Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
...
Artikel dan Berita

Regulasi Baru Bidang Kesehatan: Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 — Standar Nasional Perizinan dan Pengelolaan Fasilitas Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha dan Praktik Tenaga Kefarmasian serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini mulai disosialisasikan secara nasional sejak 4–5 November 2025 dan menjadi dasar hukum baru bagi seluruh pelaku usaha, apoteker, tenaga kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan di Indonesia.


🎯 Latar Belakang dan Tujuan

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, menyesuaikan dengan dinamika pelayanan kesehatan, digitalisasi perizinan, dan kebijakan transformasi kesehatan nasional.
Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Menjamin mutu dan keamanan layanan kefarmasian.

  • Menyederhanakan proses perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek secara daring.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi usaha kesehatan.

  • Memperkuat peran apoteker dan tenaga kesehatan dalam pelayanan publik.


📘 Pokok Pengaturan dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

  1. Penyederhanaan Perizinan Berbasis OSS-RBA
    Semua izin fasilitas kesehatan, termasuk apotek dan klinik, terintegrasi dalam sistem perizinan elektronik nasional.

  2. Standar Pelayanan Kefarmasian Nasional
    Apoteker wajib memenuhi standar praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan kompetensi dan etika profesi.

  3. Digitalisasi Pelaporan Usaha Kesehatan
    Pemerintah menerapkan pelaporan elektronik untuk kegiatan usaha farmasi dan distribusi obat.

  4. Pengawasan dan Pembinaan Terpadu
    Dinas kesehatan provinsi/kabupaten diberi peran aktif dalam melakukan pembinaan dan penegakan terhadap pelanggaran izin dan standar mutu.

  5. Pemberlakuan Sanksi Tegas dan Sertifikasi Ulang
    Apotek atau fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi syarat operasional dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.


💡 Implikasi Bagi Dunia Usaha dan Tenaga Kesehatan

Dengan diberlakukannya peraturan ini:

  • Apoteker dan pengelola fasilitas kesehatan wajib memperbarui izin operasional melalui sistem OSS-RBA sesuai standar baru.

  • Pelaku usaha farmasi dan klinik perlu menyesuaikan dokumen perizinan serta mengikuti pembinaan oleh dinas kesehatan setempat.

  • Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat peran pengawasan dan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di wilayahnya memenuhi standar pelayanan.


📅 Bimtek Nasional Linkpemda: Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi ini, Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:

“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025: Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan”

Kegiatan ini dirancang untuk membantu pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, apotek, dan pelaku usaha memahami substansi peraturan baru, tata cara implementasi, serta mekanisme pelaporan dan perizinan berbasis OSS-RBA.

Materi Utama Bimtek:

  • Penjelasan teknis Permenkes 11/2025 dan regulasi turunannya

  • Penguatan peran daerah dalam pengawasan fasilitas kesehatan

  • Tata cara pembaruan izin usaha kesehatan dan praktik kefarmasian

  • Strategi penerapan digitalisasi layanan kesehatan dan pelaporan usaha


🏛️ Tujuan Pelatihan:

  • Meningkatkan kompetensi ASN, apoteker, dan pelaku usaha kesehatan dalam memahami Permenkes 11/2025.

  • Menyiapkan daerah menghadapi transisi sistem perizinan kesehatan digital.

  • Mendorong sinkronisasi antara regulasi pusat dan pelaksanaan daerah.


📍 Informasi Penyelenggaraan:

Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Peserta:
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, dan Tenaga Kesehatan
Fasilitas Peserta:
Sertifikat 16 JP, modul, seminar kit, konsumsi, dan dokumentasi kegiatan
Biaya Kontribusi:
Rp 5.000.000/peserta (hotel dan fasilitas pelatihan)

Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola kesehatan nasional yang lebih transparan, profesional, dan berdaya saing.
Dengan dukungan kegiatan Bimtek Nasional Linkpemda, diharapkan seluruh pemangku kepentingan — baik di pusat maupun daerah — mampu mengimplementasikan regulasi ini secara efektif dan berkelanjutan.

November 06, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Regulasi Terbaru: Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER — Dorong Dunia Usaha Lebih Taat dan Berkelanjutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
Regulasi ini disosialisasikan secara nasional pada 5 November 2025 di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup, serta mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan transparan di seluruh sektor industri.


🎯 Latar Belakang dan Tujuan

Program PROPER merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk menilai dan mengumumkan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
Seiring perkembangan teknologi, perubahan iklim, serta meningkatnya standar internasional seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan Net Zero Emission, pembaruan regulasi ini menjadi penting agar penilaian kinerja lingkungan lebih relevan, transparan, dan terukur.

Melalui Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah memperkuat aspek:

  • Kepatuhan terhadap baku mutu emisi dan limbah

  • Efisiensi energi dan penggunaan sumber daya

  • Pengelolaan limbah B3 dan non-B3

  • Inovasi hijau dan ekonomi sirkular

  • Transparansi data kinerja lingkungan perusahaan


📑 Pokok Pengaturan dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2025

Beberapa ketentuan utama dalam regulasi terbaru ini meliputi:

  1. Penilaian PROPER berbasis digital (e-PROPER) melalui sistem pelaporan daring nasional.

  2. Kategori peringkat baru, yaitu:

    • 🟨 Emas — Inovatif & Berkelanjutan

    • 🟩 Hijau — Melebihi Kepatuhan

    • 🟦 Biru — Taat Regulasi

    • 🟥 Merah — Tidak Taat

    • Hitam — Melanggar Berat

  3. Pelibatan masyarakat dalam penilaian dan publikasi data kinerja lingkungan secara terbuka.

  4. Integrasi PROPER dengan SDGs 2030 dan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca.

  5. Penguatan mekanisme pembinaan, penghargaan, dan sanksi administratif bagi perusahaan sesuai hasil evaluasi.


🌱 Dampak dan Harapan

Pemerintah berharap penerapan PROPER versi terbaru ini dapat:

  • Mendorong perusahaan lebih proaktif dalam tanggung jawab lingkungan (environmental responsibility).

  • Mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kinerja lingkungan di wilayahnya.

  • Menjamin akses informasi publik yang transparan bagi masyarakat mengenai dampak lingkungan dari aktivitas industri.

Dengan sistem digital dan indikator yang lebih jelas, PROPER diharapkan menjadi acuan nasional menuju pembangunan ekonomi hijau, efisien, dan berdaya saing global.


🔍 Kesimpulan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan good environmental governance di Indonesia.
Melalui PROPER yang lebih adaptif dan digital, Indonesia menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan, inovasi hijau, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.


📚 Sumber Referensi:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, Sosialisasi Permen LHK No. 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Jakarta, 5 November 2025.

  • JDIH Kementerian Lingkungan Hidup.


📝 Catatan Redaksi LINKPEMDA

Artikel ini disusun untuk tujuan informasi publik berdasarkan sumber resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH.

November 06, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Lembaga Bimtek Resmi & Berlegalitas

LINKPEMDA (Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah) merupakan lembaga Bimtek dan Diklat resmi terdaftar di Kemendagri yang menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dan sektor swasta di Indonesia. Dengan legalitas lengkap (SKT Kemendagri No. 1104-00-/0275/XII/2021) serta dukungan narasumber berkompeten, LINKPEMDA menyelenggarakan pelatihan yang berbasis regulasi terbaru, profesional, dan berorientasi hasil.

Sebagai mitra strategis aparatur pemerintah, LINKPEMDA berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui berbagai program seperti Bimtek Keuangan Daerah, BLUD, Kepegawaian, SIPD, Reformasi Birokrasi, Pajak Daerah, dan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dengan prinsip “Berilmu • Berintegritas • Berkinerja”, setiap kegiatan LINKPEMDA dilaksanakan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan berdaya saing menuju Indonesia Maju 2026.

November 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

Panduan Teknis Regulasi Terbaru Kemendagri tentang Keuangan Daerah Tahun 2026 yang Wajib Diketahui ASN & SKPD

🏛️ Pemerintah Tetapkan Arah Baru Tata Kelola Keuangan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar penyusunan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD Tahun 2026, sekaligus menegaskan arah baru tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mendukung pelaksanaan RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan fokus pada peningkatan efektivitas pembangunan, integrasi data keuangan daerah, serta penguatan akuntabilitas aparatur pemerintah daerah.


💡 Tujuan dan Arah Kebijakan Kemendagri

Melalui regulasi ini, Kemendagri menekankan tiga fokus utama dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2026:

  1. Integrasi Sistem dan Data Daerah

    Seluruh pemerintah daerah wajib menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) untuk proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
    Tujuannya agar seluruh tahapan dapat terpantau secara real time dan terintegrasi secara nasional.

  2. Anggaran Berbasis Kinerja

    Setiap kegiatan daerah harus berorientasi pada hasil (outcome-based budgeting) dengan indikator yang jelas.
    SKPD wajib memastikan bahwa setiap program mendukung prioritas pembangunan nasional dan daerah.

  3. Akuntabilitas dan Transparansi Publik

    Seluruh proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi, auditabilitas, serta penggunaan sistem digital yang dapat diakses lintas perangkat.


📘 Pokok-Pokok Penting Regulasi Terbaru

Berikut beberapa poin penting dari Permendagri 10 Tahun 2025 dan regulasi pendukungnya yang wajib dipahami oleh ASN dan SKPD:

  1. Format Baru Dokumen RKPD dan KUA-PPAS 2026
    Format dokumen disesuaikan dengan struktur kebijakan nasional serta indikator pembangunan yang dapat diukur kinerjanya.

  2. Sinkronisasi RKPD dengan APBD melalui SIPD-RI
    Proses penyusunan APBD wajib dilakukan melalui platform SIPD-RI agar data keuangan daerah bersifat tunggal dan terintegrasi.

  3. Penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) Daerah Tahun 2026
    Kemendagri menetapkan pedoman SBM terbaru yang harus dijadikan acuan oleh BPKAD dan SKPD saat menyusun rencana anggaran.

  4. Penegasan Tanggung Jawab PPK-SKPD dan Bendahara
    ASN yang bertugas sebagai PPK-SKPD dan bendahara diwajibkan memahami ketentuan baru pelaporan dan pertanggungjawaban berbasis elektronik.

  5. Dukungan terhadap Reformasi Birokrasi Tematik
    Regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi tematik berbasis hasil, dengan kinerja ASN sebagai penggerak utama efektivitas belanja daerah.


🧭 Panduan Teknis bagi ASN & SKPD

Agar implementasi regulasi berjalan efektif, berikut langkah-langkah strategis yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah:

  1. Pelajari dan Sosialisasikan Permendagri 10/2025
    Kepala OPD dan pejabat fungsional perencana perlu memahami isi regulasi dan menyesuaikan penyusunan dokumen RKPD maupun Renja OPD 2026.

  2. Perkuat Koordinasi Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat
    Kolaborasi antarperangkat daerah penting untuk memastikan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan.

  3. Tingkatkan Kompetensi ASN melalui Bimtek dan Pelatihan
    ASN yang menangani perencanaan dan keuangan perlu mengikuti pelatihan teknis terkait SIPD-RI, manajemen keuangan, dan penyusunan dokumen APBD.

  4. Optimalkan Digitalisasi dan Integrasi Data
    Pemerintah daerah diharapkan mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pelaporan dan meningkatkan akurasi data keuangan.


🧩 Implikasi Regulasi bagi Pemerintah Daerah

Dengan diberlakukannya Permendagri 10 Tahun 2025, maka mulai tahun anggaran 2026 setiap pemerintah daerah diharuskan:

  • Menyusun RKPD dan APBD berbasis hasil (result-oriented budgeting);

  • Melaksanakan pelaporan keuangan secara digital dan terintegrasi dalam SIPD-RI;

  • Meningkatkan transparansi, efektivitas belanja, serta tata kelola keuangan berbasis kinerja;

  • Menjamin keselarasan kebijakan daerah dengan prioritas nasional.


🏁 Penutup

Permendagri 10 Tahun 2025 bukan sekadar pedoman teknis penyusunan RKPD dan APBD, tetapi menjadi landasan utama bagi pemerintah daerah untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih modern, efisien, dan terukur.

Bagi ASN dan SKPD, memahami dan menerapkan regulasi ini adalah langkah penting menuju birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Melalui kolaborasi, penguatan kapasitas, serta digitalisasi tata kelola, pemerintah daerah dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.


🔗 Disarankan untuk Dibaca

November 05, 2025 / Artikel Selengkapnya...
...
Artikel dan Berita

BIMTEK DAN DIKLAT NASIONAL 2026

Pelatihan ASN, Pemerintahan Daerah, Keuangan, SIPD, BLUD, RSUD, Pendidikan, Perpajakan, Pengadaan Barang/Jasa, Reformasi Birokrasi, dan Digitalisasi Pemerintahan
Dalam era kebijakan nasional yang dinamis, transformasi digital, dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah menjadi kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi hasil (result based government).

Melalui Program Bimtek dan Diklat Nasional 2026, LINKPEMDA hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, lembaga, dan instansi dalam menyelenggarakan pelatihan berbasis regulasi terbaru serta kebutuhan aktual pemerintahan menuju tata kelola digital dan reformasi birokrasi berkelanjutan.


🧩 Bidang dan Materi Unggulan Tahun 2026

🟢 Bidang Pemerintahan & Tata Kelola Daerah

  • Bimtek Penyusunan RPJPD, RPJMD, dan Renstra SKPD Berbasis Kinerja dan Inovasi Daerah

  • Bimtek Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Smart Governance

  • Bimtek Strategi Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dan SAKIP 2026

  • Bimtek Optimalisasi Pelayanan Publik dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM & IPP)

💻 Digitalisasi Pemerintahan & SPBE

  • Pelatihan Implementasi Aplikasi SRIKANDI dan e-Kearsipan Dinamis

  • Pelatihan Integrasi Data OPD dan Dashboard Pemerintahan Daerah

  • Bimtek Digitalisasi Sistem Monitoring Kinerja & e-Monev 2026

💰 Keuangan Daerah & SIPD

  • Bimtek Penutupan Tahun Anggaran dan Strategi Penyusunan LKPD 2026

  • Bimtek Perencanaan & Penganggaran Daerah Berbasis Kinerja (SIMDA/SIPD)

  • Bimtek Tata Cara Reviu, Audit, dan Pertanggungjawaban Keuangan SKPD

  • Bimtek Manajemen Kas Daerah & Optimalisasi PAD

🏥 BLUD, RSUD & Puskesmas

  • Bimtek Digitalisasi Pengelolaan Data, Laporan, dan Keuangan RS/RSUD Berbasis Excel Dashboard

  • Bimtek Akreditasi RS dan Puskesmas (SNARS Edisi 3)

  • Bimtek Penguatan BLUD RSUD & Puskesmas untuk Efisiensi dan Kinerja Keuangan

  • Bimtek Manajemen SDM Kesehatan dan Pelayanan Publik Digital

🟠 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)

  • Strategi Implementasi CATALOG-7 & BUILD-7 e-Katalog V.6 Pasca Perpres 46/2025

  • Pelatihan dan Sertifikasi PBJ serta Manajemen Kontrak Pemerintah

  • Inovasi dan Transparansi PBJ Berbasis Digital

🟣 Perpajakan dan Retribusi Daerah

  • Pajak Daerah dan Retribusi sesuai UU HKPD No. 1 Tahun 2022

  • PPh & PPN bagi Bendahara Pemerintah dan BLUD

  • Implementasi e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT Terbaru

🎓 Pendidikan, Perpustakaan & Literasi

  • Manajemen Sekolah dan Pengelolaan Dana BOS Akuntabel

  • Penerapan Kurikulum Merdeka & Administrasi Sekolah Digital

  • Pengembangan Literasi Digital & Kelembagaan Pendidikan

🔵 Kepegawaian & Manajemen ASN

  • Implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023

  • Anjab, ABK, dan Evaluasi Kinerja ASN

  • Analisis Kebutuhan Pelatihan (TNA) & Strategi Pengembangan Karier ASN

  • Merit System & Talent Pool ASN di Pemerintah Daerah

🧭 Manajerial & Umum

  • Leadership dan Manajemen Perubahan Aparatur

  • Manajemen Risiko Pemerintah Daerah dan BLUD

  • Penguatan Kompetensi ASN dalam Etika & Layanan Publik

🏢 Perusahaan & Swasta

  • Good Corporate Governance (GCG) dan Audit Internal

  • Manajemen Risiko Korporasi dan Kepatuhan ISO 31000

  • K3 dan Keselamatan Kerja di Lingkungan Industri


🗓️ Jadwal Pelaksanaan Tahun 2026

📅 Periode: Januari – Desember 2026
📍 Lokasi: DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, dan kota lainnya
📄 Sistem: Inhouse Training dan Kelas Gabungan Nasional


💼 Kontribusi & Fasilitas Peserta

  1. Biaya kontribusi peserta dengan penginapan hotel: Rp 5.000.000,-

    • Fasilitas: Penginapan 3 malam (1 kamar 2 peserta), sertifikat 16 JP, modul, tas, makalah, seminar kit, konsumsi/coffee break.

  2. Biaya non akomodasi (tanpa penginapan): Rp 4.000.000,-

  3. Pembayaran dapat dilakukan saat registrasi atau transfer ke Bank BRI No. 0424-01-000925-30-7 a.n. LINKPEMDA

  4. Konfirmasi kepesertaan maksimal 3 hari sebelum kegiatan

  5. Informasi & Pendaftaran:
    📞 WA/Call 0813-8766-6605
    📧 info@linkpemda.com
    🌐 www.linkpemda.id


🏛️ Tentang LINKPEMDA

Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) merupakan lembaga pelatihan dan konsultasi yang berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Melalui pelatihan berbasis regulasi terbaru, inovasi digital, dan tata kelola modern, LINKPEMDA terus berperan aktif mendorong aparatur pemerintah menuju pemerintahan daerah yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di era digital 2026.

November 01, 2025 / Artikel Selengkapnya...

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA