BLUD Kesehatan
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan memberikan fleksibilitas bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas dalam mengelola keuangan serta meningkatkan kualitas dan akses layanan kepada masyarakat. Status BLUD memungkinkan fasilitas kesehatan daerah untuk mengelola pendapatan dan belanja secara lebih mandiri, profesional, dan berorientasi pada kinerja layanan.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, pengelolaan BLUD kesehatan dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi keuangan daerah, tetapi juga mampu mendorong efisiensi, keberlanjutan keuangan, serta peningkatan mutu layanan. Namun dalam praktiknya, masih banyak RSUD dan Puskesmas BLUD yang menghadapi tantangan dalam perencanaan keuangan, pengendalian biaya, penyusunan laporan, serta pemanfaatan fleksibilitas BLUD secara optimal.
Materi ini disusun sebagai panduan komprehensif dan aplikatif bagi pengelola RSUD, Puskesmas, dan pemerintah daerah dalam menerapkan strategi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD kesehatan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan di Tahun 2026.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan Teknis ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap konsep dan prinsip BLUD
Memberikan panduan strategis pengelolaan keuangan BLUD kesehatan
Mendorong optimalisasi layanan mandiri RSUD dan Puskesmas BLUD
Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD
Mendukung keberlanjutan keuangan dan peningkatan mutu layanan kesehatan
Ruang Lingkup Materi
Materi disampaikan secara sistematis dan aplikatif, meliputi:
Kebijakan nasional pengelolaan BLUD sektor kesehatan Tahun 2026
Prinsip dan karakteristik Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Kesehatan
Pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD dan Puskesmas BLUD
Strategi efisiensi biaya dan peningkatan layanan mandiri
Pengelolaan kas, aset, dan pengadaan pada BLUD kesehatan
Pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD
Peran pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan BLUD
Tantangan dan kesalahan umum pengelolaan BLUD kesehatan
Studi kasus pengelolaan BLUD RSUD dan Puskesmas
Sasaran Peserta
Kegiatan ini direkomendasikan untuk:
Direktur dan Manajemen RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan BLUD
Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
BPKAD
Bappeda
Inspektorat Daerah
Tim pengelola BLUD kesehatan
Metode Pelaksanaan
Pemaparan materi regulatif dan teknis
Diskusi interaktif dan tanya jawab
Studi kasus dan pembahasan praktik BLUD kesehatan
Sharing pengalaman dan best practice
Output yang Diharapkan
Meningkatnya pemahaman pengelola RSUD dan Puskesmas terhadap BLUD kesehatan
Tersusunnya RBA BLUD yang realistis dan akuntabel
Optimalisasi pengelolaan keuangan dan layanan mandiri BLUD
Meningkatnya efisiensi, transparansi, dan mutu layanan kesehatan
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD
Peraturan perundang-undangan lain yang relevan
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com