Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile

Bimbingan Teknis Implementasi OSS–RBA Tahun 2026

Penguatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi PT, CV, dan Pelaku Usaha

Pemerintah Indonesia terus mendorong transformasi sistem pelayanan publik di bidang perizinan berusaha melalui penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS–RBA) sebagai sistem perizinan nasional terpadu. Memasuki Tahun 2026, OSS–RBA semakin ditegaskan sebagai satu-satunya pintu resmi dalam pengurusan perizinan berusaha, baik bagi Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), koperasi, UMKM, maupun pelaku usaha lainnya, di tingkat pusat dan daerah.

OSS–RBA tidak hanya mengatur penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga mencakup klasifikasi tingkat risiko usaha, pemenuhan komitmen perizinan, pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), hingga penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, antara lain kurangnya pemahaman pelaku usaha dan aparatur pendamping terkait mekanisme OSS–RBA, kesalahan dalam pengisian data perizinan, keterlambatan pelaporan LKPM, serta ketidaksiapan dalam memenuhi komitmen perizinan sesuai tingkat risiko usaha. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, sanksi administratif, hingga hambatan operasional usaha.

Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis Nasional OSS–RBA Tahun 2026 yang bersifat terstruktur, aplikatif, dan berbasis regulasi terbaru, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha serta mendukung optimalisasi iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.


🎯 Tujuan Bimbingan Teknis OSS–RBA 2026

Bimtek ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme OSS–RBA Tahun 2026

  • Membekali peserta dengan kemampuan pendaftaran dan pemutakhiran NIB

  • Memahami kewajiban pemenuhan komitmen perizinan sesuai tingkat risiko usaha

  • Meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan LKPM secara tepat waktu dan benar

  • Meminimalkan risiko sanksi administratif dan permasalahan hukum perizinan usaha


📘 Ruang Lingkup Materi Bimtek

Materi Bimbingan Teknis OSS–RBA Tahun 2026 meliputi:

  • Kebijakan dan perkembangan terbaru OSS–RBA Tahun 2026

  • Proses pendaftaran dan perubahan data NIB PT, CV, dan badan usaha lainnya

  • Klasifikasi tingkat risiko usaha dan implikasi perizinannya

  • Tata cara pemenuhan komitmen perizinan pusat dan daerah

  • Kewajiban dan teknis penyampaian LKPM

  • Pengawasan perizinan berusaha dan jenis sanksi administratif

  • Studi kasus perizinan dan permasalahan OSS–RBA di lapangan


⚖️ Dasar Hukum Penyelenggaraan

Pelaksanaan Bimtek ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

  • Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem OSS–RBA

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha

  • Surat Edaran Kementerian Investasi/BKPM tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)


Penutup

Melalui Bimbingan Teknis Implementasi OSS–RBA Tahun 2026, diharapkan pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait mampu memahami dan menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara benar, patuh, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan iklim investasi, kepastian berusaha, serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA