
Ruang Lingkup: APBD, SIPD/SIKD, Penatausahaan, Akuntansi, Evaluasi Praktik
Pengelolaan keuangan daerah merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan APBD, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran, lemahnya penatausahaan, ketidaktepatan penerapan akuntansi pemerintahan, serta belum optimalnya pemanfaatan sistem informasi keuangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan.
Peningkatan tuntutan akuntabilitas, penguatan peran pengawasan, serta kewajiban penerapan sistem informasi keuangan daerah menjadikan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah sebagai kebutuhan strategis yang tidak dapat dihindari.
Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah dituntut tidak hanya mampu memenuhi kewajiban administrasi pengelolaan keuangan, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh, sistematis, dan patuh regulasi, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
🎯 TUJUAN BIMTEK
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
-
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap kebijakan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah Tahun 2026.
-
Memperkuat pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD.
-
Mendukung implementasi SIPD/SIKD dalam pengelolaan keuangan daerah.
-
Meningkatkan kualitas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan daerah.
-
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
👥 SASARAN PESERTA
Kegiatan Bimbingan Teknis ini ditujukan kepada:
-
BPKAD/BKD
-
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
-
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
-
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
-
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
-
Aparatur OPD yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah
📚 STRUKTUR MATERI BIMTEK
MODUL 1 – Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026
MODUL 2 – Perencanaan dan Penyusunan APBD
-
Tahapan perencanaan dan penganggaran daerah
-
Sinkronisasi RKPD, KUA–PPAS, dan APBD
MODUL 3 – Implementasi SIPD/SIKD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
MODUL 4 – Penatausahaan Keuangan Daerah
MODUL 5 – Akuntansi Pemerintahan dan Pelaporan Keuangan Daerah
MODUL 6 – Pengendalian dan Pengawasan Keuangan Daerah
MODUL 7 – Evaluasi Praktik dan Studi Kasus
🧩 METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan Bimbingan Teknis meliputi:
-
Paparan kebijakan dan regulasi
-
Diskusi interaktif berbasis permasalahan daerah
-
Studi kasus dan simulasi praktik pengelolaan keuangan daerah
-
Konsultasi dan klarifikasi permasalahan peserta
📌 OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Setelah mengikuti Bimbingan Teknis ini, peserta diharapkan mampu:
-
Melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Meningkatkan kualitas penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
-
Mengurangi risiko kesalahan administrasi dan temuan pemeriksaan.
-
Mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
🗓 JADWAL PELAKSANAAN
Periode : Februari – Desember 2026
Durasi : 2 (dua) hari per sesi
Format : Tatap Muka dan Daring (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)