Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam implementasinya, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi anggaran, tetapi juga harus mampu mencerminkan keterkaitan yang kuat antara perencanaan program, kinerja yang ingin dicapai, serta efektivitas penggunaan anggaran.
Seiring dengan perkembangan kebijakan nasional, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja (performance based budgeting), di mana setiap alokasi anggaran harus dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan daerah.
Penyusunan RKA-SKPD yang berkualitas tidak hanya mempertimbangkan kesesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan Renstra Perangkat Daerah, tetapi juga harus didukung oleh analisis kinerja program dan evaluasi efektivitas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan agar anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Namun dalam praktiknya, masih banyak perangkat daerah yang menghadapi berbagai kendala dalam menyusun RKA-SKPD berbasis kinerja, antara lain belum optimalnya pemanfaatan data capaian kinerja, lemahnya analisis efektivitas program, serta belum terintegrasinya proses perencanaan dan penganggaran secara menyeluruh dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
Selain itu, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam penyusunan RKA-SKPD menuntut aparatur untuk memiliki pemahaman teknis yang baik, tidak hanya dalam aspek penginputan data, tetapi juga dalam penyelarasan antara program, kegiatan, indikator kinerja, serta alokasi anggaran.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027, sehingga aparatur mampu menyusun dokumen anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian kinerja pembangunan daerah secara optimal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sebagai acuan kebijakan penganggaran berbasis kinerja dan efisiensi belanja daerah).
Peraturan Menteri PANRB tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Kebijakan Nasional Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 yang menekankan pada efisiensi belanja, penguatan money follow program, serta penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting).
TUJUAN KEGIATAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai penyusunan RKA-SKPD berbasis kinerja.
Meningkatkan kompetensi dalam melakukan analisis kinerja program dan kegiatan sebagai dasar penyusunan anggaran.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun RKA-SKPD yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Mendorong integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis data melalui SIPD.
Mendukung peningkatan kualitas belanja daerah yang berorientasi pada hasil (outcome).
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Konsep Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Kebijakan Nasional Penganggaran Berbasis Kinerja
• Konsep RKA-SKPD dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Daerah
• Keterkaitan RKPD, Renstra, dan RKA-SKPD
• Penyusunan Indikator Kinerja Program dan Kegiatan
• Prinsip Efisiensi dan Efektivitas dalam Penganggaran Daerah
• Evaluasi Kinerja Program Tahun Sebelumnya sebagai Dasar Penyusunan RKA
Hari Kedua
Modul 2 – Teknik Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja
Materi yang akan dibahas antara lain:
• Teknik Analisis Kinerja dan Efektivitas Program
• Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Outcome
• Integrasi Perencanaan dan Penganggaran dalam SIPD
• Penyusunan Anggaran yang Tepat Sasaran dan Berbasis Prioritas
• Identifikasi Program/Kegiatan yang Tidak Efektif
• Simulasi Penyusunan RKA-SKPD pada SIPD
• Studi Kasus, Diskusi dan Evaluasi
TARGET / SASARAN PESERTA
Peserta kegiatan Bimbingan Teknis ini berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
• BAPPEDA
• BPKAD / BPKD
• Inspektorat Daerah
• Bagian Perencanaan pada OPD
• Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)
• Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
• Operator SIPD
• Seluruh Perangkat Daerah terkait
NARASUMBER
Narasumber atau trainer pada kegiatan Bimbingan Teknis ini direncanakan berasal dari:
• Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Kementerian Keuangan Republik Indonesia
• Bappenas
• Praktisi dan akademisi di bidang keuangan daerah dan perencanaan pembangunan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode Pelaksanaan
Maret – Desember 2026
Durasi Kegiatan
2 (dua) hari per sesi pelatihan
Format Pelaksanaan
• Tatap Muka (Offline Training)
• In House Training
• Daring / Online (Zoom Meeting)
Metode pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Makassar • Lombok
Lokasi pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi peserta.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
• Paket Reguler Nasional
• In House Training
• Kelas Khusus Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Kinerja
• Pendampingan Penyusunan RKA-SKPD melalui SIPD
• Konsultasi Teknis Perencanaan dan Penganggaran Daerah
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RKA-SKPD Berbasis Analisis Kinerja dan Efektivitas Program Tahun Anggaran 2027 ini disampaikan.
Besar harapan kami kiranya kegiatan ini dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, berbasis kinerja, serta mampu mendorong peningkatan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com