Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil (berbasis kinerja) merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengintegrasikan perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan daerah.
Namun dalam praktiknya, masih sering ditemukan:
Perencanaan yang belum sepenuhnya terhubung dengan penganggaran.
Program kerja yang belum memiliki indikator kinerja yang jelas.
Pelayanan publik yang belum berfokus pada kepuasan dan kebutuhan warga.
Pengendalian kinerja yang belum terukur secara sistematis.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, LINK PEMDA memberikan pendampingan komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan tata kelola pemerintahan berbasis kinerja secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam integrasi perencanaan–penganggaran–pelaksanaan–pelaporan kinerja.
Memperkuat kemampuan penyusunan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Mengembangkan kualitas pelayanan publik yang responsif, efektif, dan berorientasi kebutuhan masyarakat.
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Membentuk rencana aksi (action plan) yang dapat diterapkan langsung di perangkat daerah peserta.
Sasaran Peserta
Sekretariat Daerah
Bappeda / BPKAD / Inspektorat
Bagian Organisasi dan Bagian Pemerintahan
Seluruh SKPD/OPD terkait pengelolaan kinerja dan pelayanan publik
Tim RB / Admin/perencana SIPD / Penyusun Laporan Kinerja
Materi Pokok Pelatihan
Kerangka Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Kinerja
Integrasi RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan SAKIP
Penganggaran Berbasis Kinerja & Penguatan SIPD
Peran Inspektorat dalam Sistem Pengendalian Kinerja
Standar Pelayanan Publik dan Pengukuran Kinerja Layanan
Digitalisasi Kinerja (Dashboard, Monitoring, Open Data)
Workshop Penyusunan Indikator Kinerja (IKU/IKK/Output/Outcome)
Penyusunan Rencana Aksi Penerapan di Instansi Peserta
Metode Pelaksanaan
Paparan Interaktif Narasumber
Diskusi dan Studi Kasus Daerah
Workshop Penyusunan Dokumen
Simulasi & Coaching One-on-One
Penyusunan Action Plan implementasi pasca pelatihan
Output pelatihan langsung siap diterapkan di OPD peserta.
Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu:
Menyusun indikator kinerja yang tepat & terukur.
Mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Memperkuat pengendalian dan pelaporan kinerja.
Merancang perbaikan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat.
Menghasilkan Rencana Aksi 3 Bulan siap implementasi.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan rencana tindak lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak & Pendaftaran
Silakan hubungi kami:
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WhatsApp (Admin Pendaftaran): +62 813-8766-6605
October 27, 2025 / Materi
Tata kelola pemerintahan daerah pada tahun 2026 semakin diarahkan pada penerapan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, penatausahaan keuangan yang akuntabel, serta pelaporan kinerja yang transparan, terukur, dan terdigitalisasi. Integrasi antar proses tersebut menjadi prasyarat utama dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan berorientasi pada hasil (outcome).
Namun dalam praktiknya, banyak pemerintah daerah masih menghadapi kendala ketidaksinkronan antar dokumen perencanaan dan penganggaran, antara lain:
RPJMD → Renstra OPD
RKPD → Renja OPD
KUA–PPAS → APBD
Penatausahaan → Pelaporan (SPIP / SAKIP / LPPD)
Selain itu, proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kinerja sering kali masih dijalankan melalui sistem informasi yang terpisah, sehingga menyulitkan koordinasi dan konsolidasi data antar perangkat daerah, khususnya antara Sekretariat Daerah, Bappeda, BPKAD, dan Inspektorat.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan kinerja secara terstandar, terintegrasi, dan berbasis data.
Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2026 guna meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam memahami, menerapkan, serta mengoptimalkan SIPD dan/atau sistem informasi terintegrasi lainnya, agar proses administrasi pemerintahan berjalan lebih sinkron, akuntabel, efisien, dan mendukung transformasi digital pemerintahan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan proses perencanaan → penganggaran → penatausahaan → pelaporan kinerja ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tujuan Khusus
Peserta diharapkan mampu:
Memahami kerangka regulasi dan kebijakan nasional terkait sistem informasi pemerintahan daerah.
Mengoperasikan dan memanfaatkan sistem informasi untuk mendukung proses perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.
Mengelola penatausahaan serta pelaporan kinerja berbasis data digital.
Menyusun roadmap internal implementasi integrasi sistem informasi di perangkat daerah masing-masing.
Mengidentifikasi hambatan implementasi serta merumuskan strategi dan solusi yang tepat.
Sasaran Peserta
Peserta kegiatan ini meliputi:
Sekretariat Daerah (Setda)
Bappeda / Bappelitbangda
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Inspektorat Daerah
Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya
Ruang Lingkup Materi
Kebijakan Nasional terkait Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi.
Integrasi Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran Berbasis Kinerja.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Terintegrasi Lainnya.
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan SPIP.
Penyusunan Roadmap Implementasi Sistem Informasi Terintegrasi di OPD.
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Sharing session dan studi kasus antar daerah
Simulasi penggunaan sistem informasi
Workshop penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berada pada posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat. Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pola pembiayaan berbasis klaim (INA-CBG’s) menuntut rumah sakit untuk mampu menjaga mutu layanan, efisiensi anggaran, dan keseimbangan cost-revenue agar tidak terjadi defisit keuangan.
Kondisi ini membuat audit kinerja layanan dan pengawasan utilisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi hasil (outcome), bukan sekadar kepatuhan administratif.
π― Tujuan Pelatihan
Memperkuat kemampuan melakukan audit kinerja layanan berbasis indikator mutu.
Mengoptimalkan pengawasan anggaran dan pengendalian biaya pelayanan.
Menerapkan SPIP dan manajemen risiko dalam operasional RSUD/BLUD.
Menjamin keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan keuangan.
Menyusun langkah strategis dalam pengaturan tarif, klaim, dan efisiensi layanan.
ποΈ Materi Pembahasan
Kerangka Kebijakan Sistem Pembiayaan Kesehatan dan JKN
Audit Kinerja Layanan Rumah Sakit berbasis Indikator Mutu
Pengawasan dan Analisis Utilisasi Anggaran RSUD/BLUD
Penerapan Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko Pelayanan
Strategi Stabilitas Keuangan dalam Sistem Pembayaran INA-CBG’s
π Sasaran Peserta
Pimpinan RSUD/BLUD
Pejabat Manajemen Pelayanan dan Administrasi
Bagian Keuangan dan Perencanaan RSUD/BLUD
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Kepala Instalasi/Unit Pelayanan
β Output Pelatihan
Pemahaman dan instrumen audit kinerja layanan
Kemampuan menganalisis struktur biaya dan pendapatan layanan
Model pengawasan dan pengendalian utilisasi anggaran
Sertifikat Bimtek
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

π Kontak Pendaftaran
LINK PEMDA – Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
WhatsApp Konfirmasi: +62 813-8766-6605 (Andi Hasan Lamba)
Website: www.linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) merupakan instrumen strategis dalam mendukung pencapaian program pembangunan dan pelayanan publik yang efektif. Dalam rangka menyempurnakan tata kelola PBJ agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi hasil, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang berdampak langsung terhadap peran dan tanggung jawab para pelaku pengadaan, khususnya Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pengadaan. Salah satu substansi penting adalah penegasan kewajiban kompetensi PPK yang harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai tipologi PPK, serta penguatan kewenangan diskresi PA/KPA dalam rangka mengisi kekosongan hukum dan mencegah stagnasi penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan 2027, fokus kebijakan PBJ tidak lagi hanya pada pemahaman normatif regulasi, tetapi pada implementasi yang konsisten, terukur, dan bertanggung jawab. Aparatur PBJ dituntut memiliki kompetensi teknis, manajerial, serta pemahaman risiko hukum agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur PBJ, guna memperdalam pemahaman terhadap substansi Perpres Nomor 46 Tahun 2025, memperkuat kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan, serta menyusun strategi implementasi regulasi secara efektif di lingkungan instansi masing-masing.
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap substansi dan arah kebijakan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Meningkatkan kompetensi PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai regulasi terbaru.
Memperkuat pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi kompetensi dan tipologi PPK.
Memberikan pemahaman yang tepat mengenai penggunaan kewenangan diskresi PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa.
Menyusun strategi implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara operasional di tingkat instansi.
Meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan PBJ pemerintah.
SASARAN PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis ini meliputi:
Pengguna Anggaran (PA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Bendahara Pengeluaran
Auditor Internal Pemerintah / Inspektorat
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
1. Pengenalan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Latar belakang perubahan regulasi PBJ
Tujuan dan arah kebijakan Perpres 46 Tahun 2025
Perbandingan substansi dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan perubahannya
2. Penguatan Kompetensi PA/KPA dan PPK
Peran strategis PA/KPA dalam pengadaan barang/jasa
Tanggung jawab, kewenangan, dan risiko hukum PA/KPA
Kewajiban sertifikasi kompetensi PPK sesuai tipologi
Implikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan kompetensi
3. Kewenangan Diskresi PA/KPA dalam PBJ
Pengertian dan dasar hukum diskresi
Batasan dan prinsip penggunaan diskresi
Diskresi dalam konteks pengadaan barang/jasa
Mitigasi risiko hukum dalam penggunaan diskresi
4. Strategi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Langkah-langkah operasional penerapan regulasi
Penyesuaian kebijakan internal dan SOP PBJ
Identifikasi tantangan implementasi di daerah
Strategi solusi dan praktik terbaik (best practice)
5. Studi Kasus dan Diskusi Kelompok
Analisis kasus nyata pelaksanaan PBJ
Diskusi kelompok untuk perumusan solusi praktis
Pembelajaran dari permasalahan pengadaan di lapangan
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan Bimtek dilaksanakan dengan metode:
Presentasi materi oleh narasumber kompeten
Diskusi interaktif
Studi kasus aplikatif
Simulasi dan role play pelaksanaan PBJ
Evaluasi dan umpan balik untuk peningkatan kompetensi
OUTPUT DAN MANFAAT
Dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini, diharapkan:
PA/KPA, PPK, dan Pejabat Pengadaan memahami Perpres No. 46 Tahun 2025 secara komprehensif
Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme aparatur PBJ
Berkurangnya kesalahan prosedural dan risiko hukum dalam pengadaan
Terwujudnya proses PBJ yang efektif, transparan, dan akuntabel
Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
October 24, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam era desentralisasi, aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam tata kelola keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik, agar dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara terstruktur, berbasis kinerja, dan sesuai regulasi terbaru, seperti UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aparatur dituntut mampu menyusun anggaran yang tepat sasaran, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, serta mengefektifkan penggunaan anggaran untuk program dan kegiatan pembangunan.
Selain itu, penyusunan perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD, RKPD, dan indikator kinerja daerah, harus berbasis data dan kinerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar program pembangunan dapat menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan menjadi penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan sesuai standar yang ditetapkan.
Pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam peningkatan kualitas tata kelola pemerintah daerah. Aparatur perlu memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM), Indikator Kinerja Utama (IKU), dan inovasi pelayanan berbasis teknologi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, transparan, dan berkualitas.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik berbasis kinerja, sehingga tercipta pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas desentralisasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada hasil.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah daerah dalam:
Pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berbasis kinerja.
Peningkatan kualitas pelayanan publik yang responsif dan partisipatif.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan regulasi terbaru.
Meningkatkan pemahaman aparatur dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pendekatan berbasis kinerja daerah.
Sasaran Peserta
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
Aparatur pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, dan pelayanan publik.
Stakeholder terkait yang mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Materi Bimtek
Materi yang akan disampaikan dalam Bimtek ini antara lain:
Pengelolaan Keuangan Daerah:
Regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan daerah.
Teknik penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
Perencanaan Pembangunan Daerah:
Penyusunan RPJMD dan RKPD.
Penyusunan indikator kinerja daerah.
Strategi pencapaian target pembangunan berbasis kinerja.
Pelayanan Publik Berbasis Kinerja:
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Evaluasi dan monitoring pelayanan publik.
Inovasi pelayanan publik berbasis teknologi dan digitalisasi.
Metodologi
Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Pemaparan Materi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.
Diskusi Interaktif: Sesi tanya jawab dan diskusi untuk mendalami materi.
Studi Kasus: Analisis kasus nyata dalam pengelolaan keuangan, perencanaan, dan pelayanan publik.
Simulasi Praktik: Latihan langsung menggunakan aplikasi dan sistem terkait.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
π’ PenyelenggaraLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
πBekasi, Jawa Barat
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 24, 2025 / Materi
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu satu tahun yang disusun guna menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD berfungsi sebagai pedoman penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD, serta menjadi instrumen utama dalam mewujudkan sinergitas antara pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Memasuki tahun perencanaan RKPD 2026, Pemerintah Daerah dihadapkan pada tantangan baru untuk menyelaraskan rencana kerja daerah dengan arah kebijakan nasional sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 dan kerangka RPJMN 2025–2029. Fokus pembangunan nasional ke depan mengarah pada penguatan ekonomi hijau, transformasi digital, pemerataan pembangunan antarwilayah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah daerah dituntut mampu:
Memahami arah kebijakan dan prioritas nasional 2026,
Menyusun RKPD yang konsisten dengan RPJMD dan RKP,
Mengoptimalkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam perencanaan yang berbasis data dan kinerja, serta
Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) sebagai alat integrasi dan akuntabilitas perencanaan.
Melihat pentingnya hal tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema:
“Penyusunan RKPD 2026: Arah Kebijakan Nasional dan Peran Pemerintah Daerah”
guna memperkuat kapasitas aparatur daerah dalam menyusun RKPD yang selaras, terukur, dan berbasis hasil.
TUJUAN KEGIATAN
Memberikan pemahaman mendalam tentang arah kebijakan nasional tahun 2026.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam penyusunan dokumen RKPD sesuai ketentuan terbaru.
Menguatkan peran Bappeda dan perangkat daerah dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan.
Mendorong sinkronisasi antara RKP, RKPD, dan APBD.
Mengembangkan strategi kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian prioritas pembangunan nasional.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional dan Arah Pembangunan Tahun 2026
Prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
RKP 2026: Tema, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Penyusunan RKPD 2026 Sesuai Regulasi dan Standar Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pembangunan daerah.
Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Integrasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 terkait kodefikasi program dan kegiatan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Sinkronisasi Pusat–Daerah
Strategi menyelaraskan RKPD dengan prioritas nasional.
Peran Bappeda dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor.
Implementasi dan Integrasi SIPD RI dalam Penyusunan RKPD 2026
Mekanisme input data, verifikasi, dan validasi program/kegiatan.
Integrasi SIPD dengan dokumen perencanaan keuangan daerah.
Studi Kasus & Praktik Penyusunan RKPD 2026
Simulasi penyusunan dokumen RKPD berbasis data.
Analisis indikator kinerja dan hasil pembangunan.
Evaluasi, Monitoring, dan Pelaporan Capaian Pembangunan Daerah
Sistem pemantauan berbasis kinerja dan hasil.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
PESERTA BIMBINGAN TEKNIS
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Pejabat dan staf Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah (Bagian Pembangunan dan Perekonomian)
Perangkat Daerah teknis yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran
Inspektorat Daerah
Tim penyusun dokumen RKPD dan RPJMD
Jumlah peserta ideal: 50–100 orang per angkatan
NARASUMBER DAN INSTRUKTUR
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri
Kementerian PPN/Bappenas
Akademisi dan praktisi perencana pembangunan daerah
Konsultan ahli perencanaan & SIPD RI
METODE PELAKSANAAN
Paparan materi kebijakan dan regulasi
Diskusi dan studi kasus interaktif
Workshop praktik penyusunan RKPD
Pendampingan dan evaluasi hasil penyusunan dokumen
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Program dan Kegiatan Pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Penyelenggara:
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 22, 2025 / Materi
Penguatan Perencanaan dan Program Perlindungan Sosial Berbasis Data Nasional
Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) selama ini menjadi basis utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Memasuki tahun 2026, pemerintah secara resmi mendorong transformasi DTKS menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Transformasi ini ditandai dengan pengembangan DTKS+, yaitu sistem data kesejahteraan sosial yang telah terintegrasi dengan berbagai sumber data lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui Satu Data Indonesia. DTKS+ mengedepankan pendekatan verifikasi digital, interoperabilitas sistem, analisis spasial, serta pemanfaatan data secara real-time.
Melalui DTKS+/DTSEN, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun perencanaan pembangunan sosial yang lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran, serta meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, implementasi DTKS+/DTSEN di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
Keterbatasan kapasitas SDM pengelola data
Belum optimalnya integrasi sistem lintas OPD
Minimnya pemanfaatan data untuk analisis kebijakan dan perencanaan program sosial
Atas dasar tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA) memandang perlu menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan fokus pada:
“Pengelolaan dan Analisis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS+/DTSEN) Berbasis Transformasi Digital.”
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2020 tentang Kementerian Sosial
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Permensos Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Sosial
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan RKPD (penguatan basis data sosial)
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam pengelolaan dan pemutakhiran DTKS+/DTSEN
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan sistem informasi daerah
Melatih peserta dalam analisis, interpretasi, dan visualisasi data kesejahteraan sosial
Memperkuat kolaborasi lintas OPD dalam pemanfaatan data sosial untuk perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
Bappeda
Dinas Kominfo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Operator dan Unit Pengelola DTKS/DTSEN Daerah
Bagian Perencanaan, Organisasi, dan Data Setda Daerah
MATERI POKOK BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi DTKS menjadi DTKS+/DTSEN Tahun 2025–2026
Tata Kelola Data Kesejahteraan Sosial dan Mekanisme Pemutakhiran Data Daerah
Integrasi DTKS+ dengan Satu Data Indonesia dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah
Teknik Analisis dan Visualisasi Data Sosial untuk Perencanaan Kebijakan
Studi Kasus Pemanfaatan DTKS+/DTSEN dalam:
Bantuan Sosial
Program Keluarga Harapan (PKH)
PBI-JKN
Simulasi Praktik Pengelolaan, Validasi, dan Pelaporan Data DTKS+
NARASUMBER
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Bappenas (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kemendagri
Praktisi Data dan Ahli Analisis Sosial Digital
METODE PELAKSANAAN
Metode: Ceramah interaktif, diskusi, studi kasus, dan simulasi aplikasi
Durasi: 2 (dua) hari efektif
Bentuk: Tatap muka (offline) atau daring (hybrid)
Output: Sertifikat Bimtek Nasional
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKPEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
January 10, 2026 / Materi
Perkembangan teknologi informasi dalam dunia kesehatan menuntut tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mampu beradaptasi terhadap sistem digital yang terus berkembang. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan seperti SIKDA (Sistem Informasi Kesehatan Daerah), SIRANAP (Sistem Informasi Rawat Inap Rumah Sakit), dan SATUSEHAT, sebagai bagian dari upaya membangun Satu Data Kesehatan Nasional.
Namun, di lapangan masih banyak tenaga kesehatan, pengelola puskesmas, dan rumah sakit daerah yang menghadapi kendala dalam implementasi, penginputan data, dan sinkronisasi pelaporan melalui sistem tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya pelaporan kinerja kesehatan daerah, serta keterlambatan dalam penyampaian data ke pusat.
Melihat kondisi tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam administrasi dan pelaporan kinerja melalui sistem digital kesehatan nasional.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi Pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2022 tentang Penyelenggaraan Platform SATUSEHAT.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.03/MENKES/1427/2023 tentang Implementasi Satu Data Kesehatan.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan tentang fungsi dan integrasi SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Meningkatkan kemampuan peserta dalam administrasi, pelaporan, dan analisis data kesehatan berbasis digital.
Mendorong percepatan implementasi Satu Data Kesehatan Nasional di tingkat daerah.
Menjamin akurasi, ketepatan waktu, dan keandalan data dalam pelaporan kinerja sektor kesehatan.
SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan ini berasal dari:
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD);
Unit Rekam Medis dan IT Fasyankes;
Tenaga Analis Kesehatan dan Petugas Pelaporan Data Kesehatan;
Administrator Sistem Informasi Kesehatan di Daerah.
Jumlah peserta disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi (± 40–60 orang per angkatan).
MATERI BIMTEK
Kebijakan Nasional Transformasi Digital Kesehatan dan Satu Data Kesehatan.
Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA).
Tata Kelola SIRANAP untuk Pelaporan Kapasitas Tempat Tidur dan Ketersediaan Layanan.
Implementasi dan Integrasi SATUSEHAT Platform di Daerah.
Pengelolaan Data, Keamanan, dan Standar Metadata Kesehatan.
Praktik Pengisian dan Pelaporan Data melalui SIKDA, SIRANAP, dan SATUSEHAT.
Simulasi dan Troubleshooting Kasus Nyata di Fasyankes Daerah.
Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk Implementasi Satu Data Kesehatan.
NARASUMBER
Kegiatan akan menghadirkan narasumber dari:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Pusat Data dan Teknologi Informasi – Pusdatin);
Dinas Kesehatan Provinsi;
Akademisi bidang kesehatan masyarakat dan teknologi informasi;
Praktisi pengembang sistem SIKDA & SATUSEHAT;
Tenaga ahli LINK PEMDA di bidang digitalisasi pemerintahan.
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi oleh narasumber ahli;
Diskusi interaktif dan tanya jawab;
Simulasi dan praktik langsung penggunaan sistem;
Evaluasi dan penyusunan rencana aksi daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

πLembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Perpustakaan pada era digital tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan koleksi buku, tetapi telah bertransformasi menjadi pusat informasi, pembelajaran, dan literasi digital. Perubahan ini menuntut sumber daya manusia (SDM) pengelola perpustakaan, baik di sekolah, perguruan tinggi, maupun instansi pemerintah, untuk memiliki kompetensi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Di tengah percepatan transformasi digital, pustakawan dituntut mampu mengelola data, menggunakan aplikasi otomasi perpustakaan (seperti SLiMS, INLISLite, atau sistem berbasis cloud), serta memberikan layanan informasi berbasis teknologi. Selain itu, kemampuan menciptakan inovasi layanan literasi, konten digital, dan pengelolaan e-resources menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing perpustakaan modern.
Melihat kebutuhan tersebut, Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) bermaksud menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas SDM Pustakawan dan Pengelola Perpustakaan di Era Digital, guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan di seluruh Indonesia.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah dan Madrasah.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) oleh Perpustakaan Nasional RI.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menekankan peningkatan kualitas literasi dan SDM unggul.
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan kompetensi pustakawan dan pengelola perpustakaan dalam pemanfaatan teknologi informasi.
Mendorong transformasi layanan perpustakaan menuju digital library dan smart library.
Mengembangkan kemampuan inovasi, literasi digital, dan manajemen informasi bagi pustakawan.
Mewujudkan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran, literasi, dan inklusi sosial di lingkungan pendidikan maupun pemerintahan.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS
Kebijakan Nasional Transformasi Perpustakaan di Era Digital.
Kompetensi Dasar Pustakawan Profesional dan Standar Layanan Modern.
Implementasi Aplikasi Otomasi Perpustakaan (SLiMS, INLISLite, Cloud System).
Pengelolaan Koleksi Digital, Metadata, dan Preservasi Informasi.
Literasi Digital dan Pembuatan Konten Edukatif untuk Penguatan Literasi Masyarakat.
Manajemen Inovasi dan Promosi Perpustakaan di Dunia Maya.
Strategi Penguatan SDM Perpustakaan Berbasis Kompetensi dan Kinerja.
Workshop Praktik: Digitalisasi Koleksi, Layanan Online, dan Sistem Database Perpustakaan.
SASARAN PESERTA
Pustakawan sekolah dan universitas
Pengelola perpustakaan instansi pemerintah
Guru atau dosen pembina literasi
Tenaga administrasi dan staf pendukung perpustakaan
Mahasiswa bidang ilmu perpustakaan dan informasi
METODE PELAKSANAAN
Pemaparan materi dan kebijakan terkini oleh narasumber dari Perpusnas RI dan Kemendikbudristek.
Workshop interaktif menggunakan aplikasi otomasi dan sistem digital perpustakaan.
Diskusi dan studi kasus nyata pengelolaan perpustakaan modern.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) oleh masing-masing peserta.
NARASUMBER
Pejabat dan Fasilitator dari Perpustakaan Nasional RI
Akademisi dan Praktisi Perpustakaan Digital
Perwakilan dari Kemendikbudristek RI
Tim Ahli Literasi Digital LINK PEMDA
KELUARAN (OUTPUT)
Meningkatnya kapasitas dan keterampilan SDM perpustakaan dalam layanan digital.
Tersusunnya rencana pengembangan SDM pustakawan di masing-masing lembaga.
Sertifikat Bimtek
Penerapan sistem otomasi dan layanan perpustakaan digital di instansi peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

PENYELENGGARA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 21, 2025 / Materi
Kebijakan fiskal daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian keuangan dan pembangunan daerah. Pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebijakan fiskal yang efektif dan efisien, terutama dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Insentif Fiskal.
Tantangan yang sering muncul adalah:
Perencanaan anggaran yang belum sepenuhnya selaras dengan prioritas pembangunan daerah,
Pemanfaatan dana transfer yang belum optimal,
Lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitas dalam menyusun perencanaan fiskal yang terarah, akuntabel, serta mendukung percepatan pembangunan daerah sesuai target nasional dan prioritas lokal.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Dana Transfer ke Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya yang terkait dengan Dana Transfer dan Kebijakan Fiskal Daerah.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap arah dan kebijakan fiskal nasional dan daerah.
Meningkatkan kemampuan aparatur daerah dalam menyusun perencanaan pemanfaatan dana transfer secara efektif.
Mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.
Meningkatkan sinergi antara dana transfer pusat dan prioritas pembangunan daerah.
Menjadi sarana penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana transfer.
Sasaran peserta
Pejabat Perencana Daerah (Bappeda)
Pejabat Keuangan Daerah (BPKAD)
OPD teknis pengelola Dana Transfer
PPK, PPTK, Bendahara, dan pejabat pelaksana kegiatan
DPRD dan pejabat terkait kebijakan anggaran daerah
Materi Bimtek
Arah Kebijakan Fiskal Nasional dan Implikasinya bagi Pemerintah Daerah
Strategi Perencanaan Dana Transfer Pusat untuk Prioritas Daerah
Sinkronisasi Dana Transfer dengan RKPD dan APBD
Strategi Optimalisasi DAU, DAK, dan DBH untuk Pembangunan Daerah
Tata Kelola Dana Transfer secara Akuntabel dan Efektif
Evaluasi Kinerja dan Pelaporan Dana Transfer
Studi Kasus dan Best Practice Pengelolaan Fiskal Daerah
Narasumber
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Kementerian Keuangan (Ditjen Perimbangan Keuangan)
Akademisi dan praktisi kebijakan fiskal daerah
Konsultan kebijakan publik & keuangan daerah
Waktu dan Tempat
Waktu: Sesuai jadwal Linkpemda atau kesepakatan (4 Hari 3 Malam)
Tempat: Hotel berbintang / Tempat pelatihan yang representatif (Nasional / Daerah)
Metode Bimtek
Presentasi & Pemaparan Materi
Diskusi Interaktif dan Tanya Jawab
Simulasi Penyusunan Perencanaan Dana Transfer
Studi Kasus dan Praktik Lapangan (jika diperlukan)
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

π Penyelenggara:
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Binaan: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
October 20, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabel. Peran Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sangat menentukan ketertiban penatausahaan keuangan serta transparansi anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan terbitnya dan diperkuatnya beberapa regulasi keuangan daerah seperti:
π Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
π Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR),
serta penguatan sistem informasi keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),
maka diperlukan strategi baru dan peningkatan kompetensi aparatur pengelola keuangan daerah dalam penatausahaan yang efektif, efisien, transparan, dan terintegrasi secara digital.
Bimbingan teknis ini disusun sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan pendekatan “strategi cerdas” untuk memperkuat peran Bendahara, PPK, dan PPTK sebagai penggerak utama dalam siklus keuangan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketentuan teknis pelaksanaan penatausahaan keuangan melalui SIPD.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan penatausahaan keuangan secara profesional dan sesuai ketentuan terbaru.
Tujuan:
Meningkatkan kapasitas Bendahara, PPK, dan PPTK dalam memahami regulasi keuangan daerah.
Mendorong penerapan sistem penatausahaan digital melalui SIPD.
Memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Memberikan solusi praktis terhadap permasalahan umum dalam penatausahaan keuangan OPD.
Menstandarkan prosedur dan pelaporan keuangan sesuai regulasi terkini.
Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran OPD
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Staf/Operator Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIPD)
Ruang Lingkup Materi
Regulasi Terbaru Penatausahaan Keuangan Daerah (2025)
PP 12/2019, Permendagri 77/2020, Perpres 53/2023
Integrasi keuangan daerah dengan SIPD
Peran Strategis Bendahara dalam Era Digital
Tugas & tanggung jawab bendahara penerimaan dan pengeluaran
Pengendalian internal & pelaporan keuangan
Optimalisasi Fungsi PPK dan PPTK
Kewenangan, alur kerja, dan koordinasi kegiatan
Mitigasi risiko dalam pelaksanaan anggaran
Teknik Penatausahaan dan Rekonsiliasi Kas
Proses penerimaan dan pengeluaran
Pengarsipan dan audit trail digital
Penerapan SHSR & Pengaruhnya terhadap Penatausahaan
Implementasi Perpres 53/2023
Studi kasus penganggaran belanja daerah
Strategi Digitalisasi Proses Keuangan Daerah
Pemanfaatan SIPD untuk efisiensi tata kelola keuangan
Langkah praktis transformasi digital OPD
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan ceramah interaktif
Diskusi dan tanya jawab
Simulasi dan studi kasus nyata OPD
Latihan penggunaan SIPD keuangan daerah
Penugasan dan evaluasi akhir
Narasumber
Pejabat Kementerian Dalam Negeri RI
Praktisi dan konsultan keuangan daerah
Auditor internal dan BPKP
Narasumber ahli SIPD
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu: 2 Hari
Tempat: Hotel/Pusat Pelatihan di kota penyelenggaraan atau secara daring (online)
Penyelenggara: Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
Output yang Diharapkan
Meningkatnya kompetensi peserta dalam penatausahaan keuangan daerah.
Tersusunnya standar prosedur pengelolaan keuangan OPD yang lebih efektif.
Terbentuknya budaya kerja akuntabel dan transparan di bidang keuangan.
Peserta memperoleh sertifikat resmi dan bahan ajar digital.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
π Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
π± WhatsApp: +62 813-8766-6605
π Website: www.linkpemda.com
π§ Email: info@linkpemda.com
October 19, 2025 / Materi
Akhir tahun anggaran merupakan periode kritis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Pada fase ini, banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola sisa dana dan saldo kas yang belum terserap secara optimal. Sisa dana yang tidak ditata dan dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari ketidakefektifan pelaksanaan APBD tahun berikutnya, ketidaksesuaian pelaporan keuangan, hingga berdampak pada penilaian opini audit.
Pemerintah daerah dituntut untuk melakukan penataan saldo kas daerah secara sistematis, akurat, dan tepat waktu, termasuk memastikan tidak terdapat dana yang mengendap terlalu lama tanpa perencanaan penggunaan yang jelas. Selain itu, pengelolaan sisa dana yang tepat merupakan bagian penting dari strategi menjaga likuiditas kas daerah serta mendukung kesinambungan perencanaan keuangan tahun anggaran berikutnya.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Sisa Dana dan Strategi Penataan Saldo Kas Daerah Akhir Tahun Anggaran, aparatur pemerintah daerah akan diperkuat kapasitas dan kompetensinya dalam melakukan analisis, penataan, dan pelaporan saldo kas daerah sesuai dengan regulasi terbaru serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Maksud dan Tujuan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam manajemen sisa dana dan saldo kas akhir tahun anggaran.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam melakukan rekonsiliasi, penataan, dan pelaporan saldo kas secara transparan dan akuntabel.
Meminimalkan dana mengendap serta mendorong optimalisasi perencanaan keuangan daerah tahun anggaran berikutnya.
Mendukung peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kas daerah.
Sasaran Peserta
BPKAD / Badan Keuangan Daerah
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
Tim Rekonsiliasi Keuangan Daerah
Inspektorat Daerah dan Auditor Internal
Materi Bimtek
Kebijakan dan regulasi terkini terkait pengelolaan sisa dana dan saldo kas daerah.
Identifikasi dan klasifikasi sisa dana menjelang akhir tahun anggaran.
Strategi penataan saldo kas daerah: perencanaan, pengendalian, dan pelaporan.
Mekanisme rekonsiliasi dan penutupan kas daerah akhir tahun anggaran.
Simulasi teknis pengelolaan sisa dana pada sistem keuangan daerah (SIPD).
Strategi optimalisasi kas daerah dan perencanaan pembiayaan tahun anggaran berikutnya.
Praktik terbaik (best practice) pengelolaan sisa dana di berbagai pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketentuan teknis lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan kas dan pelaporan keuangan daerah.
Narasumber
Pejabat dan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Bina Keuangan Daerah)
Praktisi dan konsultan pengelolaan kas daerah
Tenaga ahli SIPD dan pelaporan keuangan daerah
Auditor serta akademisi di bidang keuangan daerah
Metode Pelaksanaan
Paparan materi dan diskusi interaktif
Simulasi dan studi kasus nyata di pemerintah daerah
Pendampingan teknis pengelolaan sisa dana dan saldo kas
Tanya jawab dan konsultasi teknis
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu : Menjelang penutupan tahun anggaran berjalan
Tempat : Hotel / Ruang Pelatihan / Hybrid (Offline & Online)
Durasi : 2 (dua) hari
Pembiayaan
Kegiatan ini dapat dibiayai melalui:
APBD (Belanja Pelatihan / Pengembangan SDM / Penguatan Pengelolaan Keuangan)
DPA SKPD terkait
Sumber pembiayaan sah lainnya yang tidak mengikat
π Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA)
π± WA: +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
π Website: www.linkpemda.com
βοΈ Email: info@linkpemda.com
October 17, 2025 / Materi