatausahaan digital melalui SIPD.
Memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan solusi praktis terhadap permasalahan umum dalam penatausahaan keuangan OPD.
Menstandarkan prosedur dan pelaporan keuangan sesuai regulasi terkini.
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Staf/Operator Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD)
Ruang Lingkup Materi
Regulasi Terbaru Penatausahaan Keuangan Daerah (2025)
PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Perpres 53/2023
Integrasi keuangan daerah dengan SIPD
Peran Strategis Bendahara dalam Era Digital
Tugas & tanggung jawab bendahara penerimaan dan pengeluaran
Pengendalian internal & pelaporan keuangan
Optimalisasi Fungsi PPK dan PPTK
Kewenangan, alur kerja, dan koordinasi kegiatan
Mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran
Teknik Penatausahaan dan Rekonsiliasi Kas
Proses penerimaan dan pengeluaran
Pengarsipan dan audit trail digital
Penerapan SHSR & Pengaruhnya terhadap Penatausahaan
Implementasi Perpres 53/2023
Studi kasus penganggaran belanja daerah
Strategi Digitalisasi Proses Keuangan Daerah
Pemanfaatan SIPD untuk efisiensi tata kelola keuangan
Langkah praktis transformasi digital OPD
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Simulasi dan studi kasus nyata OPD
Latihan penggunaan SIPD keuangan daerah
Penugasan dan evaluasi akhir
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Auditor internal dan BPKP
Narasumber ahli SIPD
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 Hari
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan di kota penyelenggaraan atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi peserta dalam penatausahaan keuangan daerah.
Tersusunnya standar prosedur pengelolaan keuangan OPD yang lebih efektif.
Terbentuknya budaya kerja akuntabel dan transparan di bidang keuangan.
Peserta memperoleh sertifikat resmi dan bahan ajar digital.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
October 19, 2025 / Materi
Akhir tahun anggaran merupakan periode kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pada fase ini, banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola sisa dana dan saldo kas yang belum terserap secara optimal. Sisa dana yang tidak ditata dan dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakefektifan pelaksanaan APBD tahun berikutnya, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, hingga berdampak pada penilaian opini audit.
Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan saldo kas daerah secara sistematis, akurat, dan tepat waktu, termasuk memastikan tidak terdapat dana yang mengendap terlalu lama tanpa perencanaan penggunaan yang jelas. Selain itu, pengelolaan sisa dana yang tepat merupakan bagian penting dari strategi menjaga likuiditas kas daerah serta mendukung kesinambungan perencanaan keuangan tahun anggaran berikutnya.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran, aparatur pemerintah daerah akan diperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam melakukan analisis, penataan, dan pelaporan saldo kas daerah sesuai dengan regulasi terbaru serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam manajemen sisa dana dan saldo kas akhir tahun anggaran.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, penataan, dan pelaporan saldo kas secara transparan dan akuntabel.
Meminimalkan dana mengendap serta mendorong optimalisasi perencanaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya.
Mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kas daerah.
Sasaran Peserta
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Tim Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah dan Auditor Internal
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengelolaan sisa dana dan saldo kas daerah.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang akhir tahun anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan, pengendalian, dan pelaporan.
Mekanisme rekonsiliasi dan penutupan kas daerah akhir tahun anggaran.
Simulasi teknis pengelolaan sisa dana pada sistem keuangan daerah (SIPD).
Strategi optimalisasi kas daerah dan perencanaan pembiayaan tahun anggaran berikutnya.
Praktik terbaik (best practice) pengelolaan sisa dana di berbagai pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketentuan teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kas dan pelaporan keuangan daerah.
Narasumber
Pejabat dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Praktisi dan konsultan pengelolaan kas daerah
Tenaga ahli SIPD dan pelaporan keuangan daerah
Auditor serta akademisi di bidang keuangan daerah
Metode Pelaksanaan
Paparan materi dan diskusi interaktif
Simulasi dan studi kasus nyata di pemerintah daerah
Pendampingan teknis pengelolaan sisa dana dan saldo kas
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : Menjelang penutupan tahun anggaran berjalan
Tempat : Hotel / Ruang Pelatihan / Hybrid (Offline & Online)
Durasi : 2 (dua) hari
Pembiayaan
Kegiatan ini dapat dibiayai melalui:
APBD (Belanja Pelatihan / Pengembangan SDM / Penguatan Pengelolaan Keuangan)
DPA SKPD terkait
Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat
π Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
βοΈ Email: info@linkpemda.com
October 17, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam keberhasilan pembangunan dan pelayanan publik. Tantangan utama ASN di era digital adalah memastikan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi terbaru.
Penerapan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD/SIPD), penggunaan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tepat waktu menjadi kompetensi wajib bagi seluruh aparatur keuangan daerah.
Bimtek ini bertujuan membekali ASN dengan strategi praktis, teknik, dan simulasi langsung agar pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan terstandarisasi.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman ASN tentang prinsip penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Menguasai penggunaan SIKD/SIPD untuk penginputan dan pelaporan keuangan.
Memahami prosedur penyusunan laporan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Mengoptimalkan pemanfaatan E-Katalog dalam pengadaan barang/jasa.
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara, Kabid Keuangan, Kasubag Keuangan)
Tim perencana dan pengelola anggaran di SKPD/OPD
ASN pengelola keuangan dan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah
Materi Pelatihan
Hari 1: Penatausahaan Keuangan Daerah
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah
Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Keuangan Daerah
Penatausahaan Anggaran dan Pengelolaan Kas Daerah
Penginputan Data Keuangan di SIKD/SIPD
Simulasi Praktis Penatausahaan Keuangan
Hari 2: Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah
Evaluasi dan Monitoring Realisasi Anggaran
Pemanfaatan E-Katalog untuk Pengadaan Barang/Jasa
Studi Kasus dan Simulasi Laporan Pertanggungjawaban
Tips Praktis Meminimalisasi Kesalahan dan Temuan Audit
Metode Pelatihan
Tatap Muka: Minimal 5 peserta untuk praktik langsung.
Online / Zoom: Minimal 2 peserta dengan interaksi aktif dan simulasi online.
Pendekatan: Ceramah, diskusi, studi kasus, simulasi, dan praktik langsung.
Durasi Pelatihan
2 Hari (masing-masing ±6 jam)
Biaya Kontribusi
Tatap Muka: Rp 5.000.000,- / peserta Akomodasi
Tatap Muka: Rp 4.000.000,- / peserta Non Akomodasi
Online / Zoom: Rp 3.000.000,- / peserta
Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Keuangan Daerah
PP No. 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Perpres No. 16 Tahun 2018 & perubahannya terkait E-Katalog
Pedoman BLUD terbaru sesuai Permendagri & Kemenkeu
Output yang Diharapkan
Peserta mampu melakukan penatausahaan keuangan daerah secara tepat dan akuntabel.
Peserta menguasai penginputan dan pemantauan data keuangan melalui SIKD/SIPD.
Peserta memahami pertanggungjawaban anggaran, laporan keuangan, dan audit.
Terbentuk laporan pertanggungjawaban dan RBA BLUD yang sesuai regulasi.
π Informasi & Pendaftaran:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Bekasi – Jawa Barat
π www.linkpemda.com
π§ info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 14, 2025 / Materi
Bimtek PAD”, “Bimtek Keuangan Daerah”, “Optimalisasi Fiskal”, “Digitalisasi Pemerintah Daerah
Banyak pemerintah daerah saat ini menghadapi ruang fiskal yang sempit, terutama akibat peningkatan belanja wajib dan terbatasnya pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini membuat daerah kesulitan melakukan inovasi, peningkatan layanan publik, serta pembiayaan program prioritas.
Di sisi lain, peluang untuk mengoptimalkan PAD, mengelola keuangan secara efisien, dan mendigitalisasi proses kerja pemerintah sangat besar apabila aparatur memiliki kompetensi dan strategi yang tepat.
Melalui Bimtek Nasional Optimalisasi Ruang Fiskal Daerah, aparatur pemerintah daerah akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk:
Memperkuat strategi PAD,
Mengefisienkan pengelolaan keuangan,
Menerapkan teknologi digital dan dashboard fiskal daerah untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur pemerintah daerah tentang strategi penguatan ruang fiskal.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam mengelola PAD dan keuangan daerah secara efisien dan transparan.
Mendorong penggunaan teknologi digital dalam tata kelola fiskal daerah.
Membangun kapasitas OPD dalam menyusun kebijakan fiskal daerah berbasis data.
Materi Pokok Pelatihan
Strategi Penguatan PAD dan Diversifikasi Sumber Pendapatan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efisien dan Akuntabel
Optimalisasi Belanja Daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Cerdas
Pemanfaatan Teknologi Digital & Dashboard Fiskal Daerah
Studi Kasus dan Simulasi Optimalisasi Ruang Fiskal di Daerah dengan Kapasitas Fiskal Terbatas
Sasaran Peserta
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah)
Inspektorat Daerah
Dinas Kominfo
OPD lain yang terkait dengan perencanaan, keuangan, dan pendapatan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan nasional transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber ahli (praktisi & akademisi)
Workshop & simulasi teknis
Diskusi interaktif antar daerah
Penyusunan rencana aksi daerah
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: Fleksibel (disesuaikan dengan jadwal peserta daerah)
Tempat: Hotel Bintang / Pusat Pelatihan LINK PEMDA / Daerah mitra
Durasi: 2–3 Hari Pelatihan Intensif
Output yang Diharapkan
Peserta memahami dan mampu merancang strategi peningkatan PAD.
OPD memiliki roadmap optimalisasi ruang fiskal daerah.
Adanya prototipe dashboard fiskal sederhana untuk pemantauan real-time.
Penguatan kolaborasi antar-OPD dalam efisiensi belanja dan peningkatan pendapatan.
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Jl. KH Agus Salim No. 8, Bekasi, Jawa Barat
π www.linkpemda.com | βοΈ info@linkpemda.com | π± WA: +62 813-8766-6605
Pelatihan ini merupakan langkah strategis bagi daerah untuk keluar dari tekanan fiskal, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan keuangan dan PAD yang efektif serta digitalisasi layanan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan meskipun dengan ruang fiskal yang terbatas.
October 09, 2025 / Materi
Bimtek Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah Tahun 2026
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, efektif, dan akuntabel, aparatur pemerintah daerah pada Tahun 2026 dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai akuntansi keuangan daerah, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penatausahaan keuangan daerah yang tertib dan akurat merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, masih sering dijumpai berbagai permasalahan, seperti kesalahan pembukuan, ketidaksesuaian dokumen SPJ, lemahnya rekonsiliasi data, serta temuan audit dari Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Kondisi tersebut menuntut adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi teknis aparatur pengelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Akuntansi dan Penyusunan SPJ Keuangan Daerah Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan aparatur dalam melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman komprehensif mengenai sistem akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen SPJ dan laporan keuangan berbasis akrual.
Mengurangi kesalahan administrasi serta potensi temuan audit dalam pengelolaan keuangan daerah.
Mendorong tertib administrasi keuangan dan peningkatan kualitas laporan keuangan daerah.
Mendukung pencapaian dan pemeliharaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Materi Bimbingan Teknis
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
Kebijakan umum pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (SAPD) dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
Prosedur penatausahaan dan penyusunan SPJ belanja operasional dan belanja modal.
Penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ, Buku Kas Umum, Buku Pembantu).
Rekonsiliasi keuangan dan pelaporan berbasis aplikasi SIPD.
Simulasi penyusunan SPJ serta studi kasus temuan audit pengelolaan keuangan daerah.
Peserta Sasaran
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD);
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
PPTK dan Staf Administrasi Keuangan;
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);
Aparat Inspektorat dan BPKAD.
Metode Kegiatan
Pelaksanaan Bimbingan Teknis dilakukan melalui:
Paparan materi dan diskusi interaktif;
Simulasi penyusunan dokumen SPJ;
Studi kasus dan sesi tanya jawab;
Praktik pengisian laporan keuangan berbasis aplikasi SIPD.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Alamat: Bekasi, Jawa Barat
π WA: 0813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
October 06, 2025 / Materi
Penyusunan dokumen anggaran daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan. Anggaran daerah harus disusun sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan APBD.
Untuk itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah agar mampu menyusun dokumen anggaran yang sesuai dengan regulasi terbaru, berorientasi pada hasil (performance-based budgeting), serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 (dan regulasi terbaru untuk APBD 2026).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Tujuan
Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait penyusunan dokumen anggaran daerah tahun 2026.
Meningkatkan keterampilan aparatur dalam menyusun KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga APBD secara efektif dan sesuai aturan.
Mendorong terwujudnya penyusunan APBD yang berbasis kinerja dan berorientasi pada hasil.
Menyelaraskan penyusunan anggaran dengan prioritas pembangunan daerah serta kebijakan nasional.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Tahapan Penyusunan Dokumen Anggaran Daerah (KUA-PPAS, RKA, RAPBD, dan Perubahan APBD).
Tata cara klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam penyusunan anggaran daerah.
Implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2025.
Teknik penyusunan proyeksi pendapatan daerah, transfer, dan pembiayaan daerah.
Penyusunan belanja prioritas sesuai dengan RPJMD, RKPD, dan kebijakan nasional.
Praktik penyusunan dokumen anggaran sesuai dengan regulasi terbaru.
Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Kepala OPD dan pejabat terkait perencanaan dan keuangan.
Pejabat PPK, PPTK, dan staf perencana/keuangan daerah.
Aparatur pada Bappeda dan BPKAD.
Bendahara dan staf pengelola keuangan perangkat daerah.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:
Waktu : Menyesuaikan kesepakatan (jadwal terlampir)
Tempat : Hotel/Tempat pelatihan yang ditentukan kemudian
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bangda)
Kementerian Keuangan RI
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Akademisi dan praktisi berpengalaman di bidang keuangan daerah
Metode Kegiatan
Paparan Materi
Diskusi dan Tanya Jawab
Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen Anggaran
Penutup
Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat meningkatkan kompetensi dalam penyusunan dokumen anggaran yang sesuai regulasi terbaru, sehingga APBD 2026 tersusun lebih berkualitas, akuntabel, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Kami mengajak Bapak/Ibu untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini demi mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
September 30, 2025 / Materi
Bimtek Audit Keuangan Daerah 2025: Penyusunan LKPD & Antisipasi Temuan BPK
Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Opini WTP 2025
Bimtek Penyusunan LKPD Sesuai SAP & Strategi Menghadapi Audit BPK
Bimbingan Teknis SPIP & Audit Keuangan Daerah: Menuju Akuntabilitas Pemda
Bimtek Nasional Audit Keuangan Daerah 2025: Tingkatkan Kualitas LKPD
Pelatihan Aparatur: Antisipasi Temuan Audit BPK & Optimalisasi SPIP Daerah
Bimtek Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPK/BPKP) untuk Bendahara & PPK OPD
Bimtek Audit Keuangan Pemda: Transparansi, SPIP, dan Penyusunan LKPD 2025
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: Strategi Raih Opini WTP BPK
Bimtek Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah 2025: Regulasi, SAP, & SPIP
Akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Hasil audit ini menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, masih banyak pemerintah daerah menghadapi kendala, seperti ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta temuan berulang dalam audit. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur melalui Bimbingan Teknis Audit & Pemeriksaan Keuangan Daerah agar Pemda mampu menyusun LKPD yang berkualitas dan meminimalisir temuan audit BPK.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan BPK dan pedoman audit keuangan pemerintah daerah
Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan LKPD sesuai SAP.
Memberikan strategi praktis dalam mengantisipasi temuan audit BPK.
Menguatkan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Pemda.
Meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar memperoleh opini WTP.
Materi Pokok
Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara oleh BPK
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai SAP
Identifikasi & Antisipasi Temuan Audit BPK
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Keuangan Daerah
Praktik Baik: Strategi Pemda dalam Meningkatkan Opini BPK
Simulasi Penyusunan LKPD dan Telaah Audit Internal
Sasaran Peserta
Pejabat BPKAD
Pejabat Penatausahaan Keuangan OPD
Aparat Inspektorat Daerah
Bendahara Penerimaan & Pengeluaran OPD
DPRD (Alat Kelengkapan Bidang Anggaran)
Metode
Paparan narasumber (BPK/BPKP, Kemendagri)
Diskusi interaktif
Studi kasus temuan audit daerah
Simulasi penyusunan laporan keuangan
Waktu & Tempat
π
Disesuaikan dengan kebutuhan instansi (menjelang akhir tahun anggaran sangat direkomendasikan)
π Hotel/Tempat yang disepakati bersama
Narasumber
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Akademisi & Praktisi Audit Keuangan Daerah
Penutup
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta meminimalisir temuan audit, sehingga mampu memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan.
September 26, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan pemerintah pusat maupun daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) versi terbaru 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas laporan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, kepatuhan terhadap SAP terbaru akan menjadi fokus utama dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah. Daerah yang tidak melakukan penyesuaian berisiko mendapat temuan signifikan atau opini yang tidak optimal.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Diklat SAP Versi Terbaru, agar pemerintah daerah siap menghadapi audit BPK dengan laporan keuangan yang sesuai standar.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Peraturan terbaru terkait SAP 2025 dan ketentuan audit BPK.
Maksud dan Tujuan
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai SAP versi terbaru 2026.
Membekali peserta dengan keterampilan teknis dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Mengantisipasi temuan BPK melalui penyesuaian laporan sesuai standar.
Mendorong tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah daerah.
Materi Pokok
Regulasi terbaru SAP 2026.
Penyesuaian sistem akuntansi berbasis akrual.
Penyusunan LKPD sesuai SAP terbaru.
Analisis kesalahan umum dalam laporan keuangan daerah.
Strategi menghadapi audit BPK tanpa temuan signifikan.
Praktik terbaik (best practices) implementasi SAP di daerah.
Peserta Sasaran
Kepala dan staf Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pejabat penatausahaan keuangan OPD.
Aparat pengawasan internal (Inspektorat).
Auditor internal pemerintah daerah.
Bagian akuntansi dan pelaporan keuangan.
Metode Pelatihan
Paparan narasumber.
Diskusi interaktif.
Studi kasus.
Simulasi penyusunan laporan keuangan berbasis SAP terbaru.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
β Akomodasi (Paket A & B)
β Sertifikat Bimbingan Teknis
β Modul & Makalah
β Seminar Kit
β Konsumsi & Coffee Break
β Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
(Penganggaran Daerah Inklusif, Responsif Gender, Disabilitas, dan Kelompok Rentan)
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan nasional saat ini, APBD tidak hanya dituntut akuntabel secara fiskal, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.
Pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Integrasi GEDSI bertujuan memastikan bahwa kebijakan, program, dan kegiatan yang didanai APBD memperhatikan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta perlindungan kelompok rentan lainnya.
Namun, dalam praktik di daerah, penerapan GEDSI dalam penganggaran masih menghadapi berbagai kendala. Pemahaman aparatur terhadap konsep GEDSI belum merata, pengintegrasian GEDSI ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran masih bersifat normatif, serta belum optimalnya pemanfaatan SIPD untuk mendukung penganggaran yang inklusif dan berbasis kinerja.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan program pembangunan belum sepenuhnya tepat sasaran, kurang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta sulit diukur dampaknya terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah dan SDGs.
Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis inklusivitas. APBD diharapkan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan regulasi, tetapi juga mampu menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kelompok perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok sosial rentan lainnya.
Bimbingan Teknis GEDSI Budgeting dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami, merencanakan, dan menyusun APBD yang inklusif, responsif gender, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkeadilan.
π― TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap konsep dan kebijakan GEDSI dalam pembangunan daerah.
Memperkuat kapasitas perencana dan pengelola keuangan daerah dalam menyusun APBD berbasis GEDSI.
Mengintegrasikan prinsip GEDSI ke dalam dokumen perencanaan, RKA, APBD, dan SIPD.
Meningkatkan kualitas program dan kegiatan agar lebih responsif terhadap kebutuhan gender, disabilitas, dan kelompok rentan.
Mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah dan target SDGs secara terukur.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
Bappeda dan unit perencanaan daerah
BPKAD / PPKD
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dinas Sosial
OPD teknis pelaksana program pembangunan
DPRD (Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan terkait)
Inspektorat Daerah
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja
π STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi GEDSI dalam Pembangunan Daerah
Paradigma pembangunan inklusif nasional dan daerah
Landasan kebijakan GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran
Keterkaitan GEDSI dengan RPJMN, RKPD, dan APBD
MODUL 2 – Konsep GEDSI dalam Perencanaan dan Penganggaran
Pengertian dan ruang lingkup GEDSI
Gender, disabilitas, dan kelompok rentan dalam konteks pembangunan daerah
Prinsip penganggaran responsif dan inklusif
MODUL 3 – Analisis Gender, Disabilitas, dan Sosial
Teknik analisis gender dan sosial dalam perencanaan program
Identifikasi kesenjangan dan kebutuhan kelompok sasaran
Penyusunan indikator GEDSI dalam dokumen perencanaan
MODUL 4 – Integrasi GEDSI dalam RKA dan APBD
Penyusunan program dan kegiatan berbasis GEDSI
Penajaman output dan outcome program inklusif
Keterkaitan GEDSI dengan anggaran berbasis kinerja
MODUL 5 – GEDSI Tagging dalam SIPD
Konsep dan tujuan tagging GEDSI
Mekanisme penginputan GEDSI dalam SIPD
Sinkronisasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan
MODUL 6 – Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan GEDSI
Pengukuran capaian GEDSI dalam APBD
Evaluasi program dan kegiatan inklusif
Pengungkapan GEDSI dalam laporan kinerja dan pembangunan daerah
MODUL 7 – Studi Kasus dan Simulasi Teknis
Studi kasus penerapan GEDSI Budgeting di pemerintah daerah
Simulasi penyusunan RKA dan APBD berbasis GEDSI
Diskusi permasalahan riil daerah dan solusi aplikatif
π§© METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
Paparan kebijakan dan regulasi GEDSI
Diskusi interaktif berbasis isu dan permasalahan daerah
Studi kasus dan simulasi teknis penganggaran
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
π OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
Memahami dan menerapkan prinsip GEDSI dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Menyusun RKA dan APBD yang lebih inklusif dan responsif.
Mengintegrasikan GEDSI secara teknis dalam SIPD.
Meningkatkan kualitas program pembangunan daerah berbasis kebutuhan masyarakat.
Mendukung pencapaian kinerja pembangunan dan SDGs daerah.
π JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta:

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
August 26, 2025 / Materi
Penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja menuntut kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam memahami serta mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terbaru secara tepat dan konsisten. Pengelolaan keuangan daerah, tata kelola BLUD, sistem pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, serta penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan komponen strategis yang saling berkaitan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan APBD dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai penyesuaian kebijakan dan penguatan regulasi, antara lain terkait pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja, optimalisasi pengelolaan BLUD (khususnya RSUD dan Puskesmas), implementasi TPP ASN yang objektif dan terukur, serta penerapan SHSR sebagai instrumen pengendalian belanja daerah yang efisien dan akuntabel.
Dalam praktiknya, masih terdapat tantangan berupa perbedaan pemahaman regulasi, ketidaksinkronan kebijakan antar perangkat daerah, serta belum optimalnya penerapan ketentuan teknis di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktepatan pengelolaan anggaran, permasalahan administrasi, hingga risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pengelolaan BLUD, Implementasi TPP ASN, dan Penerapan SHSR Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru secara terpadu, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
π― TUJUAN KEGIATAN
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
Memperkuat kapasitas manajemen BLUD RSUD dan Puskesmas dalam mendukung pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan.
Memberikan panduan teknis implementasi TPP ASN yang objektif, terukur, dan sesuai ketentuan terbaru.
Mensosialisasikan dan memperdalam pemahaman penerapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai dasar pengendalian belanja daerah.
Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, akuntabel, dan berbasis kinerja.
π₯ SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Kepala OPD/Dinas/Badan/RSUD/Puskesmas
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BPKAD)
Pejabat Perencana dan Pejabat Pengelola Kinerja
Tim Pengelola BLUD
Aparatur ASN yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, TPP, dan perencanaan anggaran
βοΈ DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ketentuan terbaru terkait Implementasi TPP ASN Tahun 2026.
Peraturan Presiden dan/atau ketentuan teknis terbaru mengenai Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
ποΈ WAKTU & TEMPAT PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap Muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta / Bandung / Yogyakarta / Bali / Lombok / Makassar
(disyesuaikan dengan kebutuhan instansi)
π€ NARASUMBER
Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Keuangan
Kementerian PANRB
BPKP
Praktisi dan Akademisi yang berpengalaman di bidang tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah
π OUTPUT KEGIATAN
Modul dan materi Bimbingan Teknis
Sertifikat Bimtek
Peningkatan pemahaman dan kapasitas ASN dalam pengelolaan keuangan daerah, BLUD, TPP ASN, dan penerapan SHSR
Rekomendasi teknis implementasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah
π PENUTUP
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah mampu mengimplementasikan kebijakan dan regulasi terbaru Tahun 2026 secara lebih terarah, efektif, dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
August 19, 2025 / Materi
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) menjadi regulasi kunci dalam memperkuat akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi keuangan daerah. SHSR digunakan sebagai acuan dalam menyusun anggaran, mengatur pengadaan barang/jasa, serta sebagai instrumen pengendali dan evaluasi belanja daerah.
LINKPEMDA menghadirkan Bimbingan Teknis ini sebagai sarana strategis untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan Perpres SHSR secara sistematis dan sesuai ketentuan terkini.
Tujuan Pelatihan
Memahami substansi dan kebijakan nasional terkait SHSR.
Meningkatkan kompetensi teknis penyusunan anggaran berbasis harga satuan regional.
Mendorong integrasi SHSR dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah seperti SIPD, e-Katalog, dan e-Budgeting.
Mencegah potensi kesalahan harga dan meningkatkan efektivitas belanja daerah.
Materi Pokok
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan SHSR
Penjabaran Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Teknik Penyusunan RKA dan Dokumen Anggaran dengan SHSR
Integrasi SHSR dengan SIPD, e-Katalog LKPP, dan Sistem PBJ
Simulasi Penyusunan Harga Satuan dan Tabel Referensi Regional
Studi Kasus: Koreksi Harga dan Efisiensi Biaya
Evaluasi dan Pertanggungjawaban Keuangan dengan SHSR
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang SHSR
Ketentuan teknis lainnya dari LKPP, Kemenkeu, dan SIPD
Narasumber
Pelatihan ini menghadirkan pemateri dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda)
LKPP (Deputi Pengembangan Standar Biaya dan PBJ)
BPKP RI (Pengawasan atas Belanja Daerah)
Praktisi dan Konsultan SIPD
Akademisi Ahli Penganggaran dan Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Kepala BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Kepala Bappeda dan Tim Perencana
Sekretariat Daerah (Bag. Keuangan & Pembangunan)
PPTK, PPK, Bendahara Pengeluaran
Inspektorat Daerah
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Tim PBJ dan Pengguna Anggaran
Waktu & Tempat Pelaksanaan
π Pilihan Metode:
Offline (Tatap Muka): Diselenggarakan di hotel berbintang di kota besar (Jakarta, Bandung, Bali, Batam, Yogyakarta, atau sesuai permintaan peserta)
Online (Zoom Meeting): Lebih efisien dan fleksibel dari lokasi masing-masing
π Jadwal:
Sesuai permintaan instansi atau mengikuti jadwal nasional LINKPEMDA
Durasi kegiatan: 2–3 hari efektif
Fasilitas & Sertifikat
Modul dan bahan tayang narasumber
Sertifikat resmi bernomor registrasi nasional
Konsultasi teknis pascapelatihan
Konsumsi & akomodasi (untuk tatap muka)
Dokumentasi dan publikasi kegiatan di media LINKPEMDA
Informasi & Pendaftaran
π² Kontak Resmi LINKPEMDA:
π WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π Segera daftarkan instansi Anda!
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan belanja daerah lebih efisien, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan nasional penganggaran berbasis SHSR.
July 24, 2025 / Materi