Yogyakarta, 18–19 September 2025 – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru – BPD Provinsi Kalimantan Selatan sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Acara ini bertempat di Hotel Prime Malioboro, Yogyakarta dan berlangsung selama dua hari.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada aparatur UPPD Banjarbaru mengenai penyusunan RKA yang sesuai dengan regulasi terbaru serta mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah. LINKPEMDA sebagai lembaga pelatihan di bawah binaan Kemendagri berkomitmen menghadirkan kegiatan pembelajaran yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan daerah.
Materi yang Disampaikan
Dalam kegiatan ini, narasumber ahli memberikan materi yang komprehensif, antara lain:
Prinsip dasar penyusunan RKA sesuai regulasi terkini.
Integrasi RKA dengan dokumen perencanaan daerah (RKPD dan Renja OPD).
Strategi penyusunan anggaran berbasis kinerja.
Pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) dalam penganggaran.
Studi kasus dan praktik penyusunan RKA yang efektif.
Selain pemaparan materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi interaktif dan latihan penyusunan dokumen, sehingga materi yang disampaikan dapat langsung dipraktikkan.
Antusiasme Peserta
Peserta yang berasal dari jajaran pejabat dan staf UPPD Banjarbaru tampak antusias mengikuti setiap sesi. Banyak pertanyaan kritis dan pengalaman lapangan yang dibagikan sehingga suasana diskusi menjadi hidup dan konstruktif.
Hasil dan Manfaat
Melalui pelaksanaan bimtek ini, diharapkan aparatur UPPD Banjarbaru mampu:
Menyusun dokumen RKA yang lebih terarah, sistematis, dan sesuai aturan.
Memahami integrasi perencanaan dan penganggaran untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penutup
Kegiatan Bimtek Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang difasilitasi oleh LINKPEMDA ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintah daerah. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan UPPD Banjarbaru BPD Provinsi Kalimantan Selatan dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.
Dinas PUPR Kabupaten Kapuas – Bandung, 18–19 September 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan Daerah melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD-RI) pada tanggal 18–19 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Serela Cihampelas, Bandung, dengan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta staf pengelola keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas.
Tujuan Kegiatan
Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah.
Memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait SIPD-RI.
Melatih peserta dalam praktik langsung penggunaan SIPD-RI untuk pencatatan dan pelaporan keuangan daerah.
Materi yang Disampaikan
Selama dua hari kegiatan, peserta mendapatkan materi dan pendampingan teknis yang meliputi:
Kebijakan terbaru penatausahaan keuangan daerah.
Pengenalan aplikasi dan fitur SIPD-RI.
Prosedur pencatatan, pelaporan, dan penginputan data keuangan.
Studi kasus serta simulasi praktik langsung.
Hasil dan Harapan
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat:
Memahami proses penatausahaan keuangan berbasis SIPD-RI.
Mengoperasikan aplikasi SIPD-RI secara efektif.
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional.
Kegiatan Bimtek ini berjalan dengan baik dan lancar. Selain menambah wawasan, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi internal aparatur Dinas PUPR Kabupaten Kapuas dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih tertib administrasi dan berbasis teknologi.
Ikuti Bimtek OPD Keuangan 2025: Regulasi terbaru, penyusunan APBD, SIPD-RI ,dan SHSR 
Pengelolaan keuangan daerah menghadapi tantangan besar dengan adanya pembaruan regulasi pemerintah pusat. Mulai dari revisi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, hingga optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI).
Hal ini menuntut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bidang keuangan untuk terus meningkatkan kapasitas SDM melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Bimtek menjadi kebutuhan mendesak agar pejabat pengelola keuangan (PA, KPA, PPK, Bendahara, maupun staf teknis) tidak hanya memahami aturan di atas kertas, tetapi juga mampu mengimplementasikannya sesuai mekanisme akuntabilitas dan audit.
Regulasi Terbaru yang Menjadi Dasar
Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Perubahan kedua atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mempertegas kewajiban perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengadaan yang lebih transparan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun diterbitkan tahun 2020, implementasinya masih terus diperkuat melalui Bimtek, terutama integrasi dengan SIPD-RI.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
Pedoman Penyusunan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN, yang langsung berimplikasi pada OPD Keuangan karena berkaitan dengan penyusunan anggaran belanja pegawai.
Perpres Nomor 72 Tahun 2025
Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang menjadi acuan OPD Keuangan dalam penyusunan APBD agar konsisten dan sesuai standar nasional.
Manfaat Bimtek bagi OPD Keuangan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun anggaran, pelaporan, dan pengadaan sesuai regulasi terbaru.
Mengurangi risiko temuan BPK akibat kesalahan teknis maupun administratif.
Memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah melalui aplikasi keuangan daerah (SIPD-RI, SRIKANDI, e-Katalog LKPP).
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Agenda Bimtek Terkini untuk OPD Keuangan
Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Bimtek Penyusunan APBD 2026 sesuai Permendagri terbaru dan SIPD-RI.
Bimtek TPP ASN 2025 berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024.
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) berbasis akrual sesuai SAP.
Bimtek Optimalisasi PAD melalui pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Bimtek Penerapan SHSR 2025 sesuai Perpres No. 72 Tahun 2025.
Dengan semakin kompleksnya regulasi, Bimtek OPD Keuangan bukan lagi sekadar rutinitas, melainkan strategi wajib untuk memastikan pengelolaan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, aparatur OPD Keuangan diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga keuangan daerah yang sehat, berintegritas, dan sesuai hukum yang berlaku.
LINKPEMDA adalah Lembaga Bimtek, Diklat, dan Pelatihan ASN yang telah memiliki SKT Kemendagri, sehingga kegiatan resmi, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami menyelenggarakan Bimtek Nasional untuk ASN, OPD, dan Pemerintah Daerah dengan materi sesuai regulasi terbaru, meliputi:
Keuangan Daerah & SIPD
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
Manajemen ASN & Kepemimpinan
Kesehatan & BLUD RSUD/Puskesmas
Pembangunan Daerah & Reformasi Birokrasi
Pajak & Retribusi Daerah
Pemerintahan Desa & APBDes
Bidang Teknis SKPD/OPD
📌 Peserta akan mendapatkan sertifikat yang diakui untuk pengembangan kompetensi ASN.
👉 Segera daftar melalui:
📱 WA Admin: 081387666605
🌐 https://linkpemda.com/jadwal
Lalu lintas merupakan salah satu aspek vital dalam pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Tantangan yang dihadapi saat ini meliputi peningkatan jumlah kendaraan, kepadatan jalan, serta tingginya angka pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur di bidang lalu lintas menjadi sangat penting untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas di Bidang Lalu Lintas yang bertujuan memperkuat kompetensi aparatur pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait agar mampu mengimplementasikan regulasi terbaru serta inovasi teknologi di bidang transportasi darat.
Tujuan Bimtek
Meningkatkan pemahaman aparatur mengenai regulasi terbaru di bidang lalu lintas dan transportasi jalan.
Mendorong penerapan teknologi informasi dalam manajemen lalu lintas, termasuk sistem tilang elektronik (ETLE).
Memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Menyusun strategi pengendalian lalu lintas yang efektif, efisien, dan berorientasi pada keselamatan pengguna jalan.
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terbaru bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Implementasi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan digitalisasi pelayanan lalu lintas.
Manajemen rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan di perkotaan.
Penanganan pelanggaran, kecelakaan, dan keselamatan transportasi.
Strategi sinergi pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam ketertiban lalu lintas.
Dasar Hukum
Bimtek ini diselenggarakan berdasarkan regulasi terbaru, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat Edaran Kapolri Nomor SE/1/II/2023 tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan ETLE.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 96 Tahun 2021 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Sasaran Peserta
Aparatur Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Aparatur Dinas Pekerjaan Umum terkait infrastruktur jalan.
Satlantas Polri di tingkat daerah.
OPD terkait perencanaan transportasi daerah.
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur daerah dan instansi terkait mampu meningkatkan kompetensi dalam mengelola lalu lintas secara profesional, berbasis regulasi terbaru, serta didukung teknologi modern. Dengan demikian, tujuan nasional dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkelanjutan dapat tercapai.