Manajemen Risiko sebagai Kebutuhan Wajib Pemerintah Daerah Tahun 2026
Dalam rangka memperkuat ketahanan organisasi pemerintah daerah serta menjamin keberlangsungan layanan publik di tengah dinamika risiko yang semakin kompleks, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen strategis yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Risiko kebijakan, operasional, keuangan, teknologi informasi, hingga risiko layanan publik menuntut aparatur pemerintah daerah memiliki kemampuan manajemen risiko yang terstruktur dan terintegrasi.
Program Bimbingan Teknis ini sejalan dengan kebijakan nasional penguatan tata kelola pemerintahan, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta agenda reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Perpres No. 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola risiko secara efektif serta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal dalam berbagai kondisi, termasuk situasi krisis dan darurat.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap manajemen risiko sektor publik
Memperkuat ketahanan organisasi OPD dalam menghadapi gangguan dan krisis
Menjamin keberlangsungan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan
Mendukung implementasi SPIP dan reformasi birokrasi daerah
Meningkatkan kesiapsiagaan aparatur dalam menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan Pejabat Administrator/Struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Tim SPIP dan Manajemen Risiko OPD
Fungsional Perencana, Auditor, dan Analis Kebijakan
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan staf perencanaan
Pengelola layanan publik dan SPBE
ASN yang bertugas pada bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan kinerja OPD
(Sasaran peserta fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Kebijakan Nasional Manajemen Risiko Pemerintah Daerah
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Konsep dan Kerangka Manajemen Risiko Sektor Publik
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Identifikasi dan Pemetaan Risiko Strategis & Operasional OPD
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi Hari Pertama
09.00 – 10.30 Strategi Pengendalian dan Mitigasi Risiko OPD
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Keberlangsungan Layanan Publik dalam Kondisi Krisis
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Keberlangsungan Layanan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kolaborasi lintas sektor dan skema Public-Private Partnership (PPP) menjadi strategi penting dalam percepatan pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya tuntutan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah dituntut mampu membangun kemitraan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan dengan sektor swasta, BUMD, akademisi, serta masyarakat.
Bimbingan Teknis ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami konsep, regulasi, serta implementasi teknis kerja sama lintas sektor dan PPP, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pengelolaan risiko, hingga pengawasan pelaksanaan kerja sama.
🎯 Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah tentang konsep dan prinsip kolaborasi lintas sektor dan PPP.
Membekali peserta dengan pengetahuan regulasi dan kebijakan nasional terkait kerja sama pemerintah dan swasta.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan proyek PPP.
Mendorong optimalisasi pembiayaan pembangunan daerah melalui kemitraan strategis yang akuntabel.
Mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.
👥 Sasaran Peserta
Kepala OPD dan pejabat struktural
Pejabat Perencana (Bappeda/Bapperida)
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
BUMD dan unit kerja pengelola kerja sama
Aparatur yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis daerah
📚 Materi Pembahasan
Konsep dan Prinsip Kolaborasi Lintas Sektor
Model kolaborasi pemerintah, swasta, akademisi, dan masyarakat
Best practice kolaborasi pembangunan daerah
Kebijakan dan Regulasi Public-Private Partnership (PPP)
Kerangka hukum kerja sama pemerintah dengan badan usaha
Peran dan tanggung jawab para pihak dalam PPP
Perencanaan Proyek Kerja Sama & PPP
Identifikasi kebutuhan dan peluang proyek daerah
Studi kelayakan dan penilaian manfaat ekonomi & sosial
Skema Pembiayaan dan Manajemen Risiko PPP
Pembagian risiko pemerintah dan mitra swasta
Skema pembiayaan dan jaminan proyek
Penyusunan Dokumen Kerja Sama
MoU, Perjanjian Kerja Sama (PKS), dan kontrak PPP
Aspek legal dan tata kelola kontrak
Pengawasan, Evaluasi, dan Akuntabilitas Kerja Sama
Monitoring pelaksanaan proyek
Pengendalian kinerja dan evaluasi hasil
Studi Kasus dan Diskusi Praktik Baik PPP di Daerah
⚖️ Dasar Hukum (Umum)
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait kerja sama daerah
Regulasi teknis lain yang relevan dengan pembangunan dan pembiayaan daerah
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 28, 2025 / Materi
Kebijakan Nasional, Perubahan Mendasar, dan Implikasi Teknis di Pemerintah Daerah
Tahun 2026 merupakan fase penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), di mana berbagai ketentuan strategis mulai diterapkan secara penuh di lingkungan pemerintah daerah.
UU ASN membawa perubahan mendasar dalam pengelolaan kepegawaian, antara lain penguatan merit system, manajemen kinerja ASN, penataan ASN dan PPPK, serta penegasan peran Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan BKPSDM. Perubahan ini menuntut SKPD untuk melakukan penyesuaian kebijakan, sistem, dan pola kerja agar selaras dengan kebijakan nasional.
Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi tantangan dalam memahami dan menerapkan UU ASN secara tepat, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, temuan pemeriksaan, dan risiko hukum kepegawaian.
Oleh karena itu, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi UU ASN Terbaru Tahun 2026 yang bersifat komprehensif dan aplikatif guna meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
Maksud
Memberikan pemahaman yang utuh dan teknis kepada aparatur pemerintah daerah mengenai kebijakan dan implementasi UU ASN terbaru Tahun 2026.
Tujuan
Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN.
Menjelaskan perubahan mendasar UU ASN dan implikasinya bagi pemerintah daerah.
Memperkuat peran PPK, BKPSDM, dan pimpinan OPD dalam pengelolaan ASN.
Membekali peserta dengan panduan implementasi teknis UU ASN di lingkungan SKPD.
Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan pelanggaran kepegawaian.
RUANG LINGKUP MATERI
Materi Bimbingan Teknis meliputi:
Arah kebijakan nasional ASN pasca UU ASN
Perubahan mendasar dalam pengelolaan ASN dan PPPK
Peran dan tanggung jawab PPK dan BKPSDM
Dampak UU ASN terhadap manajemen kepegawaian daerah
Implementasi teknis UU ASN di SKPD
Studi kasus dan simulasi penerapan UU ASN di pemerintah daerah
SASARAN PESERTA
Kegiatan ini ditujukan kepada:
BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota
Sekretaris Daerah
Kepala OPD dan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pejabat dan staf yang menangani urusan kepegawaian
WAKTU DAN METODE PELAKSANAAN
Durasi: 2 (dua) hari
Beban Belajar: 16 Jam Pelajaran (JP)
Metode:
Tatap muka
Online (Zoom)
In House Training (IHT)
Metode Pembelajaran:
Paparan materi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi.
OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta:
Memahami secara komprehensif implementasi UU ASN Tahun 2026
Mampu menerapkan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi terbaru
Menyusun langkah tindak lanjut implementasi UU ASN di SKPD masing-masing
Meningkatkan tata kelola kepegawaian daerah yang profesional dan akuntabel
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Offline & Online
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 27, 2025 / Materi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur pemerintah daerah, pelatihan dan bimbingan teknis menjadi instrumen utama untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, akuntabel, dan inovatif. Program ini sejalan dengan komitmen nasional terhadap peningkatan kualitas ASN, sebagaimana diamanatkan oleh:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 17 Tahun 2017 jo. PP No. 11 Tahun 2024 tentang Manajemen ASN
Permendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN
Melalui kegiatan bimtek ini, aparatur daerah diharapkan mampu memahami regulasi terbaru, menjawab tantangan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pemerintahan terkini.
Mengembangkan kompetensi teknis dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Mendorong inovasi serta adaptasi aparatur terhadap perubahan tata kelola modern.
Memperkuat peran dan kinerja OPD dalam mendukung pembangunan daerah.
SASARAN PESERTA
Program ini dirancang untuk diikuti oleh:
Kepala OPD dan pejabat administrator/struktural
Camat, Lurah, dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah
Fungsional Perencana, Analis Kebijakan, dan Auditor
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kasubbag Program & Perencanaan
Aparatur dinas/badan terkait pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan
ASN yang bertugas dalam bidang perencanaan, anggaran, evaluasi, serta kinerja OPD
Peserta umum dari lembaga pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kompetensi manajerial dan teknis
(Sasaran peserta fleksibel & dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.)
SUSUNAN ACARA (2 Hari)
Hari 1
08.00 – 09.00 Registrasi & Pembukaan
09.00 – 10.30 Materi Kebijakan Pemerintahan Daerah Terkini
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Pengelolaan Anggaran Daerah Berbasis Kinerja
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Inovasi Pelayanan Publik & Digitalisasi Pemerintahan
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Diskusi & Tanya Jawab
Hari 2
08.30 – 09.00 Review Materi
09.00 – 10.30 Pengembangan SDM ASN Berbasis Kompetensi
10.30 – 11.00 Coffee Break
11.00 – 12.30 Akuntabilitas & Pengawasan Pemerintahan Daerah
12.30 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.00 Workshop Penyusunan Rencana Kerja
15.00 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 16.30 Konsultasi Teknis & Penutup
16.30 Penyerahan Sertifikat & Kepulangan Peserta
Jadwal Pelaksanaan
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online via Zoom
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Resmi
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 www.linkpemda.com
📧 info@linkpemda.com
December 21, 2025 / Materi
Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peran bendahara pengeluaran dan penerimaan menjadi sangat vital sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan anggaran, mulai dari penerimaan, pembukuan, hingga pelaporan keuangan. Oleh karena itu, kapasitas dan kompetensi para bendahara harus senantiasa ditingkatkan dan disesuaikan dengan regulasi terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan. Pemahaman mendalam mengenai tata kelola keuangan yang efektif dan efisien akan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan serta integritas fiskal. Peningkatan kapabilitas ini menjadi investasi penting bagi keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, Pemerintah terus-menerus melakukan pembaruan kebijakan dan standar. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta diperinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap bendahara memiliki tanggung jawab besar. Regulasi tersebut secara tegas mengatur mekanisme dan prosedur penerimaan serta pengeluaran kas negara/daerah. Pelaksanaan tugas bendahara yang sesuai dengan ketentuan hukum merupakan prasyarat mutlak untuk menghindari penyimpangan dan memastikan tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan. Oleh karena itu, pemahaman dan implementasi yang akurat terhadap dasar hukum ini sangat diperlukan.
Mengingat dinamika dan kompleksitas pengelolaan keuangan yang terus berkembang, serta untuk mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2026, peningkatan kapasitas bendahara menjadi suatu keharusan. Bimbingan Teknis ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait regulasi terbaru, teknik operasional, dan strategi optimalisasi peran bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko keuangan, menyusun laporan yang akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan dan pengeluaran secara transparan. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.
Sasaran Peserta
● Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)
● Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Bendahara Penerimaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
● Calon Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan
● Tenaga Teknis yang terkait dengan pengelolaan keuangan di lingkungan instansi pemerintah
TUJUAN KEGIATAN
● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas bendahara pengeluaran dan penerimaan terhadap peraturan perundang-undangan terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.
● Mengoptimalkan peran bendahara dalam pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
● Meminimalkan potensi kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas, pembukuan, serta pelaporan keuangan.
● Meningkatkan kualitas laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
● Mewujudkan tata kelola keuangan yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.
SUSUNAN ACARA
Hari Pertama:
08.00 – 09.00: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
09.00 – 09.30: Sambutan dan Arahan Pejabat Terkait
09.30 – 11.30: Sesi Materi 1: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 (PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020)
11.30 – 13.00: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.00 – 15.00: Sesi Materi 2: Mekanisme Bendahara Pengeluaran: Pembayaran, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 17.00: Diskusi Interaktif dan Studi Kasus Bendahara Pengeluaran
Hari Kedua:
08.30 – 10.30: Sesi Materi 3: Mekanisme Bendahara Penerimaan: Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.30: Sesi Materi 4: Pengelolaan Kas dan Rekening Bendahara serta Peran E-Government dalam Pelaporan
12.30 – 13.30: ISHOMA (Istirahat, Salat, Makan)
13.30 – 15.00: Workshop/Praktik Pengisian Laporan Keuangan Bendahara
15.00 – 16.00: Evaluasi Program dan Rencana Tindak Lanjut
16.00 – 16.30: Penutupan Acara dan Pembagian Sertifikat
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 15, 2025 / Materi
Pemerintah daerah memiliki peranan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan. Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah menjadi indikator utama keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan serta kepercayaan publik. Dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan peningkatan efisiensi, setiap entitas pemerintahan daerah dituntut untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia serta sistem yang terintegrasi. Hal ini esensial guna memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara tepat dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat. Peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan yang harus diupayakan secara serius dan komprehensif oleh seluruh elemen terkait.
Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi guna memperkuat kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah yang modern dan adaptif. Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara elektronik. Selain itu, Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) juga terus disempurnakan untuk memastikan penyajian informasi keuangan yang akurat dan relevan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Aspek audit kinerja tidak kalah pentingnya sebagai alat evaluasi independen terhadap efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya suatu program atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Ketiga pilar ini, yakni SIPD, SAKD, dan Audit Kinerja, adalah elemen integral yang saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang optimal.
Oleh karena itu, untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dan implementasi yang selaras terhadap ketiga pilar tersebut, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan bimbingan teknis yang terstruktur. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang integrasi SIPD dan SAKD serta penguatan pelaksanaan audit kinerja guna mendukung capaian kinerja pemerintah daerah yang lebih baik. Dasar hukum yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, implementasi SIPD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-3841 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
TUJUAN KEGIATAN
● Meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
● Mengoptimalkan integrasi antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) untuk efisiensi dan akurasi data.
● Mengembangkan keterampilan aparatur dalam pelaksanaan audit kinerja guna mengukur efektivitas program dan kegiatan.
● Mendukung tercapainya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
● Meminimalkan risiko penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pemahaman regulasi dan sistem yang komprehensif.
SUSUNAN ACARA
HARI KE-1
08.00 – 08.30: Registrasi Peserta dan Pembukaan Acara
08.30 – 09.00: Sambutan dan Pembukaan Resmi oleh Pejabat Berwenang
09.00 – 10.30: Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peran SIPD dalam Perencanaan dan Penganggaran
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Pengantar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD): Modul Anggaran dan Penatausahaan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Simulasi Penggunaan Modul SIPD: Penyusunan RKA dan DPA
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Diskusi dan Tanya Jawab tentang Implementasi SIPD
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Pertama
HARI KE-2
08.30 – 09.00: Review Materi Hari Pertama dan Pembahasan Kendala
09.00 – 10.30: Konsep Dasar Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) dan Standar Akuntansi Pemerintahan
10.30 – 10.45: Rehat Kopi
10.45 – 12.00: Integrasi SIPD dengan SAKD: Mekanisme Pencatatan Transaksi Keuangan
12.00 – 13.00: Istirahat, Sholat, dan Makan Siang (ISHOMA)
13.00 – 15.00: Praktik dan Studi Kasus Integrasi SIPD-SAKD: Penjurnalan dan Penyusunan Laporan Keuangan
15.00 – 15.15: Rehat Kopi
15.15 – 16.30: Pembahasan Laporan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
16.30 – 17.00: Penutupan Hari Kedua
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
December 05, 2025 / Materi
Ketahanan pangan dan pengelolaan distribusi pangan merupakan isu strategis nasional yang menjadi prioritas pembangunan pada Tahun 2026. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjamin ketersediaan pangan, menjaga stabilitas distribusi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan stok pangan.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengembangkan BRIGE Pangan sebagai sistem manajemen distribusi dan inventaris pangan yang berbasis data. Sistem ini berfungsi untuk memantau ketersediaan stok, distribusi, serta pelaporan pangan secara terintegrasi dan real time.
Namun demikian, optimalisasi pemanfaatan BRIGE Pangan masih memerlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya aparatur pemerintah daerah, BUMD pangan, serta pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) BRIGE Pangan Tahun 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengoperasikan serta memanfaatkan BRIGE Pangan secara optimal, sesuai standar nasional dan regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, fungsi, dan manfaat BRIGE Pangan dalam pengelolaan pangan daerah.
Membekali peserta dengan keterampilan optimalisasi manajemen stok, distribusi, dan pelaporan melalui sistem BRIGE Pangan.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam rangka penguatan ketahanan pangan daerah.
Meningkatkan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan pangan.
Materi Pelatihan
Pengenalan BRIGE Pangan
Konsep, tujuan, dan peran BRIGE Pangan
Manfaat bagi pemerintah daerah dan BUMD pangan
Manajemen Inventaris Pangan
Pencatatan dan monitoring stok
Pengendalian dan evaluasi ketersediaan pangan
Optimalisasi Distribusi Pangan
Strategi distribusi yang efisien dan tepat sasaran
Penguatan rantai pasok pangan daerah
Pelaporan dan Analisis Data Pangan
Penyusunan laporan dan dashboard
Analisis data untuk rekomendasi kebijakan pangan
Studi Kasus dan Simulasi
Praktik langsung pengelolaan BRIGE Pangan
Simulasi berbasis kondisi dan data daerah peserta
Sasaran Peserta
Aparatur Pemerintah Daerah (Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta OPD terkait)
Pengelola BUMD Pangan
Petugas Gudang dan Logistik Pangan
Pemangku kepentingan terkait lainnya
Metode Pelatihan
Presentasi dan Ceramah Interaktif
Diskusi Kelompok
Praktik dan Simulasi Sistem BRIGE Pangan
Tanya Jawab dan Konsultasi
Narasumber / Fasilitator
Praktisi dan Ahli Ketahanan Pangan Nasional
Pengelola BRIGE Pangan yang berpengalaman
Akademisi di bidang manajemen dan distribusi pangan
Dasar Hukum dan Regulasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pangan Daerah.
Peraturan Menteri Pertanian dan/atau Perdagangan terkait distribusi pangan nasional.
Instruksi Presiden tentang Ketahanan Pangan Nasional.
Output / Hasil yang Diharapkan
Peserta mampu mengelola dan mengoptimalkan sistem BRIGE Pangan secara mandiri.
Terbentuk koordinasi dan strategi distribusi pangan daerah berbasis data.
Tersusunnya laporan dan rekomendasi peningkatan pengelolaan pangan daerah.
Sertifikat resmi sebagai bukti keikutsertaan dan peningkatan kompetensi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 18, 2025 / Materi
Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis yang membutuhkan kompetensi teknis yang kuat, pemahaman regulasi yang komprehensif, serta manajemen risiko yang terukur. Kompleksitas pekerjaan konstruksi, nilai anggaran yang besar, serta tingginya risiko teknis dan administratif menuntut aparatur di lingkungan Dinas PUPR untuk memiliki kapasitas yang memadai.
Perkembangan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah hingga Tahun 2026, termasuk perubahan kebijakan terbaru, mendorong perlunya peningkatan kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta tim teknis konstruksi agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, meminimalkan temuan audit, dan menghasilkan kualitas pekerjaan konstruksi yang optimal.
Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Teknis dan Manajemen Risiko Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2026 dirancang secara praktis dan aplikatif untuk mendukung kinerja Dinas PUPR di daerah.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi terbaru pengadaan jasa konstruksi.
Menguatkan kemampuan penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis.
Menerapkan manajemen risiko dalam pengadaan dan pelaksanaan konstruksi.
Mengurangi potensi temuan audit dan permasalahan hukum.
Menyusun Action Plan sebagai tindak lanjut implementasi di OPD.
Peserta
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pengadaan / PPBJ
Pejabat Teknis Kegiatan
Pengawas Lapangan
Penyusun Kontrak
Tim Manajemen Risiko
Materi Inti
Hari I – Teknis dan Regulasi
Kebijakan dan regulasi terbaru PBJ Pemerintah (Perpres & LKPP)
Penyusunan RKS, RAB, dan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi
Evaluasi teknis dan metode pemilihan penyedia
Hari II – Manajemen Risiko dan Praktik
Identifikasi dan mitigasi risiko pengadaan jasa konstruksi
Pengendalian mutu dan supervisi pekerjaan lapangan
Studi kasus temuan BPK serta strategi penyelesaiannya
Penyusunan Action Plan tindak lanjut
Metode Pelaksanaan
Presentasi dan diskusi interaktif
Studi kasus dan simulasi teknis
Template RKS/RAB dan matriks manajemen risiko
Modul digital dan sertifikat peserta
Narasumber
Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Konsultan Teknis Konstruksi
Ahli Manajemen Risiko / Auditor Pemerintah
Output Kegiatan
Modul dan template teknis pengadaan konstruksi
Sertifikat Bimbingan Teknis
Dokumen Action Plan
Rekomendasi peningkatan pengadaan jasa konstruksi per OPD
Dasar Hukum Utama
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres PBJ Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Jasa Konstruksi.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Kontak Penyelenggara
LINKPEMDA
📍 Alamat : Bekasi
📧 Email : info@linkpemda.com
📞 WhatsApp : +62 813-8766-6605 (Bapak Andi Hasan Lamba)
🌐 Website : www.linkpemda.com
November 17, 2025 / Materi
Strategi Efektif Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Citra Positif dan Transparansi Publik
Perkembangan teknologi informasi dan era keterbukaan publik saat ini menuntut pemerintah daerah untuk semakin profesional dalam mengelola informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat (humas). Humas pemerintah berperan strategis dalam membangun citra positif, mengedukasi masyarakat, dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan publik.
Sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) sangat penting dalam memastikan informasi disajikan secara cepat, akurat, dan terpercaya sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan pengelolaan komunikasi publik pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik).
Namun, di lapangan masih banyak tantangan seperti:
Kurangnya strategi komunikasi publik yang terintegrasi.
Minimnya kemampuan dalam mengelola media digital dan media sosial.
Belum optimalnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penyampaian informasi publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, lembaga kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Kehumasan Pemerintah Daerah Tahun 2025 sebagai sarana peningkatan kompetensi aparatur di bidang komunikasi publik, dokumentasi, serta hubungan masyarakat yang efektif dan profesional.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Keterbukaan Informasi Publik di daerah masing-masing.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi publik serta kehumasan pemerintah yang efektif, profesional, dan sesuai regulasi.
Tujuan:
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyusun strategi komunikasi publik daerah.
Memperkuat peran dan fungsi PPID di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sesuai standar KIP.
Mengoptimalkan penggunaan media sosial dan teknologi digital sebagai saluran komunikasi publik.
Meningkatkan kemampuan membangun hubungan dengan media dan publik.
Membentuk citra positif pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Materi Kegiatan
Kebijakan Nasional dan Regulasi Terkini tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Strategi Komunikasi Publik Pemerintah Daerah di Era Digital.
Peran dan Fungsi PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Teknik Penulisan dan Publikasi Berita Pemerintahan Daerah.
Manajemen Media dan Strategi Humas Pemerintah.
Pemanfaatan Media Sosial dan Website Resmi Pemerintah Daerah untuk Komunikasi Publik.
Etika dan Citra Publik dalam Kehumasan Pemerintah.
Studi Kasus & Praktik Baik (Best Practice) Kehumasan di Pemerintah Daerah.
Peserta Kegiatan
Peserta berasal dari:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dinas Komunikasi dan Informatika.
Humas DPRD, BUMD, dan OPD terkait.
ASN yang membidangi hubungan masyarakat dan publikasi.
Narasumber / Pengajar
Narasumber berasal dari:
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen IKP & Ditjen Bina Keuangan Daerah).
Komisi Informasi Pusat.
Praktisi dan Akademisi Kehumasan & Komunikasi Publik Pemerintahan.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif.
Diskusi dan studi kasus.
Simulasi pengelolaan informasi dan publikasi digital.
Sharing session praktik baik dari daerah lain.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

📞 Informasi & Konfirmasi Peserta:
Panitia Nasional Bimtek & Diklat LINKPEMDA
Sekretariat: Jakarta – Yogyakarta – Bandung – Bali
📱 HP/WA: 0812-3456-7890
🌐 Website: www.linkpemda.com
✉️ Email: info@linkpemda.com
November 13, 2025 / Materi
Strategi Penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi melalui Penerapan SAKIP Tahun 2025Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Implementasi SAKIP yang baik mendorong instansi pemerintah mencapai kinerja optimal, meningkatkan akuntabilitas publik, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Seiring dengan regulasi terbaru dan tuntutan peningkatan kinerja instansi, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang mendalam serta kemampuan teknis dalam penyusunan, pemantauan, dan evaluasi SAKIP.
Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis SAKIP 2025 ini diselenggarakan untuk membekali aparatur pemerintah dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan agar implementasi SAKIP berjalan efektif, terukur, dan sesuai standar Kementerian PANRB.
Tujuan Kegiatan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai prinsip, regulasi, dan mekanisme implementasi SAKIP.
Membekali peserta dengan kemampuan menyusun rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi yang terintegrasi.
Mendorong budaya kerja berbasis akuntabilitas, transparansi, dan hasil (result oriented).
Menyampaikan praktik terbaik (best practices) implementasi SAKIP sebagai referensi peningkatan kinerja instansi.
Sasaran Peserta
Pejabat struktural dan fungsional di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Tim penyusun dan evaluator SAKIP di masing-masing unit kerja.
Aparatur yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaporan, dan evaluasi kinerja instansi.
Materi Kegiatan
Dasar-Dasar SAKIP dan Regulasi Terkini – Kerangka dan aturan implementasi SAKIP Tahun 2025.
Penyusunan Rencana Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) – Teknik penyusunan rencana kerja terintegrasi.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja – Metode pemantauan capaian kinerja serta penyusunan laporan SAKIP.
Best Practices Implementasi SAKIP – Studi kasus dari instansi dengan capaian kinerja unggul.
Digitalisasi dan Inovasi SAKIP – Pemanfaatan teknologi dan aplikasi untuk efisiensi pengelolaan akuntabilitas kinerja.
Metode Pelaksanaan
Ceramah interaktif dari narasumber ahli.
Diskusi kelompok dan studi kasus.
Simulasi penyusunan rencana kerja dan evaluasi kinerja.
Sesi tanya jawab dan konsultasi langsung dengan narasumber.
Narasumber
Ahli SAKIP dari Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Praktisi dan konsultan manajemen kinerja instansi pemerintah.
Output Kegiatan
Peserta memahami prinsip dan mekanisme implementasi SAKIP 2025.
Tersusunnya rencana kerja, indikator kinerja, serta laporan evaluasi kinerja instansi.
Rekomendasi perbaikan implementasi SAKIP di masing-masing instansi.
Sertifikat keikutsertaan bagi peserta.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Informasi dan Pendaftaran
Untuk informasi dan konfirmasi keikutsertaan, dapat menghubungi:
Sekretariat Panitia Pelaksana
📍 Lembaga LINKPEMDA
📱 WA Center: 0813-87666605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
November 09, 2025 / Materi
Memasuki tahun 2026, tata kelola sektor kesehatan nasional memasuki fase baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar, Perizinan, dan Tata Kelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Usaha Kesehatan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mencakup Apoteker, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, hingga Pelaku Usaha Kesehatan Swasta, termasuk penguatan perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), standar pelayanan, serta integrasi sistem informasi kesehatan nasional.
Pemberlakuan Permenkes ini menuntut pemahaman yang utuh dan kemampuan implementatif dari seluruh pemangku kepentingan agar operasional layanan kesehatan berjalan patuh regulasi, profesional, dan akuntabel.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang kesehatan, LINKPEMDA menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional Tahun 2026 dengan tema:
“Pemahaman & Implementasi Permenkes Nomor 11 Tahun 2025:
Panduan Baru bagi Apoteker, Fasilitas, dan Usaha Kesehatan.”
Tujuan Kegiatan
Memberikan pemahaman komprehensif terhadap substansi dan arah kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.
Meningkatkan kapasitas peserta dalam implementasi teknis perizinan dan pelayanan kesehatan.
Menyusun strategi penyesuaian kebijakan dan operasional di tingkat fasilitas dan pemerintah daerah.
Mendorong kepatuhan regulasi, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas publik sektor kesehatan.
Sasaran Peserta
Kegiatan ini ditujukan bagi:
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
Direktur RSUD dan Kepala Puskesmas
Apoteker Penanggung Jawab (APA/PA)
Tenaga Kesehatan dan Pengelola Sarana Kesehatan
Pejabat Bidang Hukum, Perizinan, dan BLUD
Pengelola Klinik dan Usaha Kesehatan
Instansi/Lembaga terkait sektor pelayanan kesehatan daerah
Materi Pokok Bimtek
Pokok Pengaturan dan Arah Kebijakan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Tata Kelola & Perizinan Fasilitas Kesehatan Berbasis OSS-RBA
Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Fasilitas Kesehatan
Implementasi Digitalisasi Sistem Informasi Kesehatan Terpadu
Penguatan Peran dan Kompetensi Apoteker di Era Regulasi Baru
Strategi Kepatuhan Regulasi dan Audit Internal Usaha Kesehatan
Narasumber
Pejabat Teknis Kementerian Kesehatan RI
Akademisi dan Praktisi Hukum Kesehatan
Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Ahli Manajemen BLUD dan Sistem Kesehatan Daerah
Waktu & Tempat Pelaksanaan
📅 Waktu: Disesuaikan (Minggu ke-3 setiap bulan atau sesuai kesepakatan)
📍 Tempat: Hotel berbintang / lokasi yang disepakati
🌐 Pelaksanaan: Nasional
Kontribusi & Fasilitas Peserta
💰 Kontribusi Peserta: Rp 5.000.000,-
Peserta memperoleh:
Sertifikat 16 JP
Materi & Modul Bimtek
Seminar Kit
Tas & ATK
Konsumsi & Coffee Break
Dokumentasi & Publikasi Nasional
Dasar Hukum
Permenkes Nomor 11 Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Permendagri Nomor 12 Tahun 2023
Keputusan Mendagri tentang Lembaga Bimtek Terdaftar
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

KONTAK RESMI
📱 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
January 10, 2026 / Materi
Menjelang akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada berbagai kegiatan strategis seperti penutupan buku, rekonsiliasi data keuangan, dan penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). Proses ini memerlukan ketelitian, kesesuaian dengan regulasi, serta keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
Selain itu, penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diselaraskan dengan capaian kinerja dan hasil evaluasi pembangunan daerah, agar dokumen perencanaan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung akuntabilitas dan kinerja pemerintahan.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah memperoleh pemahaman dan keterampilan praktis dalam:
Menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Melaksanakan penutupan tahun anggaran secara tertib dan sesuai ketentuan.
Menyelaraskan dokumen RENSTRA OPD dengan indikator kinerja dan arah kebijakan daerah.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD.
PermenPAN-RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Maksud dan Tujuan
Maksud:
Memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan penutupan tahun anggaran dan penyusunan LKPD yang selaras dengan dokumen perencanaan dan kinerja OPD.
Tujuan:
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyusunan dan penyajian LKPD sesuai SAP berbasis akrual.
Mewujudkan penutupan tahun anggaran yang tertib administrasi dan akuntabel.
Mengintegrasikan dokumen RENSTRA dengan kinerja OPD dan capaian pembangunan daerah.
Memperkuat sinergi antara bidang perencanaan, keuangan, dan evaluasi kinerja.
Sasaran Peserta
Peserta yang diharapkan mengikuti kegiatan ini adalah:
Kepala OPD / Sekretaris / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).
Pejabat Perencana (Kasubbag Perencanaan, Kasubbag Program, Analis Perencanaan).
Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan.
Tim Penyusun LKPD dan Tim Evaluasi Kinerja OPD.
Materi Bimtek
Kebijakan Terbaru Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penutupan Tahun Anggaran 2025.
Proses dan Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) yang Akuntabel dan Transparan.
Rekonsiliasi, Koreksi, dan Audit Internal atas Laporan Keuangan OPD.
Integrasi LKPD dengan Dokumen Perencanaan (RKPD, Renja, dan RENSTRA).
Penyelarasan RENSTRA OPD dengan Kinerja dan Arah Kebijakan Daerah.
Studi Kasus dan Simulasi Praktis Penutupan Tahun Anggaran serta Penyusunan LKPD.
Narasumber
Narasumber berasal dari:
Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah / Ditjen Bina Pembangunan Daerah).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian PAN-RB / LAN RI.
Akademisi dan Praktisi Keuangan Daerah.
JADWAL PELAKSANAAN
Periode: Januari – Desember 2026
Durasi: 2 hari per sesi
Format: Tatap muka & Online (Zoom)
📍 Lokasi:
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Lombok
Pilihan Paket & Kontribusi Peserta

Penyelenggara:
🟢 Lembaga Informasi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LINKPEMDA)
Website: www.linkpemda.com
Email: info@linkpemda.com
Telp/WA: 081387666605
November 03, 2025 / Materi