Menyelamatkan BLUD dari Defisit, Temuan, dan Konflik Internal
BLUD pada sektor kesehatan, khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut memberikan layanan berkualitas dengan pengelolaan keuangan yang mandiri dan akuntabel. Namun, masih banyak BLUD menghadapi defisit keuangan, temuan audit berulang, lemahnya perencanaan RBA, serta konflik internal manajemen dan layanan.
Kondisi ini berisiko menurunkan mutu layanan, mengganggu kinerja organisasi, dan meningkatkan risiko administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak sekadar teknis, melainkan program penyelamatan yang strategis, aplikatif, dan berbasis kasus nyata.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan BLUD Rescue Program, bimbingan teknis intensif untuk membantu BLUD keluar dari kondisi bermasalah menuju tata kelola yang sehat, aman audit, dan berkelanjutan.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
Mengidentifikasi akar masalah defisit dan ketidakseimbangan keuangan BLUD
Memperkuat tata kelola keuangan sesuai regulasi dan aman audit
Mengurangi serta mencegah temuan BPK dan APIP
Menyelaraskan kepentingan layanan, keuangan, dan manajemen BLUD
Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang mandiri dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi
Materi disusun dengan pendekatan rescue & problem solving, meliputi:
Pemetaan masalah kritis BLUD (defisit, temuan, konflik internal)
Strategi penyehatan keuangan dan pengelolaan RBA aman audit
Pengelolaan pendapatan, piutang, dan beban operasional BLUD
Penguatan peran pengelola keuangan dan harmonisasi layanan
Strategi menghadapi audit serta best practice BLUD sehat dan mandiri
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan kepada:
Direktur / Kepala BLUD RSUD
Kepala Puskesmas BLUD
Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD
Pejabat BPKAD yang membidangi BLUD
Inspektorat Daerah
OPD Pembina BLUD
Metode Pelaksanaan
Paparan strategis dan teknis
Studi kasus nyata BLUD
Diskusi interaktif dan bedah masalah
Klinik solusi permasalahan BLUD
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:
Memiliki peta masalah dan solusi konkret BLUD masing-masing
Mampu menyusun dan mengelola RBA secara realistis dan akuntabel
Meningkatkan kesiapan menghadapi audit dan pemeriksaan
Mengurangi potensi defisit dan konflik internal
Mendorong kemandirian dan keberlanjutan layanan BLUD
Dasar Hukum (Ringkas)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta
|
Paket |
Keterangan |
Biaya |
|---|---|---|
|
Paket A |
Penginapan Single |
Rp 5.500.000 |
|
Paket B |
Penginapan Twin Share |
Rp 5.000.000 |
|
Paket C |
Non Akomodasi |
Rp 4.000.000 |
|
Paket D |
Online via Zoom |
Rp 3.000.000 |
PEMBAYARAN
Pembayaran dapat dilakukan:
On the spot saat registrasi
Atau transfer ke:
Bank BRI
No. Rekening: 0424-01-000925-30-7
A.n.: LINKPEMDA
FASILITAS PESERTA
✔ Akomodasi (Paket A & B)
✔ Sertifikat Bimbingan Teknis
✔ Modul & Makalah
✔ Seminar Kit
✔ Konsumsi & Coffee Break
✔ Rekaman & E-Modul (Peserta Online)
KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com