Beranda
Jadwal
Materi
Artikel
Profile
January 21, 2026 / Materi BIMTEK BLUD Admin

Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027


Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya RSUD dan Puskesmas, dituntut untuk mampu menyelenggarakan layanan publik yang berkualitas dengan dukungan pengelolaan keuangan yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, masih banyak BLUD menghadapi berbagai permasalahan pengelolaan keuangan, seperti ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja, lemahnya perencanaan RBA, rendahnya efisiensi biaya, serta munculnya temuan audit yang berulang.

Memasuki Tahun Anggaran 2026 dan dalam rangka penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, evaluasi pengelolaan keuangan BLUD menjadi kebutuhan strategis yang tidak dapat diabaikan. RBA yang disusun tanpa evaluasi menyeluruh berpotensi menghasilkan perencanaan yang tidak realistis, meningkatkan risiko defisit, serta menimbulkan permasalahan akuntabilitas dan konflik internal antara manajemen, keuangan, dan unit layanan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan RBA BLUD tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi harus didasarkan pada evaluasi kinerja keuangan dan layanan yang objektif, terukur, dan berbasis data. Evaluasi ini menjadi instrumen penting untuk menilai efektivitas kebijakan keuangan yang telah berjalan sekaligus sebagai dasar perbaikan tata kelola keuangan BLUD ke depan.

Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Pengelolaan Keuangan BLUD sebagai Dasar Penyusunan RBA Tahun Anggaran 2027, yang dirancang dengan pendekatan evaluatif, problem solving, dan berbasis kasus nyata untuk membantu BLUD menyusun RBA yang lebih sehat, realistis, dan aman audit.


Tujuan Kegiatan

Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:

Mengidentifikasi permasalahan dan risiko utama dalam pengelolaan keuangan BLUD.

Mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan realisasi keuangan BLUD.

Memperkuat penyusunan RBA berbasis evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan riil.

Mengurangi potensi temuan audit melalui penguatan tata kelola dan pengendalian keuangan BLUD.

Mendorong BLUD menjadi organisasi layanan yang berkelanjutan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi

Materi disusun dengan pendekatan evaluasi dan penyelesaian masalah, meliputi:

Evaluasi kondisi keuangan BLUD Tahun Anggaran 2026 (pendapatan, belanja, dan arus kas).

Analisis kualitas RBA BLUD: kesesuaian target, asumsi, dan realisasi.

Evaluasi efisiensi dan efektivitas belanja BLUD terhadap kinerja layanan.

Identifikasi titik rawan risiko keuangan dan potensi temuan audit.

Penguatan peran pengelola keuangan dan keterkaitan dengan unit layanan.

Penyusunan rekomendasi perbaikan pengelolaan keuangan sebagai dasar RBA Tahun Anggaran 2027.

Best practice pengelolaan keuangan BLUD yang sehat dan aman audit.


Sasaran Peserta

Kegiatan ini ditujukan kepada:

Direktur / Kepala BLUD RSUD.

Kepala Puskesmas BLUD.

Pejabat Pengelola Keuangan dan Teknis BLUD.

Bendahara dan Pejabat Penatausahaan Keuangan BLUD.

Pejabat BPKAD yang membidangi pembinaan BLUD.

Inspektorat Daerah dan OPD Pembina BLUD.


Metode Pelaksanaan

Paparan kebijakan dan evaluasi strategis pengelolaan keuangan BLUD.

Studi kasus nyata permasalahan keuangan dan RBA BLUD.

Diskusi interaktif dan bedah masalah pengelolaan keuangan BLUD.

Klinik evaluasi dan penyusunan rekomendasi perbaikan RBA.


Output yang Diharapkan

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan:

Memiliki gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan permasalahan keuangan BLUD masing-masing.

Mampu melakukan evaluasi pengelolaan keuangan secara sistematis dan berbasis data.

Menyusun RBA Tahun Anggaran 2027 yang lebih realistis, efisien, dan akuntabel.

Meningkatkan kesiapan BLUD dalam menghadapi audit dan pemeriksaan.

Mengurangi risiko defisit dan konflik internal pengelolaan keuangan BLUD.


Dasar Hukum (Ringkas)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

JADWAL PELAKSANAAN

Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)

📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok


Pilihan Paket & Kontribusi Peserta     

 


KONTAK RESMI

📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com

Share :

Tingkatkan Skill Anda Bersama LINKPEMDA