(Perpres 3/2026 | Pendataan NIK | Rencana Intervensi | Pelaporan Nasional)
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan sumber daya manusia serta meningkatkan akses pendidikan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah pada Tahun 2026.
Keberadaan ATS yang masih cukup tinggi di berbagai daerah menunjukkan adanya tantangan dalam aspek akses pendidikan, kondisi sosial ekonomi, serta tata kelola data dan pelayanan publik. Hal ini berdampak langsung terhadap rendahnya Angka Partisipasi Sekolah (APS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta kualitas SDM di masa depan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, pemerintah menegaskan pentingnya penanganan ATS secara terpadu melalui pendekatan berbasis data, lintas sektor, dan intervensi yang tepat sasaran.
Pada tahun 2026, pemerintah daerah dituntut untuk mampu:
Namun dalam implementasinya, masih banyak kendala yang dihadapi, seperti ketidaksinkronan data, keterbatasan SDM, lemahnya koordinasi lintas OPD, serta belum optimalnya sistem pelaporan ATS.
Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui kegiatan Bimbingan Teknis agar pelaksanaan penanganan ATS dapat berjalan lebih efektif, sistematis, dan sesuai dengan kebijakan nasional tahun 2026.
DASAR HUKUM
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Permendikbudristek terkait pendataan dan layanan pendidikan
Peraturan Menteri Sosial terkait perlindungan anak dan DTKS
Kebijakan nasional terkait peningkatan akses pendidikan dan penurunan ATS tahun 2026
TUJUAN KEGIATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman ASN terhadap kebijakan Perpres 3 Tahun 2026
Meningkatkan kompetensi dalam pendataan ATS berbasis NIK
Meningkatkan kemampuan verifikasi dan validasi data lapangan
Menyusun rencana intervensi ATS secara tepat sasaran
Meningkatkan kualitas pelaporan ATS berbasis data
Memperkuat koordinasi lintas OPD dalam penanganan ATS
URGENSI KEGIATAN
Kegiatan ini menjadi penting karena:
Masih tingginya jumlah Anak Tidak Sekolah di berbagai daerah
Data ATS belum terintegrasi antar instansi
Lemahnya verifikasi dan validasi data lapangan
Intervensi program belum berbasis kebutuhan individu anak
Belum adanya sistem pelaporan ATS yang standar dan terukur
Adanya kebijakan baru Perpres 3 Tahun 2026 yang wajib diimplementasikan
Tuntutan peningkatan kualitas SDM dan capaian IPM daerah
AGENDA KEGIATAN & MATERI BAHASAN
Hari Pertama
Modul 1 – Kebijakan Nasional & Strategi Penanganan ATS 2026
Materi yang akan dibahas:
Kebijakan Perpres Nomor 3 Tahun 2026
Gambaran nasional dan daerah terkait ATS
Permasalahan umum penanganan ATS
Strategi percepatan penurunan ATS
Peran pemerintah daerah dalam implementasi ATS
Integrasi program pendidikan dan sosial
Studi kasus penanganan ATS di daerah
Hari Kedua
Modul 2 – Pendataan ATS Berbasis NIK & Verifikasi Lapangan
Materi teknis yang dibahas:
Metode pendataan ATS by name by address (BNBA)
Integrasi data (Dapodik, DTKS, Dukcapil)
Teknik verifikasi dan validasi lapangan (verval)
Penyusunan instrumen pendataan ATS
Klasifikasi ATS (ekonomi, sosial, akses, dll)
Penyusunan database ATS tingkat daerah
Modul 3 – Rencana Intervensi & Pelaporan Nasional ATS
Materi yang akan dibahas:
Penyusunan rencana intervensi per anak (Individual Action Plan)
Intervensi pendidikan formal dan nonformal
Program bantuan sosial untuk ATS
Pelibatan lintas OPD dalam intervensi
Penyusunan laporan ATS bulanan dan triwulan
Dashboard monitoring ATS
Evaluasi capaian penanganan ATS
TARGET / SASARAN PESERTA
Dinas Pendidikan
Dinas Sosial
Bappeda
Dinas Dukcapil
Kecamatan & Desa/Kelurahan
Inspektorat Daerah
OPD terkait layanan sosial dan pendidikan
Operator data pendidikan
ASN di seluruh unit kerja terkait
NARASUMBER
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri
Bappenas
Praktisi pendidikan dan kebijakan sosial
Akademisi dan tenaga ahli penanganan ATS
JADWAL PELAKSANAAN
Durasi Kegiatan:
2 (dua) hari
Metode Pelaksanaan:
Tatap Muka (Offline)
In House Training
Online / Daring
LOKASI PELAKSANAAN
Jakarta • Bandung • Yogyakarta • Surabaya • Bali • Medan • Makassar • Lombok
Lokasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
PILIHAN PAKET KEGIATAN
Paket Reguler Nasional
In House Training
Pendampingan Pendataan ATS
Pendampingan Intervensi Program
Konsultasi Teknis ATS Daerah
Penyusunan Dashboard ATS
PENUTUP
Demikian penawaran kegiatan Bimbingan Teknis ini kami sampaikan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi solusi strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menangani Anak Tidak Sekolah secara efektif, terukur, dan sesuai kebijakan nasional.
Partisipasi aktif pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
📞 WhatsApp: +62 813-8766-6605
🌐 Website: www.linkpemda.com
📧 Email: info@linkpemda.com
 kompres.png)