Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Perubahan Keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024
Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional yang mendorong integrasi sistem, transparansi data, dan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Coretax menandai pergeseran mendasar dari proses administrasi yang bersifat manual dan terfragmentasi menuju sistem digital terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara end-to-end.
Melalui penguatan kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa administrasi perpajakan berbasis sistem terintegrasi wajib diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah. Kebijakan ini menuntut penyesuaian proses bisnis, tata kelola data, serta mekanisme pelaksanaan kewajiban perpajakan yang lebih tertib, patuh, dan terukur.
Dalam perspektif inovasi dan tren tata kelola pemerintahan, Coretax tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis, tetapi juga sebagai fondasi modernisasi pengelolaan keuangan publik. Implementasi Coretax mendorong perubahan pola kerja aparatur, peningkatan kualitas data perpajakan, serta penguatan pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis sistem digital di lingkungan instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kesiapan institusi dan aparatur, peningkatan kapasitas dilakukan melalui penyediaan pedoman operasional dan kegiatan pengembangan kompetensi yang terstruktur, sebagaimana tertuang dalam materi berikut:
Panduan teknis ini disusun sebagai acuan operasional bagi instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam memahami penyesuaian ketentuan perpajakan, pelaksanaan kewajiban administrasi, serta pengelolaan dan pelaporan perpajakan berbasis Coretax.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memberikan pemahaman kebijakan, pendalaman proses bisnis, serta pembahasan praktik implementasi Coretax secara aplikatif guna mendukung kepatuhan dan akuntabilitas perpajakan instansi.
Melalui integrasi kebijakan, panduan teknis, dan bimbingan teknis, implementasi Coretax diharapkan menjadi bagian dari transformasi tata kelola keuangan negara dan daerah yang modern, adaptif terhadap teknologi, serta berkelanjutan. Pendekatan ini mendukung terwujudnya administrasi perpajakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di Tahun 2026.
Materi ini dikembangkan sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur yang diselenggarakan oleh LINKPEMDA dalam mendukung transformasi digital pemerintahan.