Belanja daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Namun demikian, besarnya alokasi belanja belum sepenuhnya berbanding lurus dengan capaian kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga pada kualitas belanja yang dihasilkan.
Berbagai hasil evaluasi dan pemeriksaan menunjukkan bahwa permasalahan belanja daerah masih didominasi oleh rendahnya keterkaitan antara belanja dengan output dan outcome, lemahnya perencanaan kegiatan, serta belum optimalnya pengendalian pelaksanaan anggaran. Hal tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi belanja dan risiko temuan pemeriksaan.
Sehubungan dengan itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, strategi, dan mekanisme peningkatan kualitas belanja daerah agar APBD dapat memberikan nilai manfaat yang optimal, efektif, dan akuntabel.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai konsep kualitas belanja daerah
Mendorong belanja daerah yang berorientasi pada output dan outcome
Memperkuat keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan kinerja
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan APBD
Meminimalkan belanja yang tidak berdampak dan berisiko administrasi
Mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan
📚 Materi Bimbingan Teknis
Konsep dan Kebijakan Nasional Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
Keterkaitan Belanja Daerah dengan Output dan Outcome Kinerja
Identifikasi Belanja Tidak Efektif dan Tidak Berdampak
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Berbasis Kinerja
Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah
Peran Pengawasan Intern dalam Menjaga Kualitas Belanja
Evaluasi Efektivitas Belanja Daerah
Studi Kasus Peningkatan Kualitas Belanja Daerah
👥 Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Program
Aparatur OPD terkait pengelolaan belanja daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman aparatur mengenai kualitas belanja daerah
Terwujudnya belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak
Meningkatnya keterkaitan antara belanja dan capaian kinerja
Berkurangnya belanja yang tidak efisien dan berisiko temuan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi APBD
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil. Seiring dengan penguatan kebijakan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan berbasis kinerja, pemerintah daerah dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam praktiknya, masih ditemui berbagai permasalahan seperti ketidaksinkronan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran, lemahnya pengendalian risiko, serta rendahnya pemanfaatan informasi kinerja dalam pengambilan keputusan keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan risiko temuan pemeriksaan.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja dan pengendalian risiko secara sistematis dan berkelanjutan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah mengenai tata kelola pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja
Memperkuat penerapan pengendalian risiko dalam siklus pengelolaan keuangan daerah
Mendorong keselarasan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan keuangan daerah
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berorientasi hasil
📚 Materi Bimbingan Teknis
Prinsip dan Kerangka Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja
Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pemanfaatan Informasi Kinerja dalam Pengambilan Keputusan Anggaran
Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Kinerja dan Risiko
👥 Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman dan kapasitas aparatur dalam tata kelola keuangan daerah
Terimplementasinya pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan risiko
Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 07, 2026 / Materi
Untuk Menjamin Kepatuhan Regulasi, Akurasi Penganggaran, dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Penetapan Standar Harga Satuan Regional (SHSR) merupakan kebijakan nasional yang menjadi acuan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini mengharuskan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan daerah telah disusun secara selaras dengan standar harga yang berlaku.
Dalam praktiknya, penetapan SHSR sering menimbulkan kebutuhan penyesuaian terhadap kebijakan dan dokumen penganggaran daerah, baik pada tahap perencanaan, penyusunan RKA, penetapan DPA, maupun pelaksanaan anggaran. Kurangnya pemahaman terhadap mekanisme penyesuaian ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian administrasi, inefisiensi anggaran, serta risiko temuan pemeriksaan.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami kebijakan SHSR serta mekanisme penyesuaian APBD secara tepat, sistematis, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur daerah terhadap kebijakan Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Memberikan pemahaman teknis mengenai penyesuaian kebijakan APBD pasca penetapan SHSR
Mendorong keselarasan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD
Meningkatkan akurasi dan konsistensi dokumen penganggaran daerah
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan potensi temuan pemeriksaan
Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan patuh regulasi
📚 Materi Bimbingan Teknis
Kebijakan Nasional Standar Harga Satuan Regional (SHSR)
Peran SHSR dalam Penyusunan dan Penyesuaian APBD
Mekanisme Penyesuaian Kebijakan APBD Pasca Penetapan SHSR
Penyesuaian RKA, DPA, dan Dokumen Penganggaran Daerah
Sinkronisasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan Anggaran
Implementasi SHSR dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Identifikasi Risiko Administrasi dan Pencegahan Potensi Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Penyesuaian Kebijakan APBD Berbasis SHSR
👥 Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
Kepala BPKAD/Badan Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Pejabat Perencana dan Pengelola Anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
📈 Output yang Diharapkan
Terwujudnya penyesuaian kebijakan APBD yang selaras dengan SHSR
Meningkatnya ketepatan dan kualitas dokumen penganggaran daerah
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 05, 2026 / Materi
Untuk Mendukung Kinerja Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan Publik
Pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2026 menuntut pemerintah daerah untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Tantangan berupa keterbatasan fiskal, peningkatan tuntutan akuntabilitas, serta penguatan evaluasi kinerja mengharuskan aparatur daerah menerapkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi.
Optimalisasi pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah, peningkatan kinerja OPD, serta perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 guna memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola anggaran secara strategis, berbasis kinerja, dan berorientasi pada hasil.
🎯 Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur tentang pengelolaan keuangan daerah berbasis kinerja dan hasil
Mengoptimalkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah
Mendorong sinergi antara pengelolaan keuangan dengan pencapaian kinerja OPD
Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan anggaran yang efektif
Meminimalkan risiko temuan pemeriksaan dan permasalahan akuntabilitas keuangan
📚 Materi Bimtek
Kebijakan dan Arah Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
Sinergi Perencanaan, Penganggaran, dan Kinerja Daerah
Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja dan Pelayanan Publik
Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran untuk Mendukung Program Prioritas Daerah
Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Keuangan Daerah
Integrasi Pengelolaan Keuangan dengan SIPD dan Sistem Kinerja
Strategi Pencegahan Pemborosan Anggaran dan Risiko Temuan Pemeriksaan
Studi Kasus Optimalisasi Keuangan Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Publik
👥 Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Kepala OPD dan Sekretaris OPD
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Perencana dan pejabat teknis pengelola anggaran
Aparatur OPD terkait pengelolaan keuangan dan kinerja
📈 Output yang Diharapkan
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah
Terwujudnya pengelolaan anggaran yang selaras dengan kinerja dan pelayanan publik
Meningkatnya kualitas pelaksanaan APBD dan pencapaian target OPD
Berkurangnya potensi kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah
⚖️ Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 03, 2026 / Materi
Peningkatan Kualitas Pencatatan, Pelaporan, dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Penerapan akuntansi berbasis akrual dalam pengelolaan keuangan daerah menuntut ketepatan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Kesalahan dalam pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan berpotensi menimbulkan temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah Berbasis Akrual Tahun 2026 guna meningkatkan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah berbasis akrual guna mendukung penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai ketentuan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan Regulasi Akuntansi Pemerintahan Daerah Tahun 2026
Konsep dan Prinsip Akuntansi Berbasis Akrual
Penatausahaan Transaksi Keuangan Daerah
Pencatatan Jurnal Akrual dan Penyesuaian
Rekonsiliasi dan Penutupan Buku
Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
Kesalahan Umum dan Pencegahan Temuan Akuntansi
Studi Kasus Akuntansi Keuangan Daerah
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
Aparatur OPD Pengelola Akuntansi
Output yang Diharapkan
Meningkatnya ketepatan penatausahaan dan pencatatan akuntansi
Tersusunnya laporan keuangan daerah berbasis akrual yang berkualitas
Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi
Peningkatan Kepatuhan, Akuntabilitas, dan Efektivitas Pengelolaan Dana Transfer Pusat–Daerah
Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kompleksitas regulasi, mekanisme penyaluran, serta kewajiban pelaporan menuntut aparatur pengelola keuangan daerah untuk memiliki pemahaman yang komprehensif dan mutakhir. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Pengelolaan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil Tahun 2026 guna memastikan pengelolaan dana dilakukan secara tertib, patuh regulasi, dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam pengelolaan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, serta mendukung akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional Dana Transfer ke Daerah Tahun 2026
Jenis dan Karakteristik Dana Transfer (DAU, DAK, DBH, DID)
Mekanisme Penyaluran dan Penggunaan Dana Transfer
Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil
Penganggaran Dana Transfer dalam APBD
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer
Pengawasan dan Pengendalian Dana Transfer
Penanganan Permasalahan dan Temuan Dana Transfer
Studi Kasus Pengelolaan Dana Transfer dan DBH
Sasaran Peserta
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran
Pejabat Perencanaan dan Keuangan OPD
Aparatur Pengelola Dana Transfer dan DBH
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelolaan Dana Transfer dan DBH
Tertib administrasi dan pelaporan keuangan daerah
Berkurangnya potensi kesalahan dan temuan pemeriksaan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan perundang-undangan terkait Dana Transfer dan DBH
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi
Pencegahan Temuan, Kesalahan Administrasi, dan Tanggung Jawab Hukum Keuangan Daerah
Bendahara dan pejabat pengelola keuangan daerah memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Kesalahan administrasi, ketidaksesuaian prosedur, dan kelalaian dalam penatausahaan keuangan berpotensi menimbulkan risiko hukum, temuan pemeriksaan, hingga tuntutan ganti rugi. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang fokus pada mitigasi risiko hukum guna meningkatkan pemahaman, kehati-hatian, dan kepatuhan aparatur pengelola keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bendahara serta pejabat keuangan dalam mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi risiko hukum pengelolaan keuangan daerah guna mendukung akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Materi Bimtek
Kedudukan Hukum Bendahara dan Pejabat Keuangan Daerah
Jenis dan Sumber Risiko Hukum Pengelolaan Keuangan
Kesalahan Administrasi yang Berpotensi TGR dan Temuan
Penatausahaan Keuangan dan SPJ yang Benar dan Aman
Pengendalian Internal dan Prinsip Kehati-hatian Keuangan
Peran APIP dalam Pencegahan Risiko Hukum
Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan dan Penyelesaian TGR
Studi Kasus Risiko Hukum Bendahara dan Pejabat Keuangan
Sasaran Peserta
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD)
PPTK dan Pejabat Teknis Keuangan
Aparatur Pengelola Keuangan OPD
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman risiko hukum bendahara dan pejabat keuangan
Berkurangnya kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan
Meningkatnya kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 01, 2026 / Materi
Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menekankan penguatan administrasi keuangan, ketepatan penyusunan pertanggungjawaban, serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas bendahara.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman bendahara terhadap tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi Tahun 2026
Memperkuat kemampuan penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
Mendorong tertib administrasi SPJ, pembukuan, dan pengendalian kas
Meminimalkan risiko hukum dan temuan pemeriksaan keuangan
Materi Bimbingan Teknis
Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Penatausahaan keuangan, pembukuan, dan pengendalian kas
Penyusunan dan pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
Risiko hukum bendahara dan strategi pencegahannya
Sasaran Peserta
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Aparatur SKPD/OPD yang terlibat dalam penatausahaan keuangan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 30, 2025 / Materi
Pengelolaan Keuangan Daerah Terpadu merupakan pelatihan yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan hingga pengawasan. Kegiatan ini menekankan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah terbaru serta kejelasan peran dan tanggung jawab para pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap siklus pengelolaan keuangan daerah secara terpadu
Memperjelas peran dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Mendorong tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah
Meminimalkan risiko kesalahan dan temuan pemeriksaan keuangan
Siklus pengelolaan keuangan daerah (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan Bendahara
Penerapan regulasi keuangan daerah terbaru
Praktik pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PA/KPA, PPK, PPTK
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
Aparatur SKPD/OPD terkait pengelolaan keuangan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 30, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peran bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari penerimaan, pembukuan, hingga pelaporan keuangan. Oleh karena itu, kapasitas dan kompetensi para bendahara harus senantiasa ditingkatkan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan yang efektif dan efisien akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan serta integritas fiskal. Peningkatan kapabilitas ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, Pemerintah terus-menerus melakukan pembaruan kebijakan dan standar. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap bendahara memiliki tanggung jawab besar. Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme dan prosedur penerimaan serta pengeluaran kas negara/daerah. Pelaksanaan tugas bendahara yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menghindari penyimpangan dan memastikan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi yang akurat terhadap dasar hukum ini sangat diperlukan.
Mengingat dinamika dan kompleksitas pengelolaan keuangan yang terus berkembang, serta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2026, peningkatan kapasitas bendahara menjadi suatu keharusan. Bimbingan Teknis ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, teknik operasional, dan strategi optimalisasi peran bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko keuangan, menyusun laporan yang akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran secara transparan. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.
Sasaran Peserta
● Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
● Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Calon Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
● Tenaga Teknis yang terkait dengan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pemerintah
TUJUAN KEGIATAN
● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara pengeluaran dan penerimaan terhadap peraturan perundang-undangan terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.
● Mengoptimalkan peran bendahara dalam pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
● Meminimalkan potensi kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas, pembukuan, serta pelaporan keuangan.
● Meningkatkan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
● Mewujudkan tata kelola keuangan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama:
08.00 – 09.00: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
09.00 – 09.30: Sambutan dan Arahan Pejabat Terkait
09.30 – 11.30: Sesi Materi 1: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 (PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020)
11.30 – 13.00: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.00 – 15.00: Sesi Materi 2: Mekanisme Bendahara Pengeluaran: Pembayaran, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 17.00: Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Bendahara Pengeluaran
Hari Kedua:
08.30 – 10.30: Sesi Materi 3: Mekanisme Bendahara Penerimaan: Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.30: Sesi Materi 4: Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara serta Peran E-Government dalam Pelaporan
12.30 – 13.30: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.30 – 15.00: Workshop/Praktik Pengisian Laporan Keuangan Bendahara
15.00 – 16.00: Evaluasi Program dan Rencana Tindak Lanjut
16.00 – 16.30: Penutupan Acara dan Pembagian Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 15, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peranan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik. Dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan efisiensi, setiap entitas pemerintahan daerah dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia serta sistem yang terintegrasi. Hal ini esensial guna memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan yang harus diupayakan secara serius dan komprehensif oleh seluruh elemen terkait.
Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna memperkuat kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah yang modern dan adaptif. Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara elektronik. Selain itu, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) juga terus disempurnakan untuk memastikan penyajian informasi keuangan yang akurat dan relevan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Aspek audit kinerja tidak kalah pentingnya sebagai alat evaluasi independen terhadap efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya suatu program atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Ketiga pilar ini, yakni SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja, adalah elemen integral yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang optimal.
Oleh karena itu, untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang selaras terhadap ketiga pilar tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis yang terstruktur. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang integrasi SIPD dan SAKD serta penguatan pelaksanaan audit kinerja guna mendukung capaian kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Dasar hukum yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, implementasi SIPD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3841 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
TUJUAN KEGIATAN
● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
● Mengoptimalkan integrasi antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) untuk efisiensi dan akurasi data.
● Mengembangkan keterampilan aparatur dalam pelaksanaan audit kinerja guna mengukur efektivitas program dan kegiatan.
● Mendukung tercapainya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
● Meminimalkan risiko penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pemahaman regulasi dan sistem yang komprehensif.
SUSUNAN ACARA
HARI KE-1
08.00 – 08.30: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
08.30 – 09.00: Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Pejabat Berwenang
09.00 – 10.30: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peran SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Pengantar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD): Modul Anggaran dan Penatausahaan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Simulasi Penggunaan Modul SIPD: Penyusunan RKA dan DPA
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Diskusi dan Tanya Jawab tentang Implementasi SIPD
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Pertama
HARI KE-2
08.30 – 09.00: Review Materi Hari Pertama dan Pembahasan Kendala
09.00 – 10.30: Konsep Dasar Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dan Standar Akuntansi Pemerintahan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Integrasi SIPD dengan SAKD: Mekanisme Pencatatan Transaksi Keuangan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Praktik dan Studi Kasus Integrasi SIPD-SAKD: Penjurnalan dan Penyusunan Laporan Keuangan
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Kedua
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 05, 2025 / Materi
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa seluruh proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah harus dilakukan secara terpadu dan berbasis sistem elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas fiskal, integrasi data keuangan antar-OPD, dan kualitas belanja daerah. Namun, implementasi di berbagai daerah masih menghadapi kendala teknis dan pemahaman aparatur yang belum merata.
Oleh karena itu, perlu diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengoptimalkan tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI dalam kerangka SPBE.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 150 Tahun 2023 tentang Indikator Penyelenggaraan SPBE
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi terkait SPBE dan SIPD-RI.
Mengoptimalkan pelaksanaan tata cara perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.
Mendorong efektivitas dan efisiensi proses keuangan daerah berbasis elektronik sesuai regulasi terkini.
Meningkatkan kualitas belanja daerah dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini adalah:
Pejabat/pegawai dari Bappeda, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah Pengelola Keuangan
Operator SIPD-RI Keuangan dan Perencanaan
Pimpinan/pejabat struktural dan fungsional terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini SPBE dan SIPD-RI dalam Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Berbasis SIPD-RI
Tata Cara Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020
Integrasi Data Keuangan Daerah dalam SIPD-RI untuk Transparansi dan Akuntabilitas Fiskal
Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah melalui Digitalisasi Keuangan
Simulasi dan Praktik Implementasi SIPD-RI (Perencanaan, Penganggaran, dan Penatausahaan)
Hasil yang Diharapkan
Peserta memahami tata cara pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD-RI secara menyeluruh.
Terwujudnya peningkatan kualitas data keuangan dan pelaporan keuangan daerah yang akurat dan tepat waktu.
Terciptanya sistem kerja keuangan daerah yang efisien, transparan, dan terintegrasi dalam kerangka SPBE.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
October 29, 2025 / Materi